Selasa, 23 November 2010

tanya jawab masalah perbankan


1.      Bank merupakan instituisi keuangan yang paling penting di dalam perekonomian suatu Negara. Jelaskan perbedaan antara lembaga keuangan bank dengan lembaga keuangan non  bank! Bagaimanakah mekanisme transaksi perbankan? Jelaskan fungsi/kegunaaan perbankan bagi anda & masyarakat?
Jawab :
·         Lembaga keuangan bank
Ketika konsumen dan produsen harus melakukan pembayaran untuk menyediakan fasilitas cek atau kartu kredit. Saat seseorang kelebihan uang maka mereka dapat menitipkan  di Bank dan kemudian Bank menyalurkannya.
·         Lembaga Keuangan Non Bank
Selain Bank,terdapat instituisi keuangan yang perannya dalam ekonomi kadang-kadang mirip dengan Bank,seperti Asuransi,Dana pensiun,Pegadaian,Modal Ventura,Pembiyaan Konsumen dll.

Fungsi/kegunaan perbankan :
1.      Fungsi kredit
2.      Fungsi investasi
3.      Fungsi pembayaran
Melakukan pembayaran barang dan jasa yang dilakukan konsumen dengan menggunakan cek,bilyet,giro,kartu kredit,kartu debet dan lain-lain.
4.      Fungsi tabungan
5.      Fungsi pengelolaan kas
6.      Fungsi penjamin
Menjadi penjamin nasabah yang malakukan transaksi impor barang dan jasa,seperti latters of kredit
7.      Fungsi perantara
Memindahkan tabungan yang diterima dari masyarakat pada sector bisnis (peminjam) untuk pembiyaan pembangunan,perlengkapan dan barang-barang modal lainnya.
8.      Fungsi perlindungan
9.      Fungsi kepercayaan

2.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah/pernyataan sebagai berikut :
a.       Bank Indonesia sebagai lender of the last resort
b.      Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independent
c.       Giro Wajib Minimum,BMPK,LDR.ROA,CAMEL
jawab :
a.       Member pinjaman dalam keadaan darurat kepada bank yang mengalami kesulitan dana dalam jangka pendek.
b.      Pelaksanaan kebijakan moneter melaui berbagai instrument kebijakan merupakan tugas pokok BI. Kalau dahulu BI harus minta ijin atau minta petunjuk pada dewan moneter,maka UU NO 23 memeberikan otoritas penuh untuk melaksanakan instrument yang dimiliki sesuai sasaran yang ditetapkan BI sendiri.
c.       BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)
 Ketentuan tidak diperolehkannya bank kredit kepada nasabah tunggal atau nasabah
 grup,yang besarnya melewati 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
LDR (Loan to Deposit Ratio)
Rasio antara jumlah kredit yang disalurkan bank dengan jumlah dana yang dihimpun bank.
ROA (Return on Asset)
Mengukur kemampuan asset bank dalam memperoleh keuntungan.
ROE(Return on Equity)
Mengukur kemampuan modal sendiri dalam memperoleh keuntungan bersih bank.
CAMEL
Capital,Asset,Managament,Earning,Liquidity,Equity.

3.      Bank umum pada umumnya mempunyai 6 (enam) kegiatan. Sebutkan kegiatan-kegiatan tersebut dan berikan penjelasan masing-masing secukupnya!
Jawab :
1.      Perkreditan (credit),merupakan kegiatan terbesar yang memberikan kontribusi pendapatan paling banyak bagi perbankan. Pendapatan dari pemberian kredit dapat berupa bunga,provisi,komisi,commitment fee.appraisal fee,supervision fee dan lain-lain.
2.      Pemasaran (marketing),merupakan kegiatan yang diarahkan pada penghimpunan dana dari masyarakat dan lembaga-lembaga keuangan.
3.      Pendanaan (treasury),merupakan kegiatan pengelolaan dana oleh para eksekutif bank. Tujuannya untuk meperoleh kombinasi dana yang efisien serta mengalokasikan dana pada aktiva produktif secara efektif.
4.      Operasi (operations),merupakan kegiatan unit-unit bank yang membantukegiatan unit utama bank. Kegiatannya dapat berupa administrasi pembukuan,penyusunan,laporan keuangan,proses data elektronik,tenaga programming.
5.      Sumber daya manusia (human resources),merupakan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi perencanaan,penarikan,seleksi,penempatan,kompensasi,pendidikan & pelatihan,penilaian prestasi kerja dll.
6.      Pengawasan (audit),merupakan kegiatan pengawasan internal & eksternal bank serta pengawasan bank Indonesia.

4.      Didalam menjalakan operasionalnya bank umum dapat memperoleh dana dari pihak ke 1,pihak ke 2,pihak ke 3. Jelaskan masing-masing apa yang dimaksud dengan pihak-pihak tersebut!
Jawab :
1.      Dana pihak kesatu (sumber dana sendiri)
Dana diperoleh dari modal sendiri yang berasal dari pemegang saham.
2.      Dana pihak kedua (sumber dana pihak luar)
Merupakan sumber dana yang berasal dari pihak luar selain masyarakat,yang dapat berupa call money,pinjaman antar bank,pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank,pinjaman dari bank sentral (bank Indonesia).
3.      Dana pihak ketiga (sumber dana masyarakat)
Dana yang diperoleh bank dari simpanan masyarakat yang berupa giro,tabungan,deposito,simpanan sementara.

5.      Mengapa bank harus menganalisis nasabah kredit secara hati-hati? Jelaskan factor-faktor 5 C yang anda ketahui dengan disertai contoh?
Jawab :
1.      Character merupakan penilaian watak/karakter dan intergritas calon debitur. Integritas sangat menentukan kemauan membayar kembali kewajibannya.
2.      Capacity merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengembalikan pokok pinjaman & bunga dilihat dari kegiatan usaha dan menejemennya. Yang dianalisis biasanya adalah jadwal pembangunan proyek yang dibiayai nasabah dan bank,rencana produksi dan penjualan,proyeksi arus kas,proyeksi laba/rugi,kemampuan menejerial pimpinan perusahaan.
3.      Capital merupakan sejumlah dana yang dimiliki calon nasabah untuk membiayai rencana proyeknya. Perbandingan antara besarnya pembiayaan dari bank dengan modal sendiri yang mampu disediakan nasabah disebut Debt to Equity Ratio (DER). Semakin tinggi DER diartikan semakin jelek kondisi calon nasabah. Kerana,proyek tergantung pada dana perbankan.
4.      Collateral merupakan agunan kredit yang menjadi syarat terlebih dahulu sebelum permohonan kredit disetujui atau dicairkan. Agunan dapat berupa tanah,bangunan,deposito,atau barang-barang lain yang bernilai untuk mengantisipasi resiko kegagalan usaha calon nasabah.
5.      Condition of economy adalah situasi dunia usaha yang perlu menjadi pertimbangan untuk pemberian kredit suatu proyek. Factor-faktor ekonomi yang sering dianalisis adalah struktur pasar industry,ketergantungan impor bahan baku,peraturan yang berlaku,tingkat bunga,inflasi prospek ekonomi regional-nasional-internasional dll.
6.      Constraints merupakan factor penghambat jalannya suatu proyek,seperti factor social,budaya,agama,politik. Misalnya,suatu proyek pembangunan gereja di lingkungan pondok pesantren,tentu sulit untuk dilaksanakan,pendirian peternakan babi yang berlokasi di Sumenep Kabupaten Madura,pasti tidak diberi ijin oleh instasi yang berwenang.

6.      Dibanding Bank Umum,Bank Pengkreditan Rakyat mempunyai peran lebih penting khususnya membantu golongan ekonomi lemah dan kecil,jelaskan?  Mengapa kredit macet di BPR relative rendah dibandingkan yang terjadi di bank umum?
Jawab :
 Karena BPR memiliki segmen pasar tersendiri yang sebenarnya sulit dimasuki oleh bank umum,dilihat dari segi efisiensi usaha maupun rentang kendali dari bank umum. Dan juga BPR mempunyai pelunag yang harus dipertahankan. Untuk memanfaatkan peluang tersebut perlu tindakan lanjut bagi BPR. Tindak lanjut oleh BPR antara lain adalah meningkatkan profesionalisme menejemen BPR agar mampu mengelola BPR menjadi bank yang sehat secara konsisten dengan berlandaskan pada prinsip kehati-hatian,mencakup misi,sasaran,segmen pasar,organisasi,prosedur,pengawasan intern,prosedur pemeberian kredit,resiko dan pemisahan secara tegas antara fungsi kepemilikan dan kepengurusan untuk menghindari pertentangan kepentingan.

7.      Bank syariah memiliki perbedaan yang siginifikan disbanding bank konvensional (berbasis bunga),jelaskan? Menurut anda system perbankan manakah yang lebih menjamin terwujudnya masyarakat adil makmur,bank syariah atau bank konvensional,jelaskan mengapa?
Jawab :
 Menurut saya,bank konvesional lah yang lebih menjamin terwujudnya masyarakat adil makmur. Karena,bank konvesional berbais bunga dan bunganya itu lah yang menjadi sumber dana bagi masyarakat untuk kesejahteraan kehidupan serta pembangunan Negara.

Senin, 22 November 2010

sebuah kebingungan

"etha curhat"

      Papa nyuruh w masuk STAN,tp w ga mau... coz w sadar sm kemampuan w... w paling benci sm hitung-hitungan,tp knp mlah d sruh masuk STAN... huuft... y ampun... akhir'a w ikutin ja kemauan papa.udh daftar'a susah! bkin bete!! . tp papa terus nyuruh w untuk berusaha... dr 2 hari begadang cm bwt daftar STAN doank...! k'lo bkn krn papa,w ga mw nglakuin ini... smpe akhir'a w bisa daftar jg... tp daftar'a manual alias w daftar langsung k STAN... knp w benci sm STAN? krn STAN udh bkin w menderita,mulai dr begadang smpe subuh cm bwt dftr doank... sampe daftar manual pas nyampe STAN sendal w copot...! ya allah... kyk'a STAN ada hantu yg ga mw nerima w... HUUFT... akhir'a selsai tuh beban w... yg penting w udh daftar,tinggal ujian'a doank... TAPI,TIBA-TIBA....! papa nyuruh w nge kos bwt kut bimbel STAN... hadoh... ya ampun... penderitaan apa lg ini...?? awal'a w tolak permintaan papa,tp lama2 qo w ga tega sm papa... coz papa udh bnyk berkorban jg bwt w... selama liburan papa selalu nurutin kemauan w... jalan2 ke mana2 di turutin... pas w pikir2... y udh dch... w mw nge kos selama seminggu.

      Tp ternyata,selama d kosan,buuuanyak hal yg w dapetin... justru w malah betah d sana! amazing bgt kan??!! hahahaha...!! tw ga knp w betah d kosan? krn d sana w pny tmen yg unik2... lucu2... apa lg temen w yg dari semarang... yg gaya'a wong deso bgt..!! hahaha...!! blm lg ibu kos w yg gaul abiiz....!! trus ibu kos w punya anak umur 1 thn yg luuuuuuucuuuuuu buuuuuuaaaangets....!!! huuu... jd kangen... trus yg ga habis pikir... adalah... JRENG....JRENG... w jatuh cinta sama mahasiswa STAN!! OH MY GOD!! knp bs bgni sih??? skrng qo w jd semangat y bwt masuk STAN,padahal kan w benci bgt sm STAN... hadoh... jd BINGUNG?????

KADEHAM (Kewarganegaraan,Perdamaian dan Hak Asasi Manusia)

BAB I
Pendahuluan
Latar Belakangnya  sebagai berikut dalam perjalanan panjang kehidupan umat manusia terjadi proses interaksi, baik yang berlangsung antara individu, antara komunitas, antar suku, antar golongan maupun antar bangsa dan senantiasa diwarnai oleh adanya berbagai perbedaan kepentingan. interaksi dengan kepentingan yang beragam secara ekonomi, politik ataupun social budaya pada gilirannya akan mendorong timbulnya berbagai macam konflik atau pertentangan. Bahkan tak jarang terjadi seringkali konflik atau pertentangan yang terjadi melahirkan ketegangan-ketegangan yang bermuara pada kerusuhan antar warga maupun antar kelompok.
Menganal Anatomi Konflik Kekerasanannya ialah Setiap kasus kekerasan tentu berada dari kasus kekerasan yang lain. Akan tetapi di tinjau dari aspek sosiologis kebanyakn kasus-kasus brutalis itu ada persamaannya. Kalau kita tinjau kosep yang mutakhir dalam ilmu jiwa tentang kekerasandan massa atau the psychology of mass violence dan ilmu sosial tentang kekerasan dan konflik politik, dan kalau kita akan memperoleh empat kondisi yang bersama akan menimbulkan kecendrungan  yanga sangan tinggi untuk terjadinya kekerasan masa (Malkan,2002 ; Laksono, 1998) Pertama, telah bertahun-tahun di Indonesia apa yang disebut syndrome of marginalization atau kehidupan keterpurukan. Kedua, kondisi yanga kedua yang menimbulakan kecenderungan terjadinya banyak kekerasab ialah syndrome of betrayal. Ketiga, ekses negative dari suatu oligarki yang telah berpuluh-puluh tahun berkuasa. Keempat, melemahnya sebagian authorized and legal controls, atau kurangnya wibawa sebagai aparat ketertiban dan keamanan.
Dalam perspektif perdamaian, ada tujuh elemen kunci itu adalah, (1) pengakuan yang jujur dari masing-masing pihak atas luka/penderitaan yang telah dilakukan terhadap yang lain; (2) penyesalan yang tulus dan dalam atas penderitaan yang telah ditimbulkan; (3) kerelaan untuk memaafkan orang lain yang telah menimbulkan penderitaan; (4) kerelaan masing-masing pihak yang terlibat konflik untuk “melepaskan” amarah dan kepedihan; (5) adanya komitmen dari pelaku untuk tidak mengulangi lagi tindakannya; (6) upaya yang tulus untuk memecahkan keluhan yang menjadi penyebab konflik serta memberikan konpensasi atas kerusakan yang telah ditimbulkan; (7) memasuki era baru hubungan diatas saling memperkaya (Galtung 2003).
            Universitas Trisakti sebagai salah satu lembaga pendidikan nasional terkemuka dalam gerak dan dinamikanya selalu mengikuti perkembangan bangsa dan Negara. Dengan berpegang teguh dengan prisip Trikarma, Universitas Trisakti mampu menjadi salah satu kampus yang damai dan anti kekerasan, Prinsip Trikarma berisi tiga etika utama yang nilai-nilainya dianjurkan agar di hayati, dijunjung tinggi, dilaksanakan dan ditaati oleh setipa warga kampus Universitas Trisakti. Karma pertama adalah serangkaian nilai dasar yang meliputi takwa, tekun dan terampil. Karma kedua, rangkaian karma yang menggambarkan karakteristik sifat hubungan antar manusia “L’espirit de corps”. Karma ketiga adalah bagi pendidik dan mahasiswa hendaknya di sadari karena pada hakikatnya merupakan rangkaian karma yang menggambarkan hubungan manusia dan masyarakat.


BAB II
Konflik, Kekerasan dan Perdamaian:
PAradigma dan Definisi
          Isitilah konflik dalam bahasa sehari-hari, biasanya didefinisikan sebagai suatu bentuk perbedaan ide atau pertentangan ide, pendapat, faham, dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih. Pertentangan ini biasanya berbentuk nonfisik bias pula berkembang menjadi benturan fisik; bias berkedar tinggi dalam bentuk kekerasan (Violent), bias pula berkadar rendah yang tidak menggunakan kekrasan (non violent).
            Dalam konteks inilah, beberapa ahli sosiologi membuat beberapa criteria untuk menandai, bahwa sebuah pertentangan dapat disebut sebagai konflik bila memenuhi serangkaian persyaratan. Pertama, sebuah harus melibatkan dua tau lebih pihak didalamnya. Kedua, pihak-pihak tersebut saling tarik menarik dalam aksi-aksi saling memusuhi. Ketiga, mereka biasanya cendrung menjalankan perilaku koersif untuk menghadapi dan menghancurkan sang musuh.
            Istilah kekerasan di gunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (over) atau tertutup (convert), dan baik yang bersifat menyerang (offensive) atau berahan (defensive), oleh karena itu ada empat jenis kekerasan yang diidentifikasi : (1) kekerasan terbuka, yakni kekerasan yang dapat dilihatseperti perkelahian, (2)  kekerasan tertutup, yaitu kekerasan tersembunyi atau tidak dilakuan secara langsung, seperti perilaku mengancam, (3) kekerasan agresif, yakni kekerasan yang dilakukan tidak untuk perlindungan tapi untuk mendapatkan sesuatu seperti penjabalan, (4) kekerasan defentif, yakni kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan diri.
            Perasangka adalah sikap yang negative terhadap kelompok atau individu tertentu semata-mata karena keanggotaannya dalamkelompok tertentu. Kecendrungan generalisasi (memukul rata) tersebut akan memberikan dampak negative jika sasaran prasangka adalah kelompok minoritas, dalam arti jumlah maupun status prasangka kemudian dikinkretkan dalam perilaku dan atau tindakan diskriminasi. Prasangka rasial adalah jenis prasangka yang paling tua. Prasangka antar agama juga sangat banyak contohnya didunia. Prasangka social dan politik berangkat dari status atau propinsi seseorang individu di dalam suatu masyarakat.
            Rekonsiliasi dan pengampunan merupakan dua hal yang tidak dapat di pisahkan. Beberapa ahli membedakan proses rekonsiliasi individual dan rekonsiliasi social. Rekonsiliasi individual terjadi apabila manusia (korban) yang telah dirusak oleh kejadian traumatis telah dipulihkan. Rekonsiliasi individual dan social mempunyai ciri yang serupa, keduanya ingin keluar dari kungkangan masa lampau demi masa depan yang lebih baik.
            Kebenaran (truth) dalam alur pikiran ini sangat berkaitan dengan kejujuran (truthfulness).


BAB III
Sosiologi Konflik dan Kekerasan
            Secara empiric, budaya politik di wilayah nusantara hingga kini belum pernah mampu menghindarkan diri dari cara kekerasan. System politik radikal itu telah terlembagakan sejak zaman kerajaan, colonial sampai republic. Model pemerintahan yang mengatur penyelenggaraan Negara di sepanjang perjalanan bangsa seringkali di lakukan melalui cara-cara kejam dan sadis oleh penguasa, sekaligus sebagai upaya untuk mempertahankan kekuasaan.
            Pertentangan antar ras di Indonesia muncul pertama kali di jawa ketika belanda melakukan politik kolonialismenya pada abad IX. Model politik penjajah belanda itu berlanjut terus hingga abad XX, yang dikenal dengan system politik devide et impera. Misalnya praktek politik model itu yang paling memperihatinkan terjadi di pulau jawa ketika kerajaan besar yang di kenal dengan nama mataram itu di adudomba.
            Berbagai persepsi watak dan perilaku kekerasan dalam upanya memahami kekerasan di Indonesia, di sini akan di paparkan watak, sifat dan karakter serta budaya masyarakat kita pada lampau guna mencari akar-akar  kekerasan yang sering terjadi di idonesia. Penulisan bersumber dari sebagian kecil catatan dan dokumentasi para ahli berkebangsaan eropa yang pernah mengunjungi Indonesia.
            Wajah perilaku kekerasan masyarakat kontemporer lebih di dominasi oleh persoalan ras dan etnik dan disamping itu juga masalah agama. Ras yang berkaitan dengan persoalan genelogis dan aspek-aspek fisiologis lainnya, menjadi aspek yang berbeda yang sulit untuk direduksi.kebijakan politik yang berlaku di negeri ini, juga sering kali menggunakan labeling terhadap etnistas dan budaya tertentu.
            Tiga pemahaman peranan agam yang biasa menjelaskan kaitan antara agama dan kekerasan : pertama, agama sebagai kerangka penafsiran religious terhadap hubungan social (fungsi idiologis), kedua, agama sebagai factor identitas dan ketiga, agama sebagai legitimasi etis hubungan social.


BAB IV
Penyelesaian Konflik social :
Model, Proses dan Anatomi
            Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk atau bhineka tunggal ika, yaitu sebuah masyarakat Negara yang terdiri atas masyarakat-masyarakat suku bangsa yang di persatukan dan di atur oleh system nasional. Penekanan keanekaragaman adalah pada suku bangsa dan kebudayaannya. Seriap suku bangsa secara turun menurun mempunyai dan menepati wilayah yang di akui sebagai hak ulayatnya yang merupakan tempat sumber-sumber daya, di mana warga masyarakat memanfaatkannya untuk kelangsungan hidupnya.
            Dalam menangani sebuah konflik ada beberapa istilah yang biasa digunakan yang dibedakan berdasarkan tujuan-tujuan kegiatan dilakukan: pertama, pencegahan konflik bertujuan untuk mencegah timbulnya konflik yang keras. Kedua, penyelesaian konflik bertujuan untuk mengakhiri perilaku kekerasan melalui suatu persetujuan perdamaian. Ketiga, pengelolaan konflik bertujuan untuk membatasi dan menghindari kekerasan dengan mendorong perubahan perilaku yang positif bagi pihak-pihak yang terlibat. Keempat, resolusi konflik menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru dan yang bias tahan lama di antara kelompok-kelompok yang bermusuhan. Kelima, transformasi konflik mengatasi sumber-sumber konflik social dan politik yang lebih luas dan berusaha mengubah kekuatan negative dari peperangan menjadi kekuatan social dan politik yang positif.
            Kurangnya dialog dan keterbukaan antara kelompok-kelompok yang berkonflik pada dasarnya hanya akan memperlama masa konflik dan akan ikut menghambat peoses integrasi social.
            Ada tiga langkah yang dapat ditempuh pada tahap pencegahan konflik antaretnis: Pertama, penanganan konflik individual dengan cepat, tepat dan tegas, supaya konflik individual tidak merambat menjadi konflik social. Kedua, penegakan hokum positif seadil-adilnya dalam masyarakat, tanpa pandang suku bangsa, bahasa dan latar belakang budaya. Ketiga control social yang tepat dari pihak kemananan dan pemerintahan dalam kehidupan social dengan memberikan sanksi hukum yang tegas.
            Sejalan dengan kian terbukanya konflik antaretnis dan konflik horizontal lainnya, beberapa hal perlu mendapat pertimbangan. Pertama, kaidah “pertengahan emas” yang diwujudkan dalam tindakan membangun jalan tengah atau bersikap moderate perlu dikedepankan dalam menghadapi masalah-masalah antaretnis. Kedua, konstitusi dan perangkat hukum yang lebih adalah bentuk kompromi antar berbagai kepentingan yang paling rasional dan universal. Ketiga, kesadaran untuk tidak mengeksploitasi etnis dan symbol-simbol primordial dalam memperjuangkan kepentingan harus menjadi kesadaran kolektif bagi warga Negara atau bangsa. Kesadaran tadi harus di tumbuhkan sejalan dengan menyebarkan sumber-sumber kekuasaan dan kian otonomnya anggota masyarakat dalam menentukan jenis dan derajat keterlibatannya dalam dunia politik.
            Kelompok-kelompok yang bertikai pada umumnya merupakan sebagai kelompok preman. Begitu juga polisi-polisi pelaksana di wilayah dan lapangan yang langsung menangani masalah itu. Jika di mintai keterangan resmi mereka tidak akan mengatakan keributan tersebut merupakan pertikaian antara etnis atau pertikaian antara kelompok-kelompok preman. Dengan demikian sampai kapan masalah ini akan dapat diselsesaikan kalau semua pihak yang bertanggung jawab tidak memberikan sebuah pengertian dan kejujuran dalam menatap akat persoalan yang terjadi.


BAB V
Membangun Perdamaian dan Anti Kekerasan
          Rentetan peristiwa sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, tentu dimasa mendatang tidak memupuskan harapan masyarakat akan rasa aman dan damai. Perdamaian dan kerukunan membutuhkan proses yang tidak statis, yang dalam konteks masyarakat kita tidak hanya menuntut kesadaran pada tingkat grassroot, tetapi juga pemerintah beserta elite politiknya. Sebuah bangunan demokrasi yang utuh hanya dapat di tegakan oleh semua unsur masyarakat dengan menghargai perbedaan karena sensi demokrasi adalah penghargaan terhadap prulalitas, baik ide, aspirasi, kepentingan, maupun tujuan yang hendak di capai.
            Perbedaan adalah fitrah manusia dan berada di luar batas kemapuan manusia untuk menolaknya. Jika demokrasi menghargai adanya perbedaan dan pruralitas, maka rendahnya penghargaan masyrakat kita terhadapnya merupakan bukti kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang demokrasi.
            Bila kita mempelajari sejarah berbagai agama di dunia dan pengaruh besar terhadap manusia pada selama jangka waktu yang panjang, maka kita akan menemukan kesalahan-kesalahan yang parah telah di temukan sebagai akibat adanya sikap tanpa toleransi dalam kehidupan beragama. Kata-kata seperti penyiksaan, pengingkar agama, atheis, penyembah berhala dan banyak istilah lainnya yang senada telah masuk ke dalam perbendaharaan kata dalam buku-buku keagamaan untuk menggambarkan adanya keganasan, kekejaman, prasangka buruk, dan diskriminasi yang di lakukan atas nama agama sebagai hasil dan sikap sebagai toleransi.
            Toleransi dengan rasa hormat merupakan dua kata yang amat penting, yang harus di ingat dalam suatu masyarakat yang multi religious. Kegiatan- kegiatan sebagai perdamaian seperti menyelenggarakan berbagai pertemuan persahabatan, berbagai program pengabdian masyarakat, dan kegiatan social yang melibatkan semua umat beragama bekerja sama dalam meningkatkan kehidupan mereka yg kurang beruntung dalam masyarakat, dapat di jadikan alat pengikat persahabatan yang melampaui segala perbedaan agama serta menciptakan semangat saliang menghargai dan menghormati, menuju terciptanya kehidupan yang damai dan harmonis antar agama.
            Perdamaian masa lalu merupakan langkah strategis untuk menuju adanya perdamaian yang sejati. Perdamaain akan terwujud mana kala kita mampu menyelesaiankan korban pelanggaran HAM di masa lalu. Kebanyakan korban pelanggaran berat HAM yang bertahan hidup adalah survivor yang mempunyai dua kondisi: Pertama, setelah mengalami kekerasan fisik atau sikologis mereka mampu bertahan hidup dan melanjutkan kehidupan mereka sehari-hari. Kedua, sementara sebagian lainnya masih di hantui terus bayangan kejadian yang pernah menimpa mereka atau keluarga.




BAB VI
Perdamaian dan anti kekerasan :
wacana dan agenda ke depan

      Belajar dari pengalaman masyarakat adat. Ungkapan-ungkapan dalam filsafat dan hokum adat kei memang penuh dengan metafora. Penjelasan filosofis dari ungkapan ken sa faak,yang sekaligus menjadi landasan. Biasanya langkah menuju terwujudnya perdamaian dan anti kekerasan tercemin dalam empat tipe transisi yang banyak terjadi diberbagai belahan dunia. Pertama,denaizifikasi (deinazification di Jerman). Kedua,defasistisasi (defascitization) di Italia. Ketiga,dejuntafikasi (dejunctafication) di beberapa Negara Amerika latin. Keempat,dekomunisasi (decommunitation) di Negara-negara Eropa Timur dan Uni soviet pasca komunisme.
      Dilain pihak berkembang kecenderungan menjadikan komisi di Afrika Selatan sebagai tipe ideal. Masyarakat Internasional demeikian PBB kemudian memandang komisi kebenaran sebagai jawaban penyelasaian proses transisi politik suatu Negara yang dilupakan adalah komisi lahir sebagai uji coba,hasil pergulatan mendalam atas kerumitan transisi politik.
      Dinamika konflik manusia adalah dinamika dimana individu yang terlibat didalamnya sering merasa tersingkirkan eskalasi (meningkatnya) peristiwa-peristiwa besar dimana aspek-aspek penting identitas diri terkubur dalam dampak peristiwa rersebut. Ketika konflik meningkat,isu-isu menjadi abstrak para lawan sekalipun difitnah sebagai bagian dari retorika perjuangan dan hasilnya semata-mata merupakan persoalan menyangkut konsejuensi moral dan personal.
      Respon dengan kekerasan terhadap situasi-situasi konpleks telah menjadi bagian foundamental kehidupan manusia selama bertahun-tahun,namun teknologi-teknologi abad 20 telah demikian jauh mentransformasikan konsekuensi respon dengan kekerasan,sehingga separah penggunaan pendekatan konvensional perlu dipertanayakan sementara itu,system persenjataan konteporer jaraj jauh berarti tidak ada lagi hubungan pribadi dengan korbannya.

BAB VII
Mencegah konflik kekerasan
     Pada umumnya konflik tentang identitas bertahan lama serta sulit dikelola,sedangkan konflik yang berciri primordial sulit dipecahkan karena sangat emosional. Untuk mengatasi itu semua tidak ada resep sekali jadi karena selalu muncul interaksi rumit antar kekuatan-kekuatan berbeda disamping variable kondisi social wilayah tanah air. Pola penyelesaian konflik disuatu daerah tak mungkin diterapkan didaerah lain maka dalam menentukan langkah penyelasian berbagai peristiwa konflik perlu dicermati dan dianalisa tidak saja berdasarkan teoriteori konflik universal tetapi perlu juga menggunakan paradigama nasional agar objektifitas tetap berada dalam bingkai kondisi,nilai dan tatanan kehidupan bangsa kita.
      Dengan demikina perdamaian dan anti kekerasan tidak mudah dipahami sebagai ketidak adanya perang secara fisik tetapi suatu kondisi social budaya yang sejahtera dan demokratis dalam mengambangkan cara-cara penyelesaian konflik kekerasan yang menunjang integrasi nasioanal maka penyelenggara Negara pemimpin nasioanal dan local tokoh masyrakat dan tokoh keagaman organisasi kemasyrakatan harus senantiadsa memounyai komitemn untuk mencipatakan perjanjian yang adil dan abadi melalui alat perdamian yang menyeluruh,dengan menagkui bahwa konflik yang tidak berbahaya dapat menjadi suatu kekuatan yang konstruktif menujum perubahan. Pemimpin nasioanl dan local harus bekerja menuju pemberdayaan masyarakat untuk menggalang perdamaina dengan membantu upaya local untuk mengembangkan dan memperkuat kapasitas local serta secara umum membangun konstituansi perdamaian.
      Actor rekonsiliasi dan perdamaian yang juga penting dalam tokoh masyarakat formal maupun informal mereka harus menghindari pernyataan-pernyataan yang mengandung stigma negative untuk kelompok tertentu. Tempat ibadah harus steril dari komentar-komentar negative yang keluar dari tempat ibadah seharusnya imbauan-imbauan untuk hokum saling memafkan tidak mengungkit-ungkit masa lalu sebagai actor rekonsiliasi perdamaian pemda perlu mengupayakan kegiatan-kegiatan yang membangun kebersamaan untuk mengikis kesan negative yang sering muncul,bahwa kedua kelompok memang kerap bermusuhan (konter image). Bila upaya keras pemda keras dngan masyarakat sinergis,proses pembusukkan kolektif tidak berkembang,sehingga makin kuat keyakinan warga bahwa mereka dapat hidup rukun secara berdampingan,dan profokasi apapun tidak akan berhasil. Konflik yang muncul harus dikontrol oleh system nilai yang berorientasi pada penghargaan pada keadilan kemerdekaan individu atau kelompok sehingga menjadi sumber dinamika social.

Masalah internal dan eksternal perbankan


Masalah internak bank :
Manajemen
      Masalah manajemen bank yang paling sering terjadi Adalah masalah ATM. Di luar negeri, pemilik ATM selalu menempelkan foto tentang ATM yang standar, termasuk foto lubang kartu ATM, sehingga masyarakat tahu mana mesin ATM yang standar dan tidak. Dengan manajemen seperti itu,masyarakat akan hati-hati bila mengetahui adanya mesin ATM yang tidak standar, seperti ada kamera atau ada kejanggalan lain. Bahkan, pemberitahuan tentang ATM standar itu juga disertai dengan nomor telepon, sehingga masyarakat dapat melapor bila ada kejanggalan mesin ATM pada lokasi tertentu
Assets quality
      Bank dipandang sebagai prosesor informasi, mereka ada karena keuntungan mereka di ekstraksi surplus yang terkait dengan informasi peminjam reusability-spesifik. Hal ini menunjukkan bahwa insentif bank untuk layar pemohon kredit, dan karenanya menjaga kualitas aktiva, tergantung pada surplus skrining ini dapat menghasilkan, yang pada gilirannya tergantung pada reusability informas. Yang pertama telah langsung mengurangi surplus informasi bank 'sedangkan yang kedua melakukan penurunan reusabilitas informasi. Maka pengeluaran penyeleksian telah berkurang dan penurunan penyaringan telah menurunkan kualitas aset bank.
Capital requirement
       Pasar saham terangkat pada tanggal 13 September setelah peraturan perbankan yang baru diumumkan disebut Basel III.  Wall Street menarik napas lega. Mega bank, ditopang oleh dana talangan wajib pajak murah hati, tidak akan memiliki kesulitan memenuhi persyaratan modal yang baru, yang lebih rendah dari yang diharapkan dan tidak akan sepenuhnya dilaksanakan sampai 2019. Hanya bank-bank komersial lokal, yang sudah berjuang untuk memenuhi persyaratan modal, akan serius ditantang oleh peraturan baru. Sayangnya, ini adalah bank-bank yang membuat sebagian besar pinjaman untuk bisnis lokal, yang melakukan sebagian besar mempekerjakan dan memproduksi dalam ekonomi riil. Basel III persyaratan modal seolah-olah dirancang untuk mencegah terulangnya runtuhnya perbankan 2008, tetapi aturan baru gagal untuk mengatasi penyebab sebenarnya.
Teknologi
      Pengembangan lokasi layanan perbankan saat ini nyaris sudah tidak mungkin, penambahan produk baru juga tidak akan beranjak jauh dari inovasi sekitar mobile-banking dan ekstensifikasi layanan private banking, yang semula diarahkan ke nasabah-nasabah kelas kakap saja. Layanan financial planning yang semula sangat terbatas, kini semakin marak dan dimungkinkan dengan terbukanya peluang untuk memadukan produk-produk asuransi, pasar-modal dan dana-pensiun ke dalam layanan perbankan. Teknologi yang diperlukan sifatnya menjadi sangat individual dan tergantung pada profil dan kebutuhan masing-masing nasabah. Yang penting adalah bahwa perkembangan saat ini menunjukkan bahwa layanan jasa-keuangan sedang bergerak ke arah konvergensi di antara keempat jenis produk tersebut. Untuk itu maka perlu adanya penambahan di bidang perbangkan untuk menajukan di sekitar mobile-banking dan ekstenfikasi layanan prifate banking khususnya di Indonesia.
Human resources
     Bank menekankan pendekatan yang lebih positif untuk mengelola karyawan, dengan karyawan sebagai sumber daya, dan berusaha untuk meningkatkan kerjasama, komitmen dan identifikasi dengan Bank, kebijakan mengurangi staf angka dan penegasan dari "hak untuk mengelola" memberikan kesan menjadi pendekatan yang lebih tradisional untuk mengelola tenaga kerja sebagai biaya. Upaya untuk memotong biaya tenaga kerja di Bank pasti tampaknya mengancam kesempatan untuk menciptakan hubungan kepercayaan yang tinggi industri dengan takut redundansi dan relokasi, bekerja melawan upaya Bank untuk menciptakan komitmen karyawan lebih besar dan identifikasi. Kepercayaan itu sendiri terlihat menjadi prasyarat bagi perubahan yang berhasil meskipun kepercayaan secara umum diterima sebagai sebuah konsep yang sangat rapuh.

institution operation infrastructure

     Teras utama langkah-langkah kebijakan pada tahun 2005 terus berfokus pada peningkatan daya saing lembaga perbankan domestik dan mempertahankan daya tahan sektor keuangan. Dalam hal ini, usaha ditujukan untuk meningkatkan keefisienan struktur dan operasi lembaga perbankan serta memperkenalkan kerangka kerja pengawasan berhemat dan pengawasan pengawasan yang lebih dinamis serta infrastruktur pengawasan yang lebih efektif dan komprehensif. Inisiatif dasar utama lain termasuk memastikan akses kepada pembiayaan yang berterusan bagi semua segmen ekonomi dan memperkukuh infrastruktur perlindungan dan pendidikan pengguna. Inisiatif kebijakan utama lainnya termasuk memastikan akses ke pendanaan yang berkelanjutan untuk semua segmen ekonomi dan memperkuat infrastruktur perlindungan dan pendidikan pengguna. Inisiatif ini mencerminkan inti utama Fase Kedua Rencana Induk Sektor Keuangan (PISK) untuk mengangkat prestasi keseluruhan sektor keuangan.

Masalah eksternal bank :

Macro economic condition

     portofolio bank Internasional merupakan komponen besar portofolio negara internasional. Namun, respon bank untuk kondisi makroekonomi internasional sebagian besar masih belum diselidiki. Kami menggunakan dataset novel di internasional portofolio 'bank untuk menjawab tiga pertanyaan. Pertama, apa saja yang dijalankan penentu panjang internasional portofolio 'bank? Kedua, bagaimana internasional portofolio 'bank menyesuaikan diri untuk menjalankan ekonomi makro perkembangan-pendek? Ketiga, apakah kecepatan perubahan penyesuaian dengan derajat integrasi keuangan? Kami menemukan bahwa, dalam jangka-panjang, ukuran pasar memiliki dampak positif pada aset asing dan kewajiban. Peningkatan perbedaan kepentingan antara rumah dan ekonomi asing menurunkan aset asing dan meningkatkan asing kewajiban. Perdagangan Luar Negeri memiliki dampak positif pada portofolio bank internasional, yang bersifat independen dari pengaruh variabel makro ekonomi lainnya. Menjalankan dinamika pendek menunjukkan heterogenitas di seluruh negara, tetapi dinamika ini sebagian dapat dijelaskan dengan tipe variabel gravitasi.

Country risk

    Resiko Negara harus menjadi penugasan bobot risiko masing-masing negara yang
kondisi di counterparty. peringkat harus dipahami dan terkait dengan tingkat pemaparan dan modal pada risiko. Beberapa bank mungkin memiliki beberapa sub-kategori peringkat seperti jenis mitra, jenis produk, bahkan daerah negara. Beberapa bank juga dapat membedakan risiko antara pihak sektor publik dan swasta sektor counterparty.

Undustry environment

      Kehilangan bisnis untuk bank yang tidak layar begitu ketat merupakan masalah bagi bank etis. Sering kali bank etis harus bekerja dengan anggaran jauh lebih rendah karena hal ini. bank Etis pengecualian peminjam tidak etis sering mengakibatkan debitur pergi ke bank lain, hal ini membawa pentingnya peraturan industri yang luas.Salah satu cara untuk meningkatkan industri akan peraturan luas bagi warga untuk menerapkan tekanan pada bank. Tanpa kenaikan ini sulit untuk menghambat bisnis tidak etis dari menemukan bank untuk membiayai proyek-proyek mereka. Kenaikan peraturan yang berhubungan dengan topik moral tidak keluar dari pertanyaan. Industri saat ini kode lebar, misalnya, melarang pembiayaan produksi obat ilegal. Ini mencerminkan moral masyarakat yang menonjol terhadap obat tersebut.

International banking activities

     teori perdagangan modern menekankan perbedaan-tingkat produktivitas perusahaan untuk menjelaskan kegiatan lintas batas dari perusahaan non-keuangan. Penelitian ini menguji apakah pecking order produktivitas juga menentukan aktivitas perbankan internasional. Menggunakan dataset novel yang berisi bank-bank internasional kegiatan Jerman semua, kami memperkirakan probabilitas memerintahkan kehadiran di luar negeri (margin yang luas) dan volume aset internasional (margin intensif). kita memperkaya model Heckman seleksi konvensional ke account untuk pemilihan-diri bank dalam mode yang berbeda dari kegiatan asing menggunakan probit dipesan. Empat temuan utama muncul. Pertama, mirip dengan hasil untuk perusahaan non-keuangan, Kedua, hanya perusahaan keuangan non-sedikit terlibat dalam perdagangan internasional, namun banyak bank memiliki aktiva yang internasional, dan hanya beberapa bank besar melakukan investasi langsung asing. Ketiga, di samping produktivitas, hal faktor risiko perbankan internasional. Keempat, gravitasi-tipe variabel memiliki dampak penting pada kegiatan perbankan internasional.

development of international payment

     The konvertibilitas-non banyak mata uang di dunia pasar saat ini masih merupakan hambatan serius bagi aliran barang dalam perdagangan internasional. Bank dapat memainkan peran penting dalam membantu mengatasi masalah ini. Selain itu, pembukaan mantan "Blok Timur" menuntut negara-negara yang sistem perbankan internasional melakukan fungsi katalitik dalam membina perdagangan. Meskipun transfer pembayaran adalah fungsi perbankan dasar, jaringan hubungan account internasional masih terlalu longgar untuk memastikan penyelesaian efisien piutang ekspor. Terutama di pasar yang baru muncul di Eropa Tengah dan Timur, bankir komersial dapat meningkatkan transfer dana konversi oleh aktif memantau perbatasan perdagangan pola-lintas.

 international debt crisis

   Untuk sepenuhnya akurat, orang harus merujuk pada krisis utang banyak yang ada di dunia saat ini. Untuk tujuan kita, bagaimanapun, "krisis utang" akan merujuk utang luar negeri, baik swasta maupun umum, negara-negara berkembang, yang telah berkembang sangat sejak awal 1970-an. Fokus kami harus jelas, bagaimanapun, krisis utang lain yang banyak masalah ekonomi global: defisit anggaran pemerintah Amerika Serikat, keseimbangan defisit perdagangan, dan kepailitan dari banyak lembaga tabungan dan pinjaman. Krisis-krisis ini sangat saling berhubungan, terutama karena mereka berhubungan dengan isu-isu suku bunga, nilai ekspor, dan kepercayaan dalam sistem perbankan internasional. "Krisis utang," kemudian, adalah fenomena global, dan upaya untuk memahami sepenuhnya membutuhkan perspektif global.

PRODUK PERBANKAN SYARIAH


Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
1.     Produk penyaluran dana,
2.    Prosuk penghimpun dana,
3.    Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan kepada nasabahnya.
1. produk penyaluran dana
          Dalam menyalurkan dana pada nasabah,terbagi dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan yaitu :
a.    Transaksi pembiayaan yang ditunjukkan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
b.    Transaksi pembiayaan yang ditunjukkan mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
c.    Transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditunjukkan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.
A. prinsip jual beli (ba’i)
              Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property).
          Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran  dan waktu penyerahan barang seperti :
a.    Pembiayaan murabahah
     Murabahah bi staman ajil lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah yang berasal dari kata “ribh” (keuntungan) adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli.
b.    Salam
     Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli,sementara nasabah sebagai penjual.
c.    Isthisna
     Produk isthisna menyerupai produk salam,namun dalam isthisna pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim isthisna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan menufaktur dan kontruksi
     Ketentuan umum isthisna sebagai berikut :
     Spesifikasi barang pesanan harus jelas,seperti jenis,macam,ukuran,mutu dan jumlah. Harga jual yang disepakati dicantumkan dalam akad isthisna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari criteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani,maka seluruhnya biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
B. prinsip sewa (ijarah)
         Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli,namun perbedaannya terletak pada objek transaksi. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang,maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
C. Prinsip bagi hasil (syirkah)
          Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah :
a.    Musyarakah
     Bentuk umum dari usaha bagi hasil musyarakah (syirkah atau serikat kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Keuntungan umum musyarakah sebagai berikut :
Ø  Menggambungkan dana proyek dengan harta pribadi.
Ø  Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
Ø  Member pinjaman kepada pihak lain.
Ø  Setiap pemilik modal dapat mengalihkan pernyataan atau digantikan oleh pihak lain.
Ø  Setiap pemilik modal dianggapi mengakhiri kerja sama apabila : menarik diri  dari perserikatan,meninggal dunia dan menjadi tidak cakap hokum.
Ø  Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sednagkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
Ø  Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengambalikkan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b.    Mudharabah
     Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shaibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan sutau perjanjian pembagian keuntungan.
     Ketentuan umum mudharabah sebagai berikut :
Ø  Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai.dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap,harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
Ø  Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara : perhitungan dari pendapatan proyek (profit loss sharing).
Ø  Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Selaku pemilik modal,bank menanggung seluruh kerugian,kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah,seperti penyelewangan,kecurangan dan penyalahgunaan dana.
Ø  Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan,namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja,misalnya tidak membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban,maka dapat dikenakan sanksi administrasi.
D. akad pelengkap
       Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan,biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditunjukan untuk mencari keuntungan,namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran.
a.    Hiwalah (alih utang piutang)
    Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Fasilitas hiwalah lazimnya untuk melanjutkan supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.

b.    Rahn (gadai)
     Tujuan adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi criteria sebagai berikut :
Ø  Milik nasabah sendiri
Ø  Jelas ukuran,sifat,dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar
Ø  Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank
c.    Qardh
     Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh ada empat hal sebagai berikut :
Ø  Sebagai pinjaman talangan haji
Ø  Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah.
Ø  Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil
Ø  Sebagai pinjaman kepada pengurus bank
d.    Wakalah (perwakilan)
     Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.
e.    Kafalah (garansi bank)
     Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin suatu kewajiban pembayaran.
E. Produk penghimpun dana
         Penghimpun dana di bank syariah dapat berbentuk giro,tabungan,dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpun dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
1.     Prinsip wadi’ah
     Pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Ketentuan umum dari produk ini adalah :
Ø  Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank,sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
Ø  Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak betentangan dengan prinsip syariah.
Ø  Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekadar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
Ø  Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

2.    Prinsip mudharabah
     Penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
     Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dan,prinsip mudharabah terbagi menjadi tiga :
(a)          Mudharabah mutlaqah
Ketentuan umum dalam produk ini adalah :
-      Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan serta resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan,maka hal tersebut dicantumkan dalam akad.
-      Bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan. Untuk deposito mudharabah,bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) depositi kepada deposan.
-      Tabungan dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati,namun tidak diperkenankan mengalami saldo negative.
-      Deposito hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru,tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjang otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
-      Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
(b)         Mudharabah muqayyadah on balance sheet
     Ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
     Karekteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
-      Pemilik dana wajib membuat menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
-      Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan serta resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpan dana.
-      Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
-      Untuk deposito mudharabah,bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) depositi kepada deposan.
(c)          Mudharabah muqayyadah off balance sheet
     Ini merupakan penyaluran dana langsung kepada pelaksana usahanya,dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
     Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
-      Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrative.
-      Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan kepada pemilik dana.
-      Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana berlaku nisbah bagi hasil.

3.  Akad pelengkap
     Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan,biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditunjukan untuk mencari keuntungan,namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran. Dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya inisekadar menutupi biaya yang benar-benar timbul.

Wakalah (perwakilan)
     Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.
2. Jasa tertentu
    1. sharf (jual beli valuta asing)
               Jual beli mata uang asing yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilaksanakan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
      2. ijarah (sewa)
           Antara lain penyewaan kotak simpanan (save deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (kustodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut