Kamis, 07 April 2011

analisis kasus pemeriksaan pajak


Memanipulasi faktur pajak

Pendahuluan
Aspek pertama, sejarah dan konsep PPN untuk produk - produk. Konsep pengenaan PPN pada prinsipnya diberlakukan atas setiap pertambahan nilai dari barang/jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam Bahasa Inggris, pajak ini disebut value added tax (VAT) atau goods and service tax (GST). PPN tergolong jenis pajak tidak langsung, yang artinya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak adalah hal yang berbeda. PPN mempunyai sifat obyektif, artinya pengenaan pajak didasarkan pada obyek pajak.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai  dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai aturan formal pertama untuk PPN, produk primer pertanian yang termasuk kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, sagu, dan kedelai adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Aturan tersebut tetap dipertahankan pada peraturan perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Karakteristik PPN yang menempatkan obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak, seharusnya tidak membeda-bedakan pengenaan pajak antara badan usaha/perusahaan. Sebab, dasar pengenaan PPN adalah obyek pajak, berarti pengenaannya pada barang/jasa yaitu produk pertanian, bukan pada perusahaan atau petani yang statusnya sebagai subyek.
Menurut Undang Undang no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
  1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
1.      Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
     Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
    Pengurusan pajak yang berkelanjutan,harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional
    Pengurusan pajak yang yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak harus teliti dan jelas sesuai dengan peraturan pajak dan UUD agar tidak menimbulkan salah paham dan masalah baru sebagaimana kasus Aban yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 8 November 2010 melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP (dakwaan primer). Serta melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP sebagai dakwaan sekunder. Tim penuntut yang dipimpin Martha Berliana, pada 10 Maret 2011, menuntut Aban pidana penjara selama empat tahun dan denda empat miliar rupiah.
 Penegakan hukum menjadi pilihan utama Direktorat Jenderal Pajak menangani penyalahgunaan wewenang wajib pajak yang diberikan undang-undang. Seperti diketahui, UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) seperti diperbarui dengan UU No.5 Tahun 2008 menerapkan sistem self assessment pada wajib pajak.
Wewenang tersebut memberikan keleluasaan pada wajib pajak untuk mengitung, melaporkan, lalu membayar kewajiban mereka. Jika kewenangan itu diselewengkan, penegakan hukum pasti dilakukan.
Kronologi kasus
Penegakan hukum menjadi pilihan utama Direktorat Jenderal Pajak menangani penyalahgunaan wewenang wajib pajak yang diberikan undang-undang. Seperti diketahui, UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) seperti diperbarui dengan UU No.5 Tahun 2008 menerapkan sistem self assessment pada wajib pajak.
Wewenang tersebut memberikan keleluasaan pada wajib pajak untuk mengitung, melaporkan, lalu membayar kewajiban mereka. “Jika kewenangan itu diselewengkan, penegakan hukum pasti dilakukan,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Edward Hamonangan Sianipar di kantor DJP, Jakarta, Kamis (17/3).
Edward menampik jika penegakan hukum UU Perpajakan adalah upaya kriminalisasi wajib pajak. Menurutnya, bila wajib pajak mengisi SPT secara tidak sesuai, maka hal itu akan diselesaikan secara administratif. Namun, jika SPT dibuat sengaja tidak benar, dengan tujuan mencari keuntungan, maka hal itu adalah tindak pidana yang harus dihukum.
Edward bersama Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Agus Wuryantoro memaparkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Subandi Budiman alias Aban, Rabu, 16 Maret 2011. Terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda semiliar rupiah karena melanggar UU KUP oleh majelis hakim yang dipimpin Henry Tarigan pada 16 Maret 2011.
Sebelumnya, Aban didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 8 November 2010 melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP (dakwaan primer). Serta melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP sebagai dakwaan sekunder. Tim penuntut yang dipimpin Martha Berliana, pada 10 Maret 2011, menuntut Aban pidana penjara selama empat tahun dan denda empat miliar rupiah.
Sedangkan, ancaman hukuman dari pasal seperti dakwaan primer adalah paling lama enam tahun dan denda empat kali pajak yang tidak/kurang dibayar. Adapun, kerugian negara akibat perbuatan Abun mencapai Rp2,2 miliar.
Kakanwil DJP Jakarta Utara menyambut gembira putusan tersebut karena proses penegakan hukum kali ini melibatkan seluruh penegak hukum. “Dibutuhkan kerja keras antar penegak hukum dan majelis hakim untuk mencapai satu pemahaman akan tindak pidana perpajakan,” imbuh Agus Wuryantoro.
Pasalnya, dari perhitungan Kakanwil, potensi uang negara yang hilang mencapai triliunan rupiah setahun. Itu, berasal dari potensi omzet kegiatan ekonomi di Jakarta Utara mencapai Rp40 triliun–Rp50 triliun. “Apabila dihitung PPN 10 persen, potensi hilangnya pendapatan negara akibat perbuatan orang seperti Abun per tahun mencapai angka Rp4 triliun-Rp5 triliun per tahun,” sebutnya.
Dia uraikan, penyidikan dilakukan PPNS Kanwil DJP Jakarta Utara yang didukung Direktorat Intelejen dan Penyidikan DJP. Serta ada keterlibatan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Sehingga, pada 29 September 2010, berkas penyidikan ditetapkan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta.
Agus menguraikan, penanganan perkara ini diawali dari hasil penyidikan PPNS DJP Kanwil Jakut, diketahui faktur pajak STSJ yang melaporkan pajak masukan dan keluaran ternyata bermasalah. Kemudian dilakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan awal dalam proses penyidikan dan ditemukan dua dugaan tindak pidana.
Dugaan pertama, Aban melalui STSJ mengeluarkan faktur pajak lebih dari sepuluh perusahaan yang menjual produk-produk mereka pada perusahaan lain. Keberadaan perusahaan penjual maupun pembeli memang benar adanya. Tapi, Aban membuat faktur pajak transaksi jual beli oleh kedua pihak yang tak pernah diakui oleh perusahaan penyuplai dan pembeli.
Oleh Aban, sejumlah faktur pajak fiktif digunakan untuk restitusi PPN, sesuai UU No.49 Tahun 2009 tentang PPN. Namun, upaya Aban terendus pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pademangan, Jakarta Utara. Kemudian hal itu dilaporkan pada Kanwil DJP Jakarta Utara yang kemudian melakukan tindakan secara hukum sehingga Aban divonis dua tahun.
Sedangkan modus pidana Aban yang kedua adalah menerbitkan faktur pajak bermasalah, atas nama perusahaan fiktif. Kemudian, faktur bodong itu dijual Aban pada pengguna faktur pajak bermasalah lain. “Sudah ada terdakwa yang kini menjalani proses penuntutan di PN Jakarta Utara,” sebut Edward. Kemudian, faktur pajak tersebut pengguna lain untuk meminta restitusi, mengurangi setoran PPN, dan digunakan pada pengguna lain urai Edward lagi.

Pokok permasalahan
1.      Memanipulasi faktur pajak

Analisis kasus
Sebagaimana kita ketahui pada tanggal 15 Oktober 2009 telah terbit Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. UU ini sendiri baru mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010 nanti. Beberapa perubahan yang dilakukan oleh Undang-undang PPN yang baru ini coba saya uraikan di paragraf-paragraf di bawah ini.
 Penyerahan Barang Kena Pajak
Dalam Pasal 1A ayat (1) dimuat tambahan yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu : penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada fihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Objek PPN Pasal 16D
Terdapat perubahan materi di Pasal 16D UU PPN. Di UU PPN yang lama dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Kini dengan UU PPN baru, dinyatakan bahwa PPN dikenakan terhadap aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, kecuali yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Dengan demikian, tetap dikenakan PPN walaupun pajak masukannya tidak dapat dikreditkan jika tidak dapat dikreditkannya adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf a, d, f, g, h, I dan j.


Non Barang Kena Pajak dan Non Jasa Kena Pajak
Bila dalam UU PPN lama, barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah, maka dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 ini, jenis BKP dan JKP yang dikecualikan ini diatur langsung dalam UU PPN sehingga tidak perlu lagi ada Peraturan Pemerintah. Rincian dan penjelasan dari BKP dan JKP yang tidak dikenai PPN ini diatur dalam bagian penjelasan Pasal 4A.
Beberapa perubahan penting di antaranya adalah perluasan jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yang meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering juga tidak dikenakan PPN. Di bidang jasa, jasa tata boga atau katering juga sekarang termasuk jasa yang tidak dikenai PPN.
Pemusatan PPN
Perubahan mendasar dalam hal pemusatan tempat terutang PPN adalah bahwa dalam Pasal 12 ayat (2) UU PPN baru, pemusatan PPN cukup dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis saja, tidak dengan permohonan seperti pada UU PPN yang lama. Konsekuensinya adalah bahwa tidak perlu lagi keputusan menerima atau menolak pemusatan PPN oleh Dirjen Pajak yang selama ini dipraktekan.
Pembuatan Faktur Pajak
Masalah pembuatan faktur pajak ini diatur dalam Pasal 13 UU PPN. Beberapa hal mendasar telah dilakukan terkait dengan pembuatan faktur pajak ini. Pertama, jika pada UU PPN lama PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP di dalam daerah pabean dan ekspor BKP, maka pada UU PPN baru ini, ditambahkan lagi kondisinya yaitu untuk setiap penyerahan eks Pasal 16D, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak.
Kedua, ditambahkannya ketentuan tentang saat pembuatan faktur pajak di Pasal 13 ayat (1a) dan ayat (2a) untuk faktur pajak gabungan.
Ketiga, penghapusan Pasal 13 ayat (7) tentang faktur pajak sederhana. Dengan demikian, dengan berlakunya UU PPN baru ini, nampaknya tidak akan ada lagi istilah faktur pajak sederhana. Yang ada adalah faktur pajak standar dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Terakhir, ditambahkannya ketentuan Pasal 13 ayat (9) yang menyatakan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran PPN
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini juga memuat ketentuan tentang batas waktu pembayaran atau penyetoran dan pelaporan SPT PPN. Agak mengherankan bagi saya, karena semestinya hal seperti ini diatur dalam Undang-undang KUP karena sifatnya ketentuan formal, bukan ketentuan material. Dengan demikian, nantinya akan ada dualisme ketentuan yang mengatur batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN ini, kecuali tentunya ada perubahan di ketentuan KUP nya.
Dalam Pasal 15A UU ini, diatur bahwa batas waktu penyetoran adalah akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa disampaikan. Sementara itu batas waktu penyampaian SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Tentu saja dengan ketentuan ini akan membuat PKP lebih punya waktu untuk membayar dan melaporkan SPT PPN nya. Antrian pembayaran pajak di bank pun bisa dipecah. Begitu juga antrian pelaporan SPT tidak akan menumpuk lagi di tanggal 20.
Tanggung Renteng
Pasal 16F UU PPN memberikan ketentuan tentang tanggung renteng di mana pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak (maskudnya PPN dan PPnBM?) sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.
Menurut hasil pemeriksaan pajak Aban melalui STSJ mengeluarkan faktur pajak lebih dari sepuluh perusahaan yang menjual produk-produk mereka pada perusahaan lain. Keberadaan perusahaan penjual maupun pembeli memang benar adanya. Tapi, Aban membuat faktur pajak transaksi jual beli oleh kedua pihak yang tak pernah diakui oleh perusahaan penyuplai dan pembeli.
Aban memanipulasi sejumlah faktur pajak fiktif yang digunakan untuk restitusi PPN, sesuai UU No.49 Tahun 2009 tentang PPN. Namun, upaya Aban terendus pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pademangan, Jakarta Utara. Kemudian hal itu dilaporkan pada Kanwil DJP Jakarta Utara yang kemudian melakukan tindakan secara hukum sehingga Aban divonis dua tahun.
Sedangkan modus pidana Aban yang kedua adalah menerbitkan faktur pajak bermasalah, atas nama perusahaan fiktif. Kemudian, faktur bodong itu dijual Aban pada pengguna faktur pajak bermasalah lain. Kemudian, faktur pajak tersebut pengguna lain untuk meminta restitusi, mengurangi setoran PPN, dan digunakan pada pengguna lain.
Direktorat Jenderal Pajak menangani penyalahgunaan wewenang wajib pajak yang diberikan undang-undang. Seperti diketahui, UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) seperti diperbarui dengan UU No.5 Tahun 2008 menerapkan sistem self assessment pada wajib pajak.
Wewenang tersebut memberikan keleluasaan pada wajib pajak untuk mengitung, melaporkan, lalu membayar kewajiban mereka. Jika kewenangan itu diselewengkan, penegakan hukum pasti dilakukanoleh kasus Aban yang telah kami uraikan.


Sanksi yang dikenakan
1.      Sesuai UU No.49 Tahun 2009 tentang PPN, sehingga Aban divonis dua tahun.
2.      Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP (dakwaan primer). Serta melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP sebagai dakwaan sekunder. Tim penuntut yang dipimpin Martha Berliana, pada 10 Maret 2011, menuntut Aban pidana penjara selama empat tahun dan denda empat miliar rupiah.
3.      Ancaman hukuman dari pasal seperti dakwaan primer adalah paling lama enam tahun dan denda empat kali pajak yang tidak/kurang dibayar. Adapun, kerugian negara akibat perbuatan Abun mencapai Rp2,2 miliar.
Kesimpulan
Dalam mengelola perpajakan seharusnya memiliki kesadaran dan tanggung jawab bagi pejabatnya maupun bagi wajib pajaknya. Karena pajak adalah untuk kepentingan kita bersama dan untuk mensejahterakan kehidupan masyrakat. Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk membaiayai pembangunan jalanan,jembatan,sekolah,kesehatan,keamanan,subsidi dan fasilitas publik lainnya di seluruh Indonesia. Dalam penerbitan faktur pajak harus sesuai dengan fakta yang ada agar pembayaran pajak dapat berjalan dengan lancar, tentu harus ada peraturan yang mengatur tata cara perpajakan dan kesadaran yang tinggi bagi wajib pajak untuk membayar pajak kepada negara.
Perlunya sistem perbaikan tata cara perpajakan agar tidak akan merugikan negara dan tentunya sistem tata cara perpajakan yang mudah dan menarik perhatian agar masyarakat sangat antusias untuk membayar pajak.
Untuk kemajuan system perpajakan di Indonesia dalam menerbitkan faktur pajak harus sesuai dengan fakta yang ada dan juga dalam hal menyampaikan SPOP, tidak boleh memberikan isi yang tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan tidak benar menunjukan data yang benar dan tidak palsu sehinggga tidak akan merugikan negara. Dan harus memperlihatkan semua dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan pajak.
Dengan begini,tentunya tidak akan pernah terjadi lagi kasus seperti Aban yang ternyata menggelapkan  uang pajak dan royalti sehingga merugikan negara. Jika semuanya berjalan sesuai dengan aturan UUD dan tata cara perpajakan,tentunya tidak akan pernah terjadi hal seperti ini. Negara pun tidak akan rugi dan bagi pihak wajib pajaknya pun tidak akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar