Kamis, 14 Juni 2012

Analisis etika profesi konsultan pajak dari IKPI


IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA (IKPI)
KODE ETIK  
BAB I
PENDAHULUAN  
Pasal 1
Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak oleh setiap anggota IKPI.
Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.
Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.


BAB II
KEPRIBADIAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA  
Pasal 2
Konsultan Pajak Indonesia wajib :
1.       Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.       Menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan peraturan perpajakan, integritas, martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak.
3.       Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen.
4.       Menjadi wajib pajak yang baik.
5.       Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.









Pasal 3

Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :
1.       Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil baik pada tingkat Pusat maupun Daerah, kecuali mereka yang bekerja pada bidang riset, pengkajian dan pendidikan.
2.       Meminjamkan ijin kerja untuk digunakan oleh pihak lain.
3.       Menugaskan pegawainya yang tidak menguasai seluk beluk, teknik, pengetahuan dan peraturan perpajakan untuk bertindak atas nama Konsultan pajak, memberikan nasehat dan menangani urusan perpajakan Klien.


BAB III
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SSEPROFESI

Pasal 4

1.       Hubungan dengan teman seprofesi harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
2.       Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :
a.        Menarik Klien yang diketahui atau patut diketahui bahwa klien tersebut telah diurus oleh Konsultan Pajak yang lain.
b.        Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya.
3.       Konsultan Pajak Indonesia yang menerima pindahan dari Konsultan Pajak lain wajib memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut.

Pasal 5

Bila terjadi sengketa antara sesama anggota IKPI dalam masalah profesi maka sengketa tersebut agar didiskusikan secara musyawarah atau diajukan kepada Pengurus Cabang.



Pasal 6

Bila masih belum memperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Pengurus Pusat, dan bila masih belum pula diperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Dewan Kehormatan.


BAB IV
HUBUNGAN DENGAN KLIEN

Pasal 7

Konsultan Pajak Indonesia wajib :
1.       Menjaga sifat profesional dan kerahasiaan dalam hubungan profesi dengan klien.
2.       Menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan.

Pasal 8

Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :
1.       Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan kliennya mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.
2.       Memberikan jaminan kepada kliennya bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti akan berhasil.
3.       Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan klien mempercayakan kepentingan perpajakan kepada konsultan pajak yang lain.
4.       Melakukan atau menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui merupakan tindak pidana perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar