Rabu, 27 April 2011

tetaplah dihatiku

baru kemarin gw ngelakuin kesalahan yang sama lagi. marah-marah,emosianDrag and drop me hanya karena masalah sepele. dan cowo gw bener-bener marah sama gw dan menghukum gw dengan merubah sikapnya dia menjadi keras dan jutekDrag and drop mesama gw. ga enak banget berlama-lama dalam keadaan seperti ini. kata dia : "k'lo ga kuat dengan perubahan sikap aq kyk gini,qta putus aja!". hiks... hiks...Drag and drop megw dilema banget sampe ga nafsu makan. gw berfikir apa jangan-jangan hubungan cinta gw telah diujung jalan kayak judul lagu agnes monica,hehe... tapi gw ga mau hubungan ini berakhir. gw sayang banget sama dia. berharap tuhan tetap menjaga kasih ini dan akhirnya... setelah satu hari lebih,keesokan harinya...... aaaaaaawwwww..... aaaaawwww....Drag and drop media berubah lagi jadi LEMBUT DAN MESRA. saat itu gw lagi dijalan mau pulang ke rumah. tiba-tiba diakhir teleponnya dia bilang begini : "I love you,mmuuuaacch!". hohohohoho...... I'am very-very HAPPY!!.Drag and drop megw jadi makin yakin kalo dia bener-bener sayang sama gw. akhirnya tuhan mengabulkan do'a gw. makasih y Allah... ayank ku Levy,aku sayang kamu... maafin atas kesalahan aku ya.. aku janji ga akan mengulanginya lagi. tetaplah dihatiku...Drag and drop me

Minggu, 24 April 2011

do'a cinta

tuhan... jaga selalu kasih ini . cinta yang aku sayang jangan terlepas dari hati ku . karena dia begitu istimewa bagiku . aku yang sayang akan pemberian anugrah MU tak ingin begitu cepat hilang dan pergi dari hidup ku . jagalah ia sampai akhir hayat ku... jagalah selalu hatinya hanya untuk aku... Amiin...

Sabtu, 23 April 2011

Penataan Perundang-undangan Dalam Rangka Mewujudkan Iklim Usaha Yang Lebih Baik di Indonesia


Sudahkah kita peka dengan apa yang sedang terjadi di lingkungan sekitar kita..? Banyak ketidak adilan dan kesewenang2an menghantam semua aspek kehidupan kerakyatan, dengan pelaku pemerintah, pihak kapitalis dan kita sebagai pelaku sekaligus korban.
     Salah satunya adalah menjamurnya mini market ke seantero negeri hingga ke pelosok perdesaan. Keberadaan mini market ini jelas melanggar peraturan dan undang2, celakanya kita sebagai konsumen mendukung terciptanya pelanggaran tersebut secara tidak sadar, karena kita lebih memilih berbelanja di Mini market segala kebutuhan daripada belanja dengan tetangga kita pemilik warung yang memang harganya lebih mahal sedikit.
Banyak alasan yg klise pada diri kita dengan pembenaran lebih nyaman dan lebih murah, sadarkah kita bahwa apa yg kita lakukan telah menambah bobroknya ekonomi kerakyatan yang kita agungkan dan kita dengungkan kemana-mana.
    Persaingan tidak sehat dan ketidak adilan jelas terjadi di sini antara oligopoli dan monopoli pemilik kapital dengan pengelola warung tradisional, hal ini jelas terlihat karena mini market mendapatkan barang lebih hulu/ langsung pabrik, sehingga harga lebih murah ketimbang warung yg dengan modal kecil dan harus membeli barangnya dari agen.
Kajian aspek hukum yang terkait secara langsung dalam penataan minimarket dan pembinaan pedagang tradisional adalah sebagai berikut :
1. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
    Kegiatan usaha yang bercirikan demokrasi ekonomi menjamin keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Hal itu tertuang dalam pasal 2 yang berbunyi;” Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.” Sehingga tidak diharapkan terjadinya kanibalisme ekonomi atas kegiatan pelaku usaha yang satu terhadap pelaku usaha yang lainnya.
    Dalam pasal 3 butir a menyatakan,” menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;” Jelaslah bahwa setiap kegiatan usaha harus dilakukan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
    Selanjutnya dalam pasal 3 butir b dinyatakan bahwa;” mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;” Untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif maka diperlukan perlindungan terhadap usaha kecil agar terjadi keseimbangan pertumbuhan.
    Ada pun perdagangan eceran yang dilakukan oleh minimarket waralaba diselenggarakan dengan modal minimal sebesar tiga ratus juta rupiah di luar tanah dan bangunan. Tetapi minimarket waralaba sebagian besar memiliki hasil penjualan tahunan di atas dua milyar lima ratus juta rupiah.
    Selanjutnya dalam ketentuan UU No. 20 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 7 butir (1); “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek: a. pendanaan; b. sarana dan prasarana; c. informasi usaha; d. kemitraan; e. perizinan usaha; f. kesempatan berusaha; g. promosi dagang; dan h. dukungan kelembagaan”
    Oleh karena itu maka pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk usaha yang bergerak pada sektor perdagangan eceran.
2. Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
    Penataan lokasi minimarket sangat diperlukan agar keberadaannya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Tangerang. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Perpres No.112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan,d an Toko Modern Pasal 3 butir (1) ; “Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.”
    Luas lantai penjualan minimarket pun perlu diatur seiring dengan tumbuhnya salah satu minimarket dengan mengusung tema middle market. Dalam ketentuan disebutkan pada Pasal 3 butir (2) ;”Batasan luas lantai penjualan Toko Modern adalah sebagai berikut a. Minimarket, kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi).”
    Minimarket hanya diperbolehkan melakukan system penjualan eceran dengan jenis barang dagangan diutamakan kebutuhan rumah tangga. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 butir (3);”Sistem penjualan dan jenis barang dagangan Toko Modern adalah sebagai berikut; a. Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya.”
    Pendirian minimarket harus pula mempertimbangkan kondisi social ekonomi sebagaimana tertuang dalam pasal 4 butir (1); Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib; a. Memperhitungkan kondisi social masyarakat, keberadaan pasar tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan.
    Setiap pendirian minimarket harus menyediakan lahan parkir sesuai dengan ketentuan pasal 4 butir (1) hurup a; Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter persegi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern.;”
    Dalam pasal 5 butir (4) dinyatakan;”Minimarket boleh berlokasi pada setiap system jaringan jalan, termasuk system jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam perkotaan.” Pasal ini memang tidak berpihak kepada pedagang kecil perkotaan, namun dalam penataan perlu diatur klausul tentang lokasi yang boleh didirikan minimarket pada system jaringan jalan lingkungan perkotaan yang zonasinya untuk lahan komersial. Pengaturan ini diperlukan agar tidak setiap minimarket bebas didirikan pada setiap jalan lingkungan perkotaan, di mana pada kawasan tersebut juga banyak berdiri warung/toko tradisional.
    Keterlibatan masyarakat setempat dalam proses pendirian minimarket sebetulnya sudah diatur dalam ketentuan pasal 12 butir (3) disebutkan;”Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk minimarket diutamakan bagi pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat. Namun pada prakteknya kemitraan dalam pendirian minimarket lebih banyak bukan dengan masyarakat sekitar lokasi. Seharusnya pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin usaha untuk minimarket yang tidak memberikan ruang kemitraan dengan masyarakat setempat.
    Untuk memperoleh IUTM maka kepada penyelenggara minimarket perlu melengkapi analisis dampak lingkungan social ekonomi bagi para pedagang kecil. Hal ini dituangkan dalam ketentuan pasal 13:” Permintaan IUP2T, IUPP, dan IUTM harus dilengkapi dengan; a. Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek social budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat; b. Rencana kemitraan dengan Usaha Kecil.”
    Dalam rangka meningkatkan manajemen pengelolaan usaha perdagangan eceran maka Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap para pedagang kecil. Selain itu kepada penyelenggara minimarket diwajibkan untuk melakukan pembinaan terhadap pedagangang kecil setempat baik melalui kemitraan penyertaan modal dalam setiap pendirian minimarket mau pun dalam memanfaatkan ruang teras minimarket. Hal ini pun ditentukan dalam pasal 15 butir (1) ; ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.”
4. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tanggal 12 Desember 2008 Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
    Permendag tersebut telah mementahkan klausul-klausul yang berkaitan dengan pendirian minimarket. Sehingga dalam pendirian minimarket yang merupakan salah satu jenis Toko Modern tidak diperlukan Studi Kelayakan. Namun demikian dalam Permendag pada pasal 3 butir (9) dinyatakan bahwa;”Pendirian minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan; a. kepadatan penduduk; b. perkembangan pemukiman baru; c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); d. Dukungan/ketersediaan infrastruktur e. Keberadaan pasar tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil dari pada minimarket tersebut.
    Begitu juga dalam hal Iklim Usaha Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat dilihat dari dua unsur yaitu, UMKM dan Pemerintah. Pertama; UMKM diakui
pernah berperan sebagai katup pengaman pada masa resesi ekonomi yang lalu dan memiliki potensi yang sangat besar untuk mendukung pemerataan pembangunan, baik antar sektor, antar golongan maupun antar daerah karena usaha-usaha UMKM berbasis sumberdaya manusia dan sumberdaya lokal. Namun UMKM masih dihadapkan pada berbagai masalah, misalnya :
a)Rendahnya produktivitas UMKM; b) Tebatasnya akses UMKM kepada sumber produktif, seperti permodalan, teknologi, pasar dan informasi; dan c)Tidak kondusifnya iklim usaha bagi UMKM. Kedua; Pemerintah semakin menyadari akan peran UMKM dalam ketahan perekonomian nasional. Menetapkan kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM dalam RPJM tahun 2005-2009. Kementerian Negara Koperasi dan UKM menindaklanjuti dalam RTJM 2005-2009 koperasi dan UKM dengan program nyata, seperti antara lain; a) penyerderhanaan perizinan dan pengembangan system perizinan satu atap; b) Penilaian Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung pemberdayaan UMKM; dan c) Penataan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengembangan UMKM.
    permasalahan yang dihadapi dalam pemberdayaan UMKM sampai sekarang ini semakin pelik dan bergelut pada masalah-masalah klasik seperti kesulitan akses terhadap permodalan, pasar,
teknologi dan informasi. Kondisi yang demikian menyebabkan upaya-upaya yang dilakukan terlihat seakan-akan masih berjalan di tempat. Semua masalah tersebut mewarnai iklim usaha pemberdayaan UMKM, sehingga UMKM sulit untuk membangun akses kepada permodalan, pengembangan sistem produksi,pengembangan kualitas SDM, pengembangan teknologi, pengembangan pasar dan pengembangan sistem informasi. Pemberdayaan UMKM tidak terlepas dari konsepsi dasar pembangunan yang menjadi medium penumbuhan UMKM. Merancang
konsepsi dasar pemberdyaan UMKM adalah membangun sistem yang mampu mengeliminir semua masalah yang menyangkut keberhasilan usaha UMKM. Salah satu aspek yang sangat menentukan keberhasilan UMKM adalah iklim usaha. Aspek itu sendiri terkait erat dengan kemampuan sistem yang di bangun,sedangkan sistem yang dibangun terkait dengan banyak pelaku (aktor) dan banyak variable (faktor) yang berpengaruh nyata serta bersifat jangka panjang
(multies years). Oleh karena sifatnya tersebut maka faktor-faktor ini sulit diukur keberhasilannya sebagai buah karya suatu instansi atau suatu rezim pemerintahan. Oleh sebab itu kondusifitas dari setiap faktor tersebut harus ditumbuhkan dan terus diperbaiki. Untuk mengetahui kondisi dari setiap factor dan para pelaku yang berperan didalamnya perlu dilakukan evaluasi setiap waktu,setiap tempat dan setiap sektor kegiatan usaha UMKM Usaha-usaha UMKM yang berbasis sumberdaya manusia dan sumberdaya lokal merupakan solusi terbaik untuk mengoptimalkan potensi sumberdaya nasional, tetapi untuk menjadikan UMKM sebagai basis pembangunan daerah yang sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional masih dihadapkan pada banyak masalah antara lain: a) Rendahnya Produkfitas UMKM dan Koperasi yang berdampak pada timbulnya kesenjangan antara UMKM dengan Usaha besar; b) Terbatasnya akses UMKM kepada sumberdaya produktif seperti permodalan, teknologi,
pasar dan informasi; c) Tidak kondusifnya iklim usaha yang dihadapi oleh UMKM sehingga terjadi marjinalisasi dari kelompok ini. Ketiga permasalahan tersebut pada hakekatnya tergantung pada kebijakan makro ekonomi yang merupakan derivasi dari sistem perekonomian
yang selama lebih dari empat puluh tahun mendewakan pertumbuhan yang dimotori oleh kelompok usaha besar Penataan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung pemberdayaan
UMKM dan Penataan serta penyempurnaan Peraturan Perundangundangan yang berkaitan dengan pengembangan UMKM.

    Saat ini bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan Undang-undang UMKM yang baru. Dan salah satu tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya.
Ketidakmampuan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) untuk tumbuh dan berkembang dalam iklim usaha yang ada sekarang ini,memang sudah disadari sejak awal Pemerintahan di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perhatian pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi KUMKM juga sudah dituangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2005-2009. Untuk tujuan tersebut Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah menyusun Rencana Tindak Jangka Menengah Koperasi dan UKM yang diaplikasikan dalam berbagai program nyata antara lain :

1.      Penyederhanaan Perizinan dan pengembangan sistem perijinan satu pintu,serta bagi usaha
mikro perizinan cukup dalam bentuk registrasi usaha;
2.      Penataan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan
koperasi;
3.      Penataan dan penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengembangan UMKM dan koperasi, antara lain:
a. RUU Usaha Mikro Kecil dan Menengah
b. RUU Perkoperasian
c. RUU Lembaga Keuangan Mikro
d. RUU Penjaminan Kredit
e. Peraturan Presiden (Perpres) tentang lembaga keuangan Mikro
    Regulasi berbagai kebijakan yang dapat membawa iklim baru bagi pemberdayaan UMKM tentu saja bukan hal yang sederhana karena kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMKM menyangkut sangat banyak aspek dan sangat banyak sektor. Oleh sebab itu Kementerian Negara Koperasi dan UKM secara sendirian tidak akan mampu melaksanakan hal tersebut, maka yang menjadi kata kunci dalam mengaplikasikan wacana ini adalah membangun system koordinasi dengan semua pihak yang terkait baik dari kelompok pemangku kepentingan maupun pihak-pihak lainnya. Sebagai kata awal dari pembentuk koordinasi ini adalah kesamaaan persepsi tentang keperluan pemberdayaan UMKM.

    Untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan dan mewujudkan berbagai sasaran tersebut di atas, kebijaksanaan pembangunan Daerah dalam Repelita VI diarahkan pada peningkatan pelaksanaan otonomi di daerah yang seiring dengan peningkatan peran serta masyarakat; pengem­bangan sektor unggulan; pengembangan usaha nasional; pengembangan sumber daya manusia; kependudukan; peningkatan pemerataan pembangunan; penanggulangan kemiskinan, pengembangan prasarana dan sarana ekonomi; pendayagunaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan pengembangan kawasan andalan.

Kebijaksanaan tersebut di atas dilaksanakan dengan memper­hatikan kebijaksanaan pembangunan propinsi yang berbatasan dalam rangka mewujudkan keserasian pembangunan antardaerah melalui peningkatan kerjasama antardaerah.

a.     Pelaksanaan Otonomi di Daerah

            Dalam rangka memperkukuh negara kesatuan serta memperlan­car penyelenggaraan pembangunan nasional, kemampuan pelaksana­an pemerintahan daerah terutama dalam penyelenggaraan tugas desentrali­sasi, dekonsentrasi, dan pembantuan ditingkatkan agar makin mewujudkan otonomi yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab.

b.    Pengembangan Sektor Unggulan

            Dalam upaya mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi      secara berkesinambungan, kebijaksanaan pembangunan ekonomi daerah dalam Repelita VI diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor unggulan yang diprioritaskan di Indonesia. Pembangunan pertanian dan industri serta sektor produktif lainnya akan ditingkatkan dan diarahkan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
c.     Pengembangan Usaha Nasional

            Pengembangan usaha nasional yang meliputi usaha menengah dan kecil, koperasi, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), serta usaha swasta diarahkan agar mampu tumbuh menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi daerah, serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja menuju terwujudnya perekonomian daerah yang tangguh dan mandiri yang dapat menopang pembangunan perekonomian nasional.
d.    Pengembangan Sumber Daya Manusia

           Pengembangan sumber daya manusia di Indonesia diarahkan untuk mewujudkan manusia berakhlak, beriman, dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menanam­kan sejak dini nilai-nilai agama dan moral, serta nilai-nilai luhur budaya bangsa, baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah, serta pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Demikian pula, pengembangan sumber daya manusia diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikan, melalui peningkatan kualitas pendidikan umum, pen­didikan kejuruan, maupun pendidikan agama, serta pelayanan kesehatan dan sosial kepada masyarakat melalui peningkatan ketersediaan dan sebaran prasarana dan sarana dasar secara makin berkualitas dan merata.
e.    Kependudukan

            Kebijaksanaan di bidang kependudukan di Indonesia diarahkan untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk di daerah yang mempunyai kepadatan dan laju pertum­buhan penduduk yang tinggi, serta mengarahkan mobilitas dan persebaran penduduk yang lebih merata, terutama ke daerah jarang penduduk, dengan memperhatikan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan hidup.

f.     Peningkatan Pemerataan Pembangunan

           Pemerataan pertumbuhan antarsektor ekonomi Indonesia diupayakan dengan menyerasikan secara bertahap peranan dan sumbangan setiap sektor ekonomi, dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan produktivitas ekonomi daerah yang optimal, dengan memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, memperlancar proses perpindahan tenaga kerja ke      sektor yang lebih produktif, serta memadukan perencanaan dan pelaksanaan program antarsektor dan program regional, sehingga kegiatan pembangunan dapat terwujud secara terpadu dan berdaya guna. Untuk itu, produktivitas khususnya di sektor yang relatif tertinggal ditingkatkan, antara lain dengan penerapan teknologi yang tepat serta pendekatan baru dalam produksi dan pemasaran hasil. Untuk meningkatkan nilai tukar komoditas pertanian dan hasil sektor lainnya di perdesaan, ditingkatkan keterkaitan antarsek­tor, terutama antara sektor pertanian dengan industri dan jasa.

g.     Penanggulangan Kemiskinan

              Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia, Inpres Desa Tertinggal (IDT) merupa­kan salah satu kebijaksanaan untuk menumbuhkan dan memperkuat kemampuan masyarakat miskin untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya. IDT diarahkan pada pengembangan kegiatan sosial­ekonomi dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat miskin di desa atau kelurahan tertinggal, dengan menerapkan prinsip-prinsip gotongroyong, kewaspadaan, dan partisipasi  serta menerapkan semangat dan kegiatan kooperatif.
h.    Pengembangan Prasarana dan Sarana Ekonomi

           Pengembangan prasarana dan sarana ekonomi, khususnya transportasi, di Indonesia diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan, efisiensi pemanfaatan, kualitas pela­yanan, keterjangkauan pelayanan, dan efektifitas operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana ekonomi tersebut. Dalam Repelita VI sistem transportasi dikembangkan secara lebih luas dan terpadu terutama dengan mengembangkan transportasi antarmoda dan antarpulau yang efisien, yang dapat menjangkau pula daerah terisolasi dan terbelakang.
i.           Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian  Fungsi Lingkungan Hidup  

    Pendayagunaan dan pengelolaan sumber daya alam ditingkat­kan untuk mendukung kegiatan pembangunan. Hal itu dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk pembangunan yang berkelanjutan. Dalam rangka itu, ditingkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam yang berkelanjutan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Upaya pelestarian fungsi          hutan dan lingkungan pesisir; rehabilitasi hutan dan tanah kritis; konservasi sungai, danau, rawa, hutan bakau, dan hutan lindung; pelestarian flora dan fauna langka; serta pengembangan fungsi   daerah aliran sungai (DAS) ditingkatkan.
j.      Pengembangan Kawasan Andalan

           Kawasan andalan dikembangkan secara terencana dan terpadu dengan memperhatikan rencana tata ruang daerah, keterkaitan kota dengan daerah penyangganya, pertumbuhan penduduk, pengelolaan dan pembangunan lingkungan permukiman, lingkungan usaha, dan lingkungan kerja.
    Dalam upaya mencapai sasaran dan melaksanakan berbagai kebijaksanaan tersebut di atas, pembangunan Daerah dalam Repelita VI dilaksanakan melalui  beberapa program yang meliputi program peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah; peningkatan kemampuan keuangan pemerintah daerah; peningkatan prasarana dan sarana daerah; pengembangan usaha nasional; peningkatan produktivitas dan kualitas tenaga  kerja; penataan ruang daerah; pengembangan kawasan andalan      dan sektor unggulan; peningkatan kualitas lingkungan hidup; peningkatan kesejahteraan masyarakat; peningkatan peran serta masyarakat; percepatan penanggulangan kemiskinan; dan pengelo­laan pembangunan perkotaan; dengan didukung berbagai program penunjang.

1.    Program Pokok

a.    Program Peningkatan Kemampuan Aparatur Pemerintah Daerah

Program ini meliputi upaya:

1)   meningkatkan kemampuan, disiplin, dan wawasan aparatur pemerintah daerah serta
    mendayagunakan fungsi dan struktur kelembagaan pemerintah daerah terutama aparatur
    pemerintah daerah tingkat II termasuk kecamatan dan desa;

2)   meningkatkan kualitas manajemen pemerintah daerah yang meliputi sistem perencanaan,
     pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian termasuk memantapkan fungsi koordinasi
     baik antar instansi pemerintah di daerah maupun antara lembaga pemerintah pusat dan
     daerah;

3)   menyempurnakan dan melengkapi perangkat peraturan perundang-undangan daerah;

       4)    mengembangkan sistem informasi manajemen pembangunan daerah;
5)             meninjau kembali status dan batas daerah otonom dan wilayah administratif daerah
     tertentu.




b.    Program Peningkatan Kemampuan Keuangan Pemerintah Daerah

Program ini meliputi upaya:

1)   meningkatkan PAD dengan mengintensifkan sumber-sumber pendapatan yang ada, baik
    pajak, retribusi, maupun laba perusahaan daerah, serta menggali sumber-sumber
    pendapatan yang baru;

2)   meningkatkan efisiensi dan pengelolaan bantuan termasuk Inpres, serta pinjaman, antara
    lain melalui pemanfaatan rekening pembangunan daerah;

3)   meningkatkan keikutsertaan dunia usaha dalam pembangunan daerah;

4)   memantapkan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan penggunaan keuangan daerah;

5)   meningkatkan efisiensi dan produktivitas BUMD.

d.    Program Pengembangan Usaha Nasional
Program ini meliputi upaya:
1)      mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, antara lain berupa penanaman modal swasta, termasuk PMDN dan PMA, dengan memanfaatkan keunggulan komparatif daerah;
2)   meningkatkan dan mengarahkan investasi, baik PMDN    maupun PMA pada berbagai wilayah, sektor, dan golongan ekonomi termasuk investasi dalam agroindustri dan agrobisnis  di perdesaan, serta berbagai sektor jasa pendukung;
3)      menyederhanakan mekanisme dan prosedur perizinan kegiatan dunia usaha di daerah, meningkatkan penerapan etika usaha yang baik untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan dinamis yang menjamin kepastian dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing dunia usaha di daerah;
4)      meningkatkan pengembangan usaha menengah dan kecil, termasuk usaha informal dan tradisional melalui hubungan kemitraan usaha; meningkatkan akses pasar dan pangsa pasar; dan meningkatkan bantuan permodalan dengan memanfaatkan dana lembaga perbankan, seperti kredit usaha kecil (KUK), kredit umum perdesaan (Kupedes), serta dana lembaga ke-uangan nonbank, seperti modal ventura;
5)      meningkatkan pembimbingan, pendidikan, pelatihan, dan magang dalam rangka peningkatan kemampuan teknologi dan manajemen, serta pengembangan usaha baru yang bersifat terobosan;
6)      meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemupukan dan pendayagunaan dana masyarakat, antara lain dengan mendorong pengembangan bank perkreditan rakyat (BPR), koperasi bank perkreditan rakyat (KBPR), bank perkreditan rakyat syariat (BPRS), dan lembaga modal ventura;
7)      meningkatkan pengembangan koperasi melalui pemantapan kelembagaan koperasi, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan koperasi pengembangan lembaga keuangan dan pembiayaan koperasi, peningkatan dan perluasan usaha koperasi, kerja sama antarkoperasi dan kemitraan usaha, pembangunan koperasi di daerah tertinggal, serta pengembangan informasi perkoperasian mengembangkan sistem informasi usaha terutama untuk usaha menengah dan kecil, tentang potensi pembangunan daerah, melalui penyediaan data dan informasi yang mencakup tenaga kerja, prasarana dan sarana, sumber daya alam, kelembagaan, permodalan, kemitraan, penanaman modal, dan potensi pasar; serta meningkatkan kegiatan promosi tentang potensi daerah;

9) meningkatkan kegiatan perdagangan antara lain berupa penyelenggaraan pelayanan informasi perdagangan; peningkatan pemasaran komoditas hasil pertanian termasuk pengembangan pasar desa dan pasar lelang; pembinaan pedagang, pengusaha, dan eksportir menengah dan kecil; peningkatan perdagangan perintis; peningkatan dan pengawasan mute komoditas ekspor; penyusunan identifikasi potensi pasar komoditas ekspor; serta pengembangan dan peningkatan ekspor nonmigas, termasuk produk agroindustri.

e.    Program Peningkatan Produktivitas dan Kualitas Tenaga Kerja

Program ini meliputi upaya:

1)         meningkatkan efisiensi dan produktivitas masyarakat di daerah, melalui pemasyarakatan produktivitas yang didukung dengan penyebarluasan informasi, penyuluhan, pembinaan melalui media massa, dunia pendidikan, forum masyarakat produktivitas Indonesia, dan organisasi masyarakat lainnya; penetapan standar mutu produktivitas di perusahaan-perusa-haan, melalui analisis, penelitian, pengembangan, dan pengu­kuran produktivitas, serta pengembangan unit-unit produk-tivitas,meningkatkan keterampilan dan keahlian serta profesionalisme tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan, melalui pelatihan institusional dan noninstitusional (mobile training       unit) bagi kader-kader pembangunan desa secara terpadu; pemagangan untuk membentuk tenaga kerja mandiri dan pro­fesional; serta pendayagunaan tenaga kerja terdidik, yang pelaksanaannya mengikutsertakan masyarakat dan dunia usaha;
3)         meningkatkan pembinaan hubungan industrial yang serasi antara pekerja dan pengusaha, antara lain melalui pembinaan fungsi lembaga ketenagakerjaan dan pendidikan; penyuluhan ketenagakerjaan bagi kader-kader serikat pekerja dan orga­nisasi pengusaha, dan pelaksanaan uji coba sistem deteksi  dini,meningkatkan perlindungan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja wanita di sektor formal maupun sektor informal dan perlindungan anak yang terpaksa bekerja.



g.   Program Pengembangan Kawasan Andalan dan Sektor Unggulan

Program ini meliputi upaya:

1)    mengembangkan secara terpadu sektor unggulan industri, yang menitikberatkan pada kegiatan pengembangan industri padat sumber daya alam dengan memanfaatkan teknologi yang maju, dan industri padat karya yang makin padat ketrampilan, maupun industri yang memanfaatkan sumber daya manusia yang sarat teknologi dan keterampilan. Untuk itu dilaksanakan kegiatan:

a)      pengembangan industri kecil dan menengah, termasuk industri kerajinan dan rumah tangga, yang dilaksanakan melalui (1) pola kemitraan usaha antara industri kecil, menengah dan besar; (2) penumbuhan dan pengembangan wirausaha industri kecil; (3) penumbuhan dan pengem­bangan industri perdesaan termasuk di desa tertinggal; (4) pengembangan industri kecil melalui pembinaan 420 sentra industri kecil;

b)      peningkatan kemampuan teknologi di perusahaan­perusahaan industri melalui diseminasi teknologi, pengembangan dan pelayanan teknologi industri, penerapan standar serta pengujian mutu produk; men­dorong kemitraan penelitian dan pengembangan (litbang) terapan antara dunia usaha, perguruan tinggi dan peme­rintah, dan meningkatkan kemampuan sarana litbang industri, termasuk milik pemerintah,pendalaman dan penguatan struktur industri melalui pengembangan agroindustri, industri pengolahan hasil tambang dan industri yang berorientasi ekspor melalui pengembangan dan pemanfaatan keunggulan komparatif daerah antara lain industri semen, pengolahan hasil perkebunan, perikanan, dan kehutanan;
d)   peningkatan promosi investasi industri serta mendorong berkembangnya keterkaitan antarindustri dan aglomerasi khususnya industri di kawasan andalan Ujung Pandang;

2)   meningkatkan produktivitas dan produksi sektor unggulan pertanian yang masih merupakan sektor utama di Propinsi Sulawesi Selatan, melalui usaha pertanian terpadu berorientasi pasar, yang mencakup pertanian tanaman pangan, holtikultura, peternakan, perkebunan, dan perikanan yang diarahkan pada kawasan andalan, antara lain Bone, Soppeng, Wajo, Sidrap, Pinrang dan Luwu (Kawasan Bosowa Sipilu); Tana Toraja dan Pare Pare, Ujung Pandang dan Mamuju, yang antara lain meliputi kegiatan:

a)    peningkatan usaha intensifikasi dan ekstensifikasi tanaman pangan padi, jagung, ubikayu, kedelai, kacang hijau, kacang tanah, dan ubi jalar;

b)      pengembangan usaha pertanian hortikultura, antara lain jeruk, mangga, markisa, nenas, dan pisang;

c)      peningkatan usaha perikanan tangkap, antara lain tenggiri, ikan terbang, bawal, lobster, kerapu, cumi-cumi, dan udang;

d)     pengembangan perikanan budi daya, antara lain udang, bandeng, ikan mas, teripang, dan rumput laut;

e)      pengembangan usaha peternakan antara lain sapi potong, kerbau, ayam bukan ras (buras), ayam ras, dan itik;

 f)  pengembangan usaha perkebunan antara lain kelapa, kakao, kopi arabika, dan jambu mete;

f)       pengembangan usaha industri pengolahan hasil pertanian, antara lain usaha pengolahan buah-buahan, ikan, dan daging;
g)      peningkatan kegiatan penyuluhan dalam rangka meningkatkan penguasaan dan
      penerapan teknologi pertanian;

3)      meningkatkan produktivitas dan produksi hasil hutan antara      lain melalui pemantapan lokasi kawasan hutan, penatagunaan hutan konversi secara terpadu, pembangunan hutan tanaman baru, hutan rakyat dan hutan kemasyarakatan, serta pengembangan usaha rakyat dalam mengolah hasil hutan;

mengembangkan secara terpadu sektor unggulan pariwisata, melalui pengembangan dan penataan obyek wisata, antara lain wisata budaya di Tana Toraja, Mamasa dan Bulukumba,       wisata pantai di Bira (Bulukumba) dan gugusan pulau Taka­bonerate (Selayar), serta wisata alam dan agrowisata di Bantimurung; di samping itu, dilakukan kegiatan peningkatan fasilitas pendidikan dan pelatihan pariwisata,mengembangkan secara terpadu sektor pertambangan yang diarahkan pada pertambangan nikel di Pomalaa dan Soroako;            di samping itu, dilakukan kegiatan pemetaan geologi dan geofisika, penyelidikan bahan galian, mitigasi bencana alam geologis, eksplorasi air tanah, pemetaan geofisika udara; peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambang-            ­an skala kecil (PSK) melalui wadah koperasi; dan di seluruh daerah tingkat II dilakukan bimbingan usaha pertambangan golongan C.

Jumat, 22 April 2011

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Perspektif Pelaku Usaha di Indonesia


Tujuan hukum

Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan harapan terlindungi kepentingan manusia.




Hukum meliputi beberapa unsure :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan hukum resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas

Hukum (berdasarkan isinya) diklasifikasi menjadi:

  1. Hukum Publik
  2. Hukum Private

Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat negara atau antara negara dengan warga negaranya. Hukum Private (Perdata): Mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.








SUMBER HUKUM :

  1.  UNDANG-UNDANG
  2.  PERATURAN LAIN
  3.  KEBIASAAN
  4.  YURISPRUDENSI
  5.  PERJANJIAN
6.       DOKTRIN

Subyek Hukum

Segala sesuatu yang dapat memperoleh , mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hokum.

Subyek hukum terdiri dari :

1.      Manusia
2.      Badan Hukum
Kecakapan manusia dapat dilihat dari: (Pasal 1330 KUHPer)
1.      Dewasa (21 Th)
2.      Tidak dibawah pengampuan
Badan Hukum dibedakan menjadi:
1.      Badan hukum Publik (Pemerintah, BUMN/D, dll)
2.      Badan hukum Private (PT, Koperasi, yayasan, dll)

PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS :

NEGOSIASI
MEDIASI
ARBITRASE

MEDIASI

n  NEGOSIASI DGN MELIBATKAN PIHAK KETIGA
n  MEDIATOR DITUJUK OLEH PARA PIHAK YG BERSENGKETA
n  PUTUSANNYA BERUPA NILAI ATAU NORMA
n  PUTUSAN TIDAK PUNYA TITEL EXECUTORIAL

ARBITRASE

n  PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN
n  PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN WASIT
n  PUTUSAN DPT MEMILIKI TITEL EXECUTORIAL
n  BERSIFAT RAHASIA, CEPAT, MUDAH DAN MURAH
      Eksistensi hukum bisnis baik dalam teori maupun praktik dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini salah satunya karena didorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun global yang begitu cepat serta kompleks dengan melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis. Sejalan dengan hal itu, regulasi tata laksana hukum bisnis secara bertahap juga mengikutinya. Mengingat kegiatan bisnis semakin meningkat dari hari ke hari, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) di antara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai sebab dan alasan yang melatarbelakanginya, terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak. Sengketa yang timbul di antara pihak-pihak yang terlibat karena aktifitasnya dalam bidang bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.

       Setiap jenis sengketa bisnis yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang tepat. Semakin luas dan banyak kegiatan dalam bidang bisnis dan perdagangan, frekuensi terjadinya sengketa juga semakin tinggi. Ini berarti semakin banyak sengketa yang harus diselesaikan dari waktu ke waktu. Membiarkan sengketa bisnis terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan ekonomi tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemerosotan, dan biaya produksi meningkat.

Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa bisnis juga mengalami berbagai dinamika perbaikan dan penyempurnaan, agar mekanisme penyelesaian sengketa tersebut dapat memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan (justiciabellen) khususnya dari kalangan dunia bisnis. Regulasi aturan bisnispun banyak dibuat disesuaikan dengan karakteristik tuntutan dan kebutuhan bisnis.
     
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik dampak positif maupun dampak yang negatif.  Dampak positif tentu saja merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai negara berkembang, yang mana hasil  dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.  Dampak negatif yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan  dan teknologi harus juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan manusia secara fisik maupun kehidupan mentalnya.
Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini antara lain adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah internet.  Melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan tidak hanya terbatas pada lingkup lokal atau nasional tetapi juga secara global bahkan internasional, sehingga kegiatan yang dilakukan melalui internet ini merupakan kegiatan yang tanpa batas, artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun yang berada dimanapun dan kapanpun.
    
       Perkembangan perekonomian adalah ditemukannya Internet (Interconnection Networking), sebagai media komunikasi yang cepat dan handal. Sistem perdagangan dengan memanfaatkan Internet telah mengubah wajah dunia bisnis dari pola perdagangan tradisional kebentuk yang lebih modern, yaitu secara virtual. Mengenai hal ini Alinafiah dan Prasetyo menyatakan: E.commerce lahir selain disebabkan oleh adanya perkembangan teknologi informasi, juga karena tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang serba cepat, mudah, praktis, dan menghendaki
kualitas lebih yang baik. Seperti halnya dinegara-negara maju, perkembangan e. commerce
di Indonesia dari waktu ke waktu menunjukan peningkatan yang sangat signifikan, sekalipun dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Pasific, seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Australia,Taiwan, perkembangan penggunaan Internet di Indonesia masih jauh
tertinggal.

     Teknologi Internet memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perdagangan global dalam hal layanan (service). Kondisi ini disebabkan oleh banyak faktor, antara lain :

1.      Electronic commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dan setiap saat pelanggan dapat mengakses seluruh informasi yang terus menerus; Alinafiah dan Prasetyo, Kesiapan Infrastruktur dan Sistem Antaran Tepat Waktu dalam
     Mendukung E-Commerce, makalah pada seminar “E. Commerce Revolusi Teknologi
     Informasi dan Pengaruhnya pada Peta Perdagangan Global yang” diselenggarakan oleh
     KM ITB Bandung, 15 April 2000
2.      Electronic commerce dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan
tepat dan pendistribusian informasi yang disampaikan berlangsung secara periodik;
3.   Electronic commerce dapat menciptakan efisiensi yang tinggi, murah serta informatif;
4.   Electronic commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan yang
     cepat, mudah, aman dan akurat.

      Transaksi perdagangan melalui internet sangat menguntungkan banyak pihak, sehingga transaksi perdagangan ini sangat diminati, tidak saja bagi produsen tetapi juga konsumen. Bagi konsumen electronic commerce telah mengubah cara konsumen dalam memperoleh produk
yang diinginkan, sedangkan bagi produsen, electronic commerce telah mempermudah proses pemasaran suatu produk. Hal yang sama dikemukakan oleh Michael Pattison, sebagaimana
dikutip oleh Abu Bakar Munir yang menyatakan: There are several features, which distinguish electronic commerce from business conducted by traditional means. In particular :

· Electronic commerce establishes a global market-place, where traditional geographic
  boundaries are not only ignored, they are quite simply irrelevant;
· Electronic commerce allows business to be conducted anonymously; and
· Rather than direct selling between parties, electronic commerce

      intermediaries of unknown trustworthiness. This means that the transactions are inherently insecure. Sekalipun penggunaan internet dalam transaksi bisnis menjanjikan berbagai kemudahan, hal ini tidak berarti e.commerce adalah suatu sistem yang bebas dari permasalahan, karena bagaimanapun majunya teknologi tetap akan menyisakan berbagai permasalahan, khususnya bagi negara yang belum sepenuhnya mampu menguasai teknologi tersebut,
seperti halnya Indonesia. Menurut penelitian yang dilakukan oleh sebuah lembaga internasional, telah banyak kasus yang merugikan konsumen sebagai akibat dari penggunaan media internet dalam transaksi perdagangan, sebagai contoh: satu dari setiap sepuluh kasus pengiriman barang dapat dipastikan terlambat atau tidak sampai kepada konsumen, dua orang pembeli (buyers) dari Hongkong dan Inggris menunggu sampai lima bulan untuk mendapatkan refund (pembayaran kembali) dari barang yang dibeli tapi tidak sesuai dengan pemesanan dan barangnya tidak dikirim, banyak penjual (suppliers atau sellers) yang tidak mampu memberikan kuitansi
atau bukti transaksi dan lain-lain. Berbicara menganai transaksi jual beli secara elektronik, tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar sebagaimana termuat dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.  Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian terdapat dalam Buku III KUH Perdata, yang memiliki sifat terbuka artinya ketentuan-ketentuannya dapat dikesampingkan, sehingga hanya berfungsi mengatur  saja.  Sifat terbuka dari KUH Perdata ini tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengandung asas Kebebasan Berkontrak, maksudnya setiap orang bebas untuk menentukan bentuk, macam dan isi perjanjian asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan dan ketertiban umum, serta selalu memperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatakan bahwa, syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut :
1.      Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
2.      Kecakapan para pihak dalam perjanjian
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal
Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak dari para pihak yang membuat perjanjian, sehingga dalam melakukan suatu perjanjian tidak boleh ada pakasaan, kekhilapan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog)
Kecakapan hukum sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian maksudnya bahwa para pihak yang melakukan perjanjian harus telah dewasa yaitu telah berusia 18 tahun atau telah menikah, sehat mentalnya serta diperkenankan oleh undang-undang.  Apabila orang yang belum dewasa hendak melakukan sebuah perjanjian, maka dapat diwakili oleh orang tua atau walinya sedangkan orang yang cacat mental dapat diwakili oleh pengampu atau curatornya.[1]
Suatu hal tertentu berhubungan dengan objek perjanjian, maksudnya bahwa objek perjanjian itu harus jelas, dapat ditentukan dan diperhitungkan jenis dan jumlahnya, diperkenankan oleh undang-undang serta mungkin untuk dilakukan para pihak.
Suatu sebab yang halal, berarti perjanjian termaksud harus dilakukan berdasarkan itikad baik.  Berdasarkan Pasal 1335 KUH Perdata, suatu perjanjian tanpa sebab tidak mempunyai kekuatan.  Sebab dalam hal ini adalah tujuan dibuatnya sebuah perjanjian.
Kondisi ini tentunya akan merugikan baik bagi produsen terlebih konsumen yang memiliki posisi tawar (bargaining position) lebih rendah. Hal yang sama dikemukakan Riyeke Ustadiyanto saat menyatakan : Besarnya nilai transaksi electronic commerce di dunia masih dibayangi masalah “kurang amannya” (unsecure) transaksi online
ini. Internet telah menimbulkan berbagai masalah terutama yang berkaitan dengan masalah kerahasiaan, keutuhan pesan (integrity), identitas para pihak dan hukum yang mengatur transaksi tersebut.

      Apabila permasalahan-permasalahan di atas tidak segera diselesaikan secara memadai tidak tertutup kemungkinan kepercayaan masyarakat pada sistem e. commerce akan hilang, akibatnya
pertumbuhan ekonomi akan berjalan lambat. Salah satu upaya yang dapat ditempuh guna menyelesaikan masalah-masalah di atas adalah dengan digunakannya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, disertai biaya murah. Penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien serta berbiaya murah merupakan hal yang tidak dapat ditunda-tunda lagi realisasinya guna terwujudnya kepercayaan para pihak (produsen/merchant dan konsumen) pada sistem electronic commerce. Pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien,dan berbiaya murah agar segera diterapkan, dilatarbelakangi kenyataan
bahwa transaksi electronic commerce sangat rentan terhadap lahirnya berbagai sengketa/masalah diantara para pihak, sebagai akibat dari saling berjauhannya domisili para pihak yang bertransaksi serta bahasa, budaya dan sistem hukum yang berbeda. Di samping itu, adanya keinginan untuk menyelesaikan setiap sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution), dilatarbelakangi masih banyaknya ditemukan
berbagai kelemahan dari penyelesaian sengketa melalui sistem peradilan (litigasi), seperti :

1.      Litigasi memaksa para pihak berada pada posisi yang ekstrim dan memerlukan pembelaan (advocacy);
2.      Litigasi mengangkat seluruh persoalan dalam suatu perkara,sehingga mendorong para
pihak untuk melakukan penyelidikan terhadap kelemahan-kelemahan pihak lainnya;
3.   Proses litigasi memakan waktu yang lama dan memakan biaya yang mahal;
4.   Hakim seringkali bertindak tidak netral dan kurang mengikuti perkembangan ilmu
      pengetahuan yang mendasari penyelesaian suatu masalah hukum baru.

      Dari berbagai kelemahan di atas jelas bahwa penyelesaian melalui jalur peradilan/litigasi sangat berlawanan dengan hakikat dari electronic commerce sebagai suatu sistem perdagangan virtual (maya) yang membutuhkan sistem yang efektif dan efisien. Mekanisme penyelesaian sengketa (bisnis) yang sifatnya konvensional/tradisional sangat dibatasi oleh letak geografis dan hokum tempat aktivitas bisnis dilakukan. Penentuan mengenai hukum serta pengadilan (yurisdiksi) manakah yang berwenang memeriksa/mengadili suatu sengketa, sering menjadi masalah pada saat para pihak akan membuat suatu kontrak, sekalipun akhirnya, dalam transaksi konvensional penentuan hukum mana yang akan berlaku relatif lebih mudah ditentukan. Kondisi di atas sangat berlainan pada saat transaksi perdagangan terjadi di dunia maya (cyberspace), pertanyaan yang sering timbul Adalah hukum serta yurisdiksi manakah yang akan digunakan apabila dikemudian hari muncul sengketa di antara para pihak, sedangkan dalam cyberspace
setiap interaksi tidak dibatasi oleh batas wilayah (borderless). Oleh karena itu, adanya kebutuhan terhadap suatu lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan setiap sengketa bisnis (e. commerce)
merupakan hal yang tidak dapat ditunda-tunda lagi pelaksanaannya. Bahkan, The American Arbitration Association, yang biasanya menyediakan jasa arbitrase secara off line, telah mengumumkan bahwa mereka menawarkan jasa mediasi dan arbitrase berkenaan dengan
aktivitas di Internet.

      Keberadaan lembaga arbitrase di Indonesia mempunyai sejarah cukup panjang, dapat ditarik jauh sebelum kemerdekaan. Pengaturan lembaga ini pada masa kolonial dapat ditemukan dalam Rv. Pada masa kemerdekaan ketentuan ini tetap berlaku, sampai akhirnya dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Arbitrase Baru, Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam pada itu, pada tahun 1968, melalui Undang-Undang 5 Tahun 1968, Indonesia menjadi negara peserta Convention on the Settlement of Investments Disputes between States and Nationals of Other States. Dan pada tahun 1981, dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, Indonesia meratifikasi New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, yang kemudian disusul oleh Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1990 tentang Tatacara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Mengingat keberadaan lembaga arbitrase yang cukup panjang maka pertanyaan yang dapat diajukan adalah apakah pengaturan lembaga arbitrase dalam berbagai peraturan tersebut telah mendorong perkembangan arbitrase di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini, dengan menggunakan metode yuridis normatif akan digambarkan secara lcomprehensif pengaturan berbagai aspek mekanisme penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase. Dalam penelitian ini juga dilakukan analisis terhadap aturan prosedural (rules) yang dimiliki BANI, dengan memperbandingkannya dengan berbagai aturan prosedural dari arbitrase insitusional yang bersifat intemasional.

      Dan hasil penelitian ini dapat diketahui, bahwa pengaturan berbagai aspek mekanisme penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase baik yang diatur dalam Undang-Undang Arbitrase Baru maupun aturan prosedural (rules) yang dimiliki BANI, mulai dari tahap sebelum arbitrase (pre arbitral phase), tahap arbitrase (arbitral phase) sampai pada tahap sesudah arbitrase (post arbitral phase), dalam banyak hal telah memuat ketentuan yang dapat disebandingkan dengan ketentuan yang umum berlaku di kalangan pelaku bisnis internasional. Dunia bisnis adalah dunia efisiensi dan efektifitas, persaingan dan kerjasama. Karena itu berbagai keunggulan yang ditawarkan dalam pengaturan mekanisme menyelesaian sengketa melalui arbitrase, seperti prosesnya yang cepat, konfidensial, berkualitas serta berorientasi ke masa depan, sangat sesuai dengan karakter dunia bisnis. Namun, dari basil penelitian ini juga menunjukkan bahwa dalam praktik masih ditemui berbagai kendala dan hambatan baik yang ditimbulkan oleh ketentuan yang masih mengandung ambiguitas maupun peran pengadilan yang belum optimal bagi pengembangan arbitrase.