Pasal 34
(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon
Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan
derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak diperlukan.
(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
(2) Banding diajukan dengan
disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat
keputusan yang dibanding.
(3) Pada Surat Banding
dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya
jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang
terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
Persiapan Persidangan
Pasal 44
(1) Pengadilan Pajak meminta
Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding atau Surat Gugatan
kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak
tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan.
(2) Dalam hal pemohon Banding mengirimkan surat atau dokumen susulan
kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, jangka waktu 14
(empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung sejak tanggal
diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
(1) Terbanding atau tergugat
menyerahkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 dalam jangka waktu:
a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding;
ataub. 1(satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.
(2) Salinan Surat Uraian
Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh
Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
(3) Pemohon Banding atau
penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding
atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Salinan Surat Bantahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada terbanding atau tergugat,
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.
(5) Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon Banding atau
penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau
ayat (3), Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan.
Pasal 46Pemohon Banding atau penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.
Pasal 47
(1) Ketua menunjuk Majelis yang
terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim atau Hakim Tunggal untuk memeriksa dan
memutus Sengketa Pajak.
(2) Dalam hal pemeriksaan
dilakukan oleh Majelis, Ketua menunjuk salah seorang Hakim sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebagai Hakim Ketua yang memimpin pemeriksaan Sengketa Pajak.
(3) Majelis atau Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari sidang dimaksud
kepada pihak yang bersengketa.
(1)
Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya Surat Banding.
(2)
Bagian Kelima Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Pasal 49
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
Pasal 50
(1)
Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang
dan menyatakan terbuka untuk umum.
(2) Sebelum pemeriksaan pokok
sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau
kejelasan Banding atau Gugatan.
(3) Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4),
dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan
dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.
(1) Hakim Ketua memanggil
terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat
untuk memberikan keterangan lisan.
(2) Dalam hal pemohon Banding atau penggugat memberitahukan akan
hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Hakim Ketua memberitahukan
tanggal dan hari sidang kepada pemohon Banding atau penggugat.
(1) Hakim Ketua menjelaskan
masalah yang disengketakan kepada pihak-pihak yang bersengketa.
(2) Majelis menanyakan kepada
terbanding atau tergugat mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding atau
penggugat dalam Surat Banding atau Surat Gugatan dan dalam Surat Bantahan.
(3) Apabila Majelis memandang perlu dan dalam hal pemohon Banding
atau penggugat hadir dalam persidangan, Hakim Ketua dapat meminta pemohon
Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam
penyelesaian Sengketa Pajak.
Pasal 55
(1) Atas permintaan salah satu
pihak yang bersengketa, atau karena jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan
saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan.
(2) Saksi yang diperintahkan
oleh Hakim Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib datang di
persidangan dan tidak diwakilkan.
(3) Dalam hal saksi tidak
datang meskipun telah dipanggil dengan patut dan Majelis dapat mengambil
putusan tanpa mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua melanjutkan persidangan.
(4) Apabila saksi tidak datang
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan
patut, dan Majelis mempunyai alasan yang cukup untuk menyangka bahwa saksi
sengaja tidak datang, serta Majelis tidak dapat mengambil putusan tanpa
keterangan dari saksi dimaksud, Hakim Ketua dapat meminta bantuan polisi untuk
membawa saksi ke persidangan.
(5) Biaya untuk mendatangkan saksi ke persidangan yang diminta oleh
pihak yang bersangkutan menjadi beban dari pihak yang meminta.
(1) Saksi dipanggil ke
persidangan seorang demi seorang.
(2) Hakim Ketua menanyakan
kepada saksi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan
keluarga, dan hubungan kerja dengan pemohon Banding/penggugat atau dengan
terbanding/tergugat.
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau
janji menurut agama atau kepercayaannya.
Pasal 57
(1) Yang tidak boleh didengar
keterangannya sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah:
a. Keluarga sedarah atau
semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat
ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa;
b. Istri atau suami dari pemohon Banding atau
penggugat meskipun sudah bercerai;
c. Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
atau
d. Orang sakit ingatan.
(2) Apabila dipandang perlu, Hakim Ketua dapat meminta pihak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk
didengar keterangannya.
(1) Pertanyaan yang diajukan
kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Hakim Ketua.
(2) Apabila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Hakim Ketua
tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.
(1) Apabila pemohon Banding
atau penggugat atau saksi tidak paham Bahasa Indonesia, Hakim Ketua menunjuk
ahli alih bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan tugas
mengalihbahasakan yang dipahami oleh pemohon Banding atau penggugat atau saksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Bahasa Indonesia dan sebaliknya,
ahli alih bahasa dimaksud diambil sumpah atau janji menurut agama atau
kepercayaannya.
(3) Orang yang menjadi saksi dalam sengketa tidak boleh ditunjuk
sebagai ahli alih bahasa dalam sengketa dimaksud.
Pasal 62
(1) Dalam hal pemohon Banding
atau penggugat atau saksi, ternyata bisu dan/atau tuli serta tidak dapat
menulis, Hakim Ketua menunjuk orang yang pandai bergaul dengan pemohon Banding
atau penggugat atau saksi, sebagai ahli alih bahasa.
(2) Sebelum melaksanakan
tugasnya, ahli alih bahasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil sumpah
atau janji menurut agama atau kepecayaannya.
(3) Dalam hal pemohon Banding atau penggugat atau saksi, ternyata
bisu dan/atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim Ketua dapat memerintahkan
Panitera menuliskan pertanyaan atau teguran kepada pemohon Banding atau
penggugat atau saksi, dan memerintahkan menyampaikan tulisan itu kepada pemohon
Banding atau penggugat atau saksi dimaksud, agar ia menuliskan jawabannya,
kemudian segala pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.
(1) Saksi diambil sumpah atau
janji dan didengar keterangannya dalam persidangan dengan dihadiri oleh
terbanding atau tergugat.
(2) Apabila terbanding atau
tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak dapat datang tanpa alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, saksi diambil sumpah atau janji dan didengar
keterangannya tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(3) Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di
persidangan karena halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Majelis dapat
datang ke tempat tinggal saksi untuk mengambil sumpah atau janji dan mendengar
keterangan saksi dimaksud tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.
(1) Apabila suatu sengketa
tidak dapat diselesaikan pada 1 (satu) hari persidangan, pemeriksaan
dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan.
(2) Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding atau
tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat.
(3) Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada
persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah
diberi tahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh
terbanding atau tergugat.
Bagian Keenam
Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Pasal 65
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Pasal 66
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:
a. Sengketa Pajak tertentu;
b. Gugatan yang tidak diputus
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2);
c. tidak dipenuhinya salah
satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan
tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
d. sengketa yang berdasarkan
pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.
(2) Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1)
dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6).
Pasal 67
Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan.
Pasal 68
Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.
Bagian Ketujuh
Pembuktian
Pasal 69
(1) Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.Pasal 70
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :
a. akta autentik, yaitu surat
yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan
perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan
sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum
didalamnya;
b. akta di bawah tangan yaitu
surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan
maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa
hukum yang tercantum didalamnya;
c. surat keputusan atau surat
ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
d. surat-surat lain atau
tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya
dengan Banding atau Gugatan.
(1) Keterangan ahli adalah
pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal
yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya.
(2) Seorang yang tidak boleh didengar
sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tidak boleh
memberikan keterangan ahli.
(1) Atas permintaan kedua belah
pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya, Hakim Ketua atau Hakim
Tunggal dapat menunjuk seorang atau beberapa orang ahli.
(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik
tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal
sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.
Pasal 73
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi.
Pasal 74
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Pasal 75
Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Bagian Kedelapan
Putusan
Pasal 77
(1) Putusan Pengadilan Pajak
merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pengadilan Pajak dapat
mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
(3) Pihak-pihak yang
bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak
kepada Mahkamah Agung.
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Pasal 79
(1) Dalam hal pemeriksaan
dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan
apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil
dengan suara terbanyak.
(2) Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah
tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara
terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut
dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.
(1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c. menambah Pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan
hitung; dan/atau
f. membatalkan.
(2) Terhadap putusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding,
atau kasasi.
(1) Putusan pemeriksaan dengan
acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
Surat Banding diterima.
(2) Putusan pemeriksaan dengan
acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat
Gugatan diterima.
(3) Dalam hal-hal khusus,
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3
(tiga) bulan.
(4) Dalam hal-hal khusus,
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3
(tiga) bulan.
(5) Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan
penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan
acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan
dimaksud dilampaui.
(1) Putusan pemeriksaan dengan
acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2), dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu
sebagai berikut :
a. 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding atau
Gugatan dilampaui;
b. 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam
hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
(2) Putusan/penetapan dengan
acara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
huruf c berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui
atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.
(3) Putusan dengan acara cepat
terhadap sengketa yang didasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang
Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d, berupa
tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.
(4) Dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap Sengketa
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemohon Banding atau penggugat dapat
mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang.
(1) Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan
karena itu putusan dimaksud harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk
umum.
(1) Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :
a. kepala putusan yang
berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama, tempat tinggal atau
tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau
penggugat;
c. nama jabatan dan alamat
terbanding atau tergugat;
d. hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan;
e. ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian
Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas;
f. pertimbangan dan penilaian
setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama
sengketa itu diperiksa;
g. pokok sengketa;
h. alasan hukum yang menjadi
dasar putusan;
i. amar putusan tentang
sengketa; dan
j. hari, tanggal putusan, nama
Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak
hadirnya para pihak.
(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan putusan dimaksud tidak sah dan Ketua
memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan acara cepat,
kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Ringkasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf e tidak diperlukan dalam hal putusan Pengadilan Pajak diambil terhadap
Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c, huruf d,
dan Pasal 66 ayat (2).
(4) Putusan Pengadilan Pajak harus ditandatangani
oleh Hakim yang memutus dan Panitera.
(5) Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal yang
menyidangkan berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh Ketua
dengan menyatakan alasan berhalangannya Hakim Ketua atau Hakim Tunggal.
(6) Apabila Hakim Anggota berhalangan
menandatangani, putusan ditandatangani oleh Hakim Ketua dengan menyatakan
alasan berhalangannya Hakim Anggota dimaksud.
Pasal 85
(1) Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus
membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam
persidangan.
(2) Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua atau Hakim
Tunggal dan Panitera dan apabila salah seorang dari mereka berhalangan, alasan
berhalangannya itu dinyatakan dalam Berita Acara Sidang.
(3) Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera
berhalangan menandatangani, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua
bersama salah seorang Panitera dengan menyatakan alasan berhalangannya Hakim
Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera.
Bagian Kesembilan
Pelaksanaan Putusan
Pasal 86
Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak
memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan
perundang-undangan mengatur lain.
Pasal 87
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan
sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Pasal 88
(1) Salinan putusan atau salinan penetapan
Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak
diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela
diucapkan.
(2) Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang
berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterima putusan.
(3) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar