BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Setiap daerah membutuhkan dana untuk menjalankan aktivitas
pemerintahan dan pembangunan. Salah satu dana yaitu bersumber dari sektor
pajak. Pemerintah Indonesia telah berusaha secara maksimal untuk
meningkatkan dan mencapai target pajak yang berguna untuk pembangunan Negara.
Penetapan target pajak oleh pemerintah akan berkaitan dengan kebijakan fiskal.
Adanya kenaikan rasio pajak berarti menaikkan penerimaan pajak. Indonesia
mempunyai potensi perpajakan yang cukup besar, namun belum berjalan secara
maksimal. Target penerimaan pajak yang sangat besar mengidentifikasikan bahwa keberlangsungan
hidup Negara ini tergantung pada kerberhasilan penerimaan pajak. Berdasarkan
laporan dari Direktorat Jendral Pajak yaitu penerimaan pajak sampai dengan
tanggal 31 Maret mencapai Rp. 120,1 triliun atau 36,9%, dari target APBN yang
disepakati sebesar Rp.3,25 triliun. Darwin Nasution selaku Direktorat Jendral
Pajak mengatakan penerimaan pajak penghasilan (PPH) dan pajak penjualan barang
mewah ( PPnBM ) mencatat pertumbuhan yang melebihi target.
Namun, sampai saat ini pendapatan pemerintah dari sektor
pajak belumlah dioptimalkan yang sesuai dengan kontribusi yang diharapkan.
Beberapa usaha – usaha yang telah dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak yaitu
diantaranya Ekstensifikasi pajak, Intensifikasi pajak, dan moderenisasi pajak.
Ketiga usaha tersebut telah dilakukan,namun usaha tersebut belum berjalan
dengan lancar karena masyarakat masih mempunyai kencendrungan untuk tidak
membayar pajak. Hal ini terjadi karena masyarakat Indonesia tingkat kesadaranya
dalam membayar pajak masih rendah, dan keenganan untuk membayar pajak sangat
dominan. Berbagai cara dilakukan untuk menghindari bayar pajak oleh Wajib Pajak
diantaranya yaitu dengan tidak mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak (WP)
walau sudah mempunyai penghasilan dan usahanya yang berhasil, orang atau badan
cenderung berusaha bersembunyi dalam membayar pajaknya atau melunasi pajaknya.
Menurut Darwin Nasution selaku Direktorat Jendral Pajak
mengakui bahwa sampai saat ini jumlah masyarakat yang luput dari pendapatan
sebagai Wajib Pajak (WP) cukup besar. Selain itu masyarakat yang telah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga tetap berpotensi untuk tidak membayar
pajaknya, orang atau badan usaha yang telat dalam membayar pajaknya
khawatir dengan tuntutan hukum dan besarnya denda sehingga Wajib Pajak
(WP) atau badan usaha yang terlambat membayar pajak cenderung tidak melaporkan
dirinya. Kondisi seperti inilah sampai sekarang masih saja berjalan dalam
masyarakat. Dengan demikian diperlukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak
untuk meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak, Direktorat Jendral Pajak perlu
melakukan modifikasi pajak.
Berdasarkan uraian tersebut diatas penulis sangat tertarik
dengan masalah tersebut dan ingin membahas masalah tersebut dengan judul
: “Analisis Pengaruh Pelaksanaan Estensifikasi dan Intensifikasi Pajak Untuk
Optimalisasi Pajak langsung pada KPP Pratama Cakung”
1.2
Perumusan masalah
Dengan mengacu berdasarkan latar
belakang di atas, maka masalah-masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini
adalah terkait dengan pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang
mempengaruhi peningkatan penerimaan pajak pada KPP Pratama Cakung. Oleh karena
itu penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Program
ekstensifikasi wajib pajak dan intensifikasi seperti apa yang telah dilakukan
KPP Pratama untuk meningkatkan penerimaan pajaknya?
2. Seberapa
besar pengaruh penerapan ekstensifikasi wajib pajak dan intensifikasi pajak
terhadap peningkatan penerimaan pajak di KPP Pratama?
3. Masalah
apa yang dihadapi dalam melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak?
1.3 Tujuan dan manfaat penelitian
1.3.1 Tujuan penelitian
1. Untuk
menjelaskan program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang dilakukan KPP
Pratama Cakung untuk meningkatkan penerimaan pajaknya,
2. Untuk
mengetahui pengaruh penerapan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak terhadap
peningkatan penerimaan pajak di KPP Pratama Cakung.
3. Untuk
menjelaskan masalah-masalah yang dihadapi dalam melaksanakan ekstensifikasi dan
intensifikasi pajak.
1.3.2
Manfaat penelitian
1. Bagi
penulis
a. Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman bagi penulis
mengenai perpajakan dan pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak
untuk meningkatkan penerimaan Negara dari sector pajak.
b. Penulis
mampu menerapkan dan menggali pengetahuan berkaitan dengan bidang pajak.
c. Penulis
mampu mengidentifikasi permasalahan dan memberikan alternative pemecahan
terkait perpajakan.
2. Bagi
KPP Pratama Cakung
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pihak KPP Pratama
Cakung yang mungkin berguna untuk menilai usaha yang telah dilakukan untuk
mengoptimalkan tingkat penerimaan pajak melalui ekstensifikasi dan
intensifikasi pajak.
3. Bagi
fakultas Ekonomi, Universitas Tiaskti
a. Hasil
penelitian penulis dapat menambah informasi sebagai masukan terkait dengan mata
kuliah pajak.
b. Dapat
menambah literature di perpustakaan Fakultas Ekonomi, Universitas Trisakti
4. Bagi
pembaca
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan para pembaca mengenai penerapan
ekstensifikasi dan intensifikasi pajak terkait dengan upaya peningkatan
penerimaan pajak
1.4
sistematika pembahasan
Sistematika
pembahasan ini akan memberikan gambaran umum kepada pembaca dan penulis sendiri
dalam membahas isi skripsi ini. Pembagian pembahasan ke dalam beberapa bab,
tentu akan lebih mempermudah dan memperjelas pokok bahasan pda penelitian ini.
Untuk itu, penulis membaginya dengan sistematika penyajian sebagai berikut :
BAB
1 – PENDAHULUAN
Pada
bab ini, penulis membahas mengenai hal-hal mendasar dalam pelaksanaan
penelitian, yaitu latar belakang masalah,perumusan masalah, tujuan penelitian,
manfaat penelitian, and sistematika penelitian.
BAB
II – KERANGKA TEORITIS
Dalam
bab II ini berisikan landasan teoritis yang menjadi pegangan msalah yang akan
diuraikan dalam skripsi ini. Penulis membahas mengenai teori-teori penunjang
yang di ambil dari bebagai sumber dan kerangka konseptual yang menunjang
hubungan antara teori dan masalah yang akan diteliti.
BAB
III – METODOLOGI PENELITIAN
Dalam
bab III ini, penulis membahas berkaitan dengan rancangan penelitian, jenis
data, metode pengmpulan data dan teknik analisis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian dan Fungsi Pajak
Sebelum membicarakan mengenai pajak kita harus terlebih
dahulu mengetahui pengertian dari pajak itu sendiri. Bayak definisi mengenai
pajak yang dibuat oleh para ahli pajak. Menurut Prof. Dr. Rochmat
Soemintro, SH adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbal, yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluara umum. Dapat dipaksakan
artinya bila hutang pajak tidak dibayar maka hutang itu dapat ditagih dengan
menggunakan kekerasan, misalnya dengan menggunakan surat paksa sita. Dari definisi
tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1. Iuaran dari rakyat kepada
Negara.
Yang
berhak memungut pajak hanyalah Negara. Iuaran tersebut berupa uang bukan
barang.
2. Berdasarkan undang-undang.
Pajak
dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa tibal atau
kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjukkan adanya
kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai
rumah tangga Negara. Yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi
masyarakat luas.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH fungsi pajak terbagi
menjadi 2, yaitu fungsi budgetair dan fungsi mengatur. Sedangkan menurut
tinjauan Perpajakan Indonesia (Indonesia Tax in Breaf) yaitu adalah :
1. Fungsi budgetair
Seluruh
komponen pelaksana tugas-tugas Negara apakah itu pemerintah, pengawasan, baik
penegak hukum harus melaksanakan tugasnya dengan baik untuk kelangsungan hidup
Negara dan kesejahteraaan rakyatnya. Terlebih lagi pemerintah mempunyai tugas
utama yang bersentuhan langsung dengan kehidupan dan kebutuhan masyarakat
banyak, yaitu menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan sperti jalan,
jembatan, sekolah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan yang lainnya.
2. Fungsi mengatur
Mengatur
segala sesuatu yang ada di dalam wilayahnya. Melalui pengaturan ini pemerintah
dapat melaksanakan tugasnya, baik dalam malayani masyarakat dan mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur. Pengaturan tersebut menyangkut seluruh
kegiatan masyarakat dan Negara baik di bidang sosial, politik, ekonomi.
3. Fungsi distribusi
Suatu
hal yang mendasar yang kadang luput dari pandangan masyarakat yaitu distribusi
pajak, baik secara territorial maupun berdasrkan segmentasi. Pajak yng di bayar
sebagai penerimaan Negara manfaatnya tidak hanya di nikmati oleh masyarakat
tersebut, melainkan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
4. Fungsi demokratis
Sebagai
Negara demokratis keikut sertaan masyarakat dalam pengelolaan Negara merupakan
hal yang mutlak. Bertitik tolak dari hal itu segala kegiatan Negara dapat
direncanakan dan diarahkan guna kemakmuran dan kesejakteraan masyarakat.
2.2 Permasalahan dalam kepatuhan Wajib
Pajak.
Penyebab Wajib pajak tidak patuh terhadap pajak sangat
bervariasi, sebab utama dari ketidak patuhan itu adalah penghasilan yang
diterima ditujukkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab lain dari
ketidak patuhan wajib pajak adalah wajib pajak kurang sadar dengan kewajiban
bernegara, tidak patuh terhadap aturan, kurang menghargai hukum, dan tingginya
tarif pajak.
Umumnya masyarakat memiliki kecendrungan meloloskan diri
dari membayar pajak. Permasalahan tersebut timbul bahwa membayar pajak adalah
pengorbanan warga Negara dengan menyerahkan sebagian hartanya kepada Negara
dengan suka rela. Usaha yang dilakukan wajib pajak disbut juga dengan
perlawanan terharap wajib pajak.
Usaha yang tidak membayar pajak yang seharusnya membayar
pajak, tentunya menjadi hambatan dalam kepatuhan pemungutan pajak. Berbagai
bentuk perlawanan dilakukan oleh wajib pajak seperti perlawan aktif dan
perlawanan pasif.
1. Perlawanan aktif
Semua
usaha dan perbuatan yang secara langsung ditunjukan terhadap pemeriksa dan
bertujuan untuk menghindari pajak. Dalam pelawanan aktif ini wajib pajak ada
usaha tidak membayar pajak. Usaha tersebut dapat berupa ;
a. Penghindaran pajak
Menurut Robert H. Anderson
Penghindaran
pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan terutama melalui perencanaan
perpajakan.
b. Pengelakan atau
penyeludupan pajak
Tindakan
untuk meminimalkan beban pajak dengan cara melawan ketentuan pajak yang dapat
dihukum dengan sanksi pidana. Termkasud usaha wajib pajak dalam hal mengurangi
pajak terhadap utang pajak
c. Melalaikan pajak
Melalaikan
pemenuhan pajak disebabkan oleh :
-
Ketidaktahuan, wajip pajak tidah tahu akan adanya ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan tersebut
- Kesalahan,
wajib pajak paham dan mengerti mengenai ketentuan perturan perundang-undangan
perpajakan tetapi salah hitung
-
Kesalahpahaman, wajip pajak alpa untuk menyimpan buku dan bukti-buktinya secara
lengkap.
2. Perlawanan pasif
Perlawanan
pasif adalah perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak tetapi terjadi
karena keadaan yang ada disekitar wajib pajak. Hambatan tersebut berasal dari
srtuktur ekonomi, perkembangan intelektual, dan system pemungutan pajak itu
sendiri. Dalam perlawanan pasif ini tidak ada mbentuk nyata dari masyarakat
untuk menghambat pemungutan pajak
Perlawanan untuk tidak membayar pajak bukan hanya dilakukan
oleh masyarakat tetapi oleh para petugas pajak, yaitu dengan usaha wajib pajak
untuk meminimalkan beban pajak dengan cara yang illegal, karena dalam praktek
di lapanagn tidak semua aturan pajak secara tegas dan jelas mengatur suatu
transksi.
2.3
Pengertian ekstensifikasi dan intensifkasi pajak
Dalam
surat edaran direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tentang pelaksanaan
ekstensifikasi wajib pajak dan intensifikasi pajak direktur jenderal pajak,
Dalam rangka meningkatkan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan mengoptimalkan
penerimaan pajak, dipandang perlu untuk menegaskan hal-hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 21, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud
dengan:
1.1. Ekstensifikasi Wajib Pajak
adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar
dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1.2.Intensifikasi pajak adalah
kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek
pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil
pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak pada angka 1.1.
1.3.Pemeriksaan
adalah Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) yang dilakukan untuk tujuan lain
dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau pengukuhan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan atau untuk penentuan besarnya peredaran
usaha ataupun jumlah pajak yang harus dibayar dalam tahun berjalan.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1
Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian menurut Ronny Kountur (2009:2) merupakan
ilmu yang mempelajari tentang metode-metode penelitian, ilmu tentang alat-alat
dalam penelitian. Selanjutnya Noeng mengatakan metodologi penelitian berbeda dengan metode
penelitian. Metodologi penelitian membahas konsep teoritik berbagai metode,
kelebihan dan kelemahannya, yang dalam karya ilmiah dilanjutkan dengan
pemilihan metode yang digunakan, sedangkan metode penelitian mengemukakan
secara teknis tentang metode-metode yang digunakan dalam penelitiannya.
Tujuan dari metodologi penelitian adalah untuk menemukan
jawaban dari masalah-masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Proses
penelitian ini harus dilakukan secara sistematis, teliti dan logis.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian
asosiatif karena bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau
lebih, yaitu untuk mengetahui pengaruh ekstensifikasi dan intensifikasi pajak
terhadap optimalisasi penerimaan pajak.
3.2
Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian adalah suatu
batasan studi yang menjelaskan fokus studi agar tidak melebar pada masalah yang
lain. Dengan demikian seorang peneliti tahu secara jelas data mana yang perlu dan data mana yang
tidak perlu. Ruang lingkup
penelitian melingkupi
:
1. Subyek penelitian adalah
wajib pajak dan badan usaha kena pajak.
2. Obyek penelitian
adalah pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi
pajak dalam kaitan dengan optimalisasi penerimaan pajak.
3.3 Definisi Operasional Variabel
Variabel adalah objek penelitian atau apa yang menjadi titik
perhatian suatu penelitian atau suatu gejala yang bervariasi. Di dalam
penelitian ini, peneliti menggunakan Δ terhadap semua variabel yang diteliti
dalam penelitian ini, Delta (Δ) adalah besarnya perubahan dari tiap-tiap
variabel, karena penggunaan Δ dalam variabel -variabel tersebut adalah apabila
menggunakan besaran jumlah saja maka tidak akan terlihat bagaimana pengaruh
perubahan dari tiap-tiap variabel, serta penggunaan Δ memungkinkan untuk
memberikan jawaban apabila terjadi kondisi yang berbeda antara ketentuan yang
seharusnya dengan fakta yang ada.
Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pelaksanaan
ektensifikasi dan intensifikasi, sedangkan variabel terikatnya adalah
optimalisasi pajak.
Variabel :
Optimalisasi
pajak (Variabel terikat)
|
Pelaksanaan
Ekstensifikasi Intensifikasi dan Moderenisasi Pajak (Variabel Bebas)
|
3.4
Tehnik pengumpulan data
Penelitian kepustakaan adalah penelitian untuk
mengumpulkan data sekunder yang akan digunakan untuk mendukung analisis data
yang diperoleh dari penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan
dengan mempelajari teori – teori dari buku referensi, literature, majalah,
jurnal, dan dokumen – dokumen yang mendukung penelitian tersebut. Tujuan
dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengumpulkan landasan teori yang akan
digunakan untuk mempertanggungjawabkan analisis.
Dalam penetian ini, penulis menggunakan penelitian
kepustakaan yaitu mencari informasi dari data sekunder yang bersumber antara
lain jurnal, berita di media masa, internet dan hasil makalah yang memiliki
masalah yang sama yang akan di bahas.
3.5
Analisis Data
Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini bersifat
kulitatif, yaitu dengan mencatat menuturkan, mengklasifikasikan, dan
menganalisis serta mendeskripsikan data dan informasi-informasi yang ada
mengenai kenyataan yang terjadi dalam proses pelaksanaan ekstensifikasi,
intensifikasi dan modernisasi pajak. Dalam analisa ini tidak menggunakan uji
statik. Data dan informasi yang diperoleh akan diolah menggunakan teori-teori
yang relevan dengan permalahan yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Fitriandi,
Primandita et al. 2010. Kompilasi Undang-Undang Perpajakan
Terlengkap Susunan Satu Naskah. Jakarta: Salemba Empat
Mardiasmo.
2009. Perpajakan. Yogyakarta
Resmi,
Siti Kurnia dan Ely Suhayati. 2009. Perpajakan:
Teori dan Kasus. Buku 1 Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.
Ronny
Kountur, D.M.S., Ph.D. 2009. Metode
Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Buku 2 Edisi Revisi. Jakarta:
ppm Manajemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar