Senin, 29 Oktober 2012

Lab PDRD (Tugas Kelompok 4)

   PAJAK DAERAH
 
 1. Pengertian Pajak Daerah

 Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan demikian pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Pajak Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan undang-undang (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

2.    JENIS-JENIS PAJAK DAERAH
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 5 (lima) jenis pajak provinsi dan 11 (sebelas) jenis pajak kabupaten/kota. Secara rinci dapat dilihat dalam tabel berikut.
        
Tabel 1. Perbandingan Jenis Pajak yang Dikelola Pemerintah Provinsi dan   Pemerintah Kabupaten/Kota
Pajak Provinsi
Pajak Kabupaten/Kota
  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
         Sumber : UU No 28 Tahun 2009
a.    Pajak yang Dikelola Provinsi
Ada lima jenis pajak yang dikelola oleh provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

1)        Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan sebagai berikut :
a.       untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
b.      untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Sedangkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen). Kemudian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

2)         Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :
a.   penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dan
b.   penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :
a.       penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b.      penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).

3)         Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Bahan bakar kendaraan bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).


4)         Pajak Air Permukaan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 24 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009).


5)         Pajak Rokok
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Pajak Rokok dikenakan atas cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Penerimaan pajak rokok, baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang ( Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

B.   PAJAK YANG DIKELOLA KABUPATEN/KOTA
           
PAJAK PARKIR
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (Pasal  65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
A.   Pengertian
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan penitipan kendaraan bermotor dan garansi kendaraan bermotor yang menurut bayaran. Pembayaran pajak parkir tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten atau kota yang ada di indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten/kota untuk dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten/kota pemerintah daerah harus terlebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang pajak parkir yang akan menjadi landasan hukum operasional dan teknis dalam teknis pelaksanaan dan pengenaan dan pemungutan pajak parkir didaerah kabupaten atau kota yang bersangkutan dalam kemampuan pajak parkir terdapat beberapa terminologi yang perlu diketahui.
  1. Tempat parkir adalah tempat parkir diluar bidan jalan, yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan generasi kendaraan bermotor yang menurut bayaran.
  2. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang atau jasa pembayaran kepada penyelenggaraan tempa parkir.
  3. Pengusaha parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha parkir atau jenis lainnya pada gedung peralatan milik pemerintah / swasta orang pribadi atau badan yang dijadikan tempat parkir untuk dan atas namanya sendiri atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
  4. Gedung parkir adalah tempat parkir kendaraan, tempat penyimpan kendaraan dan tempat mengeluarkan kendaraan kendaraan yang berupa gedung milik pemerintah, swasta, orang pribadi atau badan yang dikelola sebagai tempat parkir kendaraan.
  5. Peralatan parkir adalah peralatan milik pemerintah, swasta, orang pribadi atau badan diluar badan jalan atau dikelola sebagai tempat parkir.
  6. Garasi adalah bangunan atau ruang yang dipakai untuk menyimpan kendaraan bermotor yang dipungut bayaran.
 B.   Dasar Hukum Pemungutan Pemungutan Pajak Parkir
Dasar hukum pemungutan pajak parkir pada suatu kabupaten atau kota sebagaimana dibawah ini UU No. 34 tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UU No. 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
  1. Peraturan pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang pajak daerah.
  2. Peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang pajak parkir.
  3. Keputusan Bupati / Walikota yang mengatur tentang pajak parkir sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak parkir pada kabupaten/kota yang dimaksud.
 C.   Objek Pajak Parkir
  1. Objek pajak parkir
Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Klasifikasi tempat parkir diluar badan jalan yang dikenakan pajak parkir adalah :
  1. Gedung Parkir
  2. Peralatan Parkir
  3. Garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran
  4. Tempat penitipan kendaraan bermotor
  5. Bukan objek pajak parkir
Pada pajak parkir, tidak semua penyelenggaraan parkir dikenakan pajak. Ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk objek pajak yaitu :
  1. Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah penyelenggaraan tempat parkir oleh BUMN dan BUMD tidak dikecualikan sebagai objek pajak parkir.
  2. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kendaraan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga internasional dengan asas timbal balik.
  3. Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan peralatan daerah, antara lain penyelenggaraan tempat parkir ditempat peribadatan dan sekolah dan tempat-tempat lainnya yang diatur lebih lanjut oleh bupati dan walikota.


 D.   Subjek Pajak dan Wajib Pajak Parkir
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pembayaran atas tempat parkir. Pajak parkir dibayar oleh pengusaha yang menyediakan tempat parkir dengan pungut bayaran. Pengusaha tersebut secara otomatis ditetapkan sebagai wajib pajak yang harus membayar pajak parkir yang  terutang. Konsumen yang menggunakan tempat parkir merupakan subjek pajak yang membayar (menanggung) pajak sedangkan pengusaha yang menyediakan tempat parkir dengan dipungut bayaran bertindak sebagai wajib pajak yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen.
 E.   Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak Parkir
1. Dasar pengenaan pajak parkir
Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Dasar pengenaan pajak didasarkan pada klasifikasi tempat parkir, daya tampung dan frekwensi kendaraan bermotor, setiap kendaraan bermotor yang parkir ditempat parkir diluar badan jalan akan dikenakan tarif parkir yang ditetapkan oleh pengelola. Tarif parkir ini merupakan pembayaran yang harus diserahkan oleh pengguna tempat parkir untuk pemakaian tempat parkir. Tarif parkir yang ditetapkan oleh pengelola tempat parkir diluar badan jalan yang memungut bayaran disesuaikan tarif parkir yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
2. Tarif pajak parkir
Tarif parkir ditetapkan paling tinggi se besar 20% dan ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan pemberian keleluasaan kepada pemerintah kabupaten / kota untuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi misalnya daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap daerah kota/kabupaten diberi kewenangan untuk menetapkan besarnya tarif pajak yang mungkin berbeda dengan kota / kabupaten lainnya, asalkan tidak lain dari 20%.


3. Perhitungan Pajak Parkir
Pajak Terutang      =   Tarif pajak x dasar pengenaan pajak =   Tarif pajak x jumlah pembayaran untuk pemakaian tempat parkir.
F.  Masa pajak, tahun pajak, saat tentang pajak, dan wilayah pemungutan pajak parkir.
Pada pajak parkir, masa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim kecuali apabila wajib pajak menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun takwim.
Pajak yang terutang merupakan pajak parkir yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat. Dalam masa pajak, atau dalam tahun pajak menurut ketentuan peraturan daerah tentang pajak parkir yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.
Pajak parkir yang terutang dipungut diwilayah kabupaten/kota tempat penyelenggaraan parkir diluar badan jalan berlokasi. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah kabupaten / kota yang hanya terbatas atas setiap tempat parkir diluar badan jalan yang memungut bayaran yang berlokasi dan terdaftar dalam lingkup wilayah administrasi.
 G.   Pengukuhan Pendaftaran dan Pendapat
1. Pengukuhan wajib pajak
Wajib pajak parkir wajib melaporkan usahanya kepada Bupati/Walikota dalam praktik umumnya kepada Dispenda kabupaten/kota, dalam jangka waktu tertentu. Misalnya selambat-selambatnya 30 hari sebelum dimulai kegiatan usaha, untuk di kukuhkan dan diberi nomor pokok wajib pokok daerah (NPWP).
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala Dispenda kabupaten/kota tidak merupakan dasar untuk menentukan mulai saat terutang pajak parkir, tetapi hanya merupakan sarana administrasi dan pengawasan bagi petugas pendapatan daerah.

3. Pendaftaran dan Pendapatan
Untuk mendapatkan data wajib pajak dilaksanakan pendaftaran dan pendapatan terhadap wajib pajak kegiatan wajib pajak kegiatan pendaftaran dan pendapatan diawali dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan berupa formulir pendaftaran dan pendapatan, kemudian diberikan kepada wajib pajak setelah dokumen disampaikan wajib pajak mengisi formulir pendapatan dengan jelas, lengkap serta mengembalikan kepada petugas.
H.   Pelaporan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
Wajib pajak parkir wajib melaporkan kepada bupati/walikota, dalam praktik sehari-hari adalah kepada dinas pendapatan daerah kabupaten / kota, terutang perhitungan, pemungutan dan pembayaran pajak parkir yang terutang. Wajib pajak yang telah memiliki NPNPD setiap awal masa pajak wajib mengisi SPTPD. SPTPD diisi dengan jelas, lengkap dan benar serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan sampaikan kepada walikota atau bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Bupati atau walikota atas permohonan wajib pajak dengan alasan yang sah dan dapat diterima dapat memperpanjang yang penyampaiannya SPTPD untuk jangka waktu yang diatur dan peraturan daerah.
I.      Cara Pemungutan, Penetapan dan Ketetapan Pajak
1. Cara pemungutan pajak parkir
Pemungutan pajak parkir tidak dapat di borongkan artinya seluruh proses kegiatan pemungutan pajak parkir tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, walaupun demikian dimungkinkan antara lain pencetakan formulir perpajakan, pengiriman suratnya kepada wajib pajak atau penghimpunan data objek dan subjek pajak. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya pajak yang terutan, pengawasan penyetoran pajak dan penagihan pajak.


2. Penetapan pajak parkir
Berdasarkan SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak dan pendapatan yang dilakukan oleh petugas Dispenda, bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati datau walikota menetapkan pajak parkir yang tertutup dengan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). SKPD harus dilunasi oleh wajib pajak paling lama 30 hari sejak diterimanya SKPD oleh wajib pajak atau jang waktu lain yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
3. Ketetapan pajak
Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, bupati/walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN. Surat ketetapan pajak diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atas SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak. Penerbitan surat ketetapan pajak ini untuk memberikan kepastian hukum apakah perhitungan dan pembayaran pajak yang dilaporkan wajib pajak dalam SPTPD telah memenuhi peraturan perundang-undangan pajak daerah atau tidak.
4. Surat tagihan pajak daerah (STPD)
Bupati / Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak parkir dalam tahun perjalan tidak atau kurang dibayar, hasil penelitian SPTPD terhadap kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan salah hitung dan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan kepada wajib pajak yang tidak atau kurang bayar pajak yang terutang, sedangkan sanksi administrasi berupa denda dikenakan karena tidak dipenuhinya ketentuan formal, misalnya tidak atau terlambat menyampaikan SPTPD. Selain ketentuan diatas, bupati atau walikota juga dapat menerbitkan SPTPD apabila kewajiban pembayaran pajak terutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilakukan atau tidak sepenuhnya dilakukan oleh wajib pajak. STPD juga merupakan saran yang digunakan untuk menagih SKPDKB atau SKPDKBT yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak sampai dengan jatuh tempo pembayaran pajak dan SKPDKB atau SKPDKBT.


 J.    Pembayaran dan Penagihan Pajak Parkir
1. Pembayaran pajak parkir
Pembayaran pajak parkir yang terutang dilakukan ke kas daerah, bank, atau tempat lain yang ditunjuk oleh bupati/walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, yang ditunjuk hasil penerimaan pajak harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang dilakukan oleh bupati/walikota.
2.  Penagihan pajak parkir
Apabila pajak parkir yang terutang tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD dan surat keputusan pembentukan, surat keputusan keberatan, dan keputusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Penagihan pajak yang dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan pajak surat teguran atau surat peringatan pajak, dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota. Dalam  jangka waktu tujuh hari surat teguran  atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis diterimanya wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
K.   Pembetulan, Pembabatan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan, atau Pengurusan Sanksi Administrasi
Bupati / walikota, karena jabatan atas permohonan wajib pajak dapat ;
  1. Membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan kekeliruan dalam penerapan peraturan per UU perpajakan.
  2. Mengungkapkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  3. Mengungkapkan atau menghapus sanksi administrasi berupa biaya dendan, dan kenaikan pajak yang terutang jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan dan bukan karena kesalahan.
 L.    Keberatan dan Banding
1.  Keberatan
Wajib pajak parkir yang tidak puas atas ketetapan pajak yang dilakukan oleh bupati/walikota dapat mengajukan keberatan hanya kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sebagaimana mestinya wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada bupati/walikota yang menerbitkan surat ketetapan pajak.
Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan dengan membuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan wajib pajak.
2.  Banding     
Keputusan keberatan yang diterbitkan oleh bupati/walikota disampaikan kepada wajib pajak untuk dilaksanakan. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan keputusan keberatan tersebut tidak memindahkan wajib pajak. Wajib pajak parkir berhak untuk melakukan perlawanan secara hukum, untuk memperoleh penetapan pajak yang sesuai dengan harapan. Permohonan bandingan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu tiga bulan sejak keputusan diterima dan dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan.
 M.   Pembukuan dan Pemeriksaan Pajak Parkir
1.  Pembukaan
Wajib pajak yang tidak diwajibkan membuat pembukaan yaitu wajib pajak yang peredaran usahanya kurang dari jumlah yang ditentukan, tetap diwajibkan menyelenggarakan pencatatan nilai peredaran usaha secara teratur, yang menjadi dasar pengenaan pajak. Pencatatan dilakukan dengan sebaik-baiknya yang mencerminkan atau perusahaan serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan usaha atau perusahaan wajib pajak harus disimpan selama lima tahun.

2. Pemeriksaan pajak parkir
Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan daerah terutang pajak parkir. Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh bupati/walikota atau pejabat yang berwenang.
N.   Keringanan dan Pembebasan Pajak Parkir
Berdasarkan permohonan wajib pajak, bupati/walikota dapat memberikan pengurangan, dan pembebasan pajak parkir. Tata cara pemberian pemungutan, keringatan dan pembebasan pajak ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
 O.   Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Parkir
Proses dan pemungutan pajak memungkinkan terjadi kelebihan pembayaran pajak parkir, apabila ternyata wajib pajak membayar pajak tetapi sebenarnya tidak ada pajak yang terutang, dikabulkannya permohonan keberatan dan banding wajib pajak sementara wajib pajak telah melunasi utang pajak tersebut ataupun sebab lainya.
 P.   Bagi Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan pajak Parkir
1.  Bagi hasil pajak parkir
Hasil penerimaan parkir merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke kas daerah kabupaten/kota. Khusus pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten sebagian diperuntukan bagi desa diwilayah kabupaten tempat pemungutan pajak parkir.
2.  Biaya pemungutan pajak parkir
Biaya pemungutan pajak parkir yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam jangka pemungutan. Alokasi biaya pemungutan pajak parkir ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

Q.   Kedaluarsa Penagihan Pajak dan Penghapusan Piutang Pajak Parkir
1.  Kedaluarsa penagihan pajak parkir
Hak bupati/walikota untuk melakukan penagihan pajak parkir kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu lima tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. Walaupun demikian, dalam keadaan tertentu kedaluarsa penagihan pajak parkir dapat ditangguhkan yaitu apabila kepada wajib pajak diterbitkan surat teguran atau surat paksa atau ada penagihan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
2.  Penghapusan piutang pajak
Piutang pajak parkir yang penagihannya sudah kedaluarsa dapat dihapuskan. Penghapusan piutang pajak dilakukan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dan kepala Dinas pendapatan daerah.
R.   Kewajiban Pejabat, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan Pajak Parkir
1.  Kewajiban pejabat
Setiap pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk mengolah pajak parkir dilarang memberitahu pihak lain tentang segala sesuatu yang diketahui oleh wajib kepada pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk melakukan ketentuan peraturan UU perpajakan daerah. Hal ini dimaksud untuk memberi kepastian akan hak wajib pajak bahwa setiap ketetapan atau dokumen yang disampaikan kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk hanya untuk kepentingan pengenaan dan pemungutan pajak parkir.
2.  Ketentuan pidana
Wajib pajak karena setuju atau kesiapannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampiri keterangan tidak benar yang merugikan keuangan negara akan di pidana dengan pidana sesuai ketentuan berlaku.

3.  Penyidikan pajak parkir
Pejabat pegawai negeri sipil dilingkungan tertentu diberi kewenangan khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pajak parkir. Penyidik tindak pidana parkir diatur dalam UU.

PAJAK SARANG BURUNG WALET
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (Pasal 75 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009).


Contoh Pajak Sarang Burung Walet Kab.Bogor
A.   Dasar Hukum
1.   Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pajak Sarang Burung Walet
       2.   Keputusan Bupati Nomor   3 Tahun 2003 tentang Nilai Jual Sarang Burung Walet

B.   Pengertian
      1.   Pajak Sarang Burung Walet adalah pungutan daerah atas pengambilan sarang burung walet;
      2.   Sarang Burung Walet adalah sarang yang dihasilkan burung wallet Species Collocalia.

C.   Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
1.  Objek Pajak adalah adalah setiap pengambilan sarang burung walet yang diperjualbelikan.
      2.   Dikecualikan dari Objek Pajak adalah :
            a. Jual beli telur burung walet;
            b. Pengambilan sarang burung walet untuk kepentingan penelitian.
      3.  Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan sarang burung     walet yang disebut juga  sebagai WAJIB PAJAK

D.   Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan  
      1.   Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai jual sarang burung walet.
      2.   Nilai Jual merupakan hasil perkalian antara volume produksi dengan harga standar  yang ditetapkan Bupati;
      3.   Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim atau paling lama 4 (empat) bulan takwim.

Cara Perhitungan :
           
           TARIF PAJAK x DASAR PENGENAAN
            Tarif Pajak              : 10%
            Dasar Pengenaan :  nilai jual sarang burung wallet
             Harga Standar Sarang Burung Walet ditetapkan sebagai berikut :

No.
Jenis Sarang
Harga per KG
Walet Alam (Goa dan Sejenisnya)
1.
Sarang Sriti
Rp.  1.000.000,-
2.
Sarang walet
Rp.  3.000.000,-
Walet Rumahan (Budidaya)
1.
Sarang Sriti
Rp.  1.750.000,-
2.
Sarang Walet Putih
Rp. 14.000.000,-
3.
Sarang Walet Merah
Rp. 17.000.000,-

 Contoh Perhitungan Pajak Sarang Burung Walet

  Seorang pengusaha sarang burung walet pada suatu gedung (budidaya mengambil dan menjual sarang burung walet, yang terdiri dari jenis walet putih sebanyak 2 kilogram dan jenis sriti 3  kilogram.
Untuk perhitungan besarnya pajak sebagai berikut :

            A. Cara menghitung besarnya pajak untuk jenis walet:
                Pajak terutang    = tarif pajak x nilai jual
                Tarif Pajak          = 10%
                Nilai Jual            = volume x harga dasar
                Harga stadar       = Rp. 14.000.000,00 / kg
                Pajak                  = 10% x (2 kg x Rp. 14.000.000,00/kg)
                                          = 10%   x  28.000.000,00 = Rp. 2.800.000,00

            B. Cara menghitung besarnya pajak untuk jenis sriti:
                Pajak terutang    = tarif pajak x nilai jual
                Tarif Pajak          = 10%
                Nilai Jual            = volume x harga dasar
                Harga stadar       = Rp. 1.750.000,00 / kg
                Pajak                  = 10% x (3 kg x Rp. 1.750.000,00/kg)
                                          = 10%   x  5.250.000,00 = Rp. 525.000,00
                Jumlah Pajak yang harus dibayar adalah sebesar :
                Rp. 2.800.000,00 + Rp. 525.000,00 = Rp. 3.325.000,00


 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (Pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

A.       Pengertian Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan. Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 milyar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 milyar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

B.    Dasar Hukum Pajak Bumi Dan Bangunan
a.    UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB
b.    PP No 46 Tahun 1985 tentang persentase NJKP pada PBB
c.    Kep. Menkeu No. 1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak   PBB
d.    Kep. Menkeu No. 1003/KMK.04/1985 tentang Penuntun Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
e.    Kep. Menkeu No. 1006/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Penagihan PBB
dan penunjukkan pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa
f.     Kep. Menkeu No. 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan PBB kepada Gubernur Kepala Daerah TK I dan/atau Bupat i/ Walikota Madya Kep. Daerah TK II
g.    Kep. Gubernur KDKI Jakarta No. 816 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB di Wilayah DKI Jakarta
h.    Peraturan Pelaksana Lainnya
i.     UU No. 12 Tahun 1994
 C.    Objek PBB
1)     Objek PBB adalah “Bumi dan/atau Bangunan
o    Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.
o    Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.
2)    Objek PBB Yang Dikecualikan
Objek yang dikecualikan adalah objek yang :
o    Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
o    Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
o   Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-  lain.
o   Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
D.    Subjek Pajak dan Wajib Pajak
  Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
·               mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
·               memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
·               memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau;
·               memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
E.   Cara Mendaftarkan Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
F.    Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :
1.      harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
2.      perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;
3.      nilai perolehan baru;
4.      penentuan nilai jual objek pengganti.


G.   Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
2.      Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
H.   Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
§  Objek pajak perkebunan adalah 40%
§  Objek pajak kehutanan adalah 40%
§   Objek pajak pertambangan adalah 20%
§  Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
» apabila NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
» apabila NJOP-nya <>
I.    Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%.
Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
·         Objek pajak perkebunan adalah 40%
·         Objek pajak kehutanan adalah 40%
·         Objek pajak pertambangan adalah 20%
·         Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
Ø  apabila NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
Ø  apabila NJOP-nya <>
Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
 Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)    
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP) 
J.     Tempat Pembayaran PBB
 Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pendataan dan Penilaian

PBB merupakan official assessment atau ada yang menyebut pula sebagai semi self assessment atau self declaration sehubungan dengan adanya pengisian SPOP/LSPOP oleh Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajaknya. Oleh karena itu , adalah tugas fiskus untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak. Proses penetapan pajak terutang dimulai dari kegiatan pendaftaran atau pendataan dan penilaian. Pendaftaran adalah kegiatan Wajib Pajak dalam melaporkan objek pajaknya . Sedangkan pendataan adalah kegiatan fiskus untuk melakukan pendataan objek dan subjek pajak secara langsung ke lapangan. Pada dasarnya undang-undang mewajibkan setiap wajib pajak untuk melaporkan objek pajaknya. Namun mengingat kondisi subjek pajak yang sangat beragam , baik tingkat pendidikannya maupun lokasi objek pajak dan tempat tinggal wajib Pajak yang tersebar sampai jauh dan pelosok Indonesia, maka pemerintah melakukan kegiatan pendataan.

Setelah diperoleh data objek dan subjek pajak melalui klegiatan pendaftaran atau pendataan, maka selanjutnya dilakukan kegiatan penilaian. Penilaian tanah dilakukan dengan metode pendekatan data pasar (Market Data Approach). Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan data transaksi atas tanah dan / atau bangunan yang terjadi di wilayah yang bersangkutan, untuk kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga dapat diperoleh nilai tanah pada zona tertentu (selanjutnya disebut sebagai zona nilai tanah). Setiap desa/kelurahan akan terdiri dari beberapa zona , dan setiap zona akan mencerminkan nilai rata-rata tanah di lokasi tersebut.
Sementara itu nilai bangunan ditetapkan dengan metode nilai perolehan/pembuatan baru bangunan (Reproduction/replacement Cost New). Metode ini menghitung nilai bangunan dengan cara menghitung seluruh biaya yang diperlukan untuk membuat bangunan baru seperti bangunan tersebut pada tahun pajak yang bersangkutan, kemudian dikurangi dengan penyusutan. Besarnya penyusutan dipengaruhi oleh umur bangunan dan kondisi fisik bangunan. Penghitungan nilai bangunan ini cukup rumit. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal pajak telah membuat suatu program penilaian bangunan yang disebut dengan Computer Assisted Valuation (CAV), yang terintegrasi di dalam SISMIOP. SISMIOP merupakan suatu system yang terintegrasi yang mengelola administrasi PBB yang meliputi seluruh proses bisnis PBB sejak dari pendataan, penilaian, penetapan, penerimaan, dan sebagainya.

Penetapan PBB

Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, maka SISMIOP otomatis akan menghitung sendiri setelah SPOP dan LSPOP direkam ke dalam basis data SISMIOP. Yang tidak boleh dilupakan ialah bahwa fiskus harus merekam / menentukan dulu berapa NJOP setiap zona nilai tanah pada setiap desa/kelurahan sebagai bahan untuk menentukan besarnya nilai bumi setiap objek pajak. Sedangkan input penilaian bangunan adalah fiskus harus merekam terlebih dahulu berapa besarnya harga material, harga upah dan harga fasilitas bangunan untuk setiap kabupaten, sebagai bahan penentuan nilai bangunan setiap objek pajak yang telah direkam LSPOP-nya. Selanjutnya setelah SPOP/LSPOP direkam, dan kode ZNT/NIR serta daftar harga upah dan material sudah direkam pula, maka SISMIOP akan secara otomatis menghitung besarnya pajak yang terutang untuk setiap objek pajak.

Setelah proses perekaman, kemudian dilakukan proses penetapan dan pencetakan SPPT PBB. Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP secara missal dilakukan pada setiap awal tahun pajak. Sedangkan secara insidentil, SPPT dicetak setelah WP menyampaiakn SPOP/LSPOP. Perlu diketahui bahwa dalam rangka pendataan, fiskus menyampaikan blanko SPOP kepada Wajib Pajak dan harus dikembalikan dalam jangka waktu 30 hari. Setelah jangka waktu tersebut SPOP tidak kembali, maka fiskus dapat menerbitkan surat teguran, dan setelah ditegur Wajib Pajak tidak juga mengembalikan SPOP, maka kita dapat menerbitkan SKP (Surat Ketetapan Pajak). SKP mengandung denda 25% dari pokok pajak atau dari jumlah pajak yang kurang dibayar.


Pembayaran PBB
SPPT PBB memiliki waktu jatuh tempo enam bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak, sedangkan SKP memiliki masa jatuh tempo satu bulan sejak diterima. Wajib Pajak dapat membayar PBB melalui tempat-tempat pembayaran yang telah ditunjuk, baik pembayaran secara konvensional maupun pembayaran secara elektronik. Ataupun membayar melalui petugas pemungut PBB yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota. Perlu dicermati dan diingat bahwa selama ini terdapat banyak contoh petugas pungut yang ‘nakal’ , yaitu tidak menyetorkan hasil pemungutan PBB-nya ke tempat pembayaran, sehingga penerimaan tersebut tidak masuk ke kas Negara ataupun kas daerah.
Apabila Wajib Pajak terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, untuk selama-lamanya 24 bulan. Apabila setelah jatuh tempo pajak tidak dibayar, maka dapat dilakukan penagihan aktif setelah sebelumnya diterbitkan surat teguran/ surat peringatan atau surat yang sejenis. Penagihan aktif dilakukan dengan menerbitkan Surat Paksa yang kemudian dapat dilakukan penyitaan, pelelangan, dan sebagainya. Kegiatan penagihan aktif memerlukan seorang petugas khusus , yakni juru sita pajak. Oleh karena itu, pemda juga perlu menyiapkan SDM jurusita ini, selain menyiapkan petugas fungsional penilai PBB dan operator consule.