Selasa, 23 Agustus 2011

Wanita Susah Dibuat Bahagia

Hah... Wanita memang susah dibuat bahagia. Ko'bisa begitu?

Jika dikatakan cantik dikira menggoda ,
jika dibilang jelek di sangka menghina.
Bila dibilang lemah dia protes,
bila dibilang perkasa dia nangis.

Maunya emansipasi, tapi disuruh benerin genteng, nolak (sambil ngomel masa disamakan dengan cowok)
Maunya emansipasi, tapi disuruh berdiri di bis malah cemberut (sambil ngomel,Egois amat sih cowok ini tidak punya perasaan)

Jika di tanyakan siapa yang paling di banggakan, kebanyakan bilang Ibunya ,
tapi kenapa ya ..... lebih bangga jadi wanita karir, padahal ibunya adalah ibu rumah tangga

Bila kesalahannya diingatkankan, mukanya merah.....
bila di ajari, mukanya merah,
bila di sanjung, mukanya merah
jika marah, mukanya merah, kok sama semua ? bingung !!

Di tanya ya atau tidak, jawabnya: diam,
ditanya tidak atau ya, jawabnya: diam,
ditanya ya atau ya, jawabnya: diam,
ditanya tidak atau tidak, jawabnya: diam,
ketika didiamkan malah marah,
(repot, kita disuruh jadi dukun yang bisa nebak jawabannya).

Di bilang ceriwis marah,
dibilang berisik ngambek,
dibilang banyak mulut tersinggung,

tapi kalau dibilang S u p e l
wadow seneng banget ... padahal sama saja maksudnya.

Dibilang gemuk nggak seneng
padahal maksud kita sehat gitu lho

dibilang kurus malah senang
padahal maksud kita “kenapa elho jadi begini !!!”

Itulah WANITA makin kita bingung makin senang DIA


Write By : Safi'i Fuad

Sabtu, 20 Agustus 2011

Obrolan seru with my prince

Seperti biasa habis shalat subuh gw sama ayank telpon-telponan. Tapi biasanya telponannya cuma sebentar. Paling jam 6 juga udah selesai. Tapi tadi subuh,gw sama ayank telponannya lama banget sampe jam setengah 8. Karena obrolan kita seru banget sampe ngaaaakakk-ngaaaaaakak. Tapi maaf ya... Ga bisa semua obrolan gw ceritain karena ayank ga suka kalo hubungan kita terlalu di perlihatkan disini. Selama kita ngobrol,ada beberapa obrolan yang sebenarnya ga penting-penting amat kita omongin. Contohnya kayak gini :


Ayank : "ayank-ayank ku... hooo..." (lagunya Mahadewi)

Dan gw melanjutkan nyayiannya,

Ayank nyanyi lagi,

Ayank : "ayam-ayam ku... hooo..."
Kata gw : "hah? kok ayam sih?
Ayank : "ayank-ayank ku...
Kata gw : "ayam apa ayank tadi kamu bilang?
Ayank : "ayaaaaannkk..."

Beginilah jadinya kalo kesalahan dikuping,

Ayank : "aku jadi suka loh sama lagu itu"
Kata gw : "ayank-ayank ku... hooo... kau buat ku melayang..."
Ayank : "kalo ayanknya baru satu,nyanyinya cuma ayaaaaannk ku... hooo... kalo ayanknya udah banyak,baru nyanyinya ayank-ayank ku... hoooo..."
Kata gw : "kalo cuma satu,nadanya ga pas donk...???"
Ayank : "hehe,iya sih..."

Gaaaaaaa penting kaaaaaan yaaaaaa....... hahahaha....!!!

Terserah loe semua deh mau mikirnya gimana...
Hohoho...

Tapi kalo menurut gw sih... yang namanya cinta walaupun ga penting tetep aja indah rasanya... Beneeeeerrr gaaaa???

Selasa, 16 Agustus 2011

Belajar mandiri

Gara-gara kehilangan dompet,gw jadi mesti ngurusin KTP lagi. Tapi kalo mau buat KTP yang sekarang prosedurnya beda sama yang dulu. Kalo dulu buat KTP ga mesti sama orang yang bersangkutan. Tapi kalo sekarang harus sama orang yang bersangkutan. So... Gw mesti ke kelurahan sendiri buat bikin KTP. Surat keterangan polisi udah diurusin sama papa. Tapi kalo ke kelurahan,harus gw yang dateng. Cuma gw punya sedikit problem dalam masalah ini. Agak sedikit kesel sama orangtua gw...

Papa : "kak,papa udah ke kantor polisi minta surat keterangan,jadi nanti kamu ke kelurahan ya bawa surat ini"
Kata gw : "yaahh... kok etha sih pa... sama si mas Oni aja deh!"
Papa : "ga bisa... Harus kamu sendiri yang ke sana... nanti difotonya juga disana,jadi ga usah bawa foto... Sekarang aturannya begitu karena takut ada yang bikin KTP palsu"
Kata gw : "Ouh... ya udah deh"

keesokan harinya,

Mama : "kak,kamu besok ngurusin KTP aja... Udah libur kan"
Kata gw : "mang kelurahan dimana sih ma?
Mama : "disitu deket kok... yang mau ke arah bojong... kamu naik ojek aja nanti dianterin sama pak Atan"
Kata gw : "perginya sama mama aja ya?"
Mama : "ga bisa mama banyak urusan"
Kata gw : "kata mama,mama hari rabu pulang cepet..."
Mama : "hari rabu itu libur... kan tujuh belasan..."
Kata gw : "ya udah hari sabtu aja deh perginya sama papa"
Mama : "coba nanti tanya papa hari sabtu buka ga kelurahannya"

Pas gw tanya bokap,

Kata gw : "pa,hari sabtu kelurahan buka ga?"
Papa : "enggak"

Mama nyeletuk,

Mama : "kamu pergi aja sendiri kak... kamu kan udah libur"
Kata gw : "iya,tapi ntar disana gimana ma..."
Mama : "ya ampuuuuuuunnn... kamu tuh udah kuliah masa ga bisa sih ngurusin begini aja!!!"

Muka beeettteeeeeee

Kata gw : "terus nanti disana ngomongnya gimana?"
Mama : "ya bilang aja... pak,saya mau bikin KTP karena KTP saya hilang,ini surat keterangannya... Gitu aja susah banget sih!!!"

Muka beeettteeee abbiisssss

Mama : "pa,kasih tau tuh anaknya"
Papa : "kamu ke sana ditemenin sama mbak mif aja... Nanti kalo udah disana,kamu bilang sama petugas kelurahannya... Pak,saya mau bikin KTP.. Udah begitu aja..."
Mama : "papa kasih tau petugas kelurahannya itu yang gimana... Nanti dia tanya sama office boy lagi...hahahaa..."
Kata gw : "ya ga segitunya juga kali maaa... masa etha ga bisa bedain OB sama petugas kelurahan...!!!"

iiiiiihhhh... beeeteeee aaaabiiiissss

Kata gw : "terus ke sana pake baju apa pa?"
Mama : "ya pake baju biasa aja... kamu begitu aja pake ditanya..."
Kata gw : "terus ntar bayar ga?"
Mama : "enggak... ga ada itu dipungut biaya"
Kata gw : "tapi nanti takutnya etha dimintain duit lagi..."
Mama : "enggak... ga akan dimintain duit..."
Kata gw : "tapi etha bawa duit aja ma... buat jaga-jaga" (soalnya pas gw nemenin cowok gw perpanjang SIM,itu dimintain duit 50 ribu sama 5 ribu)
Papa : "kamu belajar kak... biar tau gimana caranya ngurusin yang kayak begini"
Kata gw : "ya udah,nanti besok etha ke kelurahan"

Sebenarnya gw bete banget sama orangtua gw yang kayaknya terlalu memojokkan gw karena gw ga tau apa-apa soal beginian. Tapi ini semua bukan kesalahan gw juga taauuu...!!! Kenapa ga dari dulu kalian ngajarin gw gimana caranya mandiri. Kenapa ga waktu pas umur gw 17 tahun kalian ngajarin gw tentang hal ini. Dan kenapa baru sekarang kalian ngajarin gw ketika umur gw udah 20 tahun dan kalian bisa seenaknya bilang "ya aammpuuuunn... kamu tuh udah kuliah masa ngurusin begini aja ga bisa sih!!! Keessseeelll banget gw... Untung gw masih tau gimana caranya bayar uang sekolah. Kalo ga bisa... Kalian yang kebangetan,bukan gw. Dari dulu kalian emang ga pernah ngasih kepercayaan sama gw makanya gw jadi ga bisa apa-apa. Contohnya ga usah jauh-jauh. Kayak urusan sepele aja,waktu gw mau nginep di kostan temen gw buat belajar kelompok,papa malah bilang "suruh temen kamu aja yang belajar dirumah" Please deh pa...!!!. Udah gitu kebanyakan ditanya-tanya mulu walaupun akhirnya di bolehin juga dan itu kayaknya dengan berat hati tuh bokap ngizinin gw. Terus sampe sekarang gw ga pernah dibolehin pergi liburan sama temen-temen gw kalo ga ada orang dewasanya kecuali kalo acara liburannya dari sekolah. Emangnya gw anak kecil apa...!!! Gw belum bisa dipercaya untuk ngambil keputusan sendiri. Jadi,jangan salahin gw donk kalo sekarang gw ke kelurahan aja ga berani sendirian. Itu semua salah kalian...!!!

Jumat, 12 Agustus 2011

Niatnya ibadah tapi . . ???

Puasa itu harusnya bikin orang jadi lebih sabar dan khusyu buat ibadah di bulan Ramadhan. Tapi kejadian ini bikin gw jadi lebih berfikir lagi tentang gimana maknanya Ramadhan. Jadi suatu ketika malam tarawih,gw sama nyokap kebanyakan ngeluuuuhh mulu shalat dimasjid yang deket rumah. Karena masjidnya panas bangeett...Masjidnya luas dan banyak orang tapi kipas anginnya cuma se iippriiitt. Mana banyak anak-anak keciljadi berisik...!!! Udah gitu capek bangeeet... Soalnya shalatnya 23 rakaat jadi imam yang ngebaca do'anya cepet-cepet banget. Kata mama : "duh... Mama capek banget kayak lari marathon shalat disini". Hahaha...si Mama ada-ada aja deh.


Keesokan harinya,


Mama : "kak,besok kita shalat dimasjid yang di blok F aja ya... Katanya enak shalat disana,ada AC nya terus ga banyak anak-anak kecil jadi ga berisik... Cuma 8 rakaat lagi...!!! Besok kita shalat disana aja ya kak" (ngomongnya semangant 45...!!)
Kata gw : "wah... ayolah kita shalat disana... ada AC nya enak donk...!!"
Mama : "iya,besok kita shalat disana aja"

Pas besoknya gw sama nyokap pergi shalat tarawih di blok F. Pas nyampe sana,wuuiihh... Adem beneeerrr...Mana sepi,anak kecilnya dikit jadi ga terlalu berisik. Udah gitu disediain air minum jadi ga usah repot-repot bawa air minum. Terus yang jadi qomat suaranya merduuu banget. Ga teriak-teriak kayak dimasjid deket rumah gw itu.

Pas shalat tarawih berlangsung...

BBBBbbbbbbrrrrr........ Gw sama nyokap kedinginan booo... Soalnya tuh AC pas banget dibelakangnya gw sama nyokap. Mana masjidnya kecil tapi AC tiap sudut ada... Mending bagi-bagi kek ke masjid deket rumah gw tuh yang kipas anginnya cuma se iipprriit. Do'anya sih ga apa-apa lama,tapi AC nya itu loh... Pemborosan banget kalo menurut gw. Selesainya juga jam 20.30 WIB,sama aja kayak dimasjid deket rumah gw.

Setelah selesai shalat tarawih,

Mama : "enak sih shalat disitu,tapi mama kedinginan"
Kata gw : "iya,etha juga ma... Terus besok mau shalat disitu lagi ma?"
Mama : "iya,mama mau shalat disitu aja lah,nanti mama pake gamis aja sama kaos kaki supaya ga kedinginan lagi"

Tiba-tiba papa nyeletuk,

Papa : "kalian tuh ibadah niat karena Allah donk... Jangan karena masjidnya ada AC nya lah... imamnya ga cepet-cepetlah... Ini itu lah... segala macem"
Mama : "ya kan mama nyari masjid yang enak biar shalatnya juga khusyu"

Yaahh... Akhirnya papa sama mama berdebatlah soal itu. Kalo gw sih dijadiin pelajaran aja. Pelajaran ga hanya buat gw aja nih,tapi buat kalian-kalian juga. Jadi ibadah tuh mesti niat karena ALLAH Subhanallahu wa ta'ala... Lagian manusia juga ga pernah puas sih... Udah bersyukur dikasih nikmat kesehatan gitu ya buat shalat tarawih... Tapi masih aja ngerasa kurang. Ya salaamm...

Senin, 08 Agustus 2011

Contoh Bukti dan Pengertiannya


Alat bukti
     adalah upaya pembuktian melalui alat-alat yang diperkenankan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan di sidang pengadilan misalnya keterangan terdakwa, saksi, ahli, surat dan petunjuk, dalam perkara perdata termasuk persangkaan dan sumpah
Contoh :
  1. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan

  1. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekan secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.

Pembuktian terbalik
     pembuktian terbalik” senantiasa diajukan sebagai suatu metode dan prasyarat meningkatkan upaya dan hasil pemberantasan korupsi. Untuk itu, perlu diajukan beberapa prasyarat dan diintegrasikan dalam suatu sistem pemberantasan korupsi yang tepat agar pembuktian terbalik dapat benar-benar efektif. Secara umum, strategi pembuktian terbalik harus bertumpu pada beberapa hal. Pertama, kontrol atas penggunaan wewenang, khususnya kewenangan diskresionari yang potensial menciptakan penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, menggunakan metode mengikuti aliran uang sehingga akan diketahui pergerakan uang hasil kejahatan. Ketiga, membuat kebijakan untuk mengikuti aliran aset. Dengan demikian, kelak diketahui apakah peningkatan kekayaan seorang penyelenggara negara sesuai penghasilannya secara material dan relevan. Ada dua fakta yang secara diametral berjalan berlawanan. Di satu sisi, ketentuan pembuktian terbalik telah dikemukakan dalam UU No 20 Tahun 2001 dan bersifat ”premium remedium”. Ini mengandung prevensi khusus terhadap pegawai negeri dan penyelenggara Negara. Di sisi lain, kendati ketentuan dimaksud telah ada jauh sebelum instruksi presiden, ternyata sangat tidak efektif digunakan untuk memberantas korupsi.
Perlu beberapa upaya lain agar pembuktian terbalik efektif diterapkan. Caranya :
1.      Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus dapat diakses. Selain itu, KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Huruf a UU No 30 Tahun 2001, seyogianya tidak hanya berwenang melakukan pendaftaran dan LHKPN, tetapi juga memiliki wewenang pemeriksaan sebagaimana wewenang yang dimiliki Komisi Pemeriksa Kekayaan penyelenggara Negara (KPKPN)
2.      Kedua, perlu diatur suatu ketentuan yang merumuskan secara tegas mengenai batas minimum tertentu pada semua transaksi yang harus menggunakan sistem transaksi perbankan dan jasa keuangan.
3.      Ketiga, lembaga PPATK ditingkatkan kemampuannya agar mempunyai sistem yang lebih canggih untuk melacak transaksi keuangan yang mencurigakan.
4.      Keempat, perlu ketentuan yang mengatur bahwa penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara jujur dalam LHKPN, bila kelak ditemukan harta kekayaan lain di luar yang sudah dilaporkan, maka harta kekayaan dimaksud dapat segera dirampas untuk negara.
5.      Kelima, pembuatan LHKPN harus bersifat mandatori dan berpengaruh langsung terhadap sistem dan pemberian remunerasi, promosi, dan mutasi dari seorang penyelenggara negara. Dengan cara demikian, akan dapat dihasilkan tingkat kepatuhan yang tinggi.
Selain itu, penerapan pembuktian terbalik harus diintegrasikan dengan berbagai hal penting lain, antara lain ada audit kinerja, pelaporan secara berkala atas hasil audit, pemberian sanksi bagi pihak atau pimpinan lembaga yang sengaja melakukan pelanggaran, serta pengamanan aset dan kekayaan negara.


Bukti internal
Bukti yang bersumber dari dalam perusahaan
Contoh :
Bukti transaksi



 Bukti faktur pajak


 Bukti eksternal
Bukti yang bersumber dari luar perusahaan
Contoh : surat konfirmasi
Contoh surat konfirmasi pesanan
PT Indojaya
Jl. Kalijati No. 46 Subang Tlp. 024.889785
 


No.      : 23/IDJ/III/2008                                                                                 7-Februari-2008

Bagian Pemasaran PT Global Sarana
Jl. Sudirman No. 125
Semarang

Hal      : Pesanan Barang

Dengan hormat,
            Berdasarkan informasi dari pertugas pemesanan perusahaan Saudara, kami memesan barang-barang tersebut di bawah ini:
1.      Dua unit mesin cuci Sony model S-90E
@Rp. 1,500,000.00………………………..         Rp. 3,000,000.00
2.      Lima unit kipas angin KDK model K-989C
@Rp.300,000.00…………………………..         Rp. 1,500,000.00

                                          Jumlah                               Rp. 4,500,000.00
                                          Diskon 10%                      Rp.    450,000.00
                                          Jumlah yang dibayar         Rp. 4,050,000.00

            Pembayaran secara Cash on Delivrery di kantor kami. Kami harap sebelum tanggal 10 Februari barang-barang tersebut telah kami terima.
            Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami


Rini Sulistya
Manager Perlengkapan

Contoh surat konfirmasi pesanan.
 
PT. Global Sarana
Jl. Sudirman No. 125 Semarang Tlp. 024.678143
No. : 57/GSA/VII/08                                                                                      8-Februari-2008

PT Indojaya
Jl. Kalijati No. 46
Subang

Hal .: Konfirmasi Pesanan

Dengan hormat,
            Terima kasih atas pesanan Anda pada tanggal 7 Februari 2008 melalui surat. Dengan ini kami konfirmasikan barang-barang yang Anda pesan dan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Dua unit mesin cuci Sony model S-90E
@Rp. 1,500,000.00………………………..         Rp. 3,000,000.00
2.      Lima unit kipas angin KDK model K-989C
@Rp.300,000.00…………………………..         Rp. 1,500,000.00

                                          Jumlah                               Rp. 4,500,000.00
                                          Diskon 10%                      Rp.    450,000.00
                                          Jumlah yang dibayar         Rp. 4,050,000.00
Terbilang         : Empat juta lima puluh ribu rupiah
Pembayaran     : Cash on Delivery
            Setelah surat ini Saudara tanda tangani, mohon lembar aslinya dikirim/diserahkan kepada kami.

Disetujui oleh pemesanan                                                       Hormat kami,

…………………………                                                        Ir. Sumantri
                                                                                                Divisi Penjualan






Contoh surat pengiriman pesanan:
 
PT. Global Sarana
Jl. Sudirman No. 125 Semarang Tlp. 024.678143
No. : 58/GSA/VII/08                                                                                      9-Februari-2008

PT Indojaya
Jl. Kalijati No. 46
Subang

Hal .: Pengiriman mesin cuci dan kipas angin

Pesanan Bapak melalui surat No. 23/IDJ/III/2008 berupa dua unit mesin cuci merk Sony model S-90E dan lima unit kipas angin KDK model K-989C kami kirim hari ini, dan diperkirakan tiba di tempat Bapak besok.

Sesuai dengan permintaan Bapak, barang tersebut kami asuransikan pada Perusahaan Asuransi Selamat, Solo. Untuk memudahkan pengecekan, bersama ini kami lampirkan fotocopy premi asuransi, daftar rincian barang dan dokumen lainnya.

Semoga kiriman kami tiba dalam keadaan baik.
Salam kami,

Ir. Sumantri
Divisi Penjualan

Sengketa Perpajakan

Persyaratan Formal Gugatan dan Banding Perpajakan di Pengadilan Pajak
“Bagi Wajib Pajak yang akan mengajukan banding atau gugatan ke Pengasilan Pajak kira-kira persyaratan inilah yang menjadi pedoman (di Direktorat Jenderal Pajak) yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak
Persyaratan Formal Gugatan
  1. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak,
  2. Gugatan dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat atau dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan pajak,
  3. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) surat gugatan,
  4. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diajukan gugatan,
  5. Bersama surat gugatan dilampirkan salinan dokumen yang digugat,
  6. Surat gugatan ditanda tangani oleh pemohon gugatan atau kuasanya yang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Persyaratan Formal Banding
  1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak,
  2. Banding dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan dibanding,
  3. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding,
  4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diajukan banding,
  5. Bersama surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding
  6. Bersama surat banding dilampirkan bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang (khusus berlaku untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya saja),
  7. Pada surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (berlaku khusus untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya saja),
  8. Surat banding ditanda tangani oleh pemohon banding atau kuasanya dilampiri dengan surat kuasa khusus.


S u r a t P a k s a : Awal Tindakan Penagihan aktif
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya Penagihan Pajak atas hutang pajak yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, setelah didahului dengan surat teguran, kantor pelayanan pajak akan menerbitkan Surat Paksa.
Surat Paksa diterbitkan apabila :
  1. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
  2. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
  3. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Proses terbitnya Surat Paksa sbb:
  1. Surat ketetapan pajak, termasuk STP/STP PBB/STB/SKP PBB/SKBKB/SKBKBT; Keputusan Keberatan; Keputusan Pembetulan (Pasal 16 UU KUP); Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan pengurangan dan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 UU KUP); Putusan Banding; Putusan Peninjauan Kembali; Putusan Gugatan yang telah jatuh tempo, yaitu satu bulan setelah tanggal SKP atau SK atau putusan tidak dilunasi
  2. Surat Teguran terbit setelah 7 (tujuh) hari dari saat jatuh temponya hutang pajak, penyampain Surat Teguran bisa dengan cara langsung, melalui pos tercatat atau melalui jasa ekspedisi;
  3. Apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak pengiriman Surat Teguran utang pajak belum lunas, akan diterbitkan Surat Paksa;
  4. Dalam jangka waktu 2 X 24 jam utang pajak belum lunas dapat dilaksanakan tindakan penagihan aktif yaitu: pencekalan, pemblokiran rekening dan penyitaan asset milik WP/penanggung pajak, apabila asset WP dalam bentuk uang tunai/deposito penyitaan harus didahului oleh pemblokiran rekening dari WP. Pelaksanaan penyitaan didahului dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).
Bunyi peringatan pada Surat Teguran Pajak:
PERHATIAN
PAJAK HARUS DILUNASI DALAM WAKTU 21 (DUA PULUH SATU ) HARI SEJAK DITERBITKANNYA SURAT TEGURAN INI.
SESUDAH BATAS WAKTU ITU, TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK AKAN DILANJUTKAN DENGAN PENERBITAN SURAT PAKSA.
(Pasal 8 ayat (1) UU PPSP)
(Pasal 6 Kep. Men. Keu. Nomor 561/KMK.04/2000)
Bunyi peringatan pada Surat Paksa:
PERHATIAN
PAJAK HARUS DILUNASI DALAM WAKTU 2 x 24 JAM SETELAH MENERIMA SURAT PAKSA INI.
SESUDAH BATAS WAKTU ITU, TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK AKAN DILANJUTKAN DENGAN PENYITAAN.
(Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000)
Sifat dari Surat Paksa
Sifat dari Surat Paksa adalah eksekutorial sebanding dengan grosse akte yaitu putusan pengadilan perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Bersifat eksekutorial artinya Surat Paksa dapat langsung dilaksanakan tanpa bantuan keputusan pengadilan dan tidak dapat diajukan banding.
Cara Penyampaian
Penyampaian Surat Paksa dengan diantar langsung oleh Juru Sita dan diserahkan kepada Wajib Pajak langsung atau kepada pengurus perusahaan, karyawan tetap, anggota keluarga yang sudah dewasa, Kuasa Wajib Pajak, likuidator, kurator, atau melalui pemerintah daerah setempat. Apabila WP tidak dapat ditemukan, tempat kedudukan dan tempat usahanya sudah tidak diketahui, Surat Paksa diserahkan dengan cara ditempel di kantor Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa tersebut atau mencantumkan melalui media masa. Penyampaian dilaksanakan dengan cara membacakan isi Surat Paksa, menandatangani Berita Acara dan menyerahkan salinan surat. Asli Surat Paksa disimpan oleh Juru sita.
Surat Paksa yang Salah atau Hilang/Rusak
Berikut bunyi Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.03/2008 apabila terdapat kesalahan pada Surat Paksa:
(1)   Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran dan/atau Surat Paksa yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(2)   Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
(3)   Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan Penagihan Pajak ditunda untuk sementara waktu.
(4)   Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Teguran, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, dan Surat Paksa yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(5)   Tindakan pelaksanaan Penagihan Pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.

Proses Keberatan (artikel kedua)
Pembukaan

Perubahan dan penyempurnaan senantiasa menjadi bagian dari dinamika upaya pengumpulan dana pembangunan (pajak) oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan bagian dari upaya penyempurnaan tersebut adalah berubahnya berbagai ketentuan perpajakan termasuk ketentuan yang berkaitan dengan proses pengajuan keberatan. Tulisan tentang proses keberatan kali ini adalah kelanjutan dari tulisan terdahulu dengan judul yang sama, latar belakang penulisan artikel ini adalah dikarenakan terbitnya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-203/PJ./2009 Tanggal 13 Agustus 2009 Tentang Tertib Administrasi Dalam Proses Keberatan, Banding dan Gugatan yang memberikan gambaran lebih jelas perihal persyaratan dan tertib adminstrasi dalam pengajuan keberatan.  Artikel proses keberatan ini akan dibahas persyaratan pengajuan keberatan, beberapa langkah alternatif selanjutnya setelah proses keberatan ditolak atau dicabut sendiri oleh Wajib Pajak dan berbagai ketentuan penting dalam proses keberatan secara menyeluruh.

Pengajuan Keberatan Berdasarkan UU Nomor : 16 Tahun 2000

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang  KUP lama yaitu UU Nomor : 16 Tahun 2000 Tentang KUP persyaratan dan tertib administrasi pengajuan keberatan sebagaimana dimuat pada Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 32 serta Penjelasan Pasal 36 ayat (1)  adalah sebagai berikut :

1.      Satu Surat Permohonan untuk Satu Ketetapan Pajak 
2.      Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (Pasal 25 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2000 Tentang KUP)
3.      Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (Pasal 25 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2000 Tentang KUP)
4.     Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. (Pasal 25 ayat (7) UU No. 16 Tahun 2000 Tentang KUP)
5.      Dalam hal pengajuan keberatan ditolak secara formal, WP dapat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b (Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2000 Tentang KUP)
6.     Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. (Pasal 26 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2000 Tentang KUP)
7.     Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau Yang Mewakili, atau Kuasa Wajib Pajak dengan Dilampiri Surat Kuasa Khusus (Pasal 32 UU No. 16 Tahun 2000 Tentang KUP)

Ketentuan pengajuan keberatan berdasarkan UU KUP lama tidak mempunyai peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan menteri keuangan tersendiri.

Pengajuan Keberatan Berdasarkan UU Nomor : 28 Tahun 2007

Dengan mulai berlakunya UU No.28 Tahun 2007 Tentang KUP persyaratan dan tertib administrasi pengajuan keberatan mengalami beberapa penyempurnaan dan diatur khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan. Perubahan persyaratan dan tertib administrasi pengajuan keberatan dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP meliputi penambahan Pasal 25 ayat (3A), Ayat (8), ayat (9), ayat (10) Pembahan Pasal 26A. Selain dalam KUP ketentuan persyaratan dan tertib administrasi pengajuan keberatan terdapat juga Pasal 20 dan Pasal 36 dari PP No. 80  Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Berikut ini ketentuan penting berkenaan dengan pengajuan keberatan sbb:


1.      Satu surat permohonan untuk satu Surat Ketetapan Pajak
2.     Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. (Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP)
3.     Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (Pasal 25 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP)
4.     Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. (Pasal 25 ayat (3a) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP)
5.     Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (Pasal 25 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP)
6.     Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a). (Pasal 25 ayat (8) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP)
7.     Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. (Pasal 25 ayat (9) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP)
8.      Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan. (Pasal 25 ayat (10) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP)
9.      Dalam hal ditolak keberatan secara formal, WP dapat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b (berdasarkan penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU No.28  Tahun 2007 Tentang KUP)
10. Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. (Pasal 26 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP)
11. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau Yang Mewakili, atau Kuasa Wajib Pajak dengan Dilampiri Surat Kuasa Khusus (Pasal 32 UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP)
12.Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya. (Pasal 26A ayat (4) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan Pasal 10 PMK No. 194/PMK.03/2007)
13.  WP dapat mencabut pengajuan keberatan dengan syarat kepada WP belum disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan atas pengajuan keberatan yang sudah dicabut tersebut sudah tidak dapat diajukan lagi permohonan pengurangan atau pembatalan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP (Pasal 7 PMK 194/PMK.03/2007 jo Pasal 20 ayat (5) PP No. 80 Tahun 2007)
14.  DJP harus menyampaikan SPUH sebelum keputusan diterbitkan (Pasal 9 PMK 194/ PMK.03/2007)
15.  Surat Ketetapan Pajak yang telah diajukan keberatan (kecuali yang ditolak formal) tidak dapat diajukan kembali permohonan pasal 36 KUP (Pasal 20 ayat (2) PP No. 80 Tahun 2007)

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP (KUP baru) dan peraturan-peraturan pelaksanaanya terdapat beberapa perubahan dalam pelaksanaan pengajuan keberatan antara lain : (a) jangka waktu penyampaian, (b) jangka waktu pajak yang terutang berubah bila sedang mengajukan keberatan, (c) Pajak yang belum dibayar saat pengajuan keberatan bukan merupakan utang pajak, (d) Sanksi administrasi Pasal 25 ayat (9) sebesar 50%, (e) data, informasi, pembukuan yang sudah diminta saat pemeriksaan tapi tidak diserahkan ke pemeriksa tidak dapat dipertimbangkan dalam keberatan, (f) terdapat pengaturan tentang pencabutan permohonan keberatan, (g) terdapat kewajiban penelaah untuk menyampaikan SPUH dan (h) penegasan SKP yang telah diajukan keberatan tidak dapat diajukan Pasal 36.

Aturan peralihan

Dalam masa peralihan ke UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP (KUP baru) terdapat ketentuan yang mengatur tentang perlakuan perpajakan masa peralihan antara lain Pasal II Ayat 1 UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan Pasal 36 ayat (1) PP No 80 Tahun 2007 sbb :
  
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000.”

Peraturan peralihan mengenai pengajuan keberatan terdapat pada pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80 Tahun 2007 sebagai berikut :

“Pasal 36
(2)               Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan :
………………
f.              proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
……………..
berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang”

peraturan peralihan ini masih bisa menimbulkan salah penafsiran yaitu dengan menafsirkan seluruh pengajuan keberatan (dengan tahun pajak kapan saja) yang diajukan mulai 1 Januari 2008 dianggap telah harus memenuhi semua persyaratan dan tertib administrasi pengajuan keberatan yang terdapat dalam UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP dan PMK No.194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan. Dalam hal ini penulis pun semula berpendapat demikian, namun dengan terbit Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-203/PJ./2009 Tanggal 13 Agustus 2009 Tentang Tertib Administrasi Dalam Proses Keberatan, Banding dan Gugatan terdapat kejelasan mengenai perlakuan keberatan sebagaimana dijelaskan pada angka 1 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-203/PJ./2009 sbb: 
Persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 UU KUP adalah sebagai berikut :
a.             untuk tahun pajak 2001 sampai dengan 2007 sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
b.            untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009”

berdasarkan ketentuan ini semua pengajuan keberatan dengan tahun pajak 2001 s.d 2007 akan dikenakan syarat pengajuan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU Nomor : 16 Tahun 2000 tentang KUP (lihat sub topik Pengajuan Keberatan Berdasarkan UU Nomor : 16 Tahun 2000 di atas) yang salah satunya adalah persyaratan berdasarkan KUP lama tidak mewajibkan WP yang mengajukan keberatan untuk membayar sejumlah pajak yang telah disetujui saat Closing Conference dengan tim pemeriksa pajak.

Meskipun persyaratan pengajuan keberatan untuk tahun pajak 2001 s.d 2007 adalah berdasarkan/memakai Pasal 25 UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP, namun pelaksanaan proses keberatan tetap mengaju pada ketentuan baru dalam pasal 26 dan 26A UU No.16 Tahun 2009 tentang KUP dan PMK No.194/PMK.03/2007, antara lain jangka waktu pengajuan keberatan dihitung 3 bulan sejak tanggal kirim SKP (bukan sejak tanggal SKP), kewajiban penyampaian SPUH harus tetap dijalankan, dan melaksanakan ketentuan Pasal 26A ayat (4) tentang data, pembukuan, informasi dll. yang tidak diberikan saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan saat pengajuan keberatan, hal ini juga ditegaskan dalam SE Dirjen Pajak No. SE-02/PJ.07/2009 tanggal 01 Juli 2009 Tentang Penegasan Sehubungan Dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Pembukuan, Catatan, Data, Informasi Atau Keterangan Lain Dalam Proses Keberatan.
  
Keberatan ditolak/dicabut? ini langkah selanjutnya..

Penolakan pengajuan keberatan ada berbagai macam alasan antara lain sbb. :

  1. Pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan formal namun masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal kirim SKP, sebagai contoh : WP mengajukan keberatan atas beberapa SKP dalam satu surat permohonan, WP tidak mencantum alasan dan jumlah pajak terutang menurut WP,
  2. Wajib Pajak mengajukan keberatan namun telah lewat batas waktu 3 bulan sejak tanggal kirim Surat Ketetapan Pajak
  3. Berdasarkan penelaahan dari tim penelaah keberatan, pengajuan keberatan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian.
  4. Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatannya

untuk kasus nomor satu dan dua langkah yang dapat ditempuh Wajib Pajak adalah apabila jangka waktu 3 bulan masih memadai, WP dapat memperbaiki surat pengajuan keberatannya dan mengajukan ulang ke kantor pajak. Apabila jangka waktu 3 bulan telah terlampaui maka berdasarkan penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan Pasal 23 ayat (2) PP No 80 Tahun 2007, Wajib Pajak atas SKP yang ditolak formal dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Pasal 23 ayat (2) PP No. 80 Tahun 2007 adalah sbb. :

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila :
a.                   Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak;atau
b.                  Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan.”

untuk kasus nomor 3 langkah yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah mengajukan Banding atau Gugatan ke Pengadilan Pajak. Ketentuan banding terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) UU  No. 28 Tahun 2007 tentang KUP :

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”

perihal banding ini telah saya bahas pada artikel berjudul “Banding : tujuan, definisi dan persyaratannya. Permohonan gugatan atas Surat Keputusan Keberatan adalah berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP yang berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 23
            (2)        Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
c.         ………..
d.         penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

perihal seluk beluk proses gugatan ini juga sudah saya tulis dalam artikel terdahulu yang berjudul “Gugatan : Pemahaman, definsi, persyaratan dan perbedaannya dengan banding”. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PP 80 Tahun 2007 Atas surat keputusan pajak yang telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan tidak dapat lagi diajukan permohonan Pasal 36 UU KUP, bunyi Pasal 20 ayat (2) PP 80 Tahun 2007 sbb. :

“Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan :

a.                   pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.                  pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau
c.                   pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
1.                  penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;atau
2.                  pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

Dalam proses keberatan Wajib Pajak diperbolehkan untuk mencabut pengajuan keberatannya selama belum diterbitkan SPUH,  berdasarkan bunyi Pasal 20 Ayat (3) PP 80 Tahun 2007 sbb. :

“Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak”
                                                                                                                   
Selanjutnya berdasarkan Pasal 20 Ayat (4) PP 80 Tahun 2007 atas pengajuan keberatan yang telah dicabut oleh Wajib Pajak tidak bisa diajukan lagi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, bunyi pasal 20 ayat (4) adalah sbb. :
“Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.”

Walaupun tidak diperkenankan untuk diajukan permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b, atas pengajuan keberatan yang sudah dicabut masih diperkenankan untuk diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, (sesuai dengan Pasal 2 Ayat (3) huruf b, PMK. No.21/PMK.03/2008)

Terdapat sedikit kontradiksi antara pasal Pasal 4 Ayat (2) huruf b, PMK. No.21/PMK.03/2008 yang memperbolehkan suatu ketetapan pajak yang telah diajukan keberatan tapi dalam prosesnya dicabut kembali oleh Wajib Pajak, bisa diajukan kembali menggunakan Pasal 36 (1) b. Pasal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 80 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 23 Ayat (3)

“Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Ayat (3)”

Dikarena pertama ketentuan berupa peraturan pemerintah memiliki kedudukan dalam hukum lebih tinggi dibandingkan peraturan menteri keuangan, kedua jika ditinjau dari segi  meteri dan proses adalah sama, maka Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 80 Tahun 2007 inilah yang lebih didahulukan.


G u g a t a n : Pengertian, Definisi, Persyaratan dan Perbedaannya Dengan Pengajuan Banding
Bagi Wajib Pajak yang hendak mencari upaya hukum ke Pengadilan Pajak dalam rangka menangani masalah dibidang perpajakan, baginya terdapat dua pilihan yaitu mengajukan banding atau mengajukan gugatan. Namun sebelum melangkah lebih jauh ada beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh Wajib Pajak terkait dengan fungsi dan prosedur dari banding dan gugatan tersebut. Pada tulisan terdahulu telah dibahas perihal tujuan, definisi dan persyaratan dari banding dan pada kesempatan kali ini saya akan membahas perihal gugatan; apakah fungsi dari gugatan? apa bedanya dengan banding?  adakah persyaratan yang harus diperhatikan sebelum mengajukan gugatan? dsb.
Definisi Gugatan
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak definisi gugatan adalah sebagai berikut :
“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”
 Ruang Lingkup Pengajuan Gugatan
Sebagai dasar hukum pengajuan gugatan adalah Pasal 23 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 23
(2)        Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan  dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”
Dari ketentuan pasal 23 ayat (2) tersebut langsung dapat kita ketahui bahwa lingkup masalah perpajakan yang dapat diajukan gugatan adalah lebih luas/banyak bila dibandingkan dengan pengajuan banding. Banding hanya mengakomodir permasalahan dari Surat Keputusan Keberatan, sedangkan gugatan dapat meliputi gugatan terhadap berbagai keputusan dibidang penagihan pajak, berbagai keputusan dibidang keberatan pajak, pengurangan pajak, pembatalan pajak serta keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan.
Khusus untuk pengajuan gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan penerbitan Surat Ketetapan Keberatan terdapat Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih detail yaitu Pasal 36 ayat (2) huruf  g dan huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 selengkapnya sebagai berikut :
”Pasal 36
(2)        ————–
g. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;atau
h. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007,
berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang”
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) ini SKP berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur yang dapat digugat adalah atas SKP hasil pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa, artinya bila pemeriksaan telah dimulai 1 Januari 2008 (dimulainya pemeriksaan sederhana lapangan adalah terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak) walaupun tahun pajak yang diperiksa tahun 2007 ke bawah apabila prosedur pemeriksaan dilanggar maka atas SKP hasil pemeriksaan tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Namun apabila jenis prosedur yang dilanggar dalam pemeriksaan adalah pemeriksa tidak terlebih dahulu memberikan kesempatan pada Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan akhir-Closing Conference atau tidak terlebih dahulu mengirimkan SPHP, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf d UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP (mengenai hal ini lihat artikel berjudul : Permohonan Pembatalan SKP Dari Hasil Pemeriksaan Tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Atau Pembahasan Akhir berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf d UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP).
Sama halnya dengan SKP hasil pemeriksaan, atas Surat Keputusan Keberatan yang dapat diajukan gugatan ke pengadilan pajak adalah Surat Keputusan Keberatan yang pengajuan keberatannya diajukan setelah tanggal 31 Desember 2007, dengan demikian atas Surat Keputusan Keberatan yang pengajuan keberatannya sebelum 31 Desember 2007 hanya dapat diajukan banding ke pengadilan pajak. 
Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Pajak atas pengajuan gugatan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal Pasal 31 ayat (3) UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut :
“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) UU 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan.
Perbedaan Antara Pengajuan Gugatan Dengan Pengajuan Banding
Perbedaan antara pengajuan gugatan dengan pengajuan banding yang prinsipil adalah terletak pada objek yang diperselisihkan yaitu pada proses banding objek yang disengketakan adalah materi perpajakan, sedangkan pada proses gugatan objek yang dipermasalahkan adalah prosedur dan ketentuan formal/tatacara dalam melaksanakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan, sebagai contoh penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dilakukan tanpa terlebih dahulu memberikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, pengumuman lelang yang tidak sesuai prosedur, surat ketetapan pajak yang tidak berdasarkan Nota Penghitungan, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sampai batas waktu yang ditentukan yang dilakukan tanpa terlebih dahulu memberikan surat teguran ke Wajib Pajak, dll.
Persyaratan Formal Pengajuan Permohonan Gugatan
Angka 6 huruf a dan huruf b dari Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S- 4042/PJ.07/2007 tanggal 18 September 2007 Tentang Tertib Administrasi Yang Berkaitan Dengan Penanganan Sidang Banding Dan Gugatan Di Pengadilan Pajak  menyatakan pemenuhan ketentuan formal surat permohonan banding Wajib Pajak yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut :
  1. Surat gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. Terhadap pelaksanaan penagihan pajak, gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Penentuan jangka waktu tersebut agar benar-benar diperhatikan;
  3. Terhadap keputusan selain gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Penentuan jangka waktu tersebut agar benar-benar diperhatikan;
  4. Surat gugatan harus ditandatangani dan apabila surat gugatan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983  sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
  5. Bahwa yang diajukan gugatan adalah merupakan objek gugatan yang dapat diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.




B a n d i n g : Tujuan, Definisi Dan Persyaratannya
Istilah “Banding” sering dijumpai dalam dunia perpajakan, namun apakah sebenarnya yang dimaksudkan dengan tindakan banding dalam kontek perpajakan? sebagai ilustrasi apabila Wajib Pajak telah selesai menjalani pemeriksaan perpajakan untuk tahun atau masa pajak tertentu, maka sebagai hasil dari pemeriksaan atas tahun atau masa pajak yang diperiksa akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan STP. SKP dapat berupa SKPN, SKPLB, SKPKB atau SKPKBT.
Apabila Wajib Pajak berpendapat/merasa tidak setuju atas SKP hasil pemeriksaan pajak tersebut, maka berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP Wajib Pajak dapat diajukan Keberatan (lihat artikel Proses Keberatan), selanjutnya atas SKP yang diajukan keberatan Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
Apabila atas Surat Keputusan Keberatan tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima, maka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP atas Surat Keputusan Keberatan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak.
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”
Pengadilan Pajak akan memberikan Putusan Banding atas Surat Keputusan Keberatan yang diajukan banding oleh Wajib Pajak, seterusnya sebagai upaya terakhir apabila Wajib Pajak masih belum bisa menerima hasil Putusan Banding tersebut, maka berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Wajib Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”
Definsi Banding
Definisi banding dalam ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang KUP tidak dinyatakan dengan jelas, Pasal 1 angka 35 dalam UU KUP hanya menyatakan definisi Putusan Banding yaitu “Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak”. Definsi banding berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :
“Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”
lebih jauh Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menjelaskan lingkup sengketa yang dapat diajukan banding yaitu : “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 27 UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP
Pasal 27 UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP mengandung point penting perihal tindakan banding sebagai berikut :
  • Atas putusan keberatan dapat diajukan banding ke Pengadilan pajak
  • Diajukan paling lama 3 bulan sejak SK Keberatan diterima dilampiri copy SK tersebut
  • Pajak terutang saat pengajuan banding belum merupakan utang pajak, dan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal Putusan Banding.
  • Apabila banding ditolak/dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi 100% dari pajak kurang bayar setelah dikurangi sebagian pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan.
Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Angka 4 huruf a dan huruf b dari Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 4042/Pj.07/2007 tanggal 18 September 2007 Tentang Tertib Administrasi Yang Berkaitan Dengan Penanganan Sidang Banding Dan Gugatan Di Pengadilan Pajak menyatakan pemenuhan ketentuan formal surat permohonan banding Wajib Pajak yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut :
  1. Surat permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. Dalam surat permohonan banding Wajib Pajak mengemukakan alasan yang jelas;
  3. Surat banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan diterima. Penentuan jangka waktu tersebut benar-benar diperhatikan;
  4. Dilampiri surat keputusan yang diajukan banding;
  5. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
  6. Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);
  7. Apabila surat permohonan banding ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
  8. Materi yang diajukan banding juga merupakan materi yang diajukan keberatan.




Kenapa perusahaan lebih memilih untuk bersengketa pajak
Remunerasi dalam tinjauan filosofis hanya salah satu public coise dari suatu beraucracy reform yg menurut Caiden (1969) bermakna “the Artificial inducement of administrative transformation against resistence”, dan masih ada pilihan2 lain dlm reform tsb, exibit : perampingan birokrasi (rationalitas beraucracy), reward and punishment yg sering diistilahkan remunerasi serta merit system implementation, shg tdk bisa dipandang secara terpisah dari aspek-aspek yang lainnya, semisal hukum dan politik serta kelembagaan (Woodward, 2000). Disisi lain beraucracy reform juga tdk bisa dipisahkn dg fenomena global yg antr lain mengarah pada pendesentralisasian urusan-urusan publik dan tuntutan kearah demokratisasi yang dipandang sebagai issu-issu hukum hak azasi manusia, shg administrasi negara harus juga direformasi dengan jalan “perampingan, deregulasi, desentralisasi dan demokratisasi” (Dwivedi dan Henderson, 1999). Pada dekade akhir ini di Republik tercinta kt ini, reformasi birokrasi disalah tafsirkan hanya remunerasi saja yg diorientasikan pd kinerja suatu lembaga negara & meminimalisasi kebocorn yg berupa korupsi, kolusi & nepotisme serta mengurangi pemborosan uang negara agar lebih efektif & efisien.

FAKTA & ANALISA

Fakta yg ada, utk menuju ke efektif & efisien tsb harus berhadapan dg berbagai permasalahn dlm implementasinya, seperti sekarang ini kendalanya utk melaksanakan asumsi yg ada justru muncul Kasus Gayus Tambunan yang faktanya bertolak belakang dg tujuan remunerasi itu sendiri, bahkan membuka ruang kerusakan2 fondamental shg apa yg dimaksudkan oleh Caiden, 1969 memang telah terbukti yakni dlm bidang hukum juga harus direformasi seperti di lingkungan Pengadilan Pajak perlu untuk meninjau kembali reposisi lembaga tsb. Krn Program remunerasi salah satunya didesain khusus untuk menghilangkan perilaku korup pada PNS, namun pada kasus Gayus meruntuhkan cita-cita tersebut sehingga Kemenkeu selaku pilot project awal lembaga yg mengimplementasikn remunerasi hrs segera mengevaluasi apakah dihentikan atau dilanjutkn dg konsekuensi diberlakukan pada seluruh kementerian/ lembaga negara yg ada di negeri ini terutama pada level pusat, krn untuk daerah mempunyai sistem pengelolaan keuangan yg blm bisa pertanggungjwbnya disatukn dg APBN.

Polemik adanya remunerasi memang terus bergulir seperti yg disampaikan anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengungkapkan pada hr minggu (28/3/2010), yg menurut Dia, kasus Gayus Tambunan mengisyaratkan kegagalan program remunerasi dalam meredam perilaku korup dalam tubuh pemerintah.

Bahkan berbagai kalangan juga banyak yg menginginkan reformasi diartikan seperti teori Woodward, 2000, yakni agar lebih produktif menerapkan merit sistem seperti memperbaiki pola rekruitmen PNS (Pegawai Negeri Sipil). "

Hal ini terjadi karena program remunerasi memang dimulai di Kementerian Keuangan yg katanya akan diadposi oleh beberapa kementerian dan lembaga nonkementerian, walaupun faktanya keuangan negara masih blm memungkinkan utk diberlakukan keseluruh lembaga negara, kecuali negara mampu menerapkan teori yg ada dengan menghilangkan kebocorn akibat korupsi utk alokasi remunerasi keseluruh jajaran kementerian, lembaga yg ada.

Disisi lain utk merealisasikan remunerasi keseluruh jajaran lembaga negara salah satunya harus juga segera memecahkan sengketa pajak yg menyebabkan realisasi penagihan tungakan pajak oleh pemerintah terhambat hingga 75 persen dari total pajak yang blm dibayar setiap tahunnya. Utk merealisasikn hal tsb salah satunya juga harus menerapkan teori (Dwivedi dan Henderson, 1999), yg antara lain mereformasi sesuai isu yg ada pada sektor hukum & HAM, dg pembenahan regulasi pada peraturan yg menyangkut pajak, bendahara umum negara (BUN), keuangan negara, sebab, disinilah pemicu perbedaan pendapat yg sangat kuat, yg praktek regulasi yg ada selama ini banyak aparat pajak dan wajib pajak bersengketa pajak. Itu terjadi karena wajib pajak merasa keberatan dengan besaran pajak yang ditagihkan karena praktek pajak ganda yg sering terjadi namun tdk disadari seperti udah kena pajak pusat masih juga kena pajak daerah, penjual udah membayar pajak barang yg dijual, namun pada kegiatan tender pemerintah masih diwajibkan membayar lagi, shg wajib pajak dlm melakukan kKeberatan tersebut biasanya dilimpahkan ke Pengadilan Pajak.

Padahal data pada Ditjen Pajak hingga 19 Februari 2010, ada 1,8 juta wajib pajak yang masih menunggak kewajiban senilai Rp 44 triliun. Piutang pajak ini timbul karena wajib pajak memilih bersengketa dengan Ditjen Pajak karena tidak terima dengan tagihan pajak yang mereka tagihkan akibat pajak ganda untuk mendapatkan pengembalian pajak (restitusi pajak).

Sebelumnya, Ditjen Pajak memublikasikan tunggakan pajak wajib pajak badan mencapai Rp 17,5 triliun. Sekitar 33,7 persen dari total tunggakan pajak sebanyak Rp 52 triliun hingga akhir tahun 2009. Tunggakan pajak itu tercatat dari 100 perusahaan, yang dilaporkan dalam lima tahun terakhir 2009.

Sebagai penunggak, wajib pajak belum bisa dikenai tindak pidana pajak karena mereka masih berhak mengajukan keberatan atas tagihan pajak yang diterima Ditjen Pajak. Jika keputusan Ditjen Pajak atas keberatan itu tidak memuaskan, wajib pajak masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atau kasasi hingga ke Mahkamah Agung.

Setelah proses di badan peradilan tuntas, maka kedua belah pihak, baik Ditjen Pajak maupun wajib pajak, harus mengikuti putusannya. Sebagai contoh, jika Ditjen Pajak dinyatakan menang di pengadilan pajak, wajib pajak wajib membayar tagihan yang dibebankan.

Jika dalam proses penagihan ada perlawanan dari wajib pajak, Ditjen Pajak akan meminta bantuan pihak kepolisian. Kerjasama dengan Polri dilakukan karena aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak tidak diberi kewenangan untuk menahan, menangkap, atau menyendera wajib pajak.

KESIMPULAN

Reformasi hukum yg menyangkut pajak, bendahara umum negara (BUN), keuangan negara memang suatu hal yg sangat dibutuhkan utk mengobati berbagai penyakit yg lagi muncul disamping public coice yg lain seperti yg tertuang dlm teori2 public policy.