Selasa, 03 Juli 2012

Tugas UTS Metodologi Penelitian


                                                                            BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
  Setiap daerah membutuhkan dana untuk menjalankan aktivitas pemerintahan dan pembangunan. Salah satu dana yaitu bersumber dari sektor pajak. Pemerintah Indonesia telah berusaha secara  maksimal  untuk meningkatkan dan mencapai target pajak yang berguna untuk pembangunan Negara. Penetapan target pajak oleh pemerintah akan berkaitan dengan kebijakan fiskal. Adanya kenaikan rasio pajak berarti menaikkan penerimaan pajak. Indonesia mempunyai potensi perpajakan yang cukup besar, namun belum berjalan secara maksimal. Target penerimaan pajak yang sangat besar mengidentifikasikan bahwa keberlangsungan hidup Negara ini tergantung pada kerberhasilan penerimaan pajak. Berdasarkan laporan dari Direktorat Jendral Pajak yaitu penerimaan pajak sampai dengan tanggal 31 Maret mencapai Rp. 120,1 triliun atau 36,9%, dari target APBN yang disepakati sebesar Rp.3,25 triliun. Darwin Nasution selaku Direktorat Jendral Pajak mengatakan penerimaan pajak penghasilan (PPH) dan pajak penjualan barang mewah ( PPnBM ) mencatat pertumbuhan yang melebihi target.
Namun, sampai saat ini pendapatan pemerintah dari sektor pajak belumlah dioptimalkan yang sesuai dengan kontribusi yang diharapkan. Beberapa usaha – usaha yang telah dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak yaitu diantaranya Ekstensifikasi pajak, Intensifikasi pajak, dan moderenisasi pajak. Ketiga usaha tersebut telah dilakukan,namun usaha tersebut belum berjalan dengan lancar karena masyarakat masih mempunyai kencendrungan untuk tidak membayar pajak. Hal ini terjadi karena masyarakat Indonesia tingkat kesadaranya dalam membayar pajak masih rendah, dan keenganan untuk membayar pajak sangat dominan. Berbagai cara dilakukan untuk menghindari bayar pajak oleh Wajib Pajak diantaranya yaitu dengan tidak mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak (WP) walau sudah mempunyai penghasilan dan usahanya yang berhasil, orang atau badan cenderung berusaha bersembunyi dalam membayar pajaknya atau melunasi pajaknya.
Menurut Darwin Nasution selaku Direktorat Jendral Pajak mengakui bahwa sampai saat ini jumlah masyarakat yang luput dari pendapatan sebagai Wajib Pajak (WP) cukup besar. Selain itu masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga tetap berpotensi untuk tidak membayar pajaknya, orang atau badan usaha yang telat dalam membayar pajaknya  khawatir dengan tuntutan hukum dan besarnya denda sehingga Wajib Pajak (WP) atau badan usaha yang terlambat membayar pajak cenderung tidak melaporkan dirinya. Kondisi seperti inilah sampai sekarang masih saja berjalan dalam masyarakat. Dengan demikian diperlukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak untuk meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak, Direktorat Jendral Pajak perlu melakukan modifikasi pajak.
Berdasarkan uraian tersebut diatas penulis sangat tertarik dengan masalah tersebut dan ingin membahas  masalah tersebut dengan judul : “Analisis Pengaruh Pelaksanaan Estensifikasi dan Intensifikasi Pajak Untuk Optimalisasi Pajak langsung pada KPP Pratama Cakung”





1.2 Perumusan masalah
            Dengan mengacu berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah-masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah terkait dengan pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang mempengaruhi peningkatan penerimaan pajak pada KPP Pratama Cakung. Oleh karena itu penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.      Program ekstensifikasi wajib pajak dan intensifikasi seperti apa yang telah dilakukan KPP Pratama untuk meningkatkan penerimaan pajaknya?
2.      Seberapa besar pengaruh penerapan ekstensifikasi wajib pajak dan intensifikasi pajak terhadap peningkatan penerimaan pajak di KPP Pratama?
3.      Masalah apa yang dihadapi dalam melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak?

1.3 Tujuan dan manfaat penelitian
1.3.1 Tujuan penelitian
1.      Untuk menjelaskan program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang dilakukan KPP Pratama Cakung untuk meningkatkan penerimaan pajaknya,
2.      Untuk mengetahui pengaruh penerapan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak terhadap peningkatan penerimaan pajak di KPP Pratama Cakung.
3.      Untuk menjelaskan masalah-masalah yang dihadapi dalam melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.


1.3.2 Manfaat penelitian
1.      Bagi penulis
a.       Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman bagi penulis mengenai perpajakan dan pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak untuk meningkatkan penerimaan Negara dari sector pajak.
b.      Penulis mampu menerapkan dan menggali pengetahuan berkaitan dengan bidang pajak.
c.       Penulis mampu mengidentifikasi permasalahan dan memberikan alternative pemecahan terkait perpajakan.
2.      Bagi KPP Pratama Cakung
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pihak KPP Pratama Cakung yang mungkin berguna untuk menilai usaha yang telah dilakukan untuk mengoptimalkan tingkat penerimaan pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
3.      Bagi fakultas Ekonomi, Universitas Tiaskti
a.       Hasil penelitian penulis dapat menambah informasi sebagai masukan terkait dengan mata kuliah pajak.
b.      Dapat menambah literature di perpustakaan Fakultas Ekonomi, Universitas Trisakti
4.      Bagi pembaca
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan para pembaca mengenai penerapan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak terkait dengan upaya peningkatan penerimaan pajak

1.4 sistematika pembahasan
Sistematika pembahasan ini akan memberikan gambaran umum kepada pembaca dan penulis sendiri dalam membahas isi skripsi ini. Pembagian pembahasan ke dalam beberapa bab, tentu akan lebih mempermudah dan memperjelas pokok bahasan pda penelitian ini. Untuk itu, penulis membaginya dengan sistematika penyajian sebagai berikut :
BAB 1 – PENDAHULUAN
Pada bab ini, penulis membahas mengenai hal-hal mendasar dalam pelaksanaan penelitian, yaitu latar belakang masalah,perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, and sistematika penelitian.
BAB II – KERANGKA TEORITIS
Dalam bab II ini berisikan landasan teoritis yang menjadi pegangan msalah yang akan diuraikan dalam skripsi ini. Penulis membahas mengenai teori-teori penunjang yang di ambil dari bebagai sumber dan kerangka konseptual yang menunjang hubungan antara teori dan masalah yang akan diteliti.
BAB III – METODOLOGI PENELITIAN
Dalam bab III ini, penulis membahas berkaitan dengan rancangan penelitian, jenis data, metode pengmpulan data dan teknik analisis.




BAB II
LANDASAN TEORI


2.1      Pengertian dan Fungsi Pajak
Sebelum membicarakan mengenai pajak kita harus terlebih dahulu mengetahui pengertian dari pajak itu sendiri. Bayak definisi mengenai pajak  yang dibuat oleh  para ahli pajak. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemintro, SH adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbal, yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluara umum. Dapat dipaksakan artinya bila hutang pajak tidak dibayar maka hutang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan, misalnya dengan menggunakan surat paksa sita. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1.      Iuaran dari rakyat kepada Negara.
Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara. Iuaran tersebut berupa uang bukan barang.
2.      Berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.      Tanpa jasa tibal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4.      Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH fungsi pajak terbagi menjadi 2, yaitu fungsi budgetair dan fungsi mengatur. Sedangkan menurut tinjauan Perpajakan Indonesia (Indonesia Tax in Breaf) yaitu adalah :
1.      Fungsi budgetair
Seluruh komponen pelaksana tugas-tugas Negara apakah itu pemerintah, pengawasan, baik penegak hukum harus melaksanakan tugasnya dengan baik untuk kelangsungan hidup Negara dan kesejahteraaan rakyatnya. Terlebih lagi pemerintah mempunyai tugas utama yang bersentuhan langsung dengan kehidupan dan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan sperti jalan, jembatan, sekolah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan yang lainnya.
2.      Fungsi mengatur
Mengatur segala sesuatu yang ada di dalam wilayahnya. Melalui pengaturan ini pemerintah dapat melaksanakan tugasnya, baik dalam malayani masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pengaturan tersebut menyangkut seluruh kegiatan masyarakat dan Negara baik di bidang sosial, politik, ekonomi.
3.      Fungsi distribusi
Suatu hal yang mendasar yang kadang luput dari pandangan masyarakat yaitu distribusi pajak, baik secara territorial maupun berdasrkan segmentasi. Pajak yng di bayar sebagai penerimaan Negara manfaatnya tidak hanya di nikmati oleh masyarakat tersebut, melainkan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.



4.      Fungsi demokratis
Sebagai Negara demokratis keikut sertaan masyarakat dalam pengelolaan Negara merupakan hal yang mutlak. Bertitik tolak dari hal itu segala kegiatan Negara dapat direncanakan dan diarahkan guna kemakmuran dan kesejakteraan masyarakat.

2.2      Permasalahan dalam kepatuhan Wajib Pajak.      
Penyebab Wajib pajak tidak patuh terhadap pajak sangat bervariasi, sebab utama dari ketidak patuhan itu adalah penghasilan yang diterima ditujukkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab lain dari ketidak patuhan wajib pajak adalah wajib pajak kurang sadar dengan kewajiban bernegara, tidak patuh terhadap aturan, kurang menghargai hukum, dan tingginya tarif pajak.
Umumnya masyarakat memiliki kecendrungan meloloskan diri dari membayar pajak. Permasalahan tersebut timbul bahwa membayar pajak adalah pengorbanan warga Negara dengan menyerahkan sebagian hartanya kepada Negara dengan suka rela. Usaha yang dilakukan wajib pajak disbut juga dengan perlawanan terharap wajib pajak.
Usaha yang tidak membayar pajak yang seharusnya membayar pajak, tentunya menjadi hambatan dalam kepatuhan pemungutan pajak. Berbagai bentuk perlawanan dilakukan oleh wajib pajak seperti perlawan aktif dan perlawanan pasif.
1.      Perlawanan aktif
Semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditunjukan terhadap pemeriksa dan bertujuan untuk menghindari pajak. Dalam pelawanan aktif ini wajib pajak ada usaha tidak membayar pajak. Usaha tersebut dapat berupa ;

a.       Penghindaran pajak Menurut Robert H. Anderson
Penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan terutama melalui perencanaan perpajakan.
b.      Pengelakan atau penyeludupan pajak
Tindakan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara melawan ketentuan pajak yang dapat dihukum dengan sanksi pidana. Termkasud usaha wajib pajak dalam hal mengurangi pajak terhadap utang pajak  
c.       Melalaikan pajak
Melalaikan pemenuhan pajak disebabkan oleh :
-          Ketidaktahuan, wajip pajak tidah tahu akan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut
-          Kesalahan, wajib pajak paham dan mengerti mengenai ketentuan perturan perundang-undangan perpajakan tetapi salah hitung
-          Kesalahpahaman, wajip pajak alpa untuk menyimpan buku dan bukti-buktinya secara lengkap.
2.      Perlawanan pasif
Perlawanan pasif adalah perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak tetapi terjadi karena keadaan yang ada disekitar wajib pajak. Hambatan tersebut berasal dari srtuktur ekonomi, perkembangan intelektual, dan system pemungutan pajak itu sendiri. Dalam perlawanan pasif ini tidak ada mbentuk nyata dari masyarakat untuk menghambat pemungutan pajak
Perlawanan untuk tidak membayar pajak bukan hanya dilakukan oleh masyarakat tetapi oleh para petugas pajak, yaitu dengan usaha wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak dengan cara yang illegal, karena dalam praktek di lapanagn tidak semua aturan pajak secara tegas dan jelas mengatur suatu transksi.

2.3 Pengertian ekstensifikasi dan intensifkasi pajak
            Dalam surat edaran direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tentang pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak dan intensifikasi pajak direktur jenderal pajak, Dalam rangka meningkatkan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan mengoptimalkan penerimaan pajak, dipandang perlu untuk menegaskan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 21, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
1.1. Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1.2.Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak pada angka 1.1.
1.3.Pemeriksaan adalah Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) yang dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan atau untuk penentuan besarnya peredaran usaha ataupun jumlah pajak yang harus dibayar dalam tahun berjalan.  


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


3.1     Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian menurut Ronny Kountur (2009:2) merupakan ilmu yang mempelajari tentang metode-metode penelitian, ilmu tentang alat-alat dalam penelitian. Selanjutnya Noeng mengatakan metodologi penelitian berbeda dengan metode penelitian. Metodologi penelitian membahas konsep teoritik berbagai metode, kelebihan dan kelemahannya, yang dalam karya ilmiah dilanjutkan dengan pemilihan metode yang digunakan, sedangkan metode penelitian mengemukakan secara teknis tentang metode-metode yang digunakan dalam penelitiannya.
Tujuan dari metodologi penelitian adalah untuk menemukan jawaban dari masalah-masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Proses penelitian ini harus dilakukan secara sistematis, teliti dan logis.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian asosiatif karena bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih, yaitu untuk mengetahui pengaruh ekstensifikasi dan intensifikasi pajak terhadap optimalisasi penerimaan pajak.

3.2     Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian adalah suatu batasan studi yang menjelaskan fokus studi agar tidak melebar pada masalah yang lain. Dengan demikian seorang peneliti tahu secara jelas data mana yang perlu dan data mana yang tidak perlu. Ruang lingkup penelitian melingkupi :
1.      Subyek penelitian adalah wajib pajak dan badan usaha kena pajak.
2.      Obyek penelitian adalah pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dalam kaitan dengan optimalisasi penerimaan pajak. 

3.3     Definisi Operasional Variabel
Variabel adalah objek penelitian atau apa yang menjadi titik perhatian suatu penelitian atau suatu gejala yang bervariasi. Di dalam penelitian ini, peneliti menggunakan Δ terhadap semua variabel yang diteliti dalam penelitian ini, Delta (Δ) adalah besarnya perubahan dari tiap-tiap variabel, karena penggunaan Δ dalam variabel -variabel tersebut adalah apabila menggunakan besaran jumlah saja maka tidak akan terlihat bagaimana pengaruh perubahan dari tiap-tiap variabel, serta penggunaan Δ memungkinkan untuk memberikan jawaban apabila terjadi kondisi yang berbeda antara ketentuan yang seharusnya dengan fakta yang ada.
Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pelaksanaan ektensifikasi dan intensifikasi, sedangkan variabel terikatnya adalah optimalisasi pajak.
Variabel :
Optimalisasi pajak (Variabel terikat)

Pelaksanaan Ekstensifikasi Intensifikasi dan Moderenisasi Pajak (Variabel Bebas)

3.4     Tehnik pengumpulan data
 Penelitian kepustakaan adalah penelitian untuk mengumpulkan data sekunder yang akan digunakan untuk mendukung analisis data yang diperoleh dari penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari teori – teori dari buku referensi, literature, majalah, jurnal, dan dokumen – dokumen yang mendukung penelitian tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengumpulkan landasan teori yang akan digunakan untuk mempertanggungjawabkan analisis.
Dalam penetian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan yaitu mencari informasi dari data sekunder yang bersumber antara lain jurnal, berita di media masa, internet dan hasil makalah yang memiliki masalah yang sama yang akan di bahas.

3.5     Analisis Data
Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini bersifat kulitatif, yaitu dengan mencatat menuturkan, mengklasifikasikan, dan menganalisis serta mendeskripsikan data dan informasi-informasi yang ada mengenai kenyataan yang terjadi dalam proses pelaksanaan ekstensifikasi, intensifikasi dan modernisasi pajak. Dalam analisa ini tidak menggunakan uji statik. Data dan informasi yang diperoleh akan diolah menggunakan teori-teori yang relevan dengan permalahan yang ada.










DAFTAR PUSTAKA

Fitriandi, Primandita et al. 2010. Kompilasi Undang-Undang Perpajakan Terlengkap Susunan Satu Naskah. Jakarta: Salemba Empat

Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Yogyakarta

Resmi, Siti Kurnia dan Ely Suhayati. 2009. Perpajakan: Teori dan Kasus. Buku 1 Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.

Ronny Kountur, D.M.S., Ph.D. 2009. Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Buku 2 Edisi Revisi. Jakarta: ppm Manajemen.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar