Rabu, 09 Februari 2011

kisi-kisi UAS semester pendek

Kisi-kisi UAS agam islam
Hakekat keluarga
Keluarga mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan karakter
dan kepribadian seseorang, karena keluarga merupakan tempat pendidikan yang
pertama dan utama bagi anak. Perilaku seseorang di luar lingkungan akan
mencerminkan bagaimana kehidupan dalam keluarganya, oleh karena itu baik
buruknya moral suatu bangsa akan sangat bergantung pada bagaimana
pendidikan diterapkan di keluarga. Jika individu dalam keluarga tumbuh dan
berkembang dalam suasana yang harmonis dan saling menghargai, maka akan
melahirkan generasi yang baik, sebaliknya jika dalam keluarga sering terjadi
pertengkaran, maka akan tumbuh generasi yang rapuh.

Konsep pluralisme dalam islam
Al-Qur'an (Q.S. al-Baqarah [2]: 148), mengakui masyarakat terdiri
berbagai macam komunitas yang memiliki orientasi kehidupan sendiri-sendiri.
Manusia harus menerima kenyataan keragaman budaya dan agama serta
memberikan toleransi kepada masing-masing komunitas dalam menjalankan
ibadahnya. Oleh karena itu kecurigaan tentang Islam yang anti plural, sangatlah
tidak beralasan dari segi idiologis. Bila setiap muslim memahami secara
12
mendalam etika pluralitas yang terdapat dalam al-Qur'an, tidak perlu lagi ada
ketegangan, permusuhan, dan konplik baik intern maupun antar agama selama
mereka tidak saling memaksakan.

Toleransi dalam islam
toleransi dalam Islam adalah bahwa Islam merupakan agama Allah Subhanahu wata’ala untuk seluruh umat manusia. Toleransi Islam menolak sikap fanatisme dan perbedaan ras
Islam telah menyucikan diri dari ikatan dan belenggu jahiliyyah, maka Islam-pun menghapus pengaruh fanatisme yang merupakan sumber hukum yang dibangun di atas hawa nafsu.
Islam tidak meridhoi kebathilan fanatisme dan perbedaan ras yang mengukur keutamaan dan kebenaran dengan darah fanatisme dan tanah. Thagut itu benar-benar ada pada syari’at jahiliyah, oleh sebab itu, Islam menghinakannya karena mencekik kemulian insan.
Dengan demikian, Islam telah menghidupkan hati dan memakmurkannya dengan iman yang benar dan menghasungnya kepada kebajikan, petunjuk dan keadilan. Serta menghapus perbedaan jenis, bahasa, ras, nasab dan harta benda, menjadikan segenap keutamaan dan kemuliaan untuk ketaqwaan yang merupakan mata air sikap toleransi, puncak tertinggi dan muara keistimewaan dan kelebihannya.

Etos kerja islam
Etos kerja dalam arti luas menyangkut akan akhlak dalam pekerjaan. Untuk bisa menimbang bagaimana akhlak seseorang dalam bekerja sangat tergantung dari cara melihat arti kerja dalam kehidupan, cara bekerja dan hakikat bekerja. Dalam Islam, iman banyak dikaitkan dengan amal. Dengan kata lain, kerja yang merupakan bagian dari amal tak lepas dari kaitan iman seseorang. 

Hubungan thaharah dan khitan dalam perspektif kebersihan
Thaharah
jika kita akan melakukan ibadah sholat maka syarat untuk melakukan ibadah tersebut ialah kita wajib terbebas dari segala najis maupun dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil.
Kualitas pahala ibadah juga dipermasalah jika kebersihan dan kesucian diri seseorang dari hadats maupun najis belum sempurna. Maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Ini berarti bahwa kebersihan dan kesucian dari najis maupun hadats merupakan keharusan bagi setiap manusia yang akan melakukan ibadah, terutama sholat, membaca Al-Qur'an, naik haji, dan lain sebaginya.
Khitan
khitan juga mencegah timbul penyakit. dari berbagai penelitian yang telah dilakukan orang-orang yang tidak berkhitan cenderung lebih mudah terserang penyakit
Prinsip-prinsip lingkungan hidup dalam islam
1.  Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Seperti halnya, setiap anggota komunitas sosial mempunyai kewajiban untuk menghargai kehidupan bersama (kohesivitas sosial), demikian pula setiap anggota komunitas ekologis harus menghargai dan menghormati setiap kehidupan dan spesies dalam komunitas ekologis itu, serta mempunyai kewajiban moral untuk menjaga kohesivitas dan integritas komunitas ekologis, alam tempat hidup manusia ini. Sama halnya dengan setiap anggota keluarga mempunyai kewajiban untuk menjaga keberadaan, kesejahteraan, dan kebersihan keluarga, setiap anggota komunitas ekologis juga mempunyai kewajiban untuk menghargai dan menjaga alam ini sebagai sebuah rumah tangga. 
2. Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility For Nature)
Terkait dengan prinsip hormat terhadap alam di atas adalah tanggung jawab moral terhadap alam, karena manusia diciptakan sebagai khalifah (penanggung jawab) di muka bumi dan secara ontologis manusia adalah bagian integral dari alam. Sesuai dengan firman Allah dalam surah al Baqarah : 30

3. Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Terkait dengan kedua prinsip moral tersebut adalah prinsip solidaritas. Sama halnya dengan kedua prinsip itu, prinsip solidaritas muncul dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian integral dari alam semesta. Lebih dari itu, dalam perspektif ekofeminisme, manusia mempunyai kedudukan sederajat dan setara dengan alam dan semua makhluk lain di alam ini.

4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian terhadap Alam (Caring For Nature)
Sebagai sesama anggota komunitas ekologis yang setara, manusia digugah untuk mencintai, menyayangi, dan melestarikan alam semesta dan seluruh isinya, tanpa diskriminasi dan tanpa dominasi. Kasih sayang dan kepedulian ini juga muncul dari kenyataan bahwa sebagai sesama anggota komunitas ekologis, semua makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan dirawat. Sebagaimana dimuat dalam sebuah Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Shakhihain

Konsep HAM dalam pandangan islam
Cara pandang Islam terhadap HAM tidak terelepas dari cara pandangnya terhadap status dan fungsi manusia. Manusia adalah makhluk Allah yang terhormat (Q.S. Al-Israa’/17 :70), (Q.S. Al-Hijr/15 :28-29) dan fungsional (Q.S. Al-An’aam/6 :165) serta (Q.S. Al-Ahzab/33 :72). Dari eksistensi ideal, manusia ditarik kepada kehidupan yang ideal, manusia ditarik pada kehidupan yang riil (realitas empirik) agar ia dapat terpuji sebagai makhluk yang fungsional. Dalam kaitan ini, ia disebut khalifah, dalam pengertian mandataris, yang diberi kuasa, dan bukan sebagai penguasa. Dalam satus terhormat dan fungsi mandataris ini, manusia hanya mempunyai kewajiban kepada Allah (karena itu, Allah semata yang mempunyai hak-hak) dengan cara mematuhi hukum-hukumnya. Semua kewajiban itu merupakan amanah yang diemban (Q.S. Al-Ahzab/33 :72), sebagai realisasi perjanjiannya dengan Allah pada awal mula penciptaannya (Q.S. At-Taubah/9 :111)


Kisi-kisi UAS pancasila
Pengertian filsafat
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.  

Nilai filsafat
kebajikan dapat dibedakan: yaitu yang moral dan yang intelektual. Kebajikan moral adalah kebajikan yang merupakan pembentukan kebiasaan, yang merupakan dasar dari kebajikan intelektual. Jadi, kebajikan intelektual dibentuk oleh pendidikan dan pengajaran. Kebajikan intelektual didasari oleh pertimbangan dan pengawasan akal. Oleh perenialisme estetika digolongkan kedalam filsafat praktis. Kesenian sebagai salah satu sumber kenikmatan keindahan adalah suatu kebajikan intelektual yang bersifat praktis filosofis. Hal ini berarti bahwa di dalam mempersoalkan masalah keindahan harus berakar pada dasar-dasar teologis, ketuhanan.

Pancasila sumber hukum yang tertinggi
Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara. Termasuk sebagai tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.

Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerohanian Negara. Sehingga merupakan suatu sumber nilai norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam Negara Republik Indonesia.

Lembaga Negara sebelum dan sesudah amandemen 1945
A.          SEBELUM AMANDEMEN KE -4 Pada saat sebelum amandemen ke -4 lembaga tertinggi Negara adalah MPR seperti yang tersebut dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat.Adapun lembaga Tinggi Negara pada saat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung. Berikut bagan Lembaga Negara sebelum amandemen yang ke -4.

B.           B.SESUDAH AMANDEMEN KE -4
Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.

Fungsi DPR sesudah amandemen
DPR
· Posisi dan kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
· Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

Latar belakang amandemen
Undang – undang dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang dibuat oleh para DPR kita sebelum di syahkan menjadi Undang-undang sebelumnya harus disosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma- norma adat atau melanggar hak – hak azazi manusia. Salah satu bukti bahwa Undang – Undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah Undang-Undang dasar 1945.

Prosedur memberhentikan presiden
Pada prinsipnya, Presiden dan/atau Wakil Presiden tak boleh melakukan kejahatan, perbuatan atau berada dalam kondisi yang disebut di atas. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan kejahatan, perbuatan atau berada dalam kondisi tersebut, maka DPR dapat mengajukan permintaan kepada MK untuk mengadili pelanggaran itu (lihat Pasal 7B ayat [1] UUD 1945).

Pengajuan permintaan ini hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripuerna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR 9 (lihat Pasal 7B ayat [3] UUD 1945). Lalu, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus permintaan tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu (lihat Pasal 7B ayat [4] UUD 1945).

Setelah MK memutus perkara itu, maka putusan dikembalikan ke DPR. Setelah itu, DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan hasil putusan itu ke MPR sebagai usul memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden (lihat Pasal 7B ayat [5] UUD 1945). MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan DPR itu paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul itu (lihat Pasal 7B ayat [6] UUD 1945).

Pada tahap akhir, MPR menerbitkan Keputusan terhadap usul pemberhentian itu dan harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR (lihat Pasal 7B ayat [7] UUD 1945).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar