Selasa, 19 Juni 2012

Tugas Kelompok Metodologi Penelitian


BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang Penelitian
Indonesia merupakan bagian dari dunia Internasional, setiap negara dipastikan menjalin hubungan kerjasama dengan negara lainnya guna mengadakan dan meningkatkan transaksi-transaksi yang saling menguntungkan antar negara. Transaksi internasional berupa import barang dari luar negeri, eksport barang ke luar negeri Adalah merupakan bagian dari transaksi perdagangan internasional. Transaksi tersebut tentunya mengakibatkan salah satu penduduk dari salah satu negara yang bersangkutan memperoleh penghasilan. Penduduk yang memperoleh penghasilan tersebut disebut subjek pajak, sedangkan hasil yang diperoleh oleh penduduk tersebut adalah objek pajak. Disamping kerjasama ekonomi berupa perdagangan, kerjasama antar negara juga menyangkut kerjasama lainnya seperti kerjasama di bidang politik, keamanan dan
kerjasama dibidang sosial budaya lainnya. Setiap kerjasama tersebut tentu harus disepakati antar negara yang berkepentingan guna mencapai komitmen bersama yang telah disepakati, dalam bentuk perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan antar negara tersebut, termasuk yang berkaitan dengan aspek perpajakan. Setiap penduduk asing di seluruh dunia, tidak ada larangan apabila mereka ingin menjalin kerjasama maupun melakukan usaha di Indonesia ataupun juga menanamkan modal di Indonesia, atas hasil yang diterima penduduk asing tersebut, dapat dikenakan pajak di negara Indonesia. Pengenaan pajak yang dilakukan di negara Indonesia dapat dilakukan dengan kewenangan yang dimiliki negara Indonesia sebagai pemegang kedaulatan hukum dan wilayah, namun demikian harus mempertimbangkan aspek perekonomian nasional dan hubungan kerjasama antar negara. Transaksi antar ke dua negara atau beberapa negara dapat menimbulkan aspek perpajakan, hal ini perlu diatur dan disepakati oleh kedua negara yang bersangkutan ataupun di seluruh dunia guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan antar negara, agar tidak menghambat investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak berganda yang akan memberatkan wajib pajak yang berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksi tersebut. Untuk itu diperlukan adanya kebijakan pajak internasional untuk mengatur hak pengenaan pajak yang berlaku di suatu negara, dimana setiap Negara dipastikan mengatur adanya pajak di wilayah kedaulatan negara tersebut. Dalam pajak
internasional, setiap negara memiliki kewenangan memajaki seluruh penghasilan yang diperoleh atau diterima wajib pajak yang berasal dari wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di negara tersebut (tax jurisdiction). Dan Pajak internasional merupakan salah satu bentuk hukum internasional, dimana setiap Negara mau tidak mau harus tunduk pada kesepakatan dunia intenasional yang sering disebut Konvensi Wina.
Contoh : PT. X telah mendirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, selama beroperasi, terdapat beberapa investor luar negeri yang menanamkan sebagian sahamnya, dan bekerja di perusahaan tersebut. PT.X membayar dividen kepada investornya dan dividen yang dibayarkan dikenakan tarif pasal 26. Namun,investor luar negeri dapat memanfaatkan ketentuan tarif P3B Indonesia di negeranya. Berdasarkan keterangan diatas, penulis mengambil pembahasan tentang pajak internasional, terutama kaitannya dengan persetujan penghindaran pajak berganda karena, pengetahuan masyarakat tentang pajak internasional dirasa kurang memadai, karena hanya sedikit jumlah wajib pajak yang terlibat dalam transaksi internasional. Sebagian masyarakat atau wajib pajak yang tidak memahami pajak internasional mungkin wajar, karena penduduk Indonesia pada umumnya bukan merupakan subjek pajak yang terkait dengan aspek pajak internasional. Akan tetapi alangkah bagusnya jika kita mau mempelajari tentang perpajakan yang terkait dengan penghasilan penduduk kita di negara lain, atau penduduk negara lain apabila memperoleh penghasilan di Negara kita. Hal ini akan berguna manakala kelak atau saat ini kita bersinggungan atau bahkan berkaitan langsung dengan subjek pajak yang berasal dari negara lain. Berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut, penulis merasa tertarik untuk mengangkat penulisan dan menganalisa tentang “ANALISIS TARIF BERDASARKAN PADA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI DAN ATAU BUT (STUDI KASUS PADA PMA 5 UNTUK TAHUN PAJAK 2010)”

I.2 . Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas,permasalahan yang ingin diangkat dalam penelitian ini Adalah :
1.   apakah wajib pajak luar negeri lebih memilih menerapkan tarif sebagaimana tercantum dalam P3B atau tidak?
2.   Seberapa beesar perbandingan antara wajib pajak luar negeri yang menerapkan ketentuan P3B dengan yang tidak?

I.3 Tujuan Penelitian adalah :
            Berdasarkan masalah yang telah diidentifikasi, penelitian ini berusaha menjelaskan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini Adalah
1.      Untuk mengetahui apakah wajib pajak luar negeri lebih memilih menerapkan ketentuan tarif pajak P3B atau tidak.
2.      Untuk mengetahui tingkat perbandingan antara wajib pajak luar negeri menerapkan tarif pajak berdasarkan P3B dengan yang tidak.
I.4 Manfaat Penelitian :
1. Bagi dunia usaha pada umumnya diharapkan mendapatkan kepastian hukum, karena membayar pajak hanya dikenakan satu kali yaitu di negara domisili.
2. Bagi penulis sendiri, penulisan skripsi ini merupakan sarana untuk menambah pengetahuan mengenai perpajakan, terutama yang berkaitan dengan pajak internasional dan untuk mengetahui dan membahas penerapannya di Indonesia.
3. Bagi masyarakat, diharapkan skripsi ini dapat menjadi bahan informasi yang berguna sehingga kelak apabila masyarakat bersinggungan dengan transaksi internasional, telah memiliki pengetahuan yang memadai tentang kewajiban perpajakan di kedua negara atau lebih sehingga masalah yang dihadapi menjadi jelas dan dapat terdeteksi sedini mungkin.

1.5  Sistematika Pembahasan
Dalam penulisan skripsi ini, sistematika pembahasannya dibagi menjadi lima bab,
dengan urutannya sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Bab ini akan memuat uraian mengenai latar belakang penelitian, pembatasan
masalah, metodologi penelitian, dan sistematika pembahasan .
Bab II : Landasan Teori
Dalam bab ini berisi tinjauan pustaka tentang teori-teori yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
Bab III : Penyajian Laporan dan Perhitungan Pajak Penghasilan pada
bab ini berisikan menjelaskan uaraian tentang metode penelitian, teknik pengumpulan data dan metode analisis data.
Bab IV : Analisa Penerapan Tax Treaty Terhadap PT. EMI Indonesia
Bab ini akan memuat analisis dan evaluasi yang dilakukan penulis atas uraian yang
terdapat di dalam bab III berdasarkan landasan teori dalam bab II.
Bab V : Simpulan dan Saran
Bab ini akan memuat kesimpulan dari pembahasan dalam bab-bab sebelumnya
serta saran dari penulis yang sekiranya bermanfaat dalam kaitannya dengan pembahasan
topik skripsi.












BAB II
KERANGKA TEORITIS

2. Tinjauan Pustaka
2.1 Pajak Berganda Internasional
Definisi pajak berganda
Pajak berganda internasional dapat didefinisikan dalam arti luas dan arti sempit. Menurut  Gunadi (2007:111):
“dalam arti luas, pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali yang dapat berganda atau lebih atas suatu fakta fiskal dan dalam arti sempit pajak berganda internasional dianggap dapat terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu objek dan/atau objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama.
Persetujuan penghindaran pajak berganda OECD model membedakan antara pajak berganda yuridiksi dengan pajak ganda ekonomis. Menurut Gunadi (2007:111):
“pajak berganda yuridiksi terjadi apabila atas penghasilan yang sama yang diterima oleh orang yang sama dikenakan pajak dikenakan oleh lebih dari satu negara, sedangkan pajak berganda ekonomis terjadi apabila dua orang yang berbeda (secara hukum) dikenakn pajak atas suatu penghasilan yang sama (atau identik)”.
Menurut  Jaja Zakaria (2005:5)
   Pajak berganda (internasinal) diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua (atau lebih) terhadap dan atas objek pajak yang sama, serta dalam peride yang identik. Dapat pula diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak yang berlainan atas objek pajak yang sama.
2.1.2 Unsur-unsur Pajak Berganda Internasinal
    Menurut Gunadi, apabila pemajakan berganda (multiple) dilakukan oleh beberapa administrasi pajak (berdasarkan yuridiski pemajakan domestictiap Negara) maka terdapat pajak berganda internasioanal (international double taxation). Secara teoretis dan normative, istilah pajak berganda internasional meliputi beberapa unsur, antara lain:
1.      Pengenaan pajak oleh beberapa otoritas pemajakan terhadap kriteria identitas.
2.      Identitas subjek pajak (wajib pajak yang sama
3.      Identitas objek pajak (objek yang sama)
4.      Identitas masa pajak
5.      Identitas (atau kesamaan) pajak
2.1.3 Upaya Penghindaran Pajak Berganda
       Sebagai akibat terdapatnya aspek-aspek pajak ganda yang tidak dapat dipecahkan secara unilateral (sepihak), maka diperlukan adanya upaya lain untuk menghindari terjadinya pajak berganda  yaitu melalui perjanjian perpajakan (Jaja Zakaria 2005:11). Perpanjian perpajakan dapat berupa perjanjian dengan banyak negara dan dapat berupa perjanjian antar dua negara saja. Terdapat beberapa pendekatan untuk menghilangkan atau mengurangi terjadinya pajak berganda internasional. Beberapa pendekatan tersebut adalah bilaterall dan multilateral.
   Pendekatan bilateral melibatkan dua negara, sedangkan pendekatan multilateral lebih dari dua negara. Secara regional (negara-negara skandinavia), negara yang berada dalam satu dapat menutup P3B secara bersama sama karena keringanan P3B dapat lebih bersifat harmonisasi ketentuan perpajakan negara negara terkait (Gunadi 2007:119). Perjanjian pajak internasional ini secara lebih luar diharapkan dapat membantu pergerakan ekonomi, sosial budaya, hukum, moral, barang dan jasa, teknologi, dan lain-lain.
2.1.4 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B)
       Persetujuan penghindaran pajak berganda (selanjutnya disingkat P3B) dikenal  juga dengan istila perpajakan atau Tax Treaty. P3B ini pada umumnya merupaka kesepakatan bilateral dua negara tentang bagaimana mengatur pengenaan pajak yang memiliki dimensi internasional dua negara yang melakukan kesepakatan itu agar tidak terjadi pengenaan pajak secara berganda, pengaturan ini menjadi penting menjadi beb an pajak yang ditangung oleh orang tau badan yang menjalin transaksi antar negara akan terpengaruh kepada keputusan investasi dan pemodalan.
2.1.4.1 Pengertian P3B
            Treaty memiliki makna suatu persetujuan internasional yang disepakati antara negara dan dibuat untuk kepentingan publik. Untuk menghindari pengenaan pajak secara berganda dibuatlah suatu perjanjian yang dikenal dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Sementara itu pengertian Tax Treaty atau P3B itu sendiri adalah perjanjian pajak antar dua negara secara bilateral (Anang Mury 2011: 155). menurut Surrey (1980) didalam Gunadi (2007: 183) P3B adalah:
            “ perjanjian bilateral (namun dalam kasus tertentu bisa menjadi multilateral) yang ditutup oleh dua negara untuk menentukan solusi terhadap pajak berganda internasional yang dibebaskan oleh implementasi hak pemajakan (berdasarkan ketentuan domestik) kedua negara atas suatu objek (subjek) yang sama”.
2.1.4.2 Dasar Hukum P3B
Di Indonesia, P3B diatur dalam pasal 32A undang undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008. Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap undang-undang domestik. Dengan demikian jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B. Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pebdekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada undang  undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasioanal yang menyatakan bahwa pemerintah republik indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan tujuan yang sama menguntungkan dan baik.
2.1.4.3 Asas Pengenaan Pajak Penghasilan
Asas pengenaan pajak atas suatu objek pajak yang dilakukan oleh subjek pajak umumnya dibagi menjadi tiga. Pertama adalah asas sumber. Negara yang mengenakan asas sumber akan mengenakan pajak berdasarkan tempat sumber panghasilan itu berasal. Negra yang menjadi sumber objek penghasilan terkenal dengan negara sumber.
            Kedua adalah sumber domisili subjek pajak dikenakan pajak di negara tempat sumber pajak tersebut berdomisili (anang Mury, 2011). Umumnya yaitu negara akan menerapkan prinsip wourd wide income (WWI). WWI penghasilan akan dikenkan pajak di negara domisili baik penghasilan berasal dari dalam maupun luar negeri.
            Ketiga adalah asas kewarganeragaraan yaitu pengenaan pajak didasarkan kepada status kewarganegaraan seeorang. Seseorang yang menganut asa kewarganegaraan akan dikenakan pajak di negara tempat subjek pajak tersebut terdaftar sebagai warga negara, walaupun penghasilannya berasal dari luar negeri.
            Baik negara sumber maupun negara domisili berhak untuk mengenakan pajak berdasarkan undang undang domestiknya. Pengenaan pajak oleh dua yuridiski perpajakan terhadap satu jenis penghasilan inilah yang menimbulkan pajak berganda sehngga perlu ditur dalam suatu persetujuan antara negara sumber dan negra domisili.
2.1.4.4 Tujuan P3B
           P3b dimaksudkan terutama untuk menghilangkan pajak berganda (double tax). Pajak berganda ini timbul karena dua negara mengenkan pajak atas penghasilan yang sama terhadap subjek pajak yang sama. Ketentuan-ketentuan dalam P3B yang dimaksudkan uintuk mencegah pengenaan pajak berganda.
           Selain untuk mencegah pajak berganda, P3B juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion).
           Menurut Jaja Zakaria (2005:25) fungsi utama perjanjian pajak adalah:
a.       Untuk penghindaran pajak ganda dan pencegahan penyeludupan pajak
b.      Khusus dilihat dari kepentingan negarayang sedang berkembang untuk mendorong arus penanaman modal, teknologi, keahlian, dan perdagangan ke negaranya.
c.       Khusus dilihat dari kepentingan wajib pajak, adanya suatu kepastian untuk beberapa hal penting
Fungsi lain adalah:
a.       Dapat mempermudah dan memperlancar transaksi ekonomi antar negara
b.      Adanya pemecahan mengenai alokasi penghasilan dengan memberikan suatu metode pemajakan yang sederhana
c.       Adanya pembagian penerimaan pajak
d.      Adanya pencapaian suatu tingkat pemajakan yang pantas
e.       Mempertinggi kerjasama antar negara di bidang teknik, ekonomi dan cultural.
f.       Menambah pengalaman teknis dan memperluas pengetahuan, khususnya dalam hukum pajak internasianal bagi pejabat pejabat yang berwenang dari kedua negara yang bersangkutan
Jika tujuan-tujuan tersebut tentu saja pada akhirnya P3B dapat menghilangkan hambatan dalam lalua lintas perdagangan, modal dan investasi antar negara sehingga pada akhirnya dapat dicapai kesejahteraan suatu negara karena sumber daya dialokasikan secara efisien.
2.1.4.5 Penerapan P3B
Berdasarkan ortax.org saat ini sudah ada sekitar 59 P3B Indonesia dengan negara lain yang sudah berlaku efektif. Jumlah ini akan terus bertambah karena da beberapa P3B lagi yang sudah berlaku efektif tetapi msh dalam prosesperundingan, penandatanganan, ratifikasi atau proses pemberlakuan.
            Beberapa ketentuan pelaksanaan terkait pelaksanaan dan penerapan P3B ini adalah ketentuan tentang tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal pajak nomor PER-62/PJ/2009, dan PER-24/PJ/2010 perubahan atas peraturan Direktur Jenderal pajak nomor tentang tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak nerganda dan PER-35/PJ/2010 tentang surat keterangan domisili bagi subjek pajak dalam negri dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda, dan SE-03/PJ-03/2008 tentang penentuan status beneficial owner sebagaimana dimaksud dalam persetujuan penghindaran pajak berganda antar Indonesia denagn negara mitra.
2.1.4.6 Model P3B
            Pada dasarnya P3B terdiri dari 2 model yaitu OECD dan UN model. OECD model ketentuan-ketentuan didalam perjanjiannya secara umum diberikan kepada negara domisili sedangkan UN model ketentuan-ketentuan dalam perjanjiannya secara umum diberikan kepada negara sumber. Contoh objek pakjak terkait PPh pasal 26 yaitu royalti. Berdasarkan informasi diatas dalam P3B Indonesia dengan negara-negara maju hak pemajakan diberikan pada negara mitra namun dapat juga dikenakan pajak oleh negara sumber berdasarkan ketentuan P3B. Menurut Danny Darussalam et.al. (2010).
            “apabila terdapat wajib pajak luar negri yang merupakan negara berkembang berarti menggunakan UN model sebagai dasarnya maka berdasarkan pasal 12 ayat(1) UN Model memberikan hak pemajakan terbatas kepda negara sumber atas penghasilan royalti”.
2.1.5 Beneficial Owner
               Pemilik manfaat (Beneficial Owner) adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa deviden, bunga, dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut. Dengan demikian, apabila penerimaan penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti bukan beneficial owner, maka sesuai dengan ketentuan P3B, negara sumber berhak mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundanf undangan di negara tersebut.
2.1.6 Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili (SKD) atau certificate of Residense (COD) digunakan dalan kaitannya dengan penghindaran pajak berganda (P3B). SKD digunakan untuk membuktikan bahwa wajib pajak tertentu Adalah subjek pajak dalam negri (residence)dari suatu Negara tertentu yang menandatangani P3B. dengan demikian SKD tersebut harus diterbitkan oleh Negara dimana seseorang atau badan terdaftar sebagai wajib pajak dalam negri. Sementara itu Negara lain yang merupakan Negara sumber penghasilan akan mengenalkan tariff sesuai P3B jika orang atau badan tersebut dapat menunjukan SKD dari Negara mitra P3B nya.

2.1.7 Penerbit SKD
SKD diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jendral Pajak melalui KPP Domisili berdasarkan permohonan wajib pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atai domisili wajib pajak orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan wajib pajak terdaftar. KPP domisili menerbitkan SKD dalam waktu paling lama 5(lima) hari kerja setelah menerima permohonan wajib pajak secara lengkap. Formulir SKD yang diterbitkan Adalah form DGT-7
           


           








BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Rancangan Penelitian
     metoda penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Adalah metode deskriptif. Dengan metode ini diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai data yang dikumpulkan kemudian diolah dan dapat dikupas permasalahannya. Dengan menggunakan metoda deskriptif peneliti mencoba memanfaatkan data sekunder diolah dan dikembangan sesuai judul yang ditetapkan. Penelitian deskriptif Adalah penelitian yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data, termasuk juga penyajian data, menganalisis, dan menginterpretasikannya.

3.2 Variabel dan Pengukuran
     Variable-variabel yang digunakan dalam menyusun skripsi ini Adalah :
1.      PPh pasal 26 PPh
Pajak penghasilan pasal 26 adalah pph yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
2.      Penghasilan
Penghasilan merupakan nilai tambah ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
3.      Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
kesepakatan bilateral dua negara tentang bagaimana mengatur pengenaan pajak yang memiliki dimensi internasional dari dua negara yang melakukan kesepakatan itu agar tidak terjadi pengenaan pajak secara berganda.
4.      Tarif Pajak
Tarif pemotongan atas PPh pasal 26 pajak sebagaimana yang dimaksud dalam UU PPh pasal 26, kecuali diatur lain berdasarkan Persetujuan Pngehindaran Pajak Berganda (P3B).
5.      Peraturan pelaksanaan
Peraturan pelaksanaan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan apakah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat dihindari atau tidak.

3.3 Pembatasan Penelitian
      Pembatasan penelitian digunakan sebagai acuan penuis dalam menyusun skripsi. Pembatasan penelitian penulis gunakan agar pembahasan skripsi ini tidak keluar dari tema yang telah ditetapkan. Penulis membatasai penelitian ini untuk mengetahui apakah WPLN lebih memilih memanfaatkan reducate rate sesuai ketentuan P3B atau tidak. Disamping itu untuk melihat seberapa besar WPLN yang memanfaatkan reducate rate dibandingkan dengan yang tidak memanfaatkan.
3.4 Prosedur Pengumpulan Data
      Pengumpulan data dilakukan dengan cara :
a.       Studi pustaka
Memperoleh Teori-teori yang mendasari masalah dan bidang yang akan diteliti. Antara lain diperoleh dari buku-buku perpajakan internasional, UU PPh, peraturan pelaksanaan, peraturan menteri keuangan atau keputusan menteri keuangan, keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan surat edaran Direktur Jenderal Pajak.
b.      Studi lapangan
Melakukan penelitian data yang bersumber dari kantor KPP PMA 5. Cara yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian lapangan Adalah :
c.       Observasi
Teknik pengumpulan data secara langsung di lapangan
d.      Wawancara
Memperoleh informasi dengan mewawancarai atau Tanya jawab secara langsung kepada petugas pajak yang bersangkutan.
e.       Dokumentasi
Pengumpulan berbagai data antara lain berupa dokumen, catatan dan data lain yang tidak bersifat rahasia.

3.5 Metoda Analisis Data
      Setelah semua data yang berhubungan dengan permasalahan penelitian terkumpul, penulis mengolah data dengan menyusun, membuat table-tabel, menghitung, menganalisis, membandingkan, data dan informasi yang telah dikumpulkan, kemudian data-data tersebut dianalisis dengan metoda deskripdtif, yaitu suatu proses pengamatan terhadap penerapan tariff pajak terkait obejk PPh pasal 26 dan P3B yang dilakukan dengan mengumpulkan dan mengolah perhitungan pendapatan pajak PMA 5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar