PPh Pasal 21 adalah:
• Pajak atas penghasilan berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain •Dengan nama dan dalam
bentuk apapun
•Sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan
• Yang dilakukan orang pribadi subjek pajak dalam negeri
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh PPh Pasal 26
adalah:
• Pajak atas penghasilan berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
• Dengan nama dan dalam bentuk
apapun
• Sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan
• Yang dilakukan orang pripadi subjek pajak luar negeri
• Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh
Pengertian PPh Pasal 21/26 Pajak Penghasilan Sehubungan
Dengan
• Pekerjaan atau jabatan
• Jasa dan Kegiatan Yang Dilakukan Subjek Pajak Orang Pribadi Atas
Penghasilan Berupa :
-
Gaji
-
Upah
-
Honorarium
-
Tunjangan, dan
-
Pembayaran lain dengan nama/bentuk
apapun Subjek Pajak DN Subjek Pajak LN PPh Pasal 21 PPh Pasal 26
Pemotong PPh Pasal 21/26
-
pemberi kerja yang terdiri dari
orang pribadi dan badan yang membayarkan imbalan sehubungan dengan pekerjaan/
jasa yang dilakukan pegawai dan bukan pegawai.
-
Bendahara atau pemegang kas
pemerintah yang membayarkan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa dan kegiatan
-
dana pensiun, badan penyelenggara
Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang membayar uang pensiun dan tunjangan/ jaminan
hari tua
-
Orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
honorarium/pembayaran/imbalan : o sehubungan dengan jasa/kegiatan yang
dilakukan SP OP DN, termasuk tenaga ahli o sehubungan dengan kegiatan/jasa yang
dilakukan oleh SP OP LN o kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang
-
Penyelenggara kegiatan yang membayar
honorarium, hadiah atau penghargaan kepada WP OP DN berkenaan dengan suatu
kegiatan
Tidak Termasuk Pemberi Kerja Sebagai Pemotong PPh Pasal
21/26
-
Kantor perwakilan negara asing
-
Organisasi-organisasi internasional
yang ditetapkan Menteri Keuangan
-
Pemberi kerja orang pribadi yang
tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata
memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau
pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26 WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI
1.
Pegawai
2.
Penerima uang pesangon, pensiun atau
uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya
• Bukan
pegawai :
-
Tenaga ahli
-
Seniman/pekerja seni, pembawa acara
-
Olahragawan
-
Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
penyuluh dan moderator
-
Pengarang, peneliti, penerjemah
-
Pemberi jasa dalam segala bidang
-
Agen iklan
-
Pengawas dan pengelola proyek
-
Pembawa pesanan/yang menemukan
langganan/perantara
-
Petugas penjaja barang dagangan
-
Petugas dinas luar asuransi
-
Distributor MLM, Direct Selling
·
Peserta kegiatan
-
Peserta perlombaan
-
Peserta rapat, konferensi, sidang,
pertemuan, kunjungan kerja
-
Peserta/anggota kepanitiaan
-
Peserta pendidikan, pelatihan dan
magang
-
Peserta kegiatan lainnya
Tidak Termasuk Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal
21/26
Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan
orang2 yang diperbantukan kepada mereka yg bekerja pada dan bertempat tinggal bersama
mereka dengan syarat :
-
Bukan WNI
-
Di Indonesia tidak ada penghasilan
lain
-
Ada perlakuan timbal balik
Pejabat
perwakilan organisasi internasional yang telah ditetapkan Menkeu, dengan syarat
:
-
Bukan WNI o Tidak menjalankan
usaha/kegiatan/ pekerjaan lain utk memperoleh penghasilan di Indonesia
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
-
Penghasilan Pegawai Tetap baik
teratur maupun tidak teratur
-
Penghasilan Penerima Pensiun secara
teratur
-
Penghasilan sehubungan dengan
pemutusan hubungan kerja dan sehubungan pensiun yang diterima sekaligus
-
Penghasilan pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas
-
Imbalan kepada bukan pegawai
Imbalan
kepada peserta kegiatan TERMASUK Natura/Kenikmatan dari :
-
Bukan Wajib Pajak
-
Wajib Pajak PPh Final
-
Wajib Pajak Norma Penghitungan
Khusus
Tidak
Dipotong PPh Pasal 21
-
Pembayaran asuransi kesehatan,
kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa
-
Natura/kenikmatan dari Wajib Pajak
atau Pemerintah
-
Iuran pensiun kepada dana pensiun
yang telah disahkan Menkeu, iuran THT/JHT, yang dibayar pemberi kerja
-
Zakat/sumbangan wajib keagamaan dari
badan / lembaga yang dibentuk / disahkan pemerintah sepanjang tidak ada
hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan
-
Bea siswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh (beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan (246/PMK.03/2008))
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Tahun 2009
Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3)
-
Rp 15.840.000 untuk diri wajib pajak
orang pribadi tambahan untuk wajib
-
Rp 1.320.000 pajak kawin
-
Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
yg menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang penerapan ptkp ditentukan
oleh keadaan pada awal tahun kalender atau awal bagian tahun kalender
BESARNYA PTKP PER BULAN Tahun 2009
-
Rp 1.320.000 untuk diri wajib pajak
orang pribadi tambahan untuk wajib
-
Rp 110.000 pajak kawin
-
Rp 110.000 tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
yg menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang penerapan ptkp ditentukan
oleh keadaan pada awal tahun kalender atau awal bagian tahun kalender
ptkp
utk karyawati status kawin suami status tdk status kawin tdk menerima/ kawin
memperoleh penghasilan
-
untuk diri sendiri
-
untuk diri sendiri sebagai wp hanya
utk diri sebagai wp
-
status kawin sendiri
-
tanggungan
-
tanggungan maks 3 orang maks 3 orang
syarat: menunjukkan ket. tertulis dari pemerintah daerah setempat
serendah-rendahnya kecamatan bahwa suami tidak menerima/ memperoleh penghasilan
TARIF Pasal 17 OP Ps. 17 UU PPh LAPISAN PENGHASILAN TARIF
KENA PAJAK
sampai
dengan 5% Rp 50 juta di atas Rp 50 juta sampai dengan 15% Rp 250 juta diatas Rp
250 juta sampai dengan 25% Rp 500 juta di atas Rp 500 juta 30%
PPh Pasal
21 : Pegawai Tetap & Penerima Pensiun Penghasilan Bruto Pegawai Tetap
Penerima Pensiun Gaji, Tunjangan, Premi Asuransi Dibayar Pemberi Kerja Uang
Pensiun Bulanan Dikurangi Dengan Dikurangi Dengan. Biaya Jabatan, 5% dari
pengh. Bruto maks. Biaya Pensiun, 5% dari penghasilan. Bruto maks. Rp6.000.000
per tahun atau Rp500.000 per bulan Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per
bulan. Iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar sendiri PENGHASILAN NETO Dikurangi :
PTKP Penghasilan Kena Pajak Dikenakan Tarif Pasal 17
Iuran
Pensiun Vs Premi Asuransi Iuran Pensiun Premi asuransi Dibayar Sendiri
Pengurang Bukan Pengurang Dibayar Pemberi Kerja Bukan Objek PPh Objek PPh
Penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong
setiap masa Setiap masa pajak, kecuali masa pajak Masa Pajak terakhir terakhir
Tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang Selisih antara PPh yang
terutang atas seluruh akan diperoleh selama satu tahun penghasilan kena pajak
selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh yang telah dipotong
masa-masa sebelumnya dalam tahun ybs. PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK
TERATUR Jumlah penghasilan teratur dalam satu bulan dikalikan 12 ditambah
jumlah penghasilan tidak teratur Jumlah penghasilan teratur dalam satu bulan
dikalikan 12
PPh Pasal
21 yang harus dipotong setiap masa, kecuali masa pajak terakhir Tarif
diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama satu tahun
PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR Jumlah penghasilan teratur dalam
satu bulan Jumlah penghasilan teratur dalam satu bulan dikalikan 12 dikalikan
12 ditambah jumlah penghasilan tidak teratur PPH PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG
PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR Jumlah PPh Terutang Dibagi 12
Selisih PPh Terutang Atas Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur dengan PPh Terutang
Atas Penghasilan Teratur
Masa
Perolehan Penghasilan Kurang Dari 12 Bulan TIDAK DISETAHUNKAN DISETAHUNKAN :
-
WP OP DN meninggal dunia di
pertengahan tahun
-
WP OP DN mulai bekerja di
pertengahan tahun
-
WP OP DN meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya
-
WP OP DN pindah kerja ke pemberi
kerja lain
-
Orang Asing mulai bekerja di
Indonesia di pertengahan tahun untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan
-
Karyawan pindah cabang
Contoh Perhitungan
Pegawai
Tetap Gaji Bulanan Ahmad Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT
Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran
pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
1.
Pegawai Tetap Gaji Bulanan. Bambang
Yuliawan pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, menikah tanpa anak, memperoleh
gaji sebulan Rp 2.000.000,00. PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja
dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung
iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang
Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT
Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebeasr Rp
100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp
50.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21
2.
Pegawai Tetap Gaji Bulanan. Pegawai
Tetap Karyawati Kawin Endang Vidyawati adalah seorang karyawati dengan status
menikah tanpa anak, bekerja pada PT Ventura Entiti dengan gaji sebulan sebesar
Rp 2.500.000,00. Endang Vidyawati membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 50.000,00 sebulan.
Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Endang Vidyawati berdomisili
yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai
penghasilan apapun.
3.
Pegawai Tetap, Jasa Produksi,
Tantiem, Gratifikasi, THR, Bonus, Premi dan Sejenisnya Joko Qurnain (tidak
kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp
2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima bonus sebesar
Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah : A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan
Bonus :
4.
Pegawai Tetap, Jasa Produksi,
Tantiem, Gratifikasi, THR, Bonus, Premi dan Sejenisnya Joko Qurnain (tidak
kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp
2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima bonus sebesar
Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah : B. PPh Pasal 21 atas Gaji : C.
PPh Pasal 21 atas Bonus : Rp 549.500,00 – Rp312.000,00 = Rp 237.500,00
5.
PPh Pasal 21 Bulan Desember Jaka
Lelana, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja
pada PT Lazuardi Internusa dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan
sebesar Rp 5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada
perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
setiap bulan sebesar Rp 200.000,00. Mulai bulan Juli 2009, Jaka Lelana
memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp
7.000.000,00 PPh Pasal 21 Januari – Juni 2009 :
6.
PPh Pasal 21 Bulan Desember Jaka
Lelana, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja
pada PT Lazuardi Internusa dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan
sebesar Rp 5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada
perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
setiap bulan sebesar Rp 200.000,00. Mulai bulan Juli 2009, Jaka Lelana
memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp
7.000.000,00 PPh Pasal 21 Juli – Nopember 2009 :
7.
PPh Pasal 21 Bulan Desember Jaka
Lelana, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja
pada PT Lazuardi Internusa dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan
sebesar Rp 5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada
perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
setiap bulan sebesar Rp 200.000,00. Mulai bulan Juli 2009, Jaka Lelana
memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp
7.000.000,00 PPh Pasal 21 Bulan Desember 2009 :
- PPh Pasal 21 : Pegawai Tidak Tetap Upah Harian, Mingguan, Satuan, Borongan, Uang Saku Harian, Mingguan Dibayarkan Bulanan Disetahunkan Upah Sehari ≤ 150.000 > 150.000 Dikurangi PTKP Setahun Tidak Dipotong Dikurangi 150.000 Penghasilan Kena Pajak Dipotong 5% Dikenakan Tarif Ps 17 > 1.320.000 sebulan Upah sehari dikurangi PTKP sehari PPh Ps 21 Setahun Tarif PPh 21 : 5% Dibagi 12 Diperhitungkan PPh 21 Yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 Sebulan Tarif Pasal 17 Diterapkan Jika Penghasilan Kumulatif Sebulan Melebihi PTKP sebulan untuk diri sendiri (= Rp 1.320.000)
pph pasal 21 Bukan Pegawai,tenaga ahli
-
pemain musik dan seniman lainnya
pengacara
-
olahragawan akuntan
-
penasihat, pengajar, pelatih,
penceramah, penyuluh arsitek dan moderator dokter konsultan
-
pengarang, peneliti dan penterjemah notaris
-
pemberi jasa dalam segala bidang
penilai
-
agen iklan aktuaris
-
pengawas atau pengelola proyek
-
pembawa pesanan, yg menemukan
langganan atau perantara
-
petugas penjaja barang dagangan
-
petugas dinas luar asuransi
-
distributor mlm/direct selling tarif
ps. 17 atas kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto
PPh Pasal 21 : Bukan Pegawai Yang Bukan Tenaga Ahli
menerima
imbalan berkesinambungan menerima imbalan tidak berkesinambungan memiliki npwp
dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dan tidak memperoleh
penghasilan lainnya? ya tidak pph pasal 21 tarif pasal 17 atas : kumulatif pkp
(penagihan. kumulatif penghasilan penghasilan bruto bruto – ptkp) bruto
PPh Pasal
21 : Peserta Kegiatan tarif ps. 17 diterapkan atas jumlah bruto pembayaran yang
bersifat utuh dan tidak dapat dipecah yang diterima oleh peserta kegiatan
berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah dan
penghargaan dan imbalan sejenis kepada :
-
peserta perlombaan dalam segala bidang
-
peserta rapat, konferensi, sidang,
pertemuan, atau kunjungan kerja
-
peserta atau anggota kepanitiaan
-
peserta pendidikan, pelatihan dan
magang
-
peserta kegiatan lainnya
honorarium
jasa produksi, tantiem, penarikan dana pada gratifikasi dan bonus dana pensiun
dewan komisaris / mantan pegawai peserta program pengawas bukan peg. pensiun
tetap diterapkan tarif pasal 17 x penghasilan bruto kumulatif
pph psl 21
Uang Pesangon, Manfaat Pensiun, THT, JHT Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pegawai
atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari
tua yang dibayarkan secara sekaligus diatur berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud
pph psl 21
Penghasilan Yang Berasal Dari APBN/D Pengenaan PPh Pasal 21 BAGI Pejabat Negara
PNS Anggota TNI/Polri dan Pensiunannya Atas penghasilan yang menjadi beban
APBN/APBD diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal
dimaksud
PPh Pasal
26 WP Luar Negeri 20% Final X penghasilan bruto memperhatikan ketentuan P3B PPh
Pasal 26 tidak bersifat final dalam hal orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar
negeri berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri
Penerima
Penghasilan Tidak Ber NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dipotong pph pasal
21 120% daripada seharusnya jika ber npwp hanya untuk pph pasal 21 tidak jika
sudah ber npwp final bisa diperhitungkan dengan pph pasal 21 bulan-bulan
berikutnya.
PPh Pasal
21 Ditanggung Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 fasilitas atas pph pasal
21 terutang atas penghasilan bruto s.d. rp 5 juta per bulan ditanggung
pemerintah fasilitas ini hanya diberikan untuk 3 kategori usaha: pertanian,
perkebunan, perikanan industri pengolahan peternakan, perburuan, kehutanan
Saat
Terutang PPh Pasal 21/26 Bagi Penerima Penghasilan Bagi Pemotong PPh Pasal 21 saat
dilakukan pembayaran atau untuk setiap masa pajak saat terutangnya penghasilan
akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan
Hak dan Kewajiban
Hak
-
Pemotong Pajak dan Penerima
Penghasilan wajib mendaftarkan diri ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-
Pegawai, Penerima pensiun berkala,
serta bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan jumlah tanggungan keluarga
pada awal tahun/mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri dan wajib
menyerahkannya kepada Pemotong Pajak pada saat mulai bekerja atau mulai pension
-
Jika ada perubahan tanggungan
keluarga, pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai, wajib membuat
surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong Pajak paling lama
sebelum mulai tahun kalender berikutnya
-
Pemotong Pajak wajib menghitung,
memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21/26 terutang untuk setiap
bulan kalender.
Kewajiban
-
Pemotong Pajak wajib membuat catatan
atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21/26 untuk masing-masing penerima
penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21/26 yang terutang untuk
setiap masa pajak dan wajib menyimpannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-
Ketentuan mengenai kewajiban untuk
melaporkan pemotongan PPh Pasal 21/26 untuk setiap bulan kalender dalam hal
jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil
-
Jika dalam suatu bulan terjadi
kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21/26, kelebihan tsb dapat
diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 terutang pada bulan berikutnya melalui
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26
Bukti Pemotongan
-
Pemotong Pajak harus memberikan
bukti pemotongan penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau
penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender
berakhir
-
Dalam hal pegawai tetap berhenti
bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan harus diberikan paling lama 1
(satu) bulan setelah berhenti bekerja
-
Pemotong Pajak harus memberikan
bukti pemotongan kepada selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26
-
Dalam hal dalam 1 (satu) bulan
kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
pembayaran penghasilan, bukti pemotongan dapat dibuat sekali untuk 1 (satu)
bulan kalender
-
Bentuk formulir pemotongan PPh Pasal
21/26 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri
Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan
-
PPh Pasal 21/26 yang dipotong untuk
setiap Masa Pajak wajib disetor ke Kantor Pos atau bank, paling lama 10
(sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
-
Pemotong Pajak wajib melaporkan
pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21/26 untuk setiap Masa Pajak melalui
penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP, paling lama 20 (dua puluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir
-
Dalam hal tanggal jatuh tempo
penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau
hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya. Jatuh tempo penyetoran Jatuh tempo pelaporan
Lain-lain
-
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong
merupakan kredit pajak tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang
bersifat final
-
Jumlah pemotongan PPh Pasal 21
dengan tarif 20% lebih tinggi bagi pegawai tetap atau penerima pensiun berkala
sebelum berNPWP yang telah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang
bulan-bulan selanjutnya pada tahun kalender berikutnya tidak termasuk kredit
pajak
-
Dalam hal WP mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong tsb dapat dikreditkan
dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan
-
Dalam hal SPT Tahunan menyatakan LB
maka penyampaiannya harus dilakukan paling lama 3 tahun sejak berakhirnya tahun
pajak • Jika disampaikan melebihi 3 tahun, SPT dianggap tidak disampaikan
Pegawai
-
orang pribadi yang bekerja pada
pemberi kerja
-
baik sebagai pegawai tetap atau
sebagai pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas
-
berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis
-
untuk melaksanakan suatu pekerjaan
dalam jabatan atau kegiatan tertentu
-
dengan memperoleh imbalan
berdasarkan periode tertentu, penyelesesaian pekerjaan, atau ketentuan lain
-
termasuk orang pribadi yang
melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau BUMN/D
Pegawai Tetap
-
pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan dalam jumlah tetentu secara teratur
-
termasuk anggota dewan komisaris dan
anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan
perusahaan secara langsung
-
termasuk pula pegawai yang bekerja
berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu
-
sepanjang pegawai yang bersangkutan
bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut
Pegawai Tidak Tetap
Pegawai
yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja
berdasarkan :
-
Jumlah hari kerja,
-
Jumlah unit hasil pekerjaan, atau
-
Penyelesaian suatu jenis pekerjaan
yang diminta oleh pemberi kerja
Bukan Pegawai
-
Orang Pribadi selain pegawai
-
yang memperoleh penghasilan dengan
nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21/26
-
sebagai imbalan atas pekerjaan,
jasa, atau kegiatan tertentu
-
yang dilakukan berdasarkan perintah
atau permintaan dari pemberi penghasilan
Peserta Kegiatan
-
Orang Pribadi yang terlibat dalam
suatu kegiatan tertentu terrmasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya
(workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya
-
dan menerima atau memperoleh imbalan
sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar