Senin, 22 November 2010

Lembaga Keuangan Syariah


1.     PENDAHULUAN
Pasar keuangan syariah lahir dengan konsep dan filosopi interest free,yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk kategori riba.
Secara konstitusional,jumlah bank syariah pada tahun 2000 terdiri dari 2 BUS (Bank Umum Syariah) dan 3 UUS (Unit Usaha Syariah) dan menjadi 3 BUS 19 UUS pada akhir tahun 2005. Perkembangan dari segi jaringan kantor,pada tahun 2000 terdapat 140 kantor,dan bertambah menjadi 550 kantor pada akhir 2005. Belum lagi total asset perbankan syariah pada 2005 mencapai Rp. 20,88 triliun yang sebelumnya Rp. 15,21 triliun pada tahun 2004.

2.    PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga keuangan syariah (syariah financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset-aset keuangan (financial assets) maupun non-financial asset atau aset riil berlandaskan konsep syariah.
Lembaga keuangan syariah dapat dibedakan menjadi dua,yaitu: lembaga keuangan depositori syariah (depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan syariah non depositori (non depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga keuangan syariah bukan bank. Peranan kedua lembaga keuangan syariah tersebut adalah sebagai perantara keuangan (financial intermedition) antara yang pihak kelebihan dana atau unit surplus (ultimate lenders) dan pihak yang kekurangan dana atau unit deficit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan syariah non depositori (bukan bank) dekolompokkan menjadi tiga bagian,antara lain bersifat kontraktual (contractual instituations),yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan dana untuk memproteksi penabuang terhadap resiko ketidakpastian. Berikutnya adalah lembaga keuangan investasi syariah (syariah investment instituation),yaitu lembaga keuangan syariah yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang syariah dan pasar modal syariah. Bagian ketiga adalah pegadaian syariah,Baitul Mal wat Tamwil (BMT),Unit Simpan Pinjam Syariah (USPS),koperasi pesantren (kopentren),perusahaan modal ventura syariah (syariah finance company) yang menawarkan jasa sewa guna usaha (leasing),kartu kredit (credit card).

3.    SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Pada prinsipnya,system keuangan di Indonesia dibagi menjadi tiga system,yaitu:
1.        System moneter
2.       System perbankan
3.       System lembaga keuangan bukan bank
Fungsi system keuangan adalah sebagai berikut:
1.        Menyediakan mekanisme pembayaran
2.       Menyediakan kredit
3.       Penciptaan uang
4.      Saran tabungan
Pasar keuangan syariah juga melakukan fungsi ekonomi yang penting,yaitu sebagai saluran dana dari orang yang mempunyai kelebihan dana dengan meminjamkan sedikit dari pendapatan mereka kepada orang yang memerlukan dana karena mereka berharap memperoleh pendapatannya yang lebih.
System keuangan secara langsung (direct finance),para peminjam meminjam dana secara langsung dari yang meminjamkan dalam pasar keuangan dengan menjual sekuritas atau surat berharga,yang merupakan tuntutan (claims) bagi para peminjam pendapatan atau aset yang akan dating. Tidak langsung (indirect finance) yaitu melalui perantara keuangan (financial intermediary).

4.    PERANAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PROSES
INTERMEDIASI
Perantara keuangan (financial intermediation) adalah proses penyaluran dana yang surplus (lander-severs) dari unit ekonomi,yaitu sector rumah tangga,perusahaan,pemerintah,rumah tangga dan orang asing.
Lembaga keuangan syariah memiliki peran yang sangat strategis,antara lain:
1.        Pengalihan aset (asset transmutation)
2.       Likuiditas (liquidity)
3.       Realokasi pendapatan (income reallocation)
4.      Transaksi (transaction)
5.       Efisiensi (efficiency)

5. TUJUAN BERDIRINYA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
1.        Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
2.       Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa Indonesia,sehingga dapat mengurangi kesenjangan social ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui:
-          Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha
-          Meningkatkan kesempatan kerja
-          Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
3.       Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan,terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
4.      Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

6. BISNIS DAN USAHA YANG DIBIAYAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga keuangan syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.
Adapun jenis pembiayaan yang tidak akan disetujui dalam lembaga keuangan syariah di antaranya sebagai berikut:
1.        Proyek pembiayaan haram
2.       Proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat
3.       Proyek yang berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila
4.      Proyek yang berkaitan dengan perjudian
5.       Industry yang berkaitan dengan senjata yang illegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh masal
6.      Proyek yang merugikan syiar islam baik secara langsung maupun tidak langsung

STRUKTUR PASAR KEUANGAN SYARIAH
Kategori pasar keuangan syariah,diantaranya adalah:
1.        Utang (debt) and ekuitas (equity)
Perusahaan atau individu dapat memperoleh dana dalam pasar keuangan syariah dengan dua cara,yaitu:
a.       Instrumen utang (bond or mortage),disebut obligasi syariah atau sukuk.
b.      Ekuitas (common stock atau saham biasa),disebut saham syariah.
2.       Pasar primer dan pasar sekunder (primary and secondary markets)
a.       Pasar primer merupakan pasar keuangan untuk penerbitan baru sekuritas atau pertama kali sekuritas tersebut ditawarkan kepada public atau masyarakat (obligasi syariah atau saham syariah) yang dilakukan oleh investment bankers.
b.      Pasar sekunder merupakan pasar keuangan bagi sekuritas yang sebelumnya telah diterbitkan dapat dijual kembali.
3.       Exchange and over-the-counter Markets (OTC)
a.       Bursa efek (exchange) adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain.
b.      Over-the-Counter (OTC) markets adalah cara lain perdagangan efek (sekuritas).
4.      Pasar uang syariah dan pasar modal syariah (money ang capital markets syariah)
a.       Pasar uang syariah adalah pasar keuangan syariah yang merupakan instrument utang jangka pendek (maturity atau jangka waktu kurang dari satu tahun).
b.      Pasar modal syariah adalah pasar keuangan syariah yang merupakan instrument utang dan ekuitas jangka panjang (maturity atau jangka waktu satu tahun atau lebih) diperdagangkannya.

Prinsip-prinsip perpajakan


Isu efisiensi : netralitas

Netralitas Pajak

Kebijakan pajak akan berperan dalam menentukan apakah potensi besar Global Electronic Commerce direalisasikan, atau alternatif, frustrasi. Kebijakan di AS dan luar negeri harus dikoordinasikan dan bebas dari pajak yang menghukum bisnis dan konsumen yang memilih untuk melakukan transaksi secara elektronik daripada melalui saluran perdagangan tradisional. Konsep ini, disebut "netralitas pajak," berakar dalam kenyataan yang mendasari tunggal: tidak ada sistem pajak seharusnya diskriminasi berdasarkan bagaimana Anda melakukan perdagangan.
Contoh riil :
Bank syariah tuntut netralisasi pajak ganda
Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) mengajukan netralisasi untuk menuntaskan pajak ganda murabahah (jual beli) yang bisa menjadikan bank syariah merugi.Ketua Asbisindo A Riawan Amin menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat ke Departemen Keuangan untuk membahas pemutihan pajak pertambahan nilai yang disampaikan sejak bulan lalu. Selama ini, katanya, transaksi di perbankan syariah 80% masih menggunakan akad murabahah sehingga kalau harus dikejar pajak ganda ke belakang, maka akan menghambat bisnis bank syariah."Sekarang amendemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah dilakukan tetapi temyata belum mengubah paradigma seluruhnya di Dirjen Pajak. Untuk itu, Asbisindo melakukan netralisasi pajak karena akan membuat modal bank tergerus," jelasnya dalam Temu Pers Asbisindo, kemarin. Riawan menyatakan jika pajak ganda yang diperdebatkan sejak 1997 itu harus dibayarkan maka secara tidak langsung juga akan membuat cacat program Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah karena kinerja keuangan bank syariah ke belakang akan terkoreksi. "Kalau memang amendemen UU PPN sebuah pengakuan bahwa murabahah termasuk produk keuangan yang bebas pajak, harus dibebaskan."Riawan menambahkan komitmen pemerintah untuk mengembangkan perbankan syariah sebagai agenda nasional, harusnya dilakukan dengan tuntas setelah diterbitkan UU Perbankan Syariah dan amandemen UU PPN harusnya bisa sampai penghapusan pajak ganda seluruhnya. "Kalau penghapusan pajak ganda murabahah temyata hanya untuk mengundang asing datang, sedangkan bank lokal masih dikenakan beban pajak itu sama saja menyulitkan."Sementara itu, Direktur UKM dan Syariah BNI Achmad Baiquni menjelaskan selama ini unit usaha BNI Syariah masih terbebani dengan persoalan pajak ganda murabahah mencapai Rpl28,2 miliar terdiri dari tagihan pajak pertambahan nilai RplO8,2 miliar dan sanksi administrasi Rp20 miliar. "BNI bersepakat dengan kalangan bank syariah lainnya khusus untuk murabahah tidak akan membayar pajak pertambahan nilai itu, agar bisa dihapuskan. Tapi temyata setelah amandemen UU PPN tetap saja ada penagihan pajak lama," kata dia. Keadilan Baiquni menyatakan pihaknya menuntut keadilan Direktorat Jenderal Pajak dalam menghitung objek pajak berganda transaksi murabahah perbankan syariah, karena semua bank dalam industri tersebut memakai sistem serupa.Namun, di sisi lain jika perhitungan itu diterapkan membuat industri perbankan gulung tikar karena akan membayar pajak pertambahan nilai yang mencapai Rp3 triliun dalam 1 tahun. Dia mengatakan semua perbankan syariah memakai transaksi murabahah dalam melakukan skema pembiayaan, sehingga jika dinilai ada pe-nunggakan pajak berganda semua industri terkena.Pekan lalu, Dirjen Pajak mengumumkan bahwa BNI bersama Bukopin masuk dalam 100 besar perusahaan penunggak pajak. Kasus kedua perusahaan itu disebabkan oleh transaksi murabahah yang dikenai pajak berganda.

 

konsep Keadilan

Dibagian penjelasan umum perubahan keempat UU PPh 1984 disebutkan prinsip perpajakan yang dianut secara universal. Lebih lengkap bunyi penjelasan tersebut:
Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:
a. lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;
b. lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;
c. lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;
d. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan
e. lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing

dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.

Kabarnya, sejak Adam Smith menyusun buku An Inquiry into the Natura and Causes of the Wealth of Nations telah disarankan bahwa perpajakan harus berlandaskan prinsip Equality [keadilan], Certainty [kepastian], Convenience [kemudahan], dan Economy [efesien]. Kali ini saya [hanya] akan membahas masalah prinsip keadilan [equality].

Banyak yang mempertanyakan sistem keadilan yang dianut oleh UU PPh. Bahkan bagi sebagian orang, pajak merupakan kedzoliman yang nyata [terutama jika mengetahui hasil pemeriksaan pajak dari pemeriksa he .. he..]. Bagi sebagian lain merasa bahwa pajak penghasilan tidak adil. Lantas bagaimana keadilan dipraktekkan di PPh?

Pajak Penghasilan dikenakan kepada Wajib Pajak SEBANDING dengan kemampuannya untuk membayar. Atau sering juga disebut ability to pay. Ada juga yang menyebut daya pikul. Kata “sebanding” dalam perpajakan [bukan hanya PPh] diwujudkan dengan tarif yang menggunakan persentase tertentu. Karena menggunakan tarif persentase maka Wajib Pajak yang berpenghasilan besar akan membayar pajak lebih besar sebaliknya Wajib Pajak yang berpenghasilan kecil akan membayar pajak lebih kecil. Bahkan pada batas tertentu, Wajib Pajak yang berpenghasilan kecil tidak bayar PPh.

Ada lagi yang menyebutkan keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Apa yang dimaksud dengan keadilan horizontal dan keadilan vertikal? Supaya lebih jelas saya kutip syarat-syarat keadilan [dikutip dari buku-nya Prof. R. Mansury yang berjudul Pajak Penghasilan Lanjutan] :

Contoh penerapannya :

[a.] syarat keadilan horizontal :
[a.1.] Definisi Penghasilan : semua tambahan kemampuan ekonomis, yaitu semua tambahan kemampuan untuk dapat menguasai barang dan jasa, dimasukkan dalam pengertian objek pajak atau definisi penghasilan.

[a.2.] Goblality : semua tambahan kemampuan itu merupakan ukuran dari keseluruhan kemampuan membayar atau “the global ability to pay”, oleh karena itu harus dijumlahkan menjadi satu sebagai objek pajak.

[a.3.] Nett income : yang menjadi ability to pay adalah jumlah netto setelah dikurangi semua biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu.

[a.4.] Personal Exemption : untuk Wajib Pajak orang pribadi suatu pengurangan untuk memelihara diri Wajib Pajak [di UU PPh 1984 disebut PTKP atau penghasilan tidak kena pajak].

[a.5.] Equal treatment for the equals : jumlah seluruh penghasilan yang memenuhi definisi penghasilan, apabila jumlahnya sama, dikenakan pajak dengan tarif pajak sama, tanpa membedakanjenis-jenis penghasilan atau sumber penghasilan.

[b.] syarat keadilan vertikal:
[b.1.] Unequal treatment for the unequals : yang membedakan besarnya tarif adalah jumlah seluruh penghasilan atau jumlah seluruh tambahan kemampuan ekonomis, bukan karena perbedaan sumber penghasilan atau perbedaan jenis penghasilan.

[b.2.] Progression : apabila jumlah penghasilan seorang Wajib Pajak lebih besar, dia harus membayar pajak lebih besar dengan menerapkan tarif pajak yang prosentasenya lebih besar.

Mudah-mudahan sekarang pembaca menjadi jelas definisi keadilan menurut pajak berbeda dengan definisi keadilan menurut hukum pidana atau perasaan manusia. Memang di dunia ini keadilan itu tergantung siapa dan posisi apa. Contoh pertanyaan yang sering saya dapatkan, “Apakah adil jika toko saya dikenakan pajak sedangkan toko sebelah tidak?” Pertanyaan seperti ini karena si Wajib Pajak sedangkan diperiksa sedangkan tetangganya tidak. Padahal menurut undang-undang yang berlaku, tidak ada pengecualian, semua harus dikenakan pajak. Walaupun tidak diperiksa oleh petugas pajak bukan berarti toko sebelah boleh tidak dikenakan pajak!

Pajak Proporsional, Progresif, Regresif Dan Degresif

1. Pajak Proporsional
Pajak proporsional adalah pukul rata prosentase pajak yang dikenakan untuk semua objek pajak. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai / PPN di mana semua harga barang di tingkat akhir dikenakan pajak PPN adalah sama sebesar 10%. (10 - 10 - 10 - 10)
2. Pajak Progresif
Pajak progresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak. Kenaikan prosentasenya sesuai dengan kenaikan objek pajak yang kena pajak. (10 - 20 - 30 - 40)
3. Pajak Regresif
Pajak regresif adalah menurunkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai penurunan objek pajak. Jenis pemungutan pajak ini kebalikan dari sistem pemungutan pajak progresif. (10 - 8 - 6 - 4)
4. Pajak Degresif
Pajak degresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak, namun besarnya persentase kenaikan pajak semakin menurun dari tingkat ke tingkat. Sistem ini mirip dengan sistem progresif, namun kenaikan prosentase akan semakin kecil walaupun prosentasenya naik.
Grafik

Kompromi pragmatis dalam perjajakan :
q   Pajak progresif dan pajak regresif
q   Pajak langsung dan pajak tidak langsung



Kesederhanaan

Undang-undang pajak harus sederhana sehingga pembayar pajak memahami aturan dan dapat memenuhi mereka Undang-undang pajak harus sederhana sehingga pembayar pajak memahami aturan dan dapat memenuhi mereka engan benar dan dengan cara yang hemat biaya. Kesederhanaan dalam sistem pajak sangat penting baik untuk pembayar pajak dan benar dan dalam cara yang efisien biaya sistem. Kesederhanaan dalam pajak itu penting baik untuk pembayar pajak dan kepada mereka yang mengelola berbagai jenis pajak. Kompleks aturan menyebabkan kesalahan dan ketidakpatuhan terhadap sistem yang dapat mengurangi kepatuhan. Kesederhanaan adalah penting baik untuk meningkatkan kepatuhan dan proses untuk mengaktifkan pembayar pajak untuk lebih memahami konsekuensi pajak atas transaksi di mana mereka terlibat atau berencana untuk terlibat

Pokok-Pokok Perubahan UU PPN Baru


1. Objek Pajak
Ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Undang-undang PPN yang saat ini berlaku hanya mengenal ekspor BKP. Ke depan, guna menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing untuk kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud akan dikenakan PPN dengan tarif 0%.
2. Bukan Objek
a. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Rangka Restrukturisasi Usaha
Untuk membantu cash flow perusahaan dan memberikan kemudahan administrasi, maka pengalihan BKP yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, akan tidak dikenakan PPN, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak.
b. Penetapan Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Untuk lebih memberikan kepastian hukum, penetapan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN yang selama ini diatur dengan peraturan pemerintah dinaikan menjadi batang tubuh undang-undang.
c. Daging, Telur, Susu, Sayur-sayuran dan Buah-buahan
Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan cara membantu tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
d. Barang dan Jasa yang Telah Dikenakan Pajak Daerah
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu:
1) barang hasil pertambangan galian C UU PDRD;
2) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
3) jasa perhotelan; dan
4) jasa boga/katering.
e. Jasa Keuangan
Untuk memberikan perlakuan yang sama, jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk perbankan syariah, ditetapkan sebagai bukan JKP, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, tidak ada perbedaan perlakuan PPN bagi Wajib Pajak yang berbeda status tetapi melakukan kegiatan usaha yang sama.
f. Pasokan Barang Hasil Pertambangan Umum sebagai Bahan Baku untuk Industri Energi Dalam Negeri
Untuk menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk batubara, tetap dikategorikan sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
3. Faktur Pajak dan Saat Pembuatannya
Beberapa hal berkenaan dengan penerbitan Faktur Pajak diberikan kemudahan, kesederhanaan dan kepastian hukum dalam UU PPN ini, yaitu:
a. Hanya akan dikenal satu jenis Faktur Pajak. Tidak ada lagi Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.
b. Saat Pembuatan Faktur Pajak
Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Dengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.
4. Pengkreditan Pajak Masukan
a. Untuk mencegah penggunaan Faktur Pajak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dalam UU PPN yang baru dipertegas bahwa selain pemenuhan syarat formal Faktur Pajak, maka suatu Pajak Masukan untuk dapat dikreditkan harus juga memenuhi syarat material, yaitu adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak.
b. Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal.
c. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha yang bersangkutan ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali.
5. .Deemed Pajak Masukan
Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu yang mengalami kesulitan mengikuti mekanisme PK-PM secara normal, atau mengalami kesulitan dalam menghitung PPN yang harus dibayar, misalnya Pedagang Eceran atau petani kecil, maka dalam dalam UU PPN yang baru diatur mengenai penggunaan deemed Pajak Masukan, yaitu pedoman untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak berdasarkan:
a. jumlah peredaran usaha/omset;
b. sektor/kegiatan usaha tertentu.
6. Retur/Pengembalian Jasa Kena Pajak
Agar paralel dengan perlakuan PPN untuk retur/pengembalian Barang Kena Pajak, dalam UU PPN yang baru diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
7. Saat Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPN
Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam UU KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
8. Restitusi dan Pengembalian Pendahuluan
a. Restitusi (umum)
Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak.
b. Restitusi untuk Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Dengan pertimbangan bahwa barang bawaan yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang asing yang bukan penduduk Indonesia merupakan barang yang akan dikonsumsi di luar negeri dan untuk menarik wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia, maka PPN dan PPn BM yang dibayar oleh orang asing tersebut atas barang-barang yang dibawanya ke luar negeri diberikan pengembalian. Oleh karena itu, dalam UU PPN diatur pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri, dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp 500 ribu.
c. Pengembalian Pendahuluan
1) Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya berdasarkan self assessment, Wajib Pajak tertentu yang memiliki risiko rendah dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian apabila diperlukan.
2) Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) per bulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
9. Pemusatan Tempat PPN Terutang
Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, dalam UU PPN yang baru diberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang, yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan (bukan lagi permohonan) secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
a. Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka tarif tertinggi PPn BM dinaikkan dari 75% menjadi 200%. Tarif PPnBM tertinggi sebesar 200% ini hanya akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.
b. Barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan masyarakat dan moral masyarakat, serta mengangu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol, tidak lagi dikategorikan sebagai barang mewah, karena lebih tepat untuk dikategorikan sebagai barang yang dikenakan cukai.
11. Fasilitas Perpajakan
Untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan yang belum diatur dalam Undang-Undang antara lain untuk:
a. perwakilan negara asing/badan-badan internasional;
b. impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri;
c. listrik dan air;
d. kegiatan penanggulangan bencana alam nasional;
e. menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi;
f. bahan baku kerajinan perak.
12. Tanggung Renteng
Pengaturan mengenai tanggung renteng Pajak Pertambahan Nilai—yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sampai dengan perubahan kedua atas Undang-Undang tersebut dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan kemudian dihapus dari UU KUP yang baru karena merupakan pengaturan material—diatur kembali dalam UU PPN yang baru mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual.

PBB SEKTOR PEDESAAN PERKOTAAN


1. TINJAUAN UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN INDONESIA
SUBYEK PAJAK PBB
  • Yang menjadi subyek pajak menurut UU 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU no.12 Tahun 1994 dalam pasal 4, yaitu : orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi , dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan
  • Subyek pajak sebagaimana dijelaskan diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang ini ( UU No.12 Tahun 1994 )
  • Dalam hal atas suatu obyek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan subyek pajak sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 UU No.12 Tahun 1994
  • Subyek pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak sebagaimana dijelaskan diatas dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak bahwa bukan wajib pajak terhadap obyek pajak yang dimaksud. Bila ketrangan tersebut disetujui maka Direktur Jendral Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan tersebut. Apabila tidak disetujui, maka Direktur Jendral Pajak mengeluarkan Surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasan. Dan apabila setelah dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat keterangan Direktur Jendral Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan subyek pajak itu dianggap disetujui.

NILAI JUAL OBJEK PAJAK ( NJOP )
Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata – rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, nilai jual obyek pajaknya ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti.
1.Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis adalah suatu pendekatan atau metode penentuan tentang suatu nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkan dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
2.Nilai perolehan baru adalah suatu pendekatan atau methode penentuan nilai jual objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasar kondisi fisik objek tersebut.
Nilai jual pengganti adalah suatu pendekatan atau methode penentuan nilai jual objek pajak berdasar pada hasil objek pajak tersebut.


NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK ( NJOPTKP )
Khusus untuk pajak 3 ini mohon diperhatikan bahwa pembatasan atau tidaknya dikenakannya pajak atas sesuatu objek berbeda dengan pasal UU No. 12 Tahun 1985. Perubahan yang menyolok disini bahwa ayat ( 3 ) tumpuan tidak kena pajak adalah tanah dan bangunan berarti seluruh objek dan 1 objek untuk setiap wajib pajak, sedangkan pada undang – undang No. 12 Tahun 1985 hanya pada bangunannya saja untuk setiap satuan bangunan. Menurut hemat kami justru kalimat dan maksud yang benar adalah pasal 3 ayat ( 3 ) Tahun 1985 karena PBB adalah pajak objektif sehingga objeknya melekat pada objek pajak bukan pada subjek pajak.
Disamping ketentuan tersebut di atas maka sebagai pelaksanaan perhitungan pengenaan pajaknya ditentukanlah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dia tur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Penyesuaian Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan PBB, yang akan berlaku pada tahun pajak 2001, maka kami paparkan sebagai berikut :
Pasal 1
(1).    Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual objek pajak
(2).    Kepada setiap wajib pajak diberikan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP ).
Pasal 2
NJOPTKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat ( 2) kepuusan ini ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah ) untuk setiap wajib pajak.
Pasal 3
   Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 untuk setiap daerah Kabupaten / Kota, ditetapkan oleh Kepala Kantor wilayah Dierjen Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat.
   Dalam pelaksanaanya setiap Bupati Keputusan Daerah Kabupaten / Walikota Madya / Walikota dan khusus untuk Daerah Ibukota Jakarta di dalam Wilayah kerja KPPBB masing – masing menyusun besarnya nilai jual objek pajak tidak kena pajak yang diputuskan dalam SK. Gub. DKI Jakarta atau Bupati / Walikota Madya / Walikota dapat lebih rendah dari Rp 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah ).
Adapun untuk ketentuan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ( NJOPTKP ), untuk seorang wajib pajak yang memiliki 2 atau lebih objek pajak yang berlainan tempat dan mempunyai nilai yang berbeda, maka NJOPTKP hanya dapat dikenakan 1 kali yaitu pada objek pajak yang memiliki nilai jual objek pajak yang paling besar.

NILAI JUAL KENA PAJAK ( NJKP )
      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang penetapan besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan PBB, maka :
Pasal 1
      Besarnya NJKP Sebagai dasar Penghitungan Pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 ditetapkan untuk :
a.    Obyek pajak Perkebunan sebesar 40% dari NJOP
b.    Obyek pajak Kehutanan sebesar 40% dari NJOP
c.    Obyek pajak Pertambangan sebesar 40% dari NJOP (UU No.25 th.2002)
d.    Obyek pajak lainnya :
1.    Sebesar 40% dari NJOP apabila NJOPnya Rp 1.000.000.000 atau lebih
2.    Sebesar 20% dari NJOP apabila NJOPnya kurang dari Rp1.000.000.000
Berdasarkan kerentuan tersebut diatas maka rumus untuk pengenaan PBB adlah sebagai berikut :
      PBB : 0,5 % x 20 % x (NJOP-NJOPTKP)
Atau
      PBB : 0,5 % x 40 % x (NJOP-NJOPTKP)

2. PENJELASAN KHUSUS PBB SEKTOR PEDESAAN PERKOTAAN
PBB Pedesaan/Perkotaan adalah PBB yang dikenakan atas obyek pajak yang meliputi kawasan pertanian, perumahan/pertokoan, industri, serta obyek khusus perkotaan.
Penentuan Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan dalam pengenaan PBB ditetapkan sebagai berikut ( SE-51/PJ.6/1994 )
      Bahwa suatu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan hanya terdapat satu sektor pengenaan PBB, yaitu: sektor Pedesaan atau sektor Perkotaan saja.
2.    Daerah yang termasuk dalam sektor Perkotaan adalah :
a.    Seluruh desa/kelurahan dalam wilayah ibukota propinsi, kotamadya/kotamadya administratif, kota administratif.
b.    Seluruh desa/kelurahan dalam kecamatan pada ibukota kabupaten yang bukan berstatus kota administratif.
c.    Desa/kelurahan ibukota kecamatan.
d.    Desa/kelurahan lain yang tidak termasuk dalam huruf a s/d c, tetapi yang telah mempunyai sarana dan prasarana kota. Yang dimaksud sarana dan prasarana kota adalah sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan administrasi pemerintahan sosial, ekonomi, dan perdagangan seperti : jalan yang baik, penerangan listrik, air minum, kesehatan, pasar, dan rekreasi ( misalnya : desa-desa sepanjang koridor Bogor-Cianjur, kawasan industri daerah terpencil seperti PT Inco, PT. Freeport.
3.    Daerah yang termasuk dalam sektor Pedesaan adalah desa-desa yang tidak termasuk dalam angka 2 diatas.

Obyek Pajak PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan
Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan secara garis besar dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.    Sektor Pedesaan
a.    Obyek Pajak Tanah Sawah
b.    Obyek Pajak Tanah Darat
2.    Sektor Perkotaan
a.    Tanah Pekarangan
·         Hunian
·         Usaha
b.    Bangunan
·         Tempat Tinggal
·         Usaha
Adapun untuk penentuan NJOP tanah sawah dan tanah darat dihitung berdasarkan
SK 523 /PJ.04/1998.

Obyek Pajak Khusus adalah obyek pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi bentuk, material pembentuk, maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus, seperti:
a.    Jalan tol
b.    B. Pelabuhan laut/sungai/udara
c.    Lapangan golf
d.    Industri semen/pupuk
e.    PLTA, PLTU, DAN PLTG
f.     Pertambangan
g.    Tempat rekreasi
h.    Dan lain-lain yang sejenis

hal konyol yang pernah gw lakuin


1.    Ngumpet dikelas tengah malam ketahuan satpam terus langsung beralasan pura-pura dikejar maling.
2.    Tengah malam tidur-tiduran digenteng asrama sambil dengerin radio.
3.    Makan rame-rame dijemuran asrama yang lantainya kotor dan penuh lumut.
4.    Numpang foto di sat-pol pp.
5.    Pake softek diolesin kecap biar disangka haid beneran.
6.    Ganti baju didalam taksi jam 2 pagi.
7.    Waktu dipesantren mau idzin keluar tapi ga di idzinin,akhirnya ngumpet di jok mobil temen supaya bisa keluar.
Sebelum masuk café ganti baju dikamar mandi ternyata baju yang dibawa rompinya doank,tanktopnya ketinggalan,akhirnya pake rok balon dijadiin kemben (untung baru beli rok di blok M).
8. Tengah malam gumpet-ngumpet bawa lari motor bokap buat balapan motor sama anak RT sebelah.
9.  Ngumpetin kelinci didalam tas supaya bisa masuk busway,alhasil orang-orang di busway pada ngelitain gw karena tas gw gerak-gerak.

Semoga tuhan mengampuni dosa-dosa kekonyolan gw… amien…

Moment yang ga akan pernah gw lupain


1.    Dipermalukan di depan kelas sama guru kimia gara-gara ketahuan nyalin PR temen
2.    Berak dicelana waktu SD
3.    Acara sweet seventeen gw
4.    Nari-nari kayak orang gila bareng sama temen-temen waktu latihan senam buat ujian praktek olahraga
5.    Kabur dari ustadzah waktu disuruh hapalan surat-surat pendek
6.    Jalan-jalan liburan ke Malaysia dan Singapore
7.    Kabur lewat genteng rumah karena ada masalah keluarga
8.    Di kunciin dikamar ustadzah sampe jam 2 malam gara-gara belum selesai hapalan surat pendek
9.    Ketemu sama tony bler presiden Amerika pada saat itu
10. Konflik sama sahabat sendiri gara-gara sobat gw pengkhianat
11.  Malam-malam main kartu remi tepok nyamuk rame-rame berduabelas orang (tangan gw sampe merah gara-gara yang nepokin segitu banyakanya)
Nyelak antrian tornado berdelapan orang didufan (anehnya kita ga digebukin orang-orang yang lagi ngantri,cm diliatin doank sama orang china,hahahaa…

Semoga moment ini bisa jadi pelajaran buat yang baca!! Hahahaaa….

umur gw udah 19 tahun...!!


8 maret 2010

    Tepat hari ini umur gw bertambah satu jadi 19 tahun. Gw seneng ada yang mengucapkan ulang tahun di tepat jam 12 lewat 1. Yaitu temen SMP dan SMA gw falza. Dia yang pertama kali ngucapin selamat ulang tahun buat gw. Ortu gw udah ngucapin pas gw baru bangun tidur. Kado dari mama sepatu sama jam tangan. Emang udah lama gw pengen jam tangan baru. I love you mom…! Sampe pagi ini cowok gw belum ngucapin apa-apa sama gw. Dia malah marah sama gw dari semalam gara-gara gw jalan-jalan terus. Padahal kan gw jalan-jalannya sama keluarga. Tadi pagi gw bangunin dia tidur,malah di matiin hapnya. Terus pas hpnya aktif lagi,gw telpon malah di rijek. Terus gw telpon lagi ga di angkat-angkat. Terakhir dia Cuma bilang “ntar!” terus langsung di matiin lagi hpnya. Gw sih ga terlalu mempermasalahkan ini. Emang gue pikirin! Hahahaa… sebenarnya hari ini gw latihan mobil,tapi gw males. Mendingan gw main laptop aja. Kemaren kan gw baru install game-game seru di laptop temen gw. Sementara gw lagi main laptop,cowok gw akhirnya ngucapin ultah sm gw. Walaupun Cuma lewat sms,tapi seneng kok… ternyata tadi malam itu dia pura-pura marah sama gw. Tapi ntar kalo dia udah ke Jakarta,dia bakalan ngasih kado ga ya buat gw?
    Ga tau kenapa hari ini gw sangat bersemangat sekali. Gw rasanya ga peduli tuh sama cowok gw. Mau dia,marah,selingkuh atau kita putus pun gw ga sedih. Gw ngerasa amazing aja hari ini. Terus sorenya papa telpon nanyain no voucher yang buat nginep di hotel. Katanya papa lagi usahain supaya gw bisa ke anyer. Gw pikir dihari ulang tahun gw,gw bakalan sedih karena masalah-masalah yang bikin gw pusing akhir-akhir ini. Tapi dengan keikhlasan,semuanya rasanya jadi ringan dan ga terbebani. Terimakasih ya Allah telah memberikan kenikmatan dan aku sangat bersyukur atas karuniaMu selama ini. Dan telah memberikan kekuatan dan semangat yang luar biasa.mungkin ini yang dinamakan orang sabar di sayang tuhan.