Sabtu, 29 November 2014

CINTA atau TAKDIR?

Kala itu UAS telah selesai. Disuatu malam hari disebuah coffie cafe, terjadilah perbincangan seru antara sesama perempuan. Awalnya kita saling curhat masing-masing. Ada yang memiliki pacar yang sangat sempurna tapi beda agama. Dan ada yang sedang bertengkar dan berpacaran jarak jauh. Dan ada yang... Sssstttt... Diam-diam dia memiliki cerita cinta juga tapi dia hanya sekedar mendengarkan curhat-curhat kita. Dan hanya aku yang tau kisahnya. Begitu juga dengan aku. Di sesi curhat ini, ada hal menarik yang selalu aku renungkan selama perjalanan pulang. Yaitu sebenarnya jodoh itu karena CINTA ATAU TAKDIR? Banyak orang yang berpeacaran sampai bertahun-tahun, tapi kalo emang ga jodoh yaa ga akan bertahan. Tapi apakah statement itu benar atau salah? Banyak kisah dan banyak cerita. Masing-masing dari kita pun memberikan cerita serupa. Dan balik lagi kalo bukan jodoh Tuhan ga akan memberikan takdir nya. Dan gue hanya memberikan sebuah kata-kata pedoaman untuk mereka. "Jangan pernah mencintai manusia karena mereka bisa menyakiti kita, tapi cintailah Tuhan karena Dia ga akan pernah nyakitin kita". Artinya jangan terlalu mencintai pasangan kita karena hari ini dia bisa jadi malaikat kita tapi esok hari dia bisa jadi rival kita karena hanya Tuhan yang bisa membolak-balikan hati manusia. Dan Tuhan pasti tau yang terbaik buat kita. Yuli berkata, "Tapi kadang kita suka ga sadar kalo kita tuh menuhankan diri kita sendiri". Semua nya pun berkata, "maksudnya?". "iya, kita bisa bilang gue ga akan bisa bahagia kalo sama dia, kayaknya dia bukan pasangan yang baik buat gue karena faktor ini dan itu bla... bla... bla..., seakan-akan kita itu Tuhan yang sok tau kalo itu akan terjadi, padahal belum tentu kan lo ga akan bahagia sama dia, kehidupan manusia ga ada yang tau". "Iya juga sih" kata Nelly. Gue pun sedikit merenung. Tapi kan udah banyak kejadian-kejadian yang bikin kita tau siapa dia sebenarnya, jadi kita bisa menympulkan sendiri bahwa dia bukan pasangan yang baik buat kita. Tuhan itu menguji kita dan akan memperingatkan hambanya bahwa ada jalan yang lurus yang harus kamu jalani. Tapi beda lagi kalo hati kita yang seakan tidak sejalan dengan apa yang sudah diberikan Tuhan. Yuli pun bercerita bahwa dulu dia sering disakiti oleh pasangannya padahal itu sesama agama.

Yuli : "mantan gue itu orang nya tertutup banget! selama 5 tahun gue ga dikenalin sama orangtuanya, sama teman-temannya dan setiap ada acara-acara gue ga pernah diajak. Bahkan gue pernah nungguin dia kondangan! bukan nemenin loh tapi nungguin! jadi dia ke kondangan sama nyokapnya dan gue nungguin diluar saking dia introvert banget orangnya". Sakit ga tuh! Itu segama sama gue, dan sekarang gue menemukan orang yang bener-bener sesuai dengan apa yang gue mau, hampir sempurna tapi dia beda agama. Sebenarnya yang salah itu agama atau orang nya sih?. Bahkan pacar gue yang sekarang pernah bilang sendainya aku harus cerai sama kamu karena beda agama aku lebih memilih untuk tidak beragama dibanding aku harus pisah sama kamu"

Gue :"Dulu gue juga pernah kok pacaran beda agama, tapi setelah kita udah lulus SMA kita nonton film tentang hubungan yang beda agama. Dan disitu gue teringat dengan kata-kata "Tuhan aja gue khianatin apa lagi lo yang cuma manusia biasa. Dan akhir nya kita putus secara baik-baik karena faktor agama dan jarak karena dia mau kuliah di Bandung mau ngejar cita-cita nya buka distro disana. Sampai sekarang hubungan gue sama dia baik kayak temen".

Kenapa ya perbedaan yang sangat krusial itu harus agama. Semua agama mengajarkan kebaikan kok. Tapi ga semudah itu ngejalaninnya karena ada banyak faktor yang harus dipikirkan juga salah satunya adalah anak-anak nya nanti. Dan bagaimana kalo yang sudah pacaran bertahun-tahun tapi pada aakhirnya tidak sama orang itu.

Nelly : "Temen gereja gue udah pacaran selama 9 tahun donk tapi karena si cowok nya selingkuh dan ketauan akhirnya ga lama dia dikenalin cowok sama keluarganya dan mereka sama-sama cocok dan cuma 6 bulan mereka jadi nikah!"

Gue : "Temen kantor malah kebalikan. Dia dijodohin sama orangtuanya walaupun sebenarnya dia ga cinta tapi akhirnya dia ikhlas dijodohin sama cowok itu. Dan dia minta temenin gue beli cincin tunangannya sama gue. Setelah berapa bulan kemudian ada undangan dari dia di meja kantor gue tapi pasangan pria nya bukan sama yang dijodohin itu. Tapi sama mantannya yang sebelum dijodohin! Ya ampun gue kaget banget!"

Balik lagi sama judul nya. Jadi jodoh itu ga ada yang tau tapi sebenarnya jodoh itu CINTA atau TAKDIR? Dan setelah perbincangan ini tiba-tiba mereka mempertanyakan kenapa aku putus. Alasannya sih klasik banget. Yaitu karena udah ga cocok lagi. Selain itu gue merasa dia belum mau serius sama gue karena dia belum berani untuk ngomong sama bokap gue. Dia selalu bilang sama orang-orang kalo dia mau nikah sama gue tahun depan tapi gue ga merasa akan tahun depan karena dia biasa aja. Bahkan bokap nyokap gue udah nanya keseriusannya dia tapi setiap dia silaturahmi ke rumah gue ga nomong tentang keseriusannya dia. Dia bilang akan ada saatnya nanti dia pasti bakalan ngomong tapi ga sekarang.

Yuli : "Cowo lo anak pertama?"
Gue : "Iya"
Yuli : "Tulang punggung keluarga?"
Gue : "iya"
Yuli : "Lo ga bisa nuntut dia untuk ngomong secepatnya. karena dia pasti mikirlah dia masih punya banyak tanggungan gimana dia mau nafkahin lo kalo dia nya aja masih banyak tanggungannya. Pilihannya cuma 2, pertama lo mau sabar nungguin dia sampai batas waktu yang ga bisa ditentukan atau lo buka hati sama yang lain"
Gue : "Masalahnya ga hanya itu aja sih, dia masih suka ungkit-ungkit yang kemarin gue ke Malay. Gue capek disalahin terus. Padahal apa yang dia tuduhkan itu ga seperti apa yang dia pikirkan ya walapun dia udah maafin gue tapi dia masih sakit kalo ingat-ingat itu katanya. Dan akhirnya dia merasa pemicu hubungan kita ga baik sebelum-sebelumnya adalah karena liburan itu. Padahal itu semua cuma kebetulan aja".
Yuli : "Sekarang gue tanya sama lo, seandainya posisinya dibalik. Dia pergi sama cewe lain ke luar negeri berdua satu hotel sama persis dengan kejadian lo? Gimana? Lo pasti sakit hati juga kan?"
Gue : "............................. iya sih"
Yuli : "Siapa yang mutusin?
Gue : "Gue, tapi dia juga bilang dia udah capek kayak gini terus jadi ya udah..."
Yuli : "Lo sedih, melow atau galau gtu?"
Gue : "Engga sih biasa aja, malah gue ngerasa enak aja nikmatin kesendirian"
Yuli : "Berarti emang hati lo yang udah ga nyaman sama dia"

Sekarang gue lagi ga mau mikirin hal itu karena gue sendiri juga ga tau cinta seperti apa yang gue inginkan. Manusia ga ada yang sempurna tapi cinta yang bisa bikin sempurna dan aku belum menemukan kesempurnaan itu. Gue ga mau buang-buang tenaga, pikiran dan waktu hanya untuk bertahan dengan cinta yang belum seutuhnya ada dihati gue. Bukan masalah CINTA atau TAKDIR. Tapi masalah waktu. Biar waktu yang jawab. Toh semua orang juga bilang hal yang sama. "Jalanin aja dulu apa yang kita yakini sekarang, nanti juga ada waktunya bertemu dengan jodoh". diakhir curhatan kita yang pada galau semuanya juga bilang begitu. Yang beda agama... Yang LDR... dan gue yang ga jelas, hahahaaa... Udah yaa, coffie cafe nya mau tutup. Goodnight all...

Minggu, 23 November 2014

My Trip My Advanture!

Kali ini gue bakalan ngasih tau lo sebuah keindahan Indonesia. Bukan hanya Pulau Bali, tapi Indonesia punya banyaaakk pulau yang lebih indah dan eksotis banget. Keren deh pokoknya! Liburan kali ini di sponsori oleh Laut Biru Travel dan didampingi tour guide kita yaitu Mas Hardi. Ok, kita mulai!

hari pertama kita meeting point dari Carefour MT.Haryono jam 8 malam. Terkumpul sudah 5 orang termasuk gue yang akan liburan ke Pulau Pahawang dan Kiluan yang terletak di Lampung Selatan. Perjalanan menuju ke sana sekitar 10 Jam dengan mengendarai mobil. Menyebrang selat sunda dari pelabuhan merak menuju pelabuhan bakauheuni dengan menaiki kapal very. Jujur baru kali itu gue naik kapal very hahaa... Tapi seru walaupun udah malem banget. Sampai di Pulau Pahawang sekitar jam 5 subuh. Sampai disana kita istirahat sebentar di rumah penduduk setempat. Beres-beres ganti baju dan cuci muka. Dan Sunrise pun sudah mulai keliatan, kitapun langsung bergegas dari pelabuhan ketapang naik perahu ke pulau Pahawang. Yeaayyyy!!! Exaited banget rasanya. Ga sabar ingin melihat keindahan laut, pantai dan ikan-ikan nemo yang lucu itu. Sebelum ke pulau Pahawang nya, kita ke tempat spot-spot snockling disekitar pulau-pulau yang ada disana. Gilaaaa meennnn, batu karang nya indaaahhh bangeeetttt! Ikan-ikan nemo dan ikan-ikan lainnya bisa gue liat secara jelas dan bisa gue pegang. Air nya jeerniihh bnageetttt! Rasanya gue betah banget didalam laut sampe ga sadar gue udah jauh dari kapal yang bawa kita. Dan finnaly kita sampai di pulau Pahawang, Oh My Godness... Is really... really... really... Beautifulllllll...!! Gue bener-bener ngerasa ada disurga dunia. Pantai pasir nya putih dan dangkal hingga ke tengah laut sehingga kita bisa berdiri di tengah daratan pasir itu. Is amazing mennn!!! Lo udah tau kan gue ngapain aja disana, yang pasti bukan hanya berenang ato sekedar main pasir kayak di ancol. Tapi gue langsung mengabadikan moment ini bersama teman-teman trip dengan tongkat naris gue.

Balik lagi ke pelabuhan ketapang, dan lansgung menuju Pulau Kiluan. Selama perjalanan ke sana sangaatttt-sangaaattt membuat punggung sakit dan kepala pusing. Karena jalanannya jauh dan rusak abiiiissss! Kerjaannya kementrian pariwisata tuh apa sih? Gilaaa ini jalanan rusak parah begini ga dibetulin. Semoga dia baca blog gue dan langsnung merealisasikan nya, Amiiinnn...

Nah, sampe deh di kiluan. Wow, bagus banget pantai nya. Kapal jukung nya udah keliatan depan mata gue. disana kita langsung bergegas menuju laguna. Beeuuhhhh... ini tempat ga kalah jauh indah dan eksotis dari pulau Pahawang tadi. Cuma kita harus jalan kaki dulu seajuh 1 Km dan harus melewati batu karang yang ekstrim banget menurut gue. Karena ombaknya kenceng banget udah gitu hanya di batasi dengan kayu kecil untung pegangannya. Tapi itu juga ga disemua tempat ada kayu pegangannya. So, ini sangat menguras tenaga. Tapiiiiii... Begitu sampai di Laguna. Ya Ampuuunnn... Gue ga tau harus ngomong apa. Ini dimanaaa??? Indah banget! Dengan proses alamiah terbentuk lah sebuah kolam yang indah yang bisa buat berenang. Air laut nya itu, lo tau listerin? iklan listerin yang obat kumur itu? persis kayak gitu. Hijau dan kebiru-biruan. Capek yang gue rasain hilang seketika dengan melihat keindahan Laguna ini. Kita disana sampai jam 5 sore kalo ga salah. Kita balik lagi ke teluk Kiluan untuk liat sunset.

Sampai di Kiluan kita langsung menuju di homestay dimana kita bakalan nginep disana. Malam harinya kita makan malam bersama dan ternyata gue ketemu sama Bang Maimun. Dia adalah  orang yang menjaga pulau Kiluan ini secara turun-temurun dari keluarganya. Bang Maimun banyak cerita tentang sejarah nya pulau Kiluan. Jadi dulu itu ada seorang kyai yang ga bisa dibunuh oleh musuhnya. Dan saat detik-detik beliau meninggal, ia berpesan ingin dikuburkan di Pulau Kelapa yang sekarang namanya berubah menjadi pulau Kiluan. Arti Kiluan itu adalah permintaan. Jadi itu permintaan dari seorang kyai tersebut. Jadi pulau yang kita tempatin saat itu adalah teluk kiluan. Dan pulau yang aslinya ada didepan teluk kiluan. Lokasinya ga jauh karena keliatan jelas dengan mata. Bahkan bisa berenang kok kesana kata Mas Hardi. Dan sekarang pulau tersebut dikelola oleh orang china sehingga pelayanan disana untuk wisatawan agak lebih mahal. Yang gue dengar diberita itu ternyata agak benar sedikit. Pulau tersebut belum dijual, secara surat-surat masih milik masyarakat indonesia. Tapi pengelolanya mereka yang kuasai. Setelah bercerita panjang dengan Bang Maimun dan bercanda ketawa-ketawa sama anak-anak trip, akhirnya mata gue ngantuk juga. Langsung aja gue tidur karena kata Mas Hardi besok kita harus bangun pagi-pagi banget jam setengah 6 untuk dolphin tour.

Pagi pun datang! Ga pake mandi cuma cuci muka langsung Go! Naik kapal jukung yang udah jadi khas daerah sana. Pake pelampung tentunya karena kita bakal ke tengah laut lepas pantai untuk melihat dolphin-dolphin berenang. Awalnya agak serem ya tapi begitu udah liat dolphin langsung hebooohhhh semuanya. Udah lupa tuh kalo kita ditengah laut dan udah jauh dari Pulau, hahaaa... Dolphinya banyaaaakkkk! Sekali lagi gue cuma mau bilang "I LOVE INDONESIA!" Yeeeaaahhhh!!!

 

Saya dedikasikan video ini untuk para nelayan disana, para pembawa kapal jukung, penduduk setempat yang sudah melayani kita sebagai wisatawan dan Bang Maimun yang sudah menjaga pulau Kiluan secara turun-temurun sampai sekarang.


Terimakasih Tuhan telah menciptakan alam yang indah ini,

Sweet Regards,
My Trip My Advanture!

Jumat, 21 November 2014

Lelang Atas Objek Jaminan Fidusia Pada Saat Debitur Dinyatakan Pailit



Kasus yang cukup menarik mengenai gugatan Bank Mandiri atas eksekusi lelang kopi PT Tripanca. Dalam artikel berjudul MA Tolak PK Bank Mandiri Atas Ekseskusi Lelang Kopi Tripanca di skalanews.com tanggal 12 September 2011.  Disebutkan bahwa Bank Mandiri harus melepaskan salah satu aset berupa komoditas kopi milik PT. Tripanca Group (dalam keadaan pailit). Setelah permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk membatalkan proses lelang kopi sebanyak 26 ribu ton atau senilai Rp. 277,5 miliar ditolak majelis hakim.

Bagaimana awal mula kasus ini terjadi?
Sugiharto Wiharjo pemilik Tripanca Group terbelit persoalan kredit macet dan diduga melarikan dana nasabah BPR Tripanca. Sugiharto melalui dua perusahaan PT. Tripanca Group dan PT Cideng Makmur Pratama berhutang ke lima bank, yaitu PT. Bank Ekspor Indonesia sebesar Rp. 245 miliar, PT. Bank BRI sebesar Rp. 250 miliar, Bank Mandiri Rp. 50 miliar, Bank Mega Rp. 507.6 miliar dan Deutsche Bank Rp. 648 miliar yang ditotal mencapai hampir Rp 1,7 triliun yang terancam macet. Artikel di skalanews.com tanggal 12 September 2011 menyebutkan pihak Bank Mandiri dkk merasa berang setelah biji kopi milik PT. Tripanca Group sebanyak 26 ribu ton itu dieksekusi lelang oleh Bank Mega, Tbk. yang dibeli oleh PT. Perkebunan Indonesia Lestari senilai Rp. 277, 5 miliar pada tanggal 2 November 2009. Kopi yang disimpan di 3 tempat di Bandar Lampung yaitu gudang Dharmala, gudang Lakop dan gudang Asenda, dianggap sebagai bagian dari aset pailit atau bundel pailit. Bank Mandiri menganggap saat itu PT Tripanca sudah dinyatakan pailit (3 Agustus 2009) dan proses kepailitan sedang berjalan, sehingga seandainya pihak Bank Mega mau menjual, seharusnya setelah proses kepailitan selesai. Sementara pihak Bank Mega berpendapat lain, bahwa kopi tersebut telah dijaminkan PT. Tripanca Group kepada Bank Mega sebagai jaminan fidusia (pengalihan hak suatu benda atas dasar kepercayaan). Artinya benda jaminan fidusia tetap dikuasai debitur walaupun hak milik benda tersebut telah berpindah ke tangan kreditur.

Bagaimana kasus tersebut dilihat dari sudut pandang pihak Bank Mega?
Di dalam artikel www.radar lampung.co.id tanggal 23 April 2010 disebutkan bahwa Bank Mega memberikan fasilitas kredit warehouse receipt financing (WRF) pada PT Tripanca Group dengan total kredit USD 47 juta. Jaminan kopi itu diikat dengan perjanjian fidusia melalui akta No. 49 tanggal 24 Agustus 2007. Akta dibuat dihadapan notaris Joni, S.H. yang selanjutnya didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia yaitu Kantor Wilayah Departemen HAM RI Propinsi Lampung. Kemudian diterbitkan sertifikat jaminan fidusia No. W6.836.04.06. TH.2007 tanggal 6 November 2007 jo akta fidusia No. 38 tanggal 28 November 2007 jo sertifikat jaminan fidusia No. W6.1103.HT.04.06.TH.2007/STD tanggal 4 Desember 2007.
Bank Mega melalui suratnya tanggal 7 November No. 102/SARD/08 mengajukan permohonan eksekusi ke PN yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN tanggal 10 November 2008. Perkara kepailitan ini diajukan oleh Tim kurator PT. Tripanca Group (dalam pailit), Bank Mandiri dan Exim Bank (dahulu PT. Bank Ekspor Indonesia (Persero) ke Mahkamah Agung dengan mengajukan Permohonan Kasasi (PK) terhadap Perkara No. 306K/Pdt.Sus/2010 melawan tergugat (PT.Perkebunan Indonesia Lestari, PT Bank Mega, Tbk dan Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung).

Apa perkara yang digugat di dalam Perkara 306K/Pdt.Sus/2010?
Di dalam http://kepaniteraan.mahkamahagung,go.id menyebutkan perkara No.306/Pdt.Sus/2010 berkisar tentang gugatan tim kurator (penggugat) debitur pailit terkait pelelangan aset debitur yang sebelumnya telah diagunkan oleh pemegang hak fidusianya. Pada tingkat pertama gugatan tersebut dikabulkan pengadilan dengan memerintahkan menyerahkan uang hasil pelelangan kepada tim kurator. Tergugat (PT.Perkebunan Indonesia Lestari, PT Bank Mega, tbk dan Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Bandar Lampung) kemudian mengajukan permohonan kasasi dengan pertanyaan utama apakah pelaksanaan lelang seperti ini tidak diperbolehkan.

Bagaimana pendapat Mahkamah Agung?
Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan No. 062 PK/Pdt .Sus/2011 memeriksa perkara Perdata Khusus Kepailitan dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan yaitu Menolak Permohonan Peninjauan kembali dari Bank Mandiri dkk.Mahkamah Agung berpendapat, meskipun terdapat ketentuan pasal 34 UU No. 37/2004 yang melarang adanya perjanjian yang bermaksud untuk memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia, namun harus dipertimbangkan pula ketentuan pasal 55 UU No. 37/2004 yang mengatur bahwa pemegang jaminan fidusia dapat mengeksekusi hak-haknya seolah-olah tidak ada kepailitan. Karenanya larangan dalam pasal 34 UU No. 37/2004 harus ditafsirkan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah “melakukan perjanjian”, sementara bila perjanjian telah sempurna, maka berlaku pasal 55 UU No. 37/2004. Dengan demikian, pelelangan atas obyek jaminan fidusia di dalam perkara ini tidaklah bertentangan dengan hukum.
Apa pertimbangan Mahkamah Agung sehingga menolak gugatan penggugat?
1. “Bahwa persoalan dalam perkara ini adalah ada perjanjian dengan jaminan Fidusia antara PT. Tri Panca Group dengan PT. Bank Mega, kemudian PT. Tri Panca Group tersebut dinyatakan pailit. Judex Facti di dalam pertimbangannya bersandar pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang berbunyi ”kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotik, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan lebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.”
2. “Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak mempertimbangkan ketentuan lain di dalam undang-undang yaitu:
  • Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan yang menentukan: “…setiap kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan;
  • Penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (Undang-Undang Jaminan Fidusia) menyatakan “Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia berada di luar kepailitan dan atau likuidasi” Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 “dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 56, 57 dan pasal 58 Ketentuan ini (pasal 31 ayat 1) tidak berlaku bagi kreditur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55. ”
3. “Bahwa dengan pertimbangan di atas, maka seolah-olah ada pertentangan antara Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan Pasal 55, Penjelasan Pasal 31 ayat (1) serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, sehingga menurut Mahkamah Agung ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 haruslah diartikan bahwa yang tidak boleh dilaksanakan setelah adanya putusan pernyataan pailit adalah melakukan perjanjian yang bermaksud:
1) Memindahtangankan hak atas tanah
2) Balik nama kapal
3) Pembebanan hak tanggungan
4) Hipotik
5) Jaminan fidusia yang telah diperjanjikan lebih dahulu.
Artinya perjanjian yang ada tersebut tidak boleh diwujudkan/dilaksanakan lebih lanjut, misalnya dengan menerbitkan sertifikat. Tetapi apabila perjanjian-perjanjian tersebut telah sempurna dengan adanya sertifikat, maka yang harus berlaku adalah Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, yaitu obyek jaminan tidak masuk dalam harta/budel pailit.”
Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 26 Juli 2011, maka PT Bank Mandiri, Tbk harus rela melepaskan salah satu aset berupa komoditas kopi milik PT Tripanca Group (dalam pailit), Lampung. Terlepas adanya pro dan kontra di dalam perkara ini, Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tonggak sejarah di dalam perkembangan hukum jaminan di Indonesia.

Bimbang

Bimbang...

Jujur saja liburan kala itu sangat berkesan. Entah apa yang aku rasakan. Tapi ini benar adanya. Kadang tersenyum sendiri jika mengingat-ingat liburan itu. Jika mengingat-ingat semua hal bersamamu. 3x 24 jam bersama membuat aku tau isi hati ku. Indah walau hanya 3 hari. Seakan 3 tahun kita sudah sangat dekat walaupun tak terjadi apa-apa antara kita. Aku hanya pura-pura berteman denganmu tanpa kamu tau isi hatiku. Pura-pura tak bergetar jiwaku, pura-pura tak peduli. Mungkinkah kamu juga berpura-pura? Ga ada yang tau... Namun perhatian mu membuat aku salah mengartikan sebuah perbedaan antara teman atau pura-pura berteman. Kamu lucu, hahaa... Kadang kamu susah ditebak. Tapi yang pasti adalah kamu tau semua isi peta didunia ini. Bahkan kamu lebih tau dari mbah google map,hahaa... Hello Malaysia! take me there again to feel the love...!

Bimbang rasanya hati ini... Kenapa hati ini bisa berpaling? Apa yang sudah terjadi dengan hati mu etha? Apakah hati mu sudah tak seperti dulu lagi yang hanya bisa mencintai satu hati. Hati-hati dengan hati mu etha. Siapa yang salah? Aku atau... Siapa? Atau dia? Dia siapa? Dia yang mana? Cupid cinta? Hahahaa... Sudahlah... Tak usah kau pikirkan dia lagi, mungkin saat ini dia sedang dengan pacarnya dan sangat mencintai pacarnya. Begitu juga seharusnya dengan dirimu bersama pacarmu. Jangan berfikir yang belum tentu akan terjadi. Semua hanya kebetulan.

Ok, terimakasih sudah mendegarkan curhat ku yang ga penting ini. Goodnight all...

Bank Merger



BAB I

PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah

Seiring dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia, maka persaingan dalam dunia bisnispun juga sangat dirasakan oleh para pengusaha. Sehingga menuntut pihak pemerintah untuk menyiapkan sarana hukumnya agar sistem perekonomian nasional dapat mengikuti era globalisasi dunia. Pertumbuhan ekonomi yang semakin berkembang menyebabkan berdirinya perusahaan-perusahaan nasional. Untuk itu banyak dari para pelaku bisnis atau pengusaha yang berusaha memperkuat usahanya.
Dalam kurun pasca perang, perdagangan dunia secara keseluruhan tumbuh lebih cepat daripada output dunia. Dengan kata lain, berbagai Negara cenderung lebih terbuka dan saling bergantung, demikian pula di Negara berkembang (Less Developed Countries, LOC).
Dalam memperkuat sahanya banyak para pelaku bisnis atau pengusaha yang menjalin kerjasama antar perusahaan. Bentuk kerjasama perusahaan ini salah satunya adalah “MERGER” atau dikenal dengan istilah “PENGGABUNGAN” perusahaan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.













BAB II
MASALAH

Dalam munculnya Undang – Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang juga mengatur masalah merger merupakan tanggapan pemerintah terhadap perekonomian di Indonesia. Sebab peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara nasional maupun internasional. Adanya Undang-Undang No.1 Tahun 1995 secara langsung maupun tidak langsung tentunya akan mempengaruhi kondisi dunia usaha yang diatur di dalamnya, demikian pula yang menyangkut masalah merger perusahaan.
Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1995tentang Perseroan Terbatas pasal 102 (2 ) dijelaskan dalam menggabungkan erusahaan terlebih dahulu harus dibuat rancangan penggabungan yang dibuatbersama oleh Direksi dari masing-massing perusahaan yang akan melakukan merger. Dimana dalam rancangan tersebut harus memuat : Nama-nama perusahaan yang akan melakukan merger, alasan diadakannya merger, tata cara pengaturan saham, rancangan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, dan neraca perhitungan laba rugi yang meliputi tiga tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan merger.













BAB III
PEMBAHASAN

Merger adalah dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Sedangkan definisi merger menurut Harianto dan Sudomo yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.
Alasan Perusahaan Melakukan Merger ; Pada umumnya tujuan dilakukannya merger adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan untuk merger bukan sekedar menjadikan dua tambah dua sama dengan empat, tetapi merger harus menjadikan dua tambah dua sama dengan lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah lebih bersifat jangka panjang dibanding nilai tambah yang bersifat sementara saja. Oleh karena itu, ada tidaknya sinergi suatu merger tidak bisa dilihat sesaat setelah merger itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup panjang. Sinergi yang terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa berupa turun naiknya skala ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa kenaikan modal.
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger, yaitu :

a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger . Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.



b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan merger dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang memerger akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang dimerger. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.



f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

KONDISI BANK YANG DI BEKUKAN SEBELUM DI MERGER MENJADI BANK MANDIRI
Prbankan merupakan satu sektor yang sangat mempengaruhi kegiatan perekonomian, karena menjalankan fungsi intermediasi keuangan. Lembaga keuangan menyalurkan dana dari unit surplus kepada unit defisit untuk dikemabangkan dalam investasi-investasi yang produktif dan menggerakkan kegiatan ekonomi. Terjadinya krisis keuangan perbankan pada tahun 1998 semakin menunjukkan pentingnya peranan perbankan. Hal tersebut ditunjukkan oleh perhatian pemerintah yang sangat besar untuk menciptakan kerangka kerja perbankan yang sehat. Berbagai peraturan dan  kebijakan pemerintah indonesia tidak terlepas dari kecenderungan perbankan di berbagai negara , yakni kecenderungan meningkatkan efisiensi melalui merger.
Gagasan atau ide melakukan merger bank sebenarnya sudah cukup lama didengungkan, seiring dengan mulai rontoknya sejumlah bank di tanah air. Barangkali masih ingat dalam benak pikiran kita ketika pemerintah melakukan likuidasi enambelas bank sekitar Nopember 1997. Rontoknya 16 bank umum sekitar Nopember 1997, tersebut nampaknya telah menyentakkan dunia perbankan nasional. Kecemasan demi kecemasan terus menghantui para bankir khususnya pihak swasta, jangan-jangan likuidasi atau pembekuan bank akan terus bergulir. Bahkan beberapa pengamat perbankan pada saat itu memprediksikan bahwa masih ada likuidasi babak berikutnya terhadap beberapa bank lainnya yang sebenarnya juga memiliki kinerja yang kurang lebih sama dengan teman-temannya yang sudah gulung tikar tersebut.
Ternyata dugaan para pengamat perbankan terhadap munculnya likuidasi susulan terhadap bank-bank yang tidak sehat, baik dari sisi permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, maupun likuiditasnya ternyata tak dapat dihindari lagi, meskipun dengan bahasa yang agak berbeda yaitu pembekuan operasi (Bank Beku Operasi/BBO). Disamping itu, juga munculnya sejumlah bank yang dengan terpaksa masuk dalam perawatan lembaga penyehatan perbankan nasional, BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
Sekitar Maret 1998, empat belas bank swasta nasional akhirnya ditertibkan pemerintah, tujuh bank dibekukan operasinya (Bank Kredit Asia, Centris International Bank,, Bank Deka, Bank Subentra, Bank Pelita, Hokindo Bank, dan Bank Surya), dan tujuh bank lainnya dalam pengawasan BPPN (BDNI, Bank Exim, Bank Danamon, BUN, Bank Tiara Asia, Bank PDFCI, Modern Bank).
Dalam perkembangannya, bank yang dalam pengawasan BPPN tersebut setelah menjalani perawatan dalam kurun waktu tertentu, akhirnya pada tanggal 21 Agustus 1998 pemerintah mengambil keputusan yang tidak mengenakkan dunia perbankan yaitu melakukan pembekuan operasi terhadap tiga bank swasta BDNI, Bank Modern, dan BUN (Bank Beku Operasi/BBO) serta pengambilalihan kepemilikian oleh pemerintah (Bank Take Over) terhadap empat bank swasta yaitu Bank Danamon, Bank BCA, Bank Tiara, dan Bank PDFCI.
Rentetan peristiwa yang tidak mengenakkan dalam dunia perbankan tersebut, telah memunculkan suatu alternatif penyelamatan dunia perbankan dari keruntuhannya melalui merger bank. Dalam artian yang sederhana, merger bank adalah suatu proses penggabungan antara dua bank atau lebih menjadi sebuah bank baru atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan. Dengan kata lain, bahwa dalam proses merger perlu diterapkan prinsip-prinsip win-win solution. Oleh karena keempat bank yang di merger tersebut berada dalam perawatan BPPN, maka proses merger bank yang dilakukan menjadi relative tidak banyak kendalanya.

Motivasi Merger Bank
Meskipun alasan pemergeran kelima bank tersebut tidak secara eksplisit dinyatakan secara jelas, namun sebenarnya alasan merger bank arahnya dapat diduga. Apa sebenarnya yang mendasari suatu bank melakukan merger? Paling tidak ada tiga alasan penting yang mendasari  mengapa bank perlu melakukan merger yaitu pertama : untuk menciptakan suatu sinergi, khususnya yang berkaitan dengan memperkuat aset, modal dan jaringan pemasaran yang telah ada; kedua : untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja bank; dan ketiga : meningkatkan peran manajerial bagi bank hasil merger.
Bank-bank yang telah melakukan merger tersebut dengan sendirinya jumlah aset dan modal bank yang dimilikinya akan menjadi besar. Sebagai contoh, Bank Mandiri yang merupakan bank hasil merger antara empat bank pemerintah yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim, dan Bank Pembangunan Indonesia, total asetnya pada saat akan di merger diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 90 triliun dan modal sendiri mencapai sekitar Rp. 9 triliun.  Disamping menambah jumlah aset dan modalnya, maka jumlah nasabah yang dapat dilayaninya, serta jumlah kantor cabang dari hasil merger bank tersebut juga semakin meningkat.
Sementara itu, dengan adanya merger bank tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan efisiensi kerja melalui pengurangan berbagai aktifitas yang sama yang ada dalam bank. Sebagai konsekwensinya, harus ada kerelaan untuk melakukan perampingan karyawan dalam berbagai tingkatan (level posisi/jabatan). Munculnya bank baru hasil merger, Bank Mandiri misalnya, diperkirakan sekitar ribuan karyawan dengan terpaksa dan berat hati harus dirumahkan atau memperoleh kesempatan pensiun lebih cepat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, tentunya jauh hari sudah memperoleh perhatian dengan seksama, seperti memberikan berbagai bentuk pelatihan yang memungkinkan mereka yang akan dirumahkan tersebut untuk mampu mandiri plus bekal permodalan untuk membuka usaha (bisnis) baru bagi kelangsungan hidupnya.
Sedangkan mengenai peran manajerial dalam bank hasil merger diharapkan akan dapat menghasilkan suatu efisiensi dan peningkatan kinerja (performance) secara optimal melalui penempatan tenaga-tenaga profesional perbankan yang dimiliki oleh masing-masing bank hasil merger. Dalam hal ini, penempatan terhadap tenaga-tenaga profesional dalam bidangnya masing-masing tersebut hendaknya dilakukan berdasarkan bukan saja dari sisi profesionalisme, tetapi juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan keterbukaan (transparansi) bagi semua pihak.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVT97EIDmfr8n1lvlZsxgWDOmbcHvkdxkzibft7W0W-8nGsJO0i-JnFPb0UJmOr_xS6oAMi3pxBbrfbZOmx-orH2w-DWUnaD1O7bfTiQAWqzRn5tz5C9iA9LiDea2XFE3MFW8_g0AFUcg/s1600/Untitled.png


KONDISI BANK SETELAH DI MERGRE MENJADI BANK MANDIRI

Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara(BDN), Bank Pembangunan Indonesia(Bapindo) dan Bank Expor Impor . Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999. Dalam proses penggabungan dan pengorganisasian ulang, jumlah cabang Bank Mandiri dikurangi sebanyak 194 buah dan karyawannya berkurang dari 26.600 menjadi 17.620. Direktur Utamanya yang pertama adalah Robby Djohan. Kemudian pada Mei 2000, posisi Djohan digantikan ECW Neloe. Neloe menjabat selama lima tahun sebelum  digantikan Martowardojo akibat terlibat dugaan korupsi di  Bank tersebut.
 Bank Mandiri berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia . Pada bulan Juli 1999, empat Bank  milik Pemerintah yaitu, Bank bumi daya, Bank dagang negara, Bank Ekspor Impor dan , bergabung menjadi Bank Mandiri. Sejarah keempat Bank  tersebut dapat ditelusuri lebih dari 140 tahun yang lalu. Keempat Bank tersebut telah turut membentuk riwayat perkembangan dunia perbankan di Indonesia .
Bank  Dagang Negara merupakan salah satu Bank  tertua di Indonesia. Sebelumnya Bank  Dagang Negara dikenal sebagai Nederlandsch Indische Escompto Maatschappij yang didirikan di Batavia (Jakarta) pada tahun 1857. Pada tahun 1949 namanya berubah menjadi Escomptobank NV. Selanjutnya, pada tahun 1960 Escomptobank dinasionalisasi dan  berubah nama menjadi Bank  Dagang Negara , sebuah Bank  pemerintah ynag membiayai sektor industri dan pertambangan.
Bank  Bumi Daya didirikan melalui  suatu proses panjang yang bermula dari nasionalisasi sebuah perusahaan Belanda De Nationale Handelsbank NV, menjadi Bank Umum Negara pada tahun 1959. Pada tahun 1964, Chartered Bank  (sebelumnya adalah Bank  milik Inggris) juga dinasionalisasi, dan Bank Umum Negara diberi hak untuk melanjutkan operasi Bank tersebut. Pada tahun 1965, Bank umum negara  digabungkan  ke dalam Bank Negara Indonesia dan berganti nama menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV beralih menjadi Bank Bumi daya.
Sejarah Bank  Ekspor Impor  berawal dari perusahaan  Belanda N.V.Nederlansche Handels Maatschappij yang didirikan pada tahun 1842 mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada tahun 1870. Pemerintah menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, selanjutnya pada tahun 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara Indonesia  menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Pada tahun 1968 Bank Negara Indonesia Unit II dipecah menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia Unit II Divisi Expor – Impor, yang akhirnya menjadi BankExim, bank Pemerintah yang membiayai kegiatan ekspor impor.
Bapindo berawal dari Bank Industri Negara (BIN), sebuah Bank  Industri yang didirikan pada tahun1951. Misi Bank Industri Negara adalah mendukung  pengembangan sektor – sektor ekonomi tertentu, khususnya perkebunan, industri,  pertambangan. Bapindo dibentuk sebagai Bank  milik negara  pada tahun 1960,  BIN kemudian digabung dengan Bank Bapindo. Pada tahun 1970, Bapindo ditugaskan untuk membantu pembangunan  nasional melalui pembiayaan jangka menengah, jangka panjang pada sektor manufaktur, transportasi dan  pariwisata.
Kini, Bank Mandiri menjadi penerus suatu tradisi layanan jasa perbankan  keuangan yang telah berpengalaman selama lebih dari 140 tahun. Masing-masing dari empat Bank bergabung memainkan peranan yang penting dalam pembangunan Ekonomi. Pada saat ini, berkat kerja keras lebih dari 21.000 karyawan yang tersebar di 909 kantor cabang didukung oleh anak perusahaan yang bergerak di bidang investment banking, perbankan syariah serta bancassurance, Bank  Mandiri menyediakan solusi keuangan yang menyeluruh bagi perusahaan swasta maupun milik Negara komersil saha kecil mikro serta nasabah consumer.
Pada tanggal 14 Juli 2003, Pemerintah Indonesia melakukan divestasi sebesar 20% atas kepemilikan saham di Bank Mandiri melalui penawaran umum perdana (IPO). Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2004, Pemerintah Republik Indonesia melakukan divestasi lanjutan atas 10% kepemilikan di Bank  Mandiri. Bank Mandiri saat ini merupakan Bankterbesar dalam jumlah aktiva, kredit dana pihak ketiga. Total aktiva per 31 Desember 2005 sebesar Rp 254, 3 triliun (USD25,9 miliar) dengan pangsa pasar sebesar 18,0% dari total aktiva perbankan di Indonesia. Jumlah dana pihak ketiga Bank  Mandiri sebesar Rp 199,0 triliun atau sama dengan 17,6% dari total dana pihak ketiga secara nasional, dimana jumlah tabungan merupakan 16% dari total tabungan secara nasional,. Begitu pula dengan pangsa pasar deposito berjangka sebesar 19,1% dari total deposito berjangka di Indonesia. Selama tahun 2005, pertumbuhan dana pihak ketiga kami sebesar 5,8%, sementara pertumbuhan kredit sebesar 13,3%. Bank  Mandiri memiliki struktur permodalan yang kokoh dengan Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio-CAR) sebesar 23,7% pada akhir tahun 2005, jauh diatas ketentuan minimum Bank Indonesia sebesar 8%.  Pada Maret 2005, Bank  Mandiri mempunyai 829 cabang yang tersebar di Indonesiaenam cabang di luar negeri. Selain itu, Bank Mandiri mempunyai sekitar 2.500 ATMtiga anak perusahaan utama yaitu Bank Syariah Mandiri, Mandiri SekuritasAXA Mandiri.

Kinerja Bank  Mandiri pada Awal Merger
Menurut Agunan (2003), dari hasil analisis terhadap kinerja keuangan dan ngkat efisiensi Bank  Mandiri dapat ditarik kesimpulan bahwa kinerja usaha Bank  Mandiri sebelum merger menunjukkan Bank  pemerintah yang tidak sehat. Hal tersebut dapat diketahui dari tingkat pencapaian ROA, ROE, DER, DTAR yang menunjukkan keempat Bank BUMN dalam kondisi bangkrut, dimana utang yang dimiliki telah melebihi modal beribu-ribu kali. Disamping itu, perbandingan utang terhadap aktiva sangat buruk yaitu jumlah utang yang dimiliki tidak dapat dilunasi dengan aktiva yang ada di empat Bank tersebut. Merger yang dilakukan pemerintah terhadap empat Bank  tidak sehat merupakan pilihan terakhir dibandingkan penutupan (likuidasi) Bank  BUMN. Tujuan  ini tidak lain menghindari pengeluaran  yang lebih besar lagi untuk membayar uang para deposan, mencegah terjadinya domino effect seiring krisis ekonomi yang berlangsung, bertambahnya jumlah pengangguran.
Kinerja Bank  Mandiri setelah merger tidak berdampak positif atau dapat dikatakan tidak sehat jika dilihat dari rasio keuangan yang telah dikemukakan sebelumnya. Disamping itu, 70% pendapatan Bank Mandiri berasal dari pendapatan bunga obligasi pemerintah, justru pendapatan bunga dari pemberian kredit hanya sebesar 18% untuk tahun 2001. Dengan demikian, kinerja Bank  selama tiga tahun ini tidak lebih baik dibandingkan sebelum merger.Merger tidak selalu menciptakan efisiensi, walaupun peningkatan total aktiva dapat mencapai skala ekonomis, belum cukup untuk menciptakan efisiensi Bank  Mandiri. Beberapa aspek yang mempengaruhi efisiensi Bank Mandiri terlihat dari aktiva, modal, utang jangka pendek, utang jangka panjang, jumlah SDM. Sementara itu, Bank  Mandiri hanya diposisi keempat apabila dilihat efisiensi relatif diantara Bank pemerintah saat ini.


Nilai-nilai Budaya Baru Bank Mandiri
              Bank Mandiri memiliki misi untuk menjadi Bank  yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pasar serta memberikan keuntungan maksimal bagi stakeholder dengan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan. Selain dari itu, Bank  Mandiri berusaha menjadi Bank yang dikenal karena mematuhi standar praktek perbankan internasional dalam hal corporate governance.
              Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Mandiri telah menanamkan nilai-nilai transparansi, independensi, akuntabilitas, tanggung jawab, keadailan melalui berbagai program sosialisasi kepada seluruh jajaran Bank . Penjabaran atas prinsip corporate governance yang baik telah dilakukan antara lain dengan menuangkan nilai-nilai tersebut ke dalam Visi dan Misi Bank Mandiri, kebijakan Good Corporate Governance, Code of Conduct, Pernyataan Tahunan dan “Perilaku 3 Tidak (3 NO Behaviors)” yang telah lama dijalankan. Struktur dua lapis memberikan keseimbangan yang baik anatara Direksi dan Komisaris, yang sesuai dengan representasi kepentingan stakeholder dan pemegang saham yang saat ini mayoritas ada di tangan pemerintah, namun pada pertengahan tahun 2003, 20% saham telah dimiliki oleh publik. Representasi yang adil di atas kepentingan pemegang saham minoritas menjadi kunci penting setelah IPO.
              Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, Bank Mandiri mengatur adanya larangan perangkapan jabatan bagi Direksi dan Komisaris yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Bank .
Perbaikan kinerja Bank Mandiri dilakukan dengan perbaikan menyeluruh, dengan orientasi kepada pelanggan. Budaya pelayanan, peningkatan omset dan perbaikan kualitas kredit dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan survai independent oleh MRI, Bank  Mandiri menduduki peringkat 3 sebagai Bank  dengan pelayanan terbaik dari 11 Bank di Indonesia pada tahun 2004.






              Visi Bank  Mandiri adalah menjadi “Bank Terpercaya Pilihan Anda” Sedangkan misinya adalah :
1.    Berorientasi pada Pemenuhan kebutuhan pasar.
2.    Mengembangkan sumber daya manusia profesional
3.    Memberi keuntungan yang maksimal bagi stakeholder
4.    Melaksanakan manajemen terbuka
5.    Peduli terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Pada tahun 2005 Bank  Mandiri mengembangkan suatu budaya kerja baru. Untuk mewujudkan visi, misi sebagaimana di atas merupakan suatu perjalanan panjang yang harus ditempuh dalam suatu koridor dan pedoman yang disepakati bersama dalam organisasi. Terdapat 5 nilai budaya, yakni serangkaian prinsip yang dijadikan sebagai panduan moral dalam berperilaku, bertindah dan mengambil keputusan. Nilai budaya yang menjadi pedoman tersebut dirumuskan sebagaimana Tabel 3.
             
              Tabel. 3. Definisi Nilai Budaya dan Perilaku Utama Bank Mandiri

Nilai

Definisi

Perilaku Utama
Kepercayaan/Trust
Membangun keyakinan dan  sangka baik di antara stakeholder dalam hubungan yang tulus dan terbuka berdasarkan kehandalan
   · Saling menghargai dan bekerja sama
   · Jujur, tulus dan terbuka
Integritas/Integrity
Setiap saat berfikir, berkata dan berperilaku terpuji, menjaga martabat serta menjunjung tinggi kode etik profesi
   · Disiplin dan konsisten
   · Berpikir, berkata dan  bertindak terpuji
Profesionalisme/
Professionalsm
Berkomitmen untuk bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab
   · Kompeten dan  bertanggung jawab
   · Memberikan solusi  hasil terbaik
Fokus pada Pelanggan/
Customer Fokus
Senantiasa menjadikan pelanggan sebagai mitra utama yang saling menguntungkan untuk tumbuh secara berkesinambungan
   · Inovatif, proaktif dan  cepat tanggap
   · Menggunakan pelayanan dan kepuasan pelanggan
Kesempurnaan/ Execelence
Mengembangkan dan melakukan perbaikan di segala bidang untuk mendapatkan nilai tambah optimal dan  hasil yang terbaik secara terus menerus.
   · Orientasi pada nilai tambah dan  perbaikan terus menerus
   · Peduli lingkungan
Sumber : Tim Internalisasi Budaya Bank Mandiri (2002)

Gelombang Merger di dunia
            Apabila kita amati tentang bagaimana perkembangan merger bank di berbagai Negara nampaknya merger berlangsung dalam tempo dan ritme yang berbeda-beda. Sekitar tahun 1970-an gelombang pertama merger terjadi di Amerika, seperti bergabungnya Bank of America dengan Security Pacific, Chase Manhattan Bank dengan Chemical Bank, dan Bank of New York dengan Irving Trust.
Selanjutnya diikuti gelombang kedua merger yang terjadi di Eropa, terutama di Swiss, seperti rencana merger antara Union Bank of Switzerland dengan Swiss Bank Corp. Gelombang mergerpun terus bergulir sehingga muncul gelombang ketiga merger di kawasan Asia Pasifik, yang ditandai dengan terjadinya merger antarbank di Australia yang sebelumnya pernah ada larangan bank untuk merger (Infobank 222).
            Tak ketinggalan gelombang merger juga mulai merembes di kawasan Asia Tenggara, khususnya di Indonesia. Di tahun 1999 yang menurut penanggalan Cina sebagai tahun kelinci nampaknya merupakan tahun baik untuk melakukan merger. Terutama dengan adanya tekad pemerintah untuk melakukan merger empat bank pemerintah kedalam Bank Mandiri yang saat itu diperkirakan sekitar Mei 1999 sudah rampung total.
Para pemilik bank-bank swasta yang sebelumnya merencanakan melakukan merger antara lain kelompok Bakrie, Nusamba, dan Eka Tjipta Widjaja. Kelompok bank-bank swasta milik Bakrie seperti Bank Nusa, Bank Nasional, Bank Angkasa, dan Bank Komersial. Sedangkan kelompok Nusamba antara lain Bank Duta, Bank Bukopin, Bank Tugu, Bank Universal, dan Bank Umum Nasional. Sementara itu, kelompok Eka Tjipta Widjaya antara lain BII, BDNI, Bank SGP, Bank Tiara, Bank Tugu, dan Bank Dewa Rutji.
            Keinginan para pemilik bank-bank swasta saat itu untuk melakukan merger tentunya merupakan suatu kebutuhan yang tak dapat ditunda-tunda lagi. Namun, dalam perjalanannya rencana merger bank menjadi terhenti karena beberapa bank swasta yang direncanakan ikut merger telah dibekukan operasinya, seperti BDNI, BUN, dan Tiara.

Sebuah Harapan
Dalam menghadapi era globalisasi, tentunya sangat diperlukan dukungan yang kuat dunia perbankan yang benar-benar sehat dan kuat dalam berbagai aspeknya baik dilihat dari aspek permodalan, menejemen, rentabilitas, maupun likuiditasnya.
Keputusan pemerintah memang telah bulat dan harus disosialisasikan kepada public (termasuk nasabah) dengan baik. Satu hal yang tak boleh dilupakan adalah bagaimana penanganan lebih lanjut terhadap status para karyawan yang kini berstatus sebagai bank merger tersebut. Yang jelas cepat atau lambat akan terjadi gelombang rasionalisasi para karyawan bank merger tersebut, sebagaimana terjadi bank merger sebelumnya. Agar rasionalisasi karyawan bank merger tersebut tidak menimbulkan gejolak yang berarti, sudah selayaknya perlu dipikirkan pola rasionalisasi yang menyejukkan mereka (smiling rationalization).  Kalau pemerintah cukup berhasil dalam melakukan merger Bank Mandiri, tentunya hal itu juga bisa dilakukan bagi bank merger yang baru.
Bank Mandiri sebagai hasil merger dengan 4 bank milik pemerintah lainnya telah memiliki sejarah yang panjang yang dimulai sejak kemerdekaan Indonesia . Perubahan politik, sosial dan budaya serta lingkungan global tidak dapat dipungkiri merupakan bagian dari perjalannya. Budaya pelayanan serta mengutamakan nasabah baru dimulai pada era deregulasi di tahun 1980-an sampai akhirnya liberalisasi tidak dapat dihindarkan telah membawa perbankan Indonesia ke dalam pasar global. Budaya organisasi perbankan secara otomatis dituntut untuk terus mengalami perubahan ke arah yang lebih kompetitif bukan hanya di pasar domestik tapi di pasar global.





























BAB IV

Kesimpulan

Bank Mandiri sebagai hasil merger dari empat Bank milik pemerintah, memiliki peranan yang sangat penting dalam sejarah kebijakan keuangan di Indonesia, telah mengalami perubahan kebijakan perbankan sesuai dengan kondisi sosial, politik dan ekonomi Indonesia, tidak dapat lagi mempertahankan budaya lama yang selama ini telah menjadi stereotip bank milik pemerintah yang tidak berorientasi kepada pelanggan tetapi lebih sebagai agen pemerintah. Berbagai upaya dilakukan, antara lain dengan peningkatan modal, komitmen untuk menjadi Good Corporate Governance, dan juga dengan implementasi budaya kerja baru. Budaya kerja baru Bank Mandiri telah menghasilkan penghargaan BankMandiri oleh lembaga peringkat di tingkat Asia sebagai Bank dengan pelayanan terbaik di Indonesia.