Jumat, 14 Oktober 2011

Peraturan Mengenai Pemeriksaan Khusus


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 120/PJ/2010
TENTANG
PENJAMINAN KUALITAS PEMERIKSAAN KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kualitas, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak khususnya dalam rangka penjaminan kualitas pelaksanaan pemeriksaan khusus, perlu ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
I.
UMUM
1.
Pemeriksaan Khusus yang dimaksud pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah Pemeriksaan Khusus dengan analisis risiko bersifat bottom up (dari bawah keatas).
2.
Pemeriksaan Khusus dengan analisis risiko bersifat bottom up (dari bawah ke atas) adalah Pemeriksaan Khusus berdasarkan hasil analisis risiko terhadap profil Wajib Pajak yang dilakukan secara manual oleh Kantor Pelayanan Pajak dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya untuk mendapatkan persetujuan.
3.
Analisis risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko menimbulkan kerugian penerimaan pajak terutama pada Wajib Pajak dengan risiko tinggi (high risk) yang dihitung dari potensi penerimaan pajak yang masih dapat digali (tax revenue at risk).
4.
Tim Asistensi Analisis Risiko adalah tim yang melakukan proses asistensi analisis risiko. Proses asistensi analisis risiko merupakan proses pembahasan atas:
  1. Analisis Risiko Wajib Pajak yang dibuat oleh Account Representative (AR) dan telah ditandatangani Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi sebelum diajukan usulan pemeriksaan khusus; dan
  2. Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak terkait yang menjadi dasar usulan dilakukan Pemeriksaan Khusus.
II.
KEBIJAKAN PEMBUATAN USULAN PEMERIKSAAN KHUSUS
1.
Dalam hal Wajib Pajak diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus, usulan pemeriksaan tersebut harus didasarkan pada Analisis Risiko Wajib Pajak yang dibuat oleh Account Representative (AR).
2.
Analisis Risiko Wajib Pajak dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 18.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.04/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Terhadap Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, Analisis Risiko Wajib Pajak dibuat dengan menggunakan formulir Identifikasi dan Analisis Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010 tentang Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
3.
Analisis Risiko Wajib Pajak harus dibuat dengan mendasarkan pada data internal berupa profil Wajib Pajak, termasuk aktivitas himbauan dan konseling yang telah dilakukan atas profil Wajib Pajak, serta memanfaatkan data eksternal seperti Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP). Di dalam profil Wajib Pajak harus sudah meliputi data yang berasal dari aplikasi OPDP, PAP3D, dan aplikasi lainnya termasuk laporan hasil pemeriksaan dan laporan pengamatan untuk tahun-tahun pajak sebelumnya.
4.
Sebelum diajukan usulan pemeriksaan khusus, Analisis Risiko Wajib Pajak yang dibuat Account Representative (AR) harus dibahas terlebih dahulu oleh Tim Asistensi Analisis Risiko. Terhadap Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, proses pembahasan analisis risiko dilakukan oleh Tim Identifikasi dan Analisis Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010 tentang Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
5.
Tim Asistensi Analisis Risiko dibentuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, yang terdiri dari:
  1. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
  2. Kepala Seksi Pemeriksaan;
  3. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
  4. Account Representative (AR).
6.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang menjadi anggota Tim Asistensi Analisis Risiko sebaiknya menjadi bagian dari Tim Pemeriksa Pajak terhadap Wajib Pajak yang akan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus tersebut.
7.
Jangka waktu penyelesaian pembahasan atas Analisis Risiko Wajib Pajak oleh Tim Asistensi Analisis Risiko dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Nota Dinas Tim Asistensi Analisis Risiko diterbitkan.
8.
Tata cara pembentukan Tim Asistensi Analisis Risiko dan pembahasan Analisis Risiko Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9.
Hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
10.
Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus ditandatangani oleh Tim Asistensi Analisis Risiko dan disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
11.
Terhadap Analisis Risiko Wajib Pajak yang tidak dapat diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus berdasarkan hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam rangka usulan Pemeriksaan Khusus, Account Representative (AR) dapat mengusulkan kembali Analisis Risiko Wajib Pajak tersebut dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari Tim Asistensi Analisis Resiko.
12.
Pengajuan usulan pemeriksaan khusus dari Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Wilayah DJP harus dilampiri dengan Analisis Risiko Wajib Pajak dan Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus.
13.
Terhadap usulan pemeriksaan khusus yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Wilayah DJP yang tidak dilampiri dengan Analisis Risiko Wajib Pajak dan Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus, Kepala Kantor Wilayah DJP harus menolak usulan pemeriksaan khusus tersebut.
14.
Prosedur usulan dan persetujuan pemeriksaan khusus dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.04/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
III.
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KHUSUS
1.
Pada saat pelaksanaan proses pemeriksaan khusus oleh Tim Pemeriksa Pajak, sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak diwajibkan untuk melakukan pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait yang menjadi dasar usulan dilakukan pemeriksaan khusus dengan Tim Asistensi Analisis Risiko. Terhadap Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, pembahasan terhadap konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait yang menjadi dasar usulan dilakukan pemeriksaan khusus dilakukan antara Tim Pemeriksa Pajak dan Tim Identifikasi dan Analisis Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010 tentang Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
2.
Tata cara pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Tim Asistensi Analisis Risiko adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3.
Hasil pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Tim Asistensi Analisis Risiko dituangkan pada Berita Acara Hasil Pembahasan atas Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara Tim Asistensi Analisis Risiko dan Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran ini.
4.
Berita Acara Hasil Pembahasan atas Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara Tim Asistensi Analisis Risiko dan Tim Pemeriksa Pajak dilampirkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
5.
Jangka waktu penyelesaian pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Tim Asistensi Analisis Risiko dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima oleh Tim Asistensi Analisis Risiko.
6.
Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang konsepnya tidak dilakukan pembahasan sebagaimana yang diatur pada angka III.1 akan dilakukan penelaahan sejawat (peer review).
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Khusus
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelesaian, kualitas Pemeriksaan Khusus, dan merealisasikan rencana penerimaan pemeriksaan, maka ditetapkan hal-­hal sebagai berikut

a.
Kepala UP2 harus mengusulkan dan melaksanakan Pemeriksaan Khusus;
b.
Usul Pemeriksaan Khusus diprioritaskan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak setelah Tahun Pajak 2007;
c.
khusus untuk UP2 di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya, Kepala UP2 harus menyampaikan usul Pemeriksaan Khusus yang terkait dengan transaksi transfer pricing minimal 10 (sepuluh) usulan pemeriksaan Selanjutnya, dari usulan Pemeriksaan Khusus tersebut, masing-masing UP2 harus melaksanakan minimal 4 (empat) pemeriksaan terkait dengan transaksi transfer pricing;
d.
khusus untuk UP2 di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP di Jakarta, Kepala UP2 harus menyampaikan usul Pemeriksaan Khusus terkait dengan adanya risiko ketidakpatuhan atas transaksi perusahaan dalam satu grup kepada Kepala Kanwil DJP atasannya. Kepala Kanwil DJP selanjutnya harus mengoordinasikan usulan maupun pelaksanaan pemeriksaannya dalam bentuk pemeriksaan simultan dengan melibatkan UP2 lain. Jumlah pemeriksaan simultan pada setiap Kanwil DJP minimal 1 (satu) pemeriksaan simultan;
e.
sebelum mengusulkan Pemeriksaan Khusus, Kepala UP2 harus melakukan seleksi atas analisis risiko yang telah dibuat oleh Account Representative. Proses seleksi dilakukan berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Tim Asistensi Analisis Risiko sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-120/PJ/2010 dan perubahannya;
f.
usulan Pemeriksaan Khusus yang dilakukan oleh Kepala UP2 mengacu pada fokus pemeriksaan, baik fokus pemeriksaan nasional maupun fokus pemeriksaan Kanwil DJP. Namun demikian, usulan Pemeriksaan Khusus dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak di luar fokus pemeriksaan, sepanjang terdapat indikasi ketidakpatuhan yang tinggi berdasarkan hasil analisis risiko atas profil Wajib Pajak tersebut;
g.
dalam rangka membantu meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pemeriksaan Khusus, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dapat menerbitkan instruksi Pemeriksaan Khusus berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
h.
dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan terkait transfer pricing, Kepala Kanwil DJP harus membentuk Satuan Tugas Penanganan Transfer Pricing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2010 dan perubahannya;
i.
dalam rangka pengendalian mutu pemeriksaan terkait transfer pricing, setiap UP2 yang melakukan koreksi objek pajak sehubungan dengan transaksi transfer pricing sebesar Rp50.000.000,000 (lima puluh milyar rupiah) atau lebih harus menyampaikan koreksi tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk selanjutnya dilakukan pengendalian mutu oleh Tim Pengendali Mutu Pemeriksaan Transfer Pricing sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-369/PJ/2010 dan perubahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar