Jumat, 22 April 2011

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Perspektif Pelaku Usaha di Indonesia


Tujuan hukum

Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan harapan terlindungi kepentingan manusia.




Hukum meliputi beberapa unsure :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan hukum resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas

Hukum (berdasarkan isinya) diklasifikasi menjadi:

  1. Hukum Publik
  2. Hukum Private

Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat negara atau antara negara dengan warga negaranya. Hukum Private (Perdata): Mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.








SUMBER HUKUM :

  1.  UNDANG-UNDANG
  2.  PERATURAN LAIN
  3.  KEBIASAAN
  4.  YURISPRUDENSI
  5.  PERJANJIAN
6.       DOKTRIN

Subyek Hukum

Segala sesuatu yang dapat memperoleh , mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hokum.

Subyek hukum terdiri dari :

1.      Manusia
2.      Badan Hukum
Kecakapan manusia dapat dilihat dari: (Pasal 1330 KUHPer)
1.      Dewasa (21 Th)
2.      Tidak dibawah pengampuan
Badan Hukum dibedakan menjadi:
1.      Badan hukum Publik (Pemerintah, BUMN/D, dll)
2.      Badan hukum Private (PT, Koperasi, yayasan, dll)

PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS :

NEGOSIASI
MEDIASI
ARBITRASE

MEDIASI

n  NEGOSIASI DGN MELIBATKAN PIHAK KETIGA
n  MEDIATOR DITUJUK OLEH PARA PIHAK YG BERSENGKETA
n  PUTUSANNYA BERUPA NILAI ATAU NORMA
n  PUTUSAN TIDAK PUNYA TITEL EXECUTORIAL

ARBITRASE

n  PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN
n  PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN WASIT
n  PUTUSAN DPT MEMILIKI TITEL EXECUTORIAL
n  BERSIFAT RAHASIA, CEPAT, MUDAH DAN MURAH
      Eksistensi hukum bisnis baik dalam teori maupun praktik dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini salah satunya karena didorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun global yang begitu cepat serta kompleks dengan melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis. Sejalan dengan hal itu, regulasi tata laksana hukum bisnis secara bertahap juga mengikutinya. Mengingat kegiatan bisnis semakin meningkat dari hari ke hari, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) di antara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai sebab dan alasan yang melatarbelakanginya, terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak. Sengketa yang timbul di antara pihak-pihak yang terlibat karena aktifitasnya dalam bidang bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.

       Setiap jenis sengketa bisnis yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang tepat. Semakin luas dan banyak kegiatan dalam bidang bisnis dan perdagangan, frekuensi terjadinya sengketa juga semakin tinggi. Ini berarti semakin banyak sengketa yang harus diselesaikan dari waktu ke waktu. Membiarkan sengketa bisnis terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan ekonomi tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemerosotan, dan biaya produksi meningkat.

Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa bisnis juga mengalami berbagai dinamika perbaikan dan penyempurnaan, agar mekanisme penyelesaian sengketa tersebut dapat memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan (justiciabellen) khususnya dari kalangan dunia bisnis. Regulasi aturan bisnispun banyak dibuat disesuaikan dengan karakteristik tuntutan dan kebutuhan bisnis.
     
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik dampak positif maupun dampak yang negatif.  Dampak positif tentu saja merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai negara berkembang, yang mana hasil  dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.  Dampak negatif yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan  dan teknologi harus juga dipikirkan solusinya karena hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan manusia secara fisik maupun kehidupan mentalnya.
Salah satu hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini antara lain adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah internet.  Melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan tidak hanya terbatas pada lingkup lokal atau nasional tetapi juga secara global bahkan internasional, sehingga kegiatan yang dilakukan melalui internet ini merupakan kegiatan yang tanpa batas, artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun yang berada dimanapun dan kapanpun.
    
       Perkembangan perekonomian adalah ditemukannya Internet (Interconnection Networking), sebagai media komunikasi yang cepat dan handal. Sistem perdagangan dengan memanfaatkan Internet telah mengubah wajah dunia bisnis dari pola perdagangan tradisional kebentuk yang lebih modern, yaitu secara virtual. Mengenai hal ini Alinafiah dan Prasetyo menyatakan: E.commerce lahir selain disebabkan oleh adanya perkembangan teknologi informasi, juga karena tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang serba cepat, mudah, praktis, dan menghendaki
kualitas lebih yang baik. Seperti halnya dinegara-negara maju, perkembangan e. commerce
di Indonesia dari waktu ke waktu menunjukan peningkatan yang sangat signifikan, sekalipun dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Pasific, seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Australia,Taiwan, perkembangan penggunaan Internet di Indonesia masih jauh
tertinggal.

     Teknologi Internet memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perdagangan global dalam hal layanan (service). Kondisi ini disebabkan oleh banyak faktor, antara lain :

1.      Electronic commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dan setiap saat pelanggan dapat mengakses seluruh informasi yang terus menerus; Alinafiah dan Prasetyo, Kesiapan Infrastruktur dan Sistem Antaran Tepat Waktu dalam
     Mendukung E-Commerce, makalah pada seminar “E. Commerce Revolusi Teknologi
     Informasi dan Pengaruhnya pada Peta Perdagangan Global yang” diselenggarakan oleh
     KM ITB Bandung, 15 April 2000
2.      Electronic commerce dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan
tepat dan pendistribusian informasi yang disampaikan berlangsung secara periodik;
3.   Electronic commerce dapat menciptakan efisiensi yang tinggi, murah serta informatif;
4.   Electronic commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan yang
     cepat, mudah, aman dan akurat.

      Transaksi perdagangan melalui internet sangat menguntungkan banyak pihak, sehingga transaksi perdagangan ini sangat diminati, tidak saja bagi produsen tetapi juga konsumen. Bagi konsumen electronic commerce telah mengubah cara konsumen dalam memperoleh produk
yang diinginkan, sedangkan bagi produsen, electronic commerce telah mempermudah proses pemasaran suatu produk. Hal yang sama dikemukakan oleh Michael Pattison, sebagaimana
dikutip oleh Abu Bakar Munir yang menyatakan: There are several features, which distinguish electronic commerce from business conducted by traditional means. In particular :

· Electronic commerce establishes a global market-place, where traditional geographic
  boundaries are not only ignored, they are quite simply irrelevant;
· Electronic commerce allows business to be conducted anonymously; and
· Rather than direct selling between parties, electronic commerce

      intermediaries of unknown trustworthiness. This means that the transactions are inherently insecure. Sekalipun penggunaan internet dalam transaksi bisnis menjanjikan berbagai kemudahan, hal ini tidak berarti e.commerce adalah suatu sistem yang bebas dari permasalahan, karena bagaimanapun majunya teknologi tetap akan menyisakan berbagai permasalahan, khususnya bagi negara yang belum sepenuhnya mampu menguasai teknologi tersebut,
seperti halnya Indonesia. Menurut penelitian yang dilakukan oleh sebuah lembaga internasional, telah banyak kasus yang merugikan konsumen sebagai akibat dari penggunaan media internet dalam transaksi perdagangan, sebagai contoh: satu dari setiap sepuluh kasus pengiriman barang dapat dipastikan terlambat atau tidak sampai kepada konsumen, dua orang pembeli (buyers) dari Hongkong dan Inggris menunggu sampai lima bulan untuk mendapatkan refund (pembayaran kembali) dari barang yang dibeli tapi tidak sesuai dengan pemesanan dan barangnya tidak dikirim, banyak penjual (suppliers atau sellers) yang tidak mampu memberikan kuitansi
atau bukti transaksi dan lain-lain. Berbicara menganai transaksi jual beli secara elektronik, tidak terlepas dari konsep perjanjian secara mendasar sebagaimana termuat dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.  Ketentuan yang mengatur tentang perjanjian terdapat dalam Buku III KUH Perdata, yang memiliki sifat terbuka artinya ketentuan-ketentuannya dapat dikesampingkan, sehingga hanya berfungsi mengatur  saja.  Sifat terbuka dari KUH Perdata ini tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengandung asas Kebebasan Berkontrak, maksudnya setiap orang bebas untuk menentukan bentuk, macam dan isi perjanjian asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan dan ketertiban umum, serta selalu memperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatakan bahwa, syarat sahnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut :
1.      Kesepakatan para pihak dalam perjanjian
2.      Kecakapan para pihak dalam perjanjian
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal
Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak dari para pihak yang membuat perjanjian, sehingga dalam melakukan suatu perjanjian tidak boleh ada pakasaan, kekhilapan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog)
Kecakapan hukum sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian maksudnya bahwa para pihak yang melakukan perjanjian harus telah dewasa yaitu telah berusia 18 tahun atau telah menikah, sehat mentalnya serta diperkenankan oleh undang-undang.  Apabila orang yang belum dewasa hendak melakukan sebuah perjanjian, maka dapat diwakili oleh orang tua atau walinya sedangkan orang yang cacat mental dapat diwakili oleh pengampu atau curatornya.[1]
Suatu hal tertentu berhubungan dengan objek perjanjian, maksudnya bahwa objek perjanjian itu harus jelas, dapat ditentukan dan diperhitungkan jenis dan jumlahnya, diperkenankan oleh undang-undang serta mungkin untuk dilakukan para pihak.
Suatu sebab yang halal, berarti perjanjian termaksud harus dilakukan berdasarkan itikad baik.  Berdasarkan Pasal 1335 KUH Perdata, suatu perjanjian tanpa sebab tidak mempunyai kekuatan.  Sebab dalam hal ini adalah tujuan dibuatnya sebuah perjanjian.
Kondisi ini tentunya akan merugikan baik bagi produsen terlebih konsumen yang memiliki posisi tawar (bargaining position) lebih rendah. Hal yang sama dikemukakan Riyeke Ustadiyanto saat menyatakan : Besarnya nilai transaksi electronic commerce di dunia masih dibayangi masalah “kurang amannya” (unsecure) transaksi online
ini. Internet telah menimbulkan berbagai masalah terutama yang berkaitan dengan masalah kerahasiaan, keutuhan pesan (integrity), identitas para pihak dan hukum yang mengatur transaksi tersebut.

      Apabila permasalahan-permasalahan di atas tidak segera diselesaikan secara memadai tidak tertutup kemungkinan kepercayaan masyarakat pada sistem e. commerce akan hilang, akibatnya
pertumbuhan ekonomi akan berjalan lambat. Salah satu upaya yang dapat ditempuh guna menyelesaikan masalah-masalah di atas adalah dengan digunakannya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, disertai biaya murah. Penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien serta berbiaya murah merupakan hal yang tidak dapat ditunda-tunda lagi realisasinya guna terwujudnya kepercayaan para pihak (produsen/merchant dan konsumen) pada sistem electronic commerce. Pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien,dan berbiaya murah agar segera diterapkan, dilatarbelakangi kenyataan
bahwa transaksi electronic commerce sangat rentan terhadap lahirnya berbagai sengketa/masalah diantara para pihak, sebagai akibat dari saling berjauhannya domisili para pihak yang bertransaksi serta bahasa, budaya dan sistem hukum yang berbeda. Di samping itu, adanya keinginan untuk menyelesaikan setiap sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution), dilatarbelakangi masih banyaknya ditemukan
berbagai kelemahan dari penyelesaian sengketa melalui sistem peradilan (litigasi), seperti :

1.      Litigasi memaksa para pihak berada pada posisi yang ekstrim dan memerlukan pembelaan (advocacy);
2.      Litigasi mengangkat seluruh persoalan dalam suatu perkara,sehingga mendorong para
pihak untuk melakukan penyelidikan terhadap kelemahan-kelemahan pihak lainnya;
3.   Proses litigasi memakan waktu yang lama dan memakan biaya yang mahal;
4.   Hakim seringkali bertindak tidak netral dan kurang mengikuti perkembangan ilmu
      pengetahuan yang mendasari penyelesaian suatu masalah hukum baru.

      Dari berbagai kelemahan di atas jelas bahwa penyelesaian melalui jalur peradilan/litigasi sangat berlawanan dengan hakikat dari electronic commerce sebagai suatu sistem perdagangan virtual (maya) yang membutuhkan sistem yang efektif dan efisien. Mekanisme penyelesaian sengketa (bisnis) yang sifatnya konvensional/tradisional sangat dibatasi oleh letak geografis dan hokum tempat aktivitas bisnis dilakukan. Penentuan mengenai hukum serta pengadilan (yurisdiksi) manakah yang berwenang memeriksa/mengadili suatu sengketa, sering menjadi masalah pada saat para pihak akan membuat suatu kontrak, sekalipun akhirnya, dalam transaksi konvensional penentuan hukum mana yang akan berlaku relatif lebih mudah ditentukan. Kondisi di atas sangat berlainan pada saat transaksi perdagangan terjadi di dunia maya (cyberspace), pertanyaan yang sering timbul Adalah hukum serta yurisdiksi manakah yang akan digunakan apabila dikemudian hari muncul sengketa di antara para pihak, sedangkan dalam cyberspace
setiap interaksi tidak dibatasi oleh batas wilayah (borderless). Oleh karena itu, adanya kebutuhan terhadap suatu lembaga yang bertugas untuk menyelesaikan setiap sengketa bisnis (e. commerce)
merupakan hal yang tidak dapat ditunda-tunda lagi pelaksanaannya. Bahkan, The American Arbitration Association, yang biasanya menyediakan jasa arbitrase secara off line, telah mengumumkan bahwa mereka menawarkan jasa mediasi dan arbitrase berkenaan dengan
aktivitas di Internet.

      Keberadaan lembaga arbitrase di Indonesia mempunyai sejarah cukup panjang, dapat ditarik jauh sebelum kemerdekaan. Pengaturan lembaga ini pada masa kolonial dapat ditemukan dalam Rv. Pada masa kemerdekaan ketentuan ini tetap berlaku, sampai akhirnya dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Arbitrase Baru, Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam pada itu, pada tahun 1968, melalui Undang-Undang 5 Tahun 1968, Indonesia menjadi negara peserta Convention on the Settlement of Investments Disputes between States and Nationals of Other States. Dan pada tahun 1981, dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, Indonesia meratifikasi New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, yang kemudian disusul oleh Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1990 tentang Tatacara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. Mengingat keberadaan lembaga arbitrase yang cukup panjang maka pertanyaan yang dapat diajukan adalah apakah pengaturan lembaga arbitrase dalam berbagai peraturan tersebut telah mendorong perkembangan arbitrase di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini, dengan menggunakan metode yuridis normatif akan digambarkan secara lcomprehensif pengaturan berbagai aspek mekanisme penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase. Dalam penelitian ini juga dilakukan analisis terhadap aturan prosedural (rules) yang dimiliki BANI, dengan memperbandingkannya dengan berbagai aturan prosedural dari arbitrase insitusional yang bersifat intemasional.

      Dan hasil penelitian ini dapat diketahui, bahwa pengaturan berbagai aspek mekanisme penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase baik yang diatur dalam Undang-Undang Arbitrase Baru maupun aturan prosedural (rules) yang dimiliki BANI, mulai dari tahap sebelum arbitrase (pre arbitral phase), tahap arbitrase (arbitral phase) sampai pada tahap sesudah arbitrase (post arbitral phase), dalam banyak hal telah memuat ketentuan yang dapat disebandingkan dengan ketentuan yang umum berlaku di kalangan pelaku bisnis internasional. Dunia bisnis adalah dunia efisiensi dan efektifitas, persaingan dan kerjasama. Karena itu berbagai keunggulan yang ditawarkan dalam pengaturan mekanisme menyelesaian sengketa melalui arbitrase, seperti prosesnya yang cepat, konfidensial, berkualitas serta berorientasi ke masa depan, sangat sesuai dengan karakter dunia bisnis. Namun, dari basil penelitian ini juga menunjukkan bahwa dalam praktik masih ditemui berbagai kendala dan hambatan baik yang ditimbulkan oleh ketentuan yang masih mengandung ambiguitas maupun peran pengadilan yang belum optimal bagi pengembangan arbitrase.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar