Senin, 29 Oktober 2012

Lab & Aplikasi PotPut PPH PASAL 21 & 26

PPh Pasal 21/26 2009 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008 NOMOR 252/PMK.03/2008 NOMOR 254/PMK.03/2008 PERATURAN DIRJEN NOMOR PER-31/PJ/2009

PPh Pasal 21 adalah:
• Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain                       • Dengan nama dan dalam bentuk apapun                                                                                         • Sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan                                                      • Yang dilakukan orang pribadi subjek pajak dalam negeri                                                             
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh PPh Pasal 26 adalah:
• Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain                • Dengan nama dan dalam bentuk apapun                                                                                         • Sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan                                                      • Yang dilakukan orang pripadi subjek pajak luar negeri                                                                  • Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh
Pengertian PPh Pasal 21/26 Pajak Penghasilan Sehubungan Dengan
• Pekerjaan atau jabatan                                                                                                                     • Jasa dan Kegiatan Yang Dilakukan Subjek Pajak Orang Pribadi Atas Penghasilan Berupa :
-          Gaji
-          Upah
-          Honorarium
-          Tunjangan, dan
-          Pembayaran lain dengan nama/bentuk apapun Subjek Pajak DN Subjek Pajak LN PPh Pasal 21 PPh Pasal 26
Pemotong PPh Pasal 21/26
-          pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan yang membayarkan imbalan sehubungan dengan pekerjaan/ jasa yang dilakukan pegawai dan bukan pegawai.
-          Bendahara atau pemegang kas pemerintah yang membayarkan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan
-          dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang membayar uang pensiun dan tunjangan/ jaminan hari tua
-          Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium/pembayaran/imbalan : o sehubungan dengan jasa/kegiatan yang dilakukan SP OP DN, termasuk tenaga ahli o sehubungan dengan kegiatan/jasa yang dilakukan oleh SP OP LN o kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang
-          Penyelenggara kegiatan yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan kepada WP OP DN berkenaan dengan suatu kegiatan
Tidak Termasuk Pemberi Kerja Sebagai Pemotong PPh Pasal 21/26
-          Kantor perwakilan negara asing
-          Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan
-          Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
1.      Pegawai
2.      Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya
• Bukan pegawai :
-          Tenaga ahli
-          Seniman/pekerja seni, pembawa acara
-          Olahragawan
-          Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator
-          Pengarang, peneliti, penerjemah
-          Pemberi jasa dalam segala bidang
-          Agen iklan
-          Pengawas dan pengelola proyek
-          Pembawa pesanan/yang menemukan langganan/perantara
-          Petugas penjaja barang dagangan
-          Petugas dinas luar asuransi
-          Distributor MLM, Direct Selling

·         Peserta kegiatan

-          Peserta perlombaan
-          Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja
-          Peserta/anggota kepanitiaan
-          Peserta pendidikan, pelatihan dan magang
-          Peserta kegiatan lainnya

Tidak Termasuk Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang2 yang diperbantukan kepada mereka yg bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat :
-          Bukan WNI
-          Di Indonesia tidak ada penghasilan lain
-          Ada perlakuan timbal balik
Pejabat perwakilan organisasi internasional yang telah ditetapkan Menkeu, dengan syarat :
-          Bukan WNI o Tidak menjalankan usaha/kegiatan/ pekerjaan lain utk memperoleh penghasilan di Indonesia
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
-          Penghasilan Pegawai Tetap baik teratur maupun tidak teratur
-          Penghasilan Penerima Pensiun secara teratur
-          Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan sehubungan pensiun yang diterima sekaligus
-          Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
-          Imbalan kepada bukan pegawai
Imbalan kepada peserta kegiatan TERMASUK Natura/Kenikmatan dari :
-          Bukan Wajib Pajak
-          Wajib Pajak PPh Final
-          Wajib Pajak Norma Penghitungan Khusus
 Tidak Dipotong PPh Pasal 21
-          Pembayaran asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa
-          Natura/kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah
-          Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disahkan Menkeu, iuran THT/JHT, yang dibayar pemberi kerja
-          Zakat/sumbangan wajib keagamaan dari badan / lembaga yang dibentuk / disahkan pemerintah sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan
-          Bea siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh (beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (246/PMK.03/2008))

BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Tahun 2009 Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3)
-          Rp 15.840.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi tambahan untuk wajib
-          Rp 1.320.000 pajak kawin
-          Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang penerapan ptkp ditentukan oleh keadaan pada awal tahun kalender atau awal bagian tahun kalender
BESARNYA PTKP PER BULAN Tahun 2009
-          Rp 1.320.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi tambahan untuk wajib
-          Rp 110.000 pajak kawin
-          Rp 110.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang penerapan ptkp ditentukan oleh keadaan pada awal tahun kalender atau awal bagian tahun kalender
ptkp utk karyawati status kawin suami status tdk status kawin tdk menerima/ kawin memperoleh penghasilan
-          untuk diri sendiri
-          untuk diri sendiri sebagai wp hanya utk diri sebagai wp
-          status kawin sendiri
-          tanggungan
-          tanggungan maks 3 orang maks 3 orang syarat: menunjukkan ket. tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan bahwa suami tidak menerima/ memperoleh penghasilan
TARIF Pasal 17 OP Ps. 17 UU PPh LAPISAN PENGHASILAN TARIF KENA PAJAK
sampai dengan 5% Rp 50 juta di atas Rp 50 juta sampai dengan 15% Rp 250 juta diatas Rp 250 juta sampai dengan 25% Rp 500 juta di atas Rp 500 juta 30%
PPh Pasal 21 : Pegawai Tetap & Penerima Pensiun Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Penerima Pensiun Gaji, Tunjangan, Premi Asuransi Dibayar Pemberi Kerja Uang Pensiun Bulanan Dikurangi Dengan Dikurangi Dengan. Biaya Jabatan, 5% dari pengh. Bruto maks. Biaya Pensiun, 5% dari penghasilan. Bruto maks. Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per bulan. Iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar sendiri PENGHASILAN NETO Dikurangi : PTKP Penghasilan Kena Pajak Dikenakan Tarif Pasal 17
Iuran Pensiun Vs Premi Asuransi Iuran Pensiun Premi asuransi Dibayar Sendiri Pengurang Bukan Pengurang Dibayar Pemberi Kerja Bukan Objek PPh Objek PPh
 Penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa Setiap masa pajak, kecuali masa pajak Masa Pajak terakhir terakhir Tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang Selisih antara PPh yang terutang atas seluruh akan diperoleh selama satu tahun penghasilan kena pajak selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh yang telah dipotong masa-masa sebelumnya dalam tahun ybs. PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR Jumlah penghasilan teratur dalam satu bulan dikalikan 12 ditambah jumlah penghasilan tidak teratur Jumlah penghasilan teratur dalam satu bulan dikalikan 12
PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa, kecuali masa pajak terakhir Tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama satu tahun PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR Jumlah penghasilan teratur dalam satu bulan Jumlah penghasilan teratur dalam satu bulan dikalikan 12 dikalikan 12 ditambah jumlah penghasilan tidak teratur PPH PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR Jumlah PPh Terutang Dibagi 12 Selisih PPh Terutang Atas Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur dengan PPh Terutang Atas Penghasilan Teratur
 Masa Perolehan Penghasilan Kurang Dari 12 Bulan TIDAK DISETAHUNKAN DISETAHUNKAN :
-          WP OP DN meninggal dunia di pertengahan tahun
-          WP OP DN mulai bekerja di pertengahan tahun
-          WP OP DN meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
-          WP OP DN pindah kerja ke pemberi kerja lain
-          Orang Asing mulai bekerja di Indonesia di pertengahan tahun untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan
-          Karyawan pindah cabang
Contoh Perhitungan
Pegawai Tetap Gaji Bulanan Ahmad Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
1.      Pegawai Tetap Gaji Bulanan. Bambang Yuliawan pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 2.000.000,00. PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebeasr Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21
2.      Pegawai Tetap Gaji Bulanan. Pegawai Tetap Karyawati Kawin Endang Vidyawati adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Ventura Entiti dengan gaji sebulan sebesar Rp 2.500.000,00. Endang Vidyawati membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Endang Vidyawati berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun.

3.      Pegawai Tetap, Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, THR, Bonus, Premi dan Sejenisnya Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima bonus sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00 Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah : A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus :

4.      Pegawai Tetap, Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, THR, Bonus, Premi dan Sejenisnya Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima bonus sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00 Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah : B. PPh Pasal 21 atas Gaji : C. PPh Pasal 21 atas Bonus : Rp 549.500,00 – Rp312.000,00 = Rp 237.500,00

5.      PPh Pasal 21 Bulan Desember Jaka Lelana, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Lazuardi Internusa dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp 200.000,00. Mulai bulan Juli 2009, Jaka Lelana memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp 7.000.000,00 PPh Pasal 21 Januari – Juni 2009 :

6.      PPh Pasal 21 Bulan Desember Jaka Lelana, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Lazuardi Internusa dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp 200.000,00. Mulai bulan Juli 2009, Jaka Lelana memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp 7.000.000,00 PPh Pasal 21 Juli – Nopember 2009 :

7.      PPh Pasal 21 Bulan Desember Jaka Lelana, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Lazuardi Internusa dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp 200.000,00. Mulai bulan Juli 2009, Jaka Lelana memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp 7.000.000,00 PPh Pasal 21 Bulan Desember 2009 :
  1. PPh Pasal 21 : Pegawai Tidak Tetap Upah Harian, Mingguan, Satuan, Borongan, Uang Saku Harian, Mingguan Dibayarkan Bulanan Disetahunkan Upah Sehari ≤ 150.000 > 150.000 Dikurangi PTKP Setahun Tidak Dipotong Dikurangi 150.000 Penghasilan Kena Pajak Dipotong 5% Dikenakan Tarif Ps 17 > 1.320.000 sebulan Upah sehari dikurangi PTKP sehari PPh Ps 21 Setahun Tarif PPh 21 : 5% Dibagi 12 Diperhitungkan PPh 21 Yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 Sebulan Tarif Pasal 17 Diterapkan Jika Penghasilan Kumulatif Sebulan Melebihi PTKP sebulan untuk diri sendiri (= Rp 1.320.000)
pph pasal 21 Bukan Pegawai,tenaga ahli
-          pemain musik dan seniman lainnya pengacara
-          olahragawan akuntan
-          penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh arsitek dan moderator dokter konsultan
-          pengarang, peneliti dan penterjemah notaris
-          pemberi jasa dalam segala bidang penilai
-          agen iklan aktuaris
-          pengawas atau pengelola proyek
-          pembawa pesanan, yg menemukan langganan atau perantara
-          petugas penjaja barang dagangan
-          petugas dinas luar asuransi
-          distributor mlm/direct selling tarif ps. 17 atas kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto
PPh Pasal 21 : Bukan Pegawai Yang Bukan Tenaga Ahli
menerima imbalan berkesinambungan menerima imbalan tidak berkesinambungan memiliki npwp dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dan tidak memperoleh penghasilan lainnya? ya tidak pph pasal 21 tarif pasal 17 atas : kumulatif pkp (penagihan. kumulatif penghasilan penghasilan bruto bruto – ptkp) bruto
PPh Pasal 21 : Peserta Kegiatan tarif ps. 17 diterapkan atas jumlah bruto pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dapat dipecah yang diterima oleh peserta kegiatan berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah dan penghargaan dan imbalan sejenis kepada :
-           peserta perlombaan dalam segala bidang
-          peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja
-          peserta atau anggota kepanitiaan
-          peserta pendidikan, pelatihan dan magang
-          peserta kegiatan lainnya
honorarium jasa produksi, tantiem, penarikan dana pada gratifikasi dan bonus dana pensiun dewan komisaris / mantan pegawai peserta program pengawas bukan peg. pensiun tetap diterapkan tarif pasal 17 x penghasilan bruto kumulatif
pph psl 21 Uang Pesangon, Manfaat Pensiun, THT, JHT Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pegawai atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud
pph psl 21 Penghasilan Yang Berasal Dari APBN/D Pengenaan PPh Pasal 21 BAGI Pejabat Negara PNS Anggota TNI/Polri dan Pensiunannya Atas penghasilan yang menjadi beban APBN/APBD diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud
PPh Pasal 26 WP Luar Negeri 20% Final X penghasilan bruto memperhatikan ketentuan P3B PPh Pasal 26 tidak bersifat final dalam hal orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri
Penerima Penghasilan Tidak Ber NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dipotong pph pasal 21 120% daripada seharusnya jika ber npwp hanya untuk pph pasal 21 tidak jika sudah ber npwp final bisa diperhitungkan dengan pph pasal 21 bulan-bulan berikutnya.
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 fasilitas atas pph pasal 21 terutang atas penghasilan bruto s.d. rp 5 juta per bulan ditanggung pemerintah fasilitas ini hanya diberikan untuk 3 kategori usaha: pertanian, perkebunan, perikanan industri pengolahan peternakan, perburuan, kehutanan
Saat Terutang PPh Pasal 21/26 Bagi Penerima Penghasilan Bagi Pemotong PPh Pasal 21 saat dilakukan pembayaran atau untuk setiap masa pajak saat terutangnya penghasilan akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan
Hak dan Kewajiban
Hak
-          Pemotong Pajak dan Penerima Penghasilan wajib mendaftarkan diri ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-          Pegawai, Penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun/mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong Pajak pada saat mulai bekerja atau mulai pension
-          Jika ada perubahan tanggungan keluarga, pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai, wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong Pajak paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya
-          Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21/26 terutang untuk setiap bulan kalender.
Kewajiban
-          Pemotong Pajak wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21/26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21/26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-          Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21/26 untuk setiap bulan kalender dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil
-          Jika dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21/26, kelebihan tsb dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26
Bukti Pemotongan
-          Pemotong Pajak harus memberikan bukti pemotongan penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir
-          Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah berhenti bekerja
-          Pemotong Pajak harus memberikan bukti pemotongan kepada selain pegawai tetap dan penerima pensiun berkala setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26
-          Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender
-          Bentuk formulir pemotongan PPh Pasal 21/26 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri
Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan
-          PPh Pasal 21/26 yang dipotong untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke Kantor Pos atau bank, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
-          Pemotong Pajak wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21/26 untuk setiap Masa Pajak melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
-          Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Jatuh tempo penyetoran Jatuh tempo pelaporan
Lain-lain
-          Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final
-          Jumlah pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi bagi pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebelum berNPWP yang telah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang bulan-bulan selanjutnya pada tahun kalender berikutnya tidak termasuk kredit pajak
-          Dalam hal WP mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP maka PPh Pasal 21 yang telah dipotong tsb dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan
-          Dalam hal SPT Tahunan menyatakan LB maka penyampaiannya harus dilakukan paling lama 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak • Jika disampaikan melebihi 3 tahun, SPT dianggap tidak disampaikan
Pegawai
-          orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja
-          baik sebagai pegawai tetap atau sebagai pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas
-          berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis
-          untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu
-          dengan memperoleh imbalan berdasarkan periode tertentu, penyelesesaian pekerjaan, atau ketentuan lain
-          termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau BUMN/D
Pegawai Tetap
-          pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tetentu secara teratur
-          termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung
-          termasuk pula pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu
-          sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut
Pegawai Tidak Tetap
Pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja berdasarkan :
-          Jumlah hari kerja,
-          Jumlah unit hasil pekerjaan, atau
-          Penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja
Bukan Pegawai
-          Orang Pribadi selain pegawai
-          yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21/26
-          sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu
-          yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan

Peserta Kegiatan
-          Orang Pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu terrmasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya
dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar