Senin, 17 Oktober 2011

Resensi Pemeriksaan Pajak


Pemeriksaan Pajak

    Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (Waluyo, 2007). Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan semenjak KPP Pratama menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, setiap pemeriksaan harus dilakukan oleh fungsional pemeriksa pajak.

    Setiap calon pemeriksa pajak akan mendapatkan Diklat Dasar Pemeriksa Pajak dan Diklat Fungsional yang bertujuan untuk profesionalisme pemeriksa pajak. Berdasarkan modul perkuliahan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (2009), pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak dan penyidikan tindak pidana perpajakan

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 29 ayat 1, tujuan pemeriksaan pajak antara lain:
a) Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c) Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
d) Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e) Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Perhitungan Penghasilan Neto;
f) Pencocokan data dan atau alat keterangan;
g) Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
h) Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
i) Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j) Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan atau
k) Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Apakah dasar hukum dari pemeriksaan pajak?
  1. PEMERIKSAAN PAJAK
A. Dasar Hukum
                                 ·            Pasal 29 dan 44 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
                                 ·            Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1994 Tanggal 23 Desember 1994 Tentang Pencabutan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian NPWP, Penyampaian SPT dan Persyaratan Pengajuan Keberatan dan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
                                 ·            KMK Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
                                 ·            KMK Nomor 545/KMK.04/2000 Tanggal 22 Desember 2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
                                 ·            KEP - 01/PJ.7/1993 Tanggal 9 Maret 1993 Tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa
                                 ·            KEP - 18/PJ/1995 Tanggal 23 Februari 1995 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
                                 ·            KEP - 137/PJ./1999 Tanggal 18 Juni 1999 Tentang Sistem Kriteria Seleksi SPT Untuk Diperiksa
                                 ·            SE - 11/PJ.7/1994 Tanggal 19 Agustus 1994 Tentang Pemeriksaan Keterkaitan
                                 ·            SE - 07/PJ.7/1995 Tanggal 31 Maret 1995 Tentang Kerahahasiaan Bank Dalam Kaitannya Dengan Pemeriksaan Pajak
                                 ·            SE - 14/PJ.7/1995 Tanggal 15 Agustus 1995 Tentang Penegasan Pemeriksaan Keterkaitan
                                 ·            SE - 02/PJ.7/1996 Tanggal 14 Februari 1996 Tentang Penegasan dan Penyempurnaan Ketentuan Pemeriksaan Rutin
                                 ·            SE - 03/PJ.7/1996, 7 Maret 1996 Tentang Pemeriksaan Khusus
                                 ·            SE - 18/PJ.7/1996 Tanggal 24 Oktober 1996 Tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak
                                 ·            SE - 02/PJ.7/1997 Tanggal 7 Februari 1997 Tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM Terhadap  Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
                                 ·            SE - 12/PJ.73/1997 Tanggal 26 September 1997 Tentang Penegasan atas Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
                                 ·            SE - 01/PJ.7/1998 Tanggal 30 Maret 1998 Tentang Pemeriksaan Ulang
                                 ·            SE - 04/PJ.7/1998 Tanggal 15 Juni 1998 Tentang Penegasan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
                                 ·            SE - 06/PJ.7/1998 Tanggal 3 Juli 1998 Tentang Pencabutan Ketentuan Tentang Pemeriksaan
                                 ·            SE - 07/PJ.7/1998 Tanggal 28 Juli 1998 Tentang Penegasan Kebijaksanaan Pemeriksaan
                                 ·            SE - 09/PJ.7/1998 Tanggal 28 Agustus 1998 Tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pemeriksaan/Penyelesaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Yang Menyatakan Lebih Bayar
                                 ·            SE - 11/PJ.7/1998 Tanggal 19 Oktober 1998 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Terhadap Wajib Pajak Yang Tempat Terdaftarnya Berpindah dari KPP Tempat Wajib Pajak Semula Terdaftar ke KPP Lainnya
                                 ·            SE - 06/PJ.7/1999 Tanggal 11 Agustus 1999 Tentang Perlakuan dan Pendekatan Pemeriksaan Terhadap Golongan Wajib Pajak Serta Penerapan Teknik Sampling Dalam Pemeriksaan Pajak.
                                 ·            SE - 6/PJ.5/1985 Tanggal 20 Nopember 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan
                                 ·            SE - 04/PJ.43/2000 Tanggal 8 Maret 2000 Tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Atas Wajib Pajak Yang Telah Mendapat Izin Pemusatan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21
                                 ·            SE - 04/PJ.7/2000 Tanggal 12 April 2000 Tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan Tahun 2000
                                 ·            SE - 04/PJ.5/1986 Tanggal 25 April 1986 Tentang Penjelasan Tentang Bukti Permulaan Adanya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
                                 ·            SE - 07/PJ.7/2000 Tanggal 17 Juli 2000 Tentang Implementasi Rencana dan Strategi Pemeriksaan Pajak
                                 ·            SE - 10/PJ.7/2000 Tanggal 13 Oktober 2000 Tentang Penegasan Kebijaksanaan Pemeriksaan Tahun 2000
                                 ·            SE - 06/PJ.7/2002 tentang Pemeriksaan oleh Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
                                 ·            SE - 07/PJ.7/2002 tentang Penegasan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) atas Penghapusan NPWP/NPPKP karena perubahan tempat terdaftar.
                                 ·            SE - 03/PJ.7/2001 tentang Kebijakan Pemeriksaan ( Seri Pemeriksaan 01-01)
                                 ·            SE - 01/PJ.7/2003' target="new_window" href="../peraturan/view.php?id=0189caa552598b845b29b17a427692d1">SE - 01/PJ.7/2003 Tanggal 1 April 2003 Tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak (Seri Pemeriksaan 01-03).
                                 ·            SE - 02/PJ.7/2003 Tanggal 30 April 2003 Tentang Masa Transisi Penerapan SE - 01/PJ.7/2003' target="new_window" href="../peraturan/view.php?id=0189caa552598b845b29b17a427692d1">SE - 01/PJ.7/2003
                                 ·            SE - 05/PJ.7/2003 Tanggal 26 September 2003 Tentang Beberapa Penegasan Kebijakan Pemeriksaan Pajak.
                                 ·            SE - 06/PJ.7/2004 Tanggal 6 Agustus 2004 Tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak.
                                 ·            SE - 02/PJ.7/2005 Tanggal 31 Maret 2005 Tentang Kebijakan Pemeriksaan Berdasar Kriteria Seleksi
                                 ·            KEP - 142/PJ./2005 Tanggal 31 Agustus 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor

Jenis – Jenis Pemeriksaan Pajak
Walaupun anda telah membayar pajak secara jujur dan juga melaporkan pajak anda secara tepat waktu, resiko pemeriksaan tetap dapat terjadi pada diri anda.

Pemeriksaan Pajak menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 mempunyai 2 tujuan pokok, yaitu:
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran SPT yang disampaikan Wajib Pajak, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan Wajib Pajak sebenarnya. Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain biasanya dilakukan dalam rangka pemberian atau penghapusan NPWP, penentuan daerah terpencil, sentralisasi pembayaran pajak dan lain sebagainya.
Adapun menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Kriteria Seleksi, Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, Pemeriksaan Tahun Berjalan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
PEMERIKSAAN RUTIN
Sebagaimana namanya, jenis pemeriksaan ini adalah tugas utama pasukan pemeriksa di Ditjen Pajak. Adapun kriteria dilakukan Pemeriksaan Rutin adalah sebagai berikut:
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan yang menyatakan Lebih Bayar;
2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar:
3. Data Prioritas dan atau Alat Keterangan:
4. Terdapat kerjasama Operasi (KSO) atau Konsorsium;
5. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan;
a. SPT tahunan PPh Pasal 21 yang menyatakan lebih bayar;
b. SPT Masa PPN yang masa pajak terakhir dari suatu tahun pajak yang menyatakan lebih bayar (baik meminta restitusi maupun kompesasi);
6. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan:
a. SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak;
c. SPT Tahunan untuk tahun pajak saat Wajib Pajak melakukan penggabungan, pemekaran, pengambilalihan usaha, atau likuidasi;
7. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menyalahi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
8. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan, yang Mengajukan permohonan pencabutan NPWP; atau perubahan tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari suatu KPP ke lain KPP;
9. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun telah dikirimkan Surat Teguran dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT, termasuk SPT kembali pos (kempos) dan Wajib Pajak Kelompok Non Efektif (NE);
10. Wajib Pajak melakukan kegitan membangun sendiri yang pemenuhan kewajiban PPN atas kegiatan tersebut patut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya;
11. Wajib Pajak tidak menyampaikan:
a. SPT Tahunan PPh Pasal 21 selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. SPT Masa PPN dalam tahun berjalan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
12. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN (dalam tahun berjalan) yang menyatakan meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terutama sehubungan dengan penyerahan ekspor dan atau penyarahan kepada badan pemungut PPN;
13. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang menyatakan rugi yang pelaksanaan pemeriksaannya dikaitkan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Rutin untuk tahun pajak lainnya;
14. Wajib Pajak yang atas permintaan sendiri mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakannya, misalnya untuk kepentingan Rapat Umum Pemegang Saham atau tax clearence;
15. Terdapat data, termasuk data PBB dan atau BPHTB yang dapat dimanfaatkan untuk ekstensifikasi Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP);
16. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
17. Pemusatan tempat terutang PPN.

PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI
Pemeriksaan Kriteria Seleksi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu berdasarkan skor otomatis secara komputerisasi. Yang di maksud dengan skor adalah penjumlahan bobot seluruh variabel SPT dan Rasio Laporan Keuangan Wajib Pajak atau variabel lainnya yang mengindikasikan kemungkinan adanya potensi pajak yang belum atau tidak dilaporkan atau menunjukkan rendahnya tingkat ke-patuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semakin tinggi skor Anda, maka perusahaan semakin menjadi prioritas utama untuk diperiksa.
PEMERIKSAAN KHUSUS
Pemeriksaan Khusus menurut SE-03/PJ.7/2001 dapat dilaksanakan terhadap:
1. Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
2. Wajib Pajak tertentu berdasarkan pengaduan masyarakat
3. Wajib Pajak tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Ada klausul menarik tentang Pemeriksaan Khusus sesuai SE-03/PJ.7/1996 yaitu apabila Wajib Pajak pada tahun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka persetujuan/instruksi melakukan pemeriksaan khusus tidak dapat diberikan kecuali ada indikasi tindak pidana.
PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI
Sesuai dengan namanya, jenis pemeriksaan ini dilakukan atas Wajib Pajak yang mempunyai cabang atau lebih dari satu tempat usaha.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Lokasi dapat dilaksanakan sehubungan dengan:
1. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN menyatakan Lebih Bayar;
2. SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan atau SPT Masa PPN tidak disampaikan masing-masing selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau 3 (tiga) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak;
3. Permintaan dari Unit Pelaksanan Pemeriksaan Pajak (UP3) Wajib Pajak Domisili dan atau usulan dari UP3 Wajib Pajak Lokasi.
PEMERIKSAAN TAHUN BERJALAN
Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis Pajak (all taxes) dan untuk mengumpulkan data atau keterangan atas kewajiban pajak lainnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dilakukan meliputi seluruh jenis pajak (all taxes) dan tidak perlu dikaitkan dengan pemeriksaan tahun sebelumnya. Pemeriksaan Tahun Berjalan dapat dilaksanakan terhadap Wajib Pajak Lokasi berdasarkan pertimbangan Ka Kanwil DPJ khususnya para pemotong atau pemungut pajak (Withholding) termasuk PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN serta PPnBM. Pemeriksaan Tahun Berjalan Wajib Pajak dalam rangka ekstensifikasi diperlukan seperti pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi. Pelaksaan Pemeriksaan Tahun Berjalan hanya dapat dilakukan atas masa pajak sampai dengan bulan Oktober tahun yang bersangkutan.


PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Yang dimaksud dengan bukti permulaan adanya perbutan pidana di bidang perpajakan adalah bukti-bukti, baik berupa tulisan, perbuatan, keterangan ataupun benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi atau dilakukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara.
Termasuk dalam kriteria bukti permulaan adalah:
1. Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri.
2. Wajib Pajak dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT.
4. Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
5. Wajib Pajak dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, catatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
6. Wajib Pajak dengan sengaja tidak bersedia memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan, catatan atau dokumen lainnya.
7. Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Jadi dengan begitu banyak jenis pemeriksaan di atas, apakah Anda tetap mungkin tidak diperiksa? Walaupun demikian rinci kriteria pemeriksaan pajak, namun bagaimanapun juga Ditjen Pajak tidak sembarangan melakukan pemeriksaan pajak kalau memang tidak dianggap perlu. Apalagi jumlah pelaksana pemeriksaan di lingkungan Ditjen Pajak sangat terbatas di bandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia. Untuk itu Ditjen Pajak juga memfokuskan diri pada subjek pajak tertentu (baca: Daftar Rawan Diperiksa Pajak) yang dianggap menghasilkan pemasukan negara cukup besar alias sepadan antara hasil dengan biaya yang dikeluarkan.

 

 

 

PMK-82/PMK.03/2011 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak

Beberapa hal yang perlu diketahui pada saat dilakukan pemeriksaan pajak.


PENGERTIAN



Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.

Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.

Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

KEWAJIBAN PEMERIKSA PAJAK



Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak wajib:
a.
menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
b.
memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
c.
melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:

1)
alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

2)
hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;

3)
hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
d.
menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam bentuk berita acara hasil pertemuan;
e.
menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
f.
memperlihatkan surat tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
g.
menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
h.
memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
i.
memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
j.
mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
k.
merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.



Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak wajib:
a.
menyampaikan surat panggilan mengenai akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
b.
memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
c.
melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
1)
alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
2)
hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
3)
hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
d.
menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam bentuk berita acara hasil pertemuan;
e.
menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
f.
memperlihatkan surat tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
g.
memberitahukan secara tertulis hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
h.
memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
i.
memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
j.
mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
k.
merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.






HAK-HAK WAJIB PAJAK



Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
a.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
b.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
c.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
d.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
e.
menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
f.
menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
g.
mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
h.
memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.



Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak:



a.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
b.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
c.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
d.
menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
e.
menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
f.
mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
g.
memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) APARAT PENGAWAS FUNGSIONAL (APF)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih ditemui masih adanya tanggapan/tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan penilaian oleh Aparat Pengawas Fungsional (APF) ternyata belum memenuhi criteria penyelesaian tindak lanjut sesuai rekomendasi APF, maka dengan ini diharapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada saat pelaksanaan pemeriksaan hendaknya pejabat/petugas yang bertanggung jawab selalu mengadakan komunikasi dengan pihak pemeriksa, sehingga setiap temuan pemeriksaan betul-betul dapat dimengerti dan dipahami dimana letak kesalahan/kekeliruannya
2. Terhadap temuan pemeriksaan yang pada saat pemeriksaan dapat ditindak lanjuti agar ditindak lanjuti dengan segera tidak perlu menunggu sampai pemeriksaan selesai.
3. Pada waktu dilaksanakan pembahasan akhir (closing conference) dengan tim pemeriksa supaya setiap butir temuan pemeriksaan ditelaah dengan cermat dan teliti. Apabila temuan pemeriksaan telah dilanjuti sebagaimana butir 2 supaya diusulkan tidak dimasukkan dalam LHP dan temuan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti agar dilakukan pembahasan sehingga isi temuan dan rekomendasi dapat dimengerti dan dipahami dengan jelas untuk memudahkan penyusunan bahan tanggapan dan pelaksanaan tindak lanjut.
4. setelah selesai pembahasan akhir (closing conference) dengan tim pemeriksa KPPBB segera
menyusun bahan tanggapan dan menindaklanjuti saran dari pemeriksa sebagaimana terutang dalam rekomendasi. Dalam menyusun bahan tanggapan tersebut supaya berpodoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-175/PJ./1998 tanggal 21 Agustus 1998 tentang tindak lanjut atas hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional dan pengaduan masyarakat.
5. Temuan pemeriksaan yang karena satu dan lain hal tidak dapat dapat ditindaklanjuti supaya dibuat catatan/alasan secara terinci disertai dengan bukti pendukung.
6. Temuan pemeriksaan yang tindaklanjutnya memerlukan petunjuk/keterangan dari pejabat yang berwenang agar segera disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan untuk dimintakan petunjuk/ keterangan lebih lanjut mengenai temuan tersebut.
Dalam menyusun bahan tanggapan/tindak lanjut disamping memperhatikan dan memahami isi/maksud rekomendasi juga harus diperhatikan kode temuan itu sendiri, hal ini penting mengingat kode temuan tersebut sangat menentukan dalam penilaian tanggapan dan tindak lanjut oleh aparat pengawas fungsional.
Adapun kode temuan yang ditemukan didalam LHP, serta pelaksanaan tindak lanjutnya, sebagai berikut :
1.        Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0100, yaitu kasus yang merugikan negara :
a.      0110 Ketekoran Kas
b. 0120 Uang/Barang Negara/Badan Usaha diambil untuk kepentingan pribadi;
c. 0130 Pengeluaran fiktif
d. 0140 harga pengadaan/pelaksanaan pekerjaan lebih tinggi dari yang
b.      semestinya sehingga perlu ada pengembalian uang;
e. 0150 Tindakan lain pegawai yang menimbulkan kerugian negara.
f. 0160 kelalaian pegawai yang menimbulkan kerugian negara.
Tanggapan tindaklanjut yang dilakukan adalah sampai dengan pelunasan /penyetoran ke Kas Negara disertai bukti setor.
2.       Temuan pemeriksaan dengan Kode temuan 0200, yaitu kewajiban penyetoran kepada Negara
a. 0210 Kewajiban penyetoran pajak;
b. 0211 Pajak yang telah dipungut tetapi belum disetorkan ke kas negara sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan menurut ketentuan yang berlaku.
c. 0212 Pajak-pajak yang masih harus dipungut dan disetorkan ke kas negara.
d 0213 Tunggakan angsuran pajak yang masih harus disetorkan ke kas negara
e. 0220 Denda atas keterlambatan pekerjaan/pengadaan barang;
f. 0221 Jumlah denda telah diterapkan tetapi belum disetorkan kekas negara;
g. 0222 Jumlah denda yang masih harus ditetapakan tetapi belum disetorkan ke kas negara;
h. 0230 tuntutan ganti rugi kepada pegawai atau pihak ketiga yang masih harus diselesaikan pembayarannya;
i. 0240 sisa beban sementera pada akhir tahun anggaran yang tidak dipergunakan lagi dan
masih harus disetorkan ke kas negara.
j. 0250 kewajiban penyetoran bukan pajak berupa tunggakan penyetoran penerimaan
bukan pajak/pungutan penerimaan lainnya yang menjadi hak negara/Daerah;
k. 0260 kewajiban penyusunan lainnya seperti hasil penjualan barang-barang sewa
alat-alat besar, sewa rumah dinas dsb yang masih harus disetorkan kepada Negara/
daerah.
Tanggapan tindak lanjut yang dilakukan adalah melaksanakan penagihan sampai dengan lunas disertai dengan bukti pelunasan.
3.       Temuan pemeriksaan dengan kode temuan 0300, yaitu Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. 0310 Bidang teknis tertentu;
b. 0320 Bidang kepegawaian;
c. 0330 Bidang perlengkapan;
d. 0340 Pengelolaan Badan Usaha (BUMN/BUMD);
e. 0350 Lainnya.
4. Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0400, yaitu Pelanggaran terhadap prosedur dan tata kerja yang telah ditetapkan berlaku khusus bagi organisasi yang bersangkutan.
a. 0410 Ketentuan-ketentuan Intern organisasi objek yang diperiksa;
b. 0420 ketentuan khusus berlaku bagi organisasi yang bersangkutan;

5. Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0500, yaitu Penyimpangan dari ketentuan pelaksanaan anggaran.
a. 0510 Penyimpangan dari Keppres Pedoman pelaksanaan APBN/APBD;
b. 0520 Penyimpangan dari pedoman pelaksanaan anggaran lainnya.

6. Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0600, yaitu Hambatan terhadap kelancaran proyek:
a. 0610 Pelaksanaan pekerjaan Proyek menyimpang dari jadual.
b. 0620 selesainya proyek menyimpang dari jadual.

7. Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0700, yaitu hambatan terhadap kelancaran tugas pokok :
a. 0710 Penyimpangan dari jadual waktu selesainya tugas pokok;
b. 0720 Tidak diselenggarakannya atau tidak diselenggarakan sesuatu baik satu atau
lebih tugas dan fungsi satuan kerja;

8. Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0800, yaitu kelemahan administrasi (kelemahan tatausaha/akuntansi)
a. 0810 kelemahan administrasi keuangan;
b. 0811 kelemahan dalam pedoman atau sistem pencatatan;
c. 0812 Kelemahan dalam pelaksanaan pencatatan atau pelaksanaan PAI;
d. 0813 Bukti-bukti pencatatan tidak lengkap;
e. 0814 Pelaporan tidak ada, tidak sesuai standar, tidak dilaksanakan atau
f. 0815 Penyimpanan dokumen keuangan menyulitkan pencarian kembali;
g. 0820 Kelemahan administrasi non keuangan;
h. 0821 Kelemahan dalam pedoman atau sistem pencatatan;
i. 0822 Kelemahan dalam pelaksanaan pencatatan;
j. 0823 Bukti-bukti pencatatan tidak lengkap;
k. 0824 Pelaporan tidak dilaksanakan, tidak ada atau mengalami kelambatan;
l. 0825 Penyimpanan dokumen non keuangan menyulitkan pencarian kembali.

9. Temuan Pemeriksaan dengan kode temuan 0900, yaitu Ketidaklancaran pelayanan kepada masyarakat.
a. 0910 ketidaklancaran dalam menerbitkan perijinan kepada masyarakat/instansi yang
berwenang pada Departemen/pemda seperti ijin Usaha Ijin pemakaian tempat Ijin
menggunakan peralatan, Ijin mengolah atau menguasai kekayaan alam ijin Praktek
dsb.
b. 0920 Ketidaklancaran aparatur pemerintah BUMN/BUMD dalam memberikan pelayanan
sebagai tugas pokoknya kepada masyarakat.

10. Temuan pemeriksaan dengan kode temuan 1000, yaitu Temuan Pemeriksaan lainnya
a. 1010 Hambatan kelancaran Program Pembangunan;
b. 1020 Pelaksanaan Tugas belum efisien;
c. 1030 Pelaksanaan Pengadaan sumberdaya belum hemat;
d. 1040 Pencapaian tujuan belum efektif;
e. 1050 Produktifitas masih rendah;
f. 1060 Temuan lainnya belum ada kelompok).

Untuk butir 3 s.d 10 tanggapan/tindaklanjut yang dilakukan adalah sesuai dengan rekomendasi/saran Aparat Pengawas Fungsional (APF) berupa langkah-langkah perbaikan sistem Implementasi di lapangan
Dalam menilai tanggapan/tindak lanjut SHP/LHP dan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan laporan dari objek pemeriksaan (obrik), terdapat beberapa kriteria penilaian dari aparat pengawas Fungsional, antara lain : 1. telah ditindaklanjuti tuntas (TPL) , tanggapan/tindak lanjut dan bukti pendukung dari DJP sudah sesuai dengan isi/maksud rekomendasi APF.
2. Tindak lanjut masih dalam proses (TPD II) tanggapan/tindak lanjut dan bukti pendukung dari DJP masih kurang sesuai dengan isi/maksud rekomendasi APF, masih menunggu tanggapan/bukti pendukung tambahan (misalnya bukti pelunasan PBB/STTS).
3. Belum ada tindak lanjut sama sekali (TPD I), kelalaian atau keterlambatan dalam menanggapi menindaklanjuti temuan pemeriksaan, tanggapan/tindak lanjut tidak segera disampaikan pada waktunya.
4. Tidak dapat ditindaklanjuti (TPTD), karena sesuatu dan lain hal sehingga Temuan Pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti dapat disebabkan terjadi kelemahan temuan, tanggapan harus disertai alasan-alasan serta bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya di satu sisi, di sisi lain pada saat closing conference pejabat dari objek pemeriksaan telah menyetujui adanya temuan.
Sebagaimana diketahui, bahwa Temuan Pemeriksaan berawal dari adanya ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku dengan pelaksanaannya dilapangan (lihat diagram Proses Pelaksanaan Tindak Lanjuti terlampir), oleh karena itu selain menyusun tanggapan/menindaklanjuti SHP/LHP sesuai dengan rekomendasi juga harus dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap penyebab timbulnyaTemuan Pemeriksaan antara lain
sebagaimana dimaksud dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.6/1998 Tanggal 20 Juli 1998 perihal Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Direktorat Departemen Keuangan RI.

5 MITOS UTAMA PEMERIKSAAN PAJAK
1. Lebih baik kelebihan pajak tidak saya klaim daripada SPT saya menjadi lebih bayar dan saya akan repot diperiksa. Mitos ini salah. Pemeriksaan pajak tidak hanya didasarkan pada SPT lebih bayar. Walaupun laporan audit Anda wajar tanpa pengecualian, memasukan SPT Anda dapat di lakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) selama 2 bulan. Anda akan rugi 2 kali jika mempercayai mitos ini, karena Anda kehilangan kesempatan untuk mengklaim kredit pajak Anda dan tetap diperiksa. Wah…..
2. Percuma membuat rekonsiliasi komersial fiskal sesuai aturan, toh nanti tetap saja fiskus mencari-cari koreksi semau dia.
Mitos ini salah. Justru Anda akan rugi jika tidak membuat rekonsiliasi sesuai peraturan, karena akan muncul koreksi yang menyebabkan Anda harus membayar denda cukup besar. Jika Anda tidak berbuat curang. Anda tidak usah takut.
3. Jangan memakai konsultan saat diperiksa, karena fiskus tidak senang kita di dampingi oleh konsultan. Mitos ini salah , karena justru konsultan pajak yang terdaftar dan bersertifikat dapat memberikan masukan kepada anda setiap saat dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
4. Santai sajalah saat diperiksa, bisa cincay lah . Mitos ini salah. Pemerintah dalam hal ini Dirjen pajak sejak dulu tidak mentolerir prilaku ini. Lagi pula kenapa mesti cincay kalau anda tidak berbuat curang. Kalau pun Anda harus membayar pajak karena ketidaktahuan Anda dalam menerapkan peraturan , ajukan saja permohonan penghapusan / keringanan denda. Sepanjang Anda memang tidak berniat curang, Dirjen pajak sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh undang- undang pasti akan mengabulkan permohonan Anda berdasarkan rasa keadilan .
5. Menghadapi pemeriksaan pajak sama seramnya dengan menghadapi kematian. Mitos ini salah. Jika selama ini Anda alergi terhadap pajak bisa jadi karena Anda kurang mendapatkan informasi yang seharusnya tentang pajak.

Cara Menghadapi Pemeriksaan Pajak
1. Jangan Menyepelekan Masalah Pajak.
Perasaan menyepelekan sesuatu akan membuat Anda menjadi lengah dan ceroboh. Hal itu akan mempersulit dan merugikan Anda.
2. Jangan berbuat atau berniat curang.
Perbuatan curang akan menurunkan kredibilitas Anda di mata fiskus (aparat pajak). Turunnya kredibilitas membuat fiskus akan selalu curiga dengan seluruh aspek pajak yang akan Anda kerjakan. Tentu saja hal ini akan merepotkan Anda di masa mendatang. Jika Anda tidak mampu membayar pajak, lebih baik Anda datang kepada fiskus dan meminta jalan keluar. Mungkin Anda akan memperoleh pengurangan pembayaran cicilan, bahkan pengampunan pajak sekalipun. Kejujuran Anda akan di hargai sekali oleh fiskus.
3. Kerjakan PR Anda setiap hari.
Seringkali kita menunda pekerjaan seperti pencatatan atau pembukuan transaksi. Pekerjaan yang sebenarnya bisa Anda selesaikan 1 jam sehari bisa jadi memakan waktu satu minggu jika di kerjakan di akhir bulan. Belum lagi di butuhkan keakuratan ingatan Anda untuk memutar ulang transaksi selama 1 bulan.
4. Simpan dan dokumentasikan bukti-bukti dengan baik.
5. Bukti transaksi berupa kuitansi, bon pembelian, SSP, Faktur Pajak, Bukti Pemotongan, dan lain sebagainya harus Anda simpan di tempat yang mudah Anda cari. Jangan biarkan bukti tersebut melekat pada Jurnal Voucher Anda. Jadi buatlah copy dan simpan dokumen asli di tempat yang aman. Perlu Anda ingat, pada saat pemeriksaan, ucapan dan argumentasi Anda bisa jadi tidak akan di dengarkan oleh fiskus jika tidak disertai dengan bukti-bukti.
6. Usahakan sesedikit mungkin transaksi tunai. Transaksi melalui perbankan akan membantu meringankan pekerjaan pembukuan Anda. Kita tinggal meminta bank statement kapan saja . Fiskus cenderung mempercayai bukti yang dikeluarkan oleh perbankan pda saat memeriksa Anda.
7. Update-lah pengetahuan perpajakan Anda. Jangan malas memperdalam pengetahuan perpajakan Anda. Saat ini Anda dengan mudah mengkoleksi buku peraturan pajak, mengikuti peraturan pajak, mengikuti pelatihan pajak atau seminar perpajakan. Pengetahuan Anda tentang pajak akan membantu Anda saat diperiksa. Sama seperti Anda. Fiskus kadang lupa tentang perlakuan pajak suatu transaksi. Dengan demikian Anda akan terhindar dari koreksi-koreksi yang tidak perlu. Selama ini banyak perusahaan beranggapan bahwa urusan pajak adalah urusan bagian keuangan. Anggapan ini salah. Keawaman bagian lain seperti bagian hukum, HRD, pengadaan tentang pajak akan membuat bengkak biaya pajak Anda. Justru bagian keuangan adalah filter paling akhir dari suatu transaksi.
8. Tanyakan pada ahlinya. Jangan sok tau. Lebih aman Anda mempunyai konsultan atau teman yang dapat di ajak berdiskusi dan berkonsultasi mengenai masalah yang Anda hadapi. Anda juga bisa meminta bantuan bagian Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak di kota Anda. Mereka dengan senang hati akan membantu memberikan jalan keluar. Jika belum puas, Anda masih dapat menulis surat pertanyaan kepada Pusat Penyuluhan Ditjen Pajak di Jakarta
9. Buatlah tax calendar. Tax calendar berfungsi untuk mengingatkan Anda tanggal-tanggal penting dalam siklus Administrasi perpajakan. Hal ini akan mencegah Anda lupa membayar pajak atau lupa melaporkan pajak. Sekali lagi bukan masalah denda yang memang tidak seberapa, tetapi semakin banyak kesalahan yang Anda perbuat, kredibilitas Anda akan semakin turun di mata fiskus. 
10. Cek sekali lagi. Ketelitian Anda dalam mengerjakan administrasi Anda bisa memperkecil kemungkinan Anda di periksa oleh fiskus. Oleh karena itu, sempatkan mengecek ulang apa-apa yang telah Anda kerjakan.
11. Konsultan terbaik Anda adalah
Anda sendiri.
Sejago-jagonya seorang konsultan, dia tidak sedang mengerjakan pajaknya sendiri, tetapi pajak Anda kecuali tentu saja bila konsultan tersebut merangkap suami atau isteri Anda. Bisa jadi Anda memang memerlukan konsultan, namun Anda tidak boleh tergantung habis kepada mereka. Bayangkan jika pada saat yang sama seluruh tim konsultan Anda sakit dan terpaksa harus diganti oleh tim lain yang tidak Anda kenal.
Hal-hal yang harus Anda perhatikan pada saat mengerjakan administrasi pajak Anda adalah :
1. Jaga konsistensi perlakuan pajak
Anda dari tahun ke tahun. Ketidakkonsistenan pemakaian metode penyusutan misalnya akan memberi kesempatan fiskus melakukan koreksi fiskal pada SPT Anda.
2. Bukukan pendapatan dan biaya pos yang seharusnya. Jangan jadikan pos “Pendapatan/Biaya Lain” menjadi tempat sampah pembukuan Anda. Hal ini cenderung merangsang fiskus untuk mengkoreksi pos tersebut.
3. Bagi WP Badan, pisahkan biaya-biaya yang bersifat untuk kepentingan pribadi. Pemisahan akan mencegah fiskus untuk melakukan koreksi yang tidak perlu.
4. Buatlah navigasi atau referensi sehingga Anda mudah menemukan dokumen pendukung atau mengingat sejarah transaksi yang bersangkutan. Keragu-raguan Anda saat menghadapi pemeriksaan akan mengundang kecurigaan fiskus.
5. Laporkan seluruh penghasilan dan biaya Anda, baik yang diperoleh dari pekerjaan / usaha, dari sewa, hadiah, hobi dan lain sebagainya.
6. Saat mengisi SPT jangan langsung di ketik dulu, sehingga jika ada kesalahan dapat segera di perbaiki. Sebaiknya Anda menyiapkan cadangan formulir pajak yang di perlukan untuk berjaga-jaga. Formulir ini dapat Anda minta di KPP setempat atau Anda buat sendiri.
7. Cek ulang penjumlahan, pengurangan dan perkalian dalam SPT Anda. Ingatlah bahwa SPT Anda adalah pintu gerbang pertama pemeriksaan pajak. Jika fiskus sudah menemukan cacat di pintu Anda, kemungkinan besar mereka akan datang dan mengetuknya.
8. Sebelum Anda kirim ke kantor pajak, cek kelengkapan SPT Anda sekali lagi. Apakah Anda sudah melampirkan Surat Setoran Pajak ? Rekonsiliasi Komersial Fiskal ? Perhitungan Penyusutan ? Surat Pernyataan ? Apakah lembar SPT Anda sudah di tanda tangani ?
9. Jika semua sudah Anda kerjakan, Anda bisa mengantar SPT Anda langsung ke KPP setempat. Jika Anda tidak mempunyai waktu luang, kirimkan melalui pos tercatat. Jangan lupa menyimpan resi pengiriman SPT Anda di tempat yang aman.

Saat menghadapi pemeriksaan pajak
1. Pemeriksaan harus dihadapi dengan sopan seperti layaknya kita menyambut seorang tamu . Jangan menugaskan bawahan Anda untuk menemui mereka pada saat pertama kali. Perkenalkanlah mereka dengan staf dan konsultan Anda. Tunjukkan bahwa kedatangan mereka memang sudah Anda tunggu. Inilah kesempatan emas untuk membuat mereka terkesan dengan niat baik Anda. Kesan awal yang baik cenderung makin membaik di kemudian hari. Ini akan membantu Anda saat nanti harus bertukar pendapat mengenai perlakuan perpajakan.
2. Jika mereka meminta dokumen asli, mintalah waktu untuk mengkopi dokumen tersebut. Buatkan tanda terima secara rinci perdokumen yang akan Anda serahkan. Jika Anda masih memerlukan dokumen tersebut saat ini, berikanlah kopi dokumen dengan sepengetahuan mereka .
3. Jangan keburu pusing jika koreksi awal yang disodorkan jauh lebih besar dari perkiraan Anda. Mintalah waktu untuk meneliti koreksi tersebut. Jika ada koreksi yang tidak jelas, jangan menunda untuk meminta penjelasan. Ingatlah bahwa perbedaan persepsi terhadap peraturan pajak di Indonesia adalah hal yang biasa. Ajak pemeriksa untuk memandang masalah dari sudut pandang dan persepsi Anda. Sekali lagi, yang penting Anda tidak berniat atau berbuat curang.
4. Berikanlah sanggahan secara tertulis dengan disertai bukti yang kuat . Jika tetap tidak terdapat kesepakatan persepsi mengenai koreksi tersebut, mintalah waktu untuk bertemu dengan atasan tim pemeriksa atau kepala kantor. Sampaikan sanggahan Anda atas koreksi tim pemeriksa dengan baik. Jika Anda belum puas, Anda dapat datang ke Kantor Pusat Ditjen Pajak ( atau lewat surat) untuk memperoleh penegasan atas masalah yang Anda hadapi .

DAFTAR RAWAN PEMERIKSAAN PAJAK
1. Pelanggan listrik untuk rumah tinggal dengan daya 6.600 watt atau lebih;
2. Pelanggan telkom dengan pembayaran pulsa rata-rata perbulan Rp.300.000,- atau lebih;
3. Pemilik mobil dengan nilai Rp.200.000.000,- atau lebih, atau pemilik motor dengan nilai Rp.100.000.000,- atau lebih;
4. Pemegang Paspor Indonesia, kecuali pemegang Paspor Haji dan Pemegang Paspor Tenaga Kerja Indonesia (tidak termasuk awak pesawat terbang atau kapal laut);
5. Tenaga Kerja Asing (expatriate) yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
6. Karyawan lokal kedutaan besar asing atau organisasi internsional;
7. Pemilik tanah dan atau bangunan dengan nilai jual Objek pajak (NJOP) Rp.1.000.000.000,- atau lebih berdasarkan data kartu jalan atau peta blok atau DHR atau data SPOP;
8. Data orang pribadi atau badan selaku penjual atau pembeli tanah dan atau bangunan dari laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau informasi dari Notaris dengan nilai Rp.60.000.000,- atau lebih;
9. Pemilik telepon selular pasca bayar;
10. Pemegang kartu kredit;
11. Pemegang polis atau premi asuransi;
12. Pemegang keanggotaan Golf;
13. Artis;
14. Pemilik atau Penyewa ruang apartemen atau kondominium;
15. Pemilik kapal pesiar atau “yacht”, “speed boat”, dan pesawat terbang;
16. Pemilik saham yang diperdagangkan di pasar bursa;
17. Pemilik rumah sewa dan kost;
18. Pemegang saham, komisaris, direktur dan penerima dividen;
19. Pemilik atau penyewa atau pengguna dan pengelola ruangan pada sentra perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri atau sentra ekonomi lainnya;
20. Subjek pajak yang berdasarkan data pada lampiran Surat Pemberitahuan (SPT), telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, tetapi belum mempunyai NPWP;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar