IKATAN
KONSULTAN PAJAK INDONESIA (IKPI)
KODE
ETIK
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Kode
Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan
bertindak oleh setiap anggota IKPI.
Setiap
anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang
pada Kode Etik IKPI.
Kode
Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau
dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.
BAB II
KEPRIBADIAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA
Pasal 2
Konsultan
Pajak Indonesia wajib :
1.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan peraturan perpajakan, integritas,
martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak.
3.
Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen.
4.
Menjadi wajib pajak yang baik.
5.
Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.
Pasal 3
Konsultan
Pajak Indonesia tidak diperkenankan :
1.
Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai pegawai
negeri sipil baik pada tingkat Pusat maupun Daerah, kecuali mereka yang bekerja
pada bidang riset, pengkajian dan pendidikan.
2.
Meminjamkan ijin kerja untuk digunakan oleh pihak lain.
3.
Menugaskan pegawainya yang tidak menguasai seluk beluk, teknik, pengetahuan dan
peraturan perpajakan untuk bertindak atas nama Konsultan pajak, memberikan
nasehat dan menangani urusan perpajakan Klien.
BAB III
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SSEPROFESI
Pasal 4
1.
Hubungan dengan teman seprofesi harus dilandasi sikap saling menghormati,
saling menghargai dan saling mempercayai.
2.
Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :
a.
Menarik Klien yang diketahui atau patut diketahui bahwa klien tersebut telah
diurus oleh Konsultan Pajak yang lain.
b.
Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya.
3.
Konsultan Pajak Indonesia yang menerima pindahan dari Konsultan Pajak lain
wajib memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut.
Pasal 5
Bila
terjadi sengketa antara sesama anggota IKPI dalam masalah profesi maka sengketa
tersebut agar didiskusikan secara musyawarah atau diajukan kepada Pengurus
Cabang.
Pasal 6
Bila
masih belum memperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Pengurus Pusat, dan
bila masih belum pula diperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Dewan
Kehormatan.
BAB IV
HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 7
Konsultan
Pajak Indonesia wajib :
1.
Menjaga sifat profesional dan kerahasiaan dalam hubungan profesi dengan klien.
2.
Menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan.
Pasal 8
Konsultan
Pajak Indonesia tidak diperkenankan :
1.
Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan kliennya mengenai
pekerjaan yang sedang dilakukan.
2.
Memberikan jaminan kepada kliennya bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan
instansi perpajakan pasti akan berhasil.
3.
Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan klien mempercayakan
kepentingan perpajakan kepada konsultan pajak yang lain.
4.
Melakukan atau menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan
tindakan yang diketahui atau patut diketahui merupakan tindak pidana
perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar