Sabtu, 02 Juli 2011

Kasus akuisisi,merger dan penyertaan modal mayoritas / privatisasi perusahaan pada penilaian nominal perusahaan


Merger dan Akuisisi
Dalam bahasa akuntansi, peristiwa merger dan akuisisi disebut sebagai kombinasi bisnis (business combination) yang didefinisikan sebagai penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadisatu entitas ekonomi. Penekanannya adalah dalam penggabunganbisnis ini akuntansi tidak memandang apakah penggabungan tersebut merupakan merger atau akuisisi,
kecuali dalam definisi. Hal ini juga mengacu pada pengklasifikasian sebagaimana dilakukan oleh Ross e.tal, bahwa merger adalah bentuk khusus dari akuisisi, maka dalam penelitian ini menggunakan istilah merger dan akuisisi (M&A).Merger dan akuisisi, dalam konteks keuangan dibagi menjadi dua yaitu keuangan perusahaan (corporate finance) dan manajemen strategi (strategic management ). Dari sisi keuangan perusahaan,merger dan akuisisi adalah salah satu bentuk keputusan investasi jangka panjang (penganggaran modal/capital budgeting) yang harus diinvestigasi dan dianalisis dari aspek kelayakan bisnisnya. Dariperspektif manajemen strategi, merger dan akuisisi adalah salah satu alternatif strategi pertumbuhan melalui jalur eksternal untuk mencapai tujuan perusahaan. Hal ini dapat disimpulkan bahwa tujuan dari merger dan akuisisi adalah untuk membangun keunggulan kompetitif perusahaan jangka panjang yang pada gilirannya dapat meningkatkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemilik perusahaan atau pemegang saham. Dibawah ini akan dijelaskandefinisi merger dan akuisisi serta macam-macamnya.

Definisi Merger

Merger merupakan suatu strategi bisnis yang diterapkan dengan menggabungkan antara dua atau lebih perusahaan yang setuju menyatukan kegiatan operasionalnya dengan basis yang relatif seimbang, karena mereka memiliki sumber daya dan kapabilitas yang secara bersama-sama dapat menciptakan keunggulan kompetitif yanglebih kuat,Sedangkan menurut Brian Coyle(2000) merger dapat diartikan secara luas maupun secara sempit.Dalam pengertian yang luas, merger juga menunjuk pada setiap bentuk pengambil alihan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya, pada saat kegiatan usaha dari kedua perusahaan tersebut disatukan. Pengertian yang lebih sempit merujuk pada dua perusahaan dengan ekuitas hampir sama, menggabungkan sumber-sumber daya yang ada pada kedua perusahaan menjadi satu bentuk usaha. Pemegang saham atau pemilik dari kedua perusahaan sebelum merger menjadi pemilik dari saham perusahaan hasil merger, dan top manajemen dari kedua perusahaan tetap menduduki posisi senior dalam perusahaan setelah merger.

Merger menurut Morris (2000) Adalah “the absorption of onecorporation into another corporation,….. Usually but not always, theselling corporation’s shareholders receive stock in the buyingcorporation” . Bagi Morris merger dapat dengan mudah dimengerti sebagai suatu bentuk yang secara struktural serupa dengan pengambil alihan saham. Semua hak dan kewajiban dari perusahaan yang merger dialihkan demi hukum kepada perusahaan yang mengambil alih tersebut. Dalam suatu transaksi merger yang sebenarnya terjadi adalah pengalihan hak dan kewajiban dari perusahaan yang diambil alih ke perusahaan yang mengambil alih.Pada pengambilalihan saham biasa, hak dan kewajiban dari perusahaan yang diambil alih tetap dipisahkan dalam suatu perusahaan independen yang berbeda dari perusahaan yang mengambil alih tersebut. Agar tidak merugikan kepentingan dari perusahaan yang mengakuisisi,dalam merger, maka diciptakanlah triangular merger, dimana perusahaan yang mengambil alih mendirikan satu perusahaan baru yang akan mengabsorbsi seluruh hak dan kewajiban dari perusahaan yang diambil alih tersebut.

Definisi Akuisisi

Akuisisi dalam terminologi bisnis diartikan sebagai berikut :Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah. (Abdul Moin, 2004). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan PerseroanTerbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
.
Macam-macam Merger dan Akuisisi
 
Merger dan Akuisisi berdasarkan aktivitas ekonomik dapatdiklasifikasikan dalam lima tipe :

a.Merger Horisontal

            Merger horisontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama. Sebelum terjadi mergerperusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain dalampasar/industri yang sama. Salah satu tujuan utama merger dan akuisisi horisontal adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi,pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. Efek dari merger horisontal ini adalah semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada industri tersebut. Apabila hanya terdapat sedikit pelaku usaha, maka struktur pasar bisa mengarah pada bentuk oligopoli, bahkan akan mengarah padamonopoli.

b.Merger Vertikal

            Merger vertikal adalah integrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaanyang bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksiatau operasi. Merger dan akuisisi tipe ini dilakukan jika perusahaan yang berada pada industri hulu memasuki industri hilir atau sebaliknya. Merger dan akuisisi vertikal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermaksud untuk mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna. Tidak semua perusahaan memiliki bidang usaha yang lengkap mulai dari penyediaan input sampai pemasaran. Untuk menjamin bahwa pasokan input berjalan dengan lancar maka perusahaan tersebut bisa mengakuisisi atau merger dengan pemasok. Merger dan akuisisi vertikal ini dibagi dalam dua bentuk yaitu integrasi ke belakang atau ke bawah (backward/downward integration) dan integrasi ke depan atau keatas (forward/upward integration).




c.Merger Konglomerat

            Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri yang tidak terkait. Mergerdan akuisisi konglomerat terjadi apabila sebuah perusahaan berusaha mendiversifikasi bidang bisnisnya dengan memasuki bidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan bisnis semula.Apabila merger dan akuisisi konglomerat ini dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan, maka terbentuklah sebuah konglomerasi.Sebuah konglomerasi memiliki bidang bisnis yang sangat beragam dalam industri yang berbeda.

d. Merger Ekstensi Pasar

            Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan.Merger dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan-perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansi dan penetrasi pasar. Strategi ini dilakukan untuk mengakses pasar luar negeri dengan cepat tanpa harus membangun fasilitas produksi dari awal di negara yang akan dimasuki. Merger dan akuisisi ekstensi pasar dilakukan untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena kurang memberikan fleksibilitas penyediaan produk terhadap konsumenluar negeri.

e.Merger Ekstensi Produk

            Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan. Setelah merger perusahaan akan menawarkan lebih banyak jenis dan lini produk sehingga akan menjangkau konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan masing-masing untuk mendapatkan sinergi melaluiefektivitas riset sehingga lebih produktif dalam inovasi.Pola adalah sistem bisnis yang diimplementasikan oleh sebuah perusahaan dan dalam hal ini pola merger adalah sistem bisnis yang akan diadopsi atau yang akan dijadikan acuan oleh perusahaan hasil merger.

Klasifikasi berdasarkan pola merger terbagi dalam dua kategori yaitu :

a.Mothership Merger

            Mothership merger adalah pengadopsian satu pola atau system untuk dijadikan pola atau sistem pada perusahaan hasil merger. Biasanya perusahaan yang dipertahankan hidup Adalah perusahaan yang dominan dan sistem pola bisnis perusahaanyang dominan inilah yang diadopsi.






b. Platform Merger 

            Jika dalam mothership merger hanya satu sistem yangdiadopsi, maka dalam platform merger hardware dan software yang menjadi kekuatan masing-masing perusahaan tetap dipertahankan dan dioptimalkan. Artinya adalah semua system atau pola bisnis, sepanjang itu baik, akan diadopsi oleh perusahaan hasil merger.

Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atasakuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu :

a.       Akuisisi Saham

Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Karena perusahaan didirikan atas saham-saham,maka akuisisi terjadi ketika pemilik saham menjual saham-saham mereka kepada pembeli/pengakuisisi. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akuisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi. Akuisisi tersebut dapat dilakukan dengan cara membeli seluruh atau sebagian saham-saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan maupun dengan atau tanpa melakukan penyetoranatas sebagian maupun seluruh saham yang belum dan akan dikeluarkan perseroan yang mengakibatkan penguasaan mayoritas atas saham perseroan oleh perusahaan yang melakukan akuisisi tersebut, yang akan membawa ke arah penguasaan manajemen dan jalannya perseroan.

b.      Akuisisi Aset

Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau aset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akusisi parsial.

Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan :

1.      Jual beli (aset) antara pihak yang melakukan akuisisi aset (sebagai pihak pembeli) dengan pihak yang diakuisisi asetnya(sebagai pihak penjual), jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Dalam hal ini segala formalitas yang harus dipenuhi untuk suatu jual beli harus diberlakukan,termasuk jual beli atas hak atas tanah yang harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah.

2.      Perjanjian tukar menukar antara aset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi,jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai. Dan jika kebendaan yang dipertukarkan dengan aset merupakan saham-saham,maka akuisisi tersebut dikenal dengan nama assets for share exchange,dengan akibat hukum bahwa perseroan yangdiakuisisi tersebut menjadi pemegang saham dan perseroan yang diakuisisi.

untuk melakukan akuisisi,mengemukakan adanya beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu :

1. Characteristics and size of industry and company
2. Size of market and expected market growth
3. Share of market held by the candidate (to be acquired)
4. Barriers to entry by the new competition
5. State of the acquisition candidate’s technology and easy withwhich it could be duplicated by
    the acquirer or by acompetitior
6. Competitive advantage of the acquisition candidate’s
    product or service
7. Amount of the investment required by the acquirer and theprojected return rates
8. Existence of in place management, technical personnel and other key personnel
9. Ability of the acquirer to acquire and retain the acquisitioncandidate’s business
10. Size and price range

Akuisisi dapat terjadi dalam keseluruhan ataupun secara sebagian. Akuisisi keseluruhan terjadi jika yang diambil alih seluruh saham dari perusahaan yang diambil alih tersebut,sedangkan akuisisi disebut akuisisi sebagian jika akuisisi dilakukan dengan mengambil alih lebih dari 50% kepemilikan saham tetapi kurang dari 100%

.Selain itu, akuisisi dapat dilakukan dengan cara :

1. Pembayaran tunai
2. Pembayaran dengan penerbitan surat-surat berharga, dalam bentuk saham (share swap),
    obligasi, surat utang, dan sura-tsurat berharga lainnya
3. Campuran dalam bentuk pembayaran tunai dan surat berharga
4.Opsi bagi pihak yang sahamnya diambil alih, untuk menerima pembayaran dalam bentuk tunai
    atau surat berharga.

Akuisisi dalam prakteknya juga dapatmengambil bentuk :

1. Agresive
2. Defensive
3. NegotiatedAkuisisi dikatakan bersifat aggressive,

jika akuisisi dilakukan dengan paksa, yang pada umumnya memperoleh tentangan yang sangat dari manajemen perusahaan yang akan diambil alih,sehingga seringkali disebut juga dengan hostile take over. Bentuk akuisisi yang berlawanan dari aggressive acquisition ini adalah
negotiated take over . Sedangkan suatu akuisisi disebut dengan defensif, jika terjadi keadaan tawar menawar antara manajemen perusahaan yang diambil alih mengenai pihak mana yang disetujui untuk melakukan pengambil alihan. Defensive acquisition ini pada umumnya terjadi sebagai reaksi dari aggressive take over.

Ada beberapa alasan perusahaan-perusahaan melakukan merger dan akuisisi, menurut Morris (2000) bahwa sekurangnya ada lima alasan pokok perusahaan melakukan merger dan akuisisi :

1. Faster growth
2. Vertical integration
3. Acquisition of intangibles and personne
4. Portfolio investment
5. Change in industries

Manfaat dan Resiko Merger dan Akuisisi Dalam banyak literature manajemen strategi ditemukan bahwa merger dan akuisisi memberikan banyak manfaat. Beberapa manfaat yang mungkin dihasilkan dari proses merger dan akuisisi menurut David (1998) antara lain :

1.Meningkatkan efisiensi melalui sinergi yang tercipta diantara perusahaan yang di merger atau
    diakuisisi.
2.Memperluas portfolio jasa yang ditawarkan yang akan berakibat pada bertambahnya sumber
    pendapatan bagi perusahaan.
3. Memperkuat daya saing perusahaan, dan lain sebagainya.

Namun selain manfaat yang mungkin dihasilkan, menurut David(1998) perlu juga diperhatikan kemungkinan risiko yang akan muncul sebagai hasil dari merger dan akuisisi,yaitu :

1. Seluruh kewajiban masing-masing perusahaan akan menjadi tanggungan perusahaan hasil merger atau akuisisi, termasuk kewajiban pembayaran dan penyerahan produk kepada vendor yang masih terhutang.
2. Beban operasional, terutama dalam jangka pendek, akan semakin meningkat sebagai akibat
    dari proses penggabungan usaha.
3.Perbedaan budaya (corporate culture),

Sistem dan prosedur yang diterapkan dimasing-masing perusahaan selama ini akan memerlukan penyesuaian dengan waktu yang relatif lama, dan sebagainya. Faktor Keberhasilan Merger dan Akuisisi Keberhasilan suatu merger dan akuisisi sangat bergantung pada ketepatan analisis dan penelitian yang menyeluruh terhadap factor-faktor penyelaras atau kompatibilitas antara organisasi yang akan bergabung. Neil M. Kay (1997), dalam bukunya Pattern inCorporate Evolution, mengungkapkan bahwa merger dan akuisisi akan berlangsung sukses apabila diantara perusahaan yang akan bergabung memiliki market link dan technological link. Sementara Robins(2000), dalam Organizational Behavior, menambahkan bahwa kompatibilitas budaya organisasi yang akan bergabung dalam sebuah merger seringkali menjadi faktor non ekonomi yang krusial dalamm endukung keberhasilan sebuah proses merger. Sedangkan Pringledan Harris (1987), dalam bukunya Esentials of Managerial Finance memandang bahwa kinerja keuangan pada perusahaan hasil mergermerupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan ketika duaperusahaan atau lebih akan bergabung.



1.Faktor Pasar dan Pemasaran

            Menurut Neil Kay (1997), perusahaan dapat berhasil dalammelakukan merger dan akuisisi apabila terdapat kesamaan ataukomplementaritas dalam hal pasar yang ia sebut sebagai
    market linkages. Salah satu hasil yang diharapkan dari merger dan akuisisiadalah sinergi yang dihasilkan oleh meningkatnya aksesperusahaan ke pasar baru yang selama ini tidak tersentuh.Sumber-sumber potensial yang dalam hal ini menggabungkankesempatan pasar dengan saling berbagi pasar yang ditekuni masing-masing selama ini (cross marketing). Dengan lini produk yang lebih luas, setiap perusahaan dapat menjual lebih banyak produk kepada pelanggannya dari yang selama ini telah dilakukannya. Cross-marketing ini memungkinkan secara cepat masing-masing perusahaan untuk meningkatkan pendapatannya dengan sangat cepat. Sehingga memungkinkan terjadinya cross selling yang akan meningkatkan pendapatan perusahaan hasil merger dan akuisisi. Sebagai contoh sarana cross-marketing Adalah kekuatan merk salah satu produk akan memberikan efek kepada produk yang lain yang didapat dari hasil merger dan akuisisi. Sustainability perusahaan sangat tergantung pada respon pasaryang positif terhadap apa yang mereka tawarkan. Meskipun memiliki kemampuan untuk memproduksi barang atau jasa yang berkualitas namun bila pasar tidak memberikan respon yang positif maka perusahaan tidak akan memperoleh profit. Sementara profit merupakan dasar bagi keberlangsungan sebuah perusahaan.

2.Faktor Teknologi

            perusahaan dapat melakukan merger dan akuisisi apabila terdapat kesamaan atau komplementaritas dalam hal sumber daya teknologi dan produksiyang ia sebut sebagai
     technological linkages. Technologicallinkages ini dapat meliputi penggabungan proses produksi karena proses yang sama seperti halnya yang terjadi pada horizontal merger . Proses pengembangan produk juga dapat menjadi sarana terjadinya sinergi teknologi informasi dalam satu organisasi.Ketika teknologi yang digunakan sama maka potensi sinergi dapat diciptakan. Dengan melakukan proses merger dan akuisisi secara sehat dan suka rela, potensi sinergi akan menghasilkan skala dan ruang lingkup ekonomi (economy of scale and scope) yang bermanfaat. Teknologi dapat juga didefinisikan sebagai kemampuan produksi dan inovasi yang dimiliki oleh perusahaan yang tercermin dari kualifikasi sumber daya manusia, skill dan keahlian yang mereka miliki, jenis produk yang mereka tawarkan serta peralatan barang modal yang mereka gunakan. Disinilah para pengambil kebijakan juga mesti berhati-hati. Jangan sampai perusahaan hasil merger dan akuisisi malah menjadi tidak produktif dikarenakan adanya kesenjangan teknologi.

3.Faktor Budaya Organisasi

            Budaya organisasi merupakan salah satu aspek non ekonomis yang sangat penting untuk dipertimbangkan ketika dua perusahaanatau lebih melakukan merger dan akuisis. Dalam banyak kasus merger dan akuisisi diberbagai perusahaan, masalah budaya seringkali menjadi masalah yang sangat krusial. Latar belakang budaya yang sangat berbeda diantara karyawan dapat menyebabkan karyawan enggan untuk melakukan kerja sama,masing-masing berusaha melakukan sesuatu berdasarkan cara metode yang selama ini telah mereka lakukan diperusahaan lama mereka, untuk bisa beradaptasi seringkali membutuhkan waktu yang lama. Budaya organisasi didefinisikan oleh Robins (2000) sebagai suatu persepsi bersama yang dianut anggota-anggota organisasi tersebut. Schein (1997), menyebutkan bahwa budaya organisasi mengacu kepada suatu sistem makna bersama yang dianut oleh anggota-anggota yang membedakan organisasi itu dari organisasi lainnya. Sementara Kotter dan Heskett (1992) menjelaskan bahwa dalam organisasi, budaya mempresentasikan value dan cara yang dimiliki bersama oleh orang-orang yang terlibat dalam organisasi. Value sendiri dipandang sebagai keyakinan dasar tentang apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan danapa yang penting dan apa yang tidak penting untuk organisasi.Perbedaan budaya ini dapat menyebabkan konflik.  Akibatnya kerja sama tidak mudah terbangun, kohesivitas organisasi lemah,sinergi tidak tercipta, akhirnya produktivitas perusahaan hasilmerger dan akuisisi juga menjadi lebih buruk dari sebelumnya.Perbedaan budaya organisasi tentu dapat diselesaikan. Karena memang budaya sendiri adalah sesuatu yang dapat berubah. Namun hal tersebut membutuhkan waktu dan kemampuan mengelola perubahan yang baik. Karenanya sebelum merger dan akuisisi dilakukan kiranya perlu dipersiapkan model transisi budaya yang bisa diterima dan diikuti oleh segenap komponen dalam masing-masing perusahaan yang akan merger dan akuisisi

4.Faktor Keuangan

            Salah satu alasan mengapa merger dan akuisisi dilakukan adalah harapan akan terjadinya sinergi melalui penggabungan sumber daya beberapa perusahaan. Dari sisi financial, sinergi ini bermakna kemampuan menghasilkan laba perusahaan hasil merger dan akuisisi yang lebihbesar dari kemampuan laba masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi. Sinergi inilah yang menjadi syarat awal terjadinya sebuah merger. Sinergi ini kemudian memungkinkan perusahaan hasil merger dan akuisisi dapat membiayai proses merger dan akuisisi serta mampu memberikan deviden yang premium kepada pemilik modal perusahaan. Efek sinergi dari sebuah merger dan akuisisi bersumber pada dua aktivitas yaitu sinergi dalam hal operasional dan sinergi dalam hal finansial. Sinergi operasional dapat terjadi berupa peningkatan pendapatan (revenue enhancement) dan pengurangan biaya (cost reduction ). Dalam prakteknya, usaha peningkatan pendapatan ini lebih sulit dibanding usaha mengurangi biaya produksi. Hal ini karena yang kedua lebih kasat mata dan terukur sehingga lebih mudah diidentifikasi. Sementara sinergi dalam hal finansial berhubungan dengan kemungkinan lebih rendahnya biaya memperoleh modalbagi perusahaan hasil merger dan akuisisi dibanding biaya bagi perusahaan sebelum merger dan akuisisi. Para perencana merger dan akuisisi cenderung melihat pengurangan biaya sebagai sumber utama sinergi operasional.Pengurangan biaya ini lebih banyak bersumber dari skala ekonomi yaitu penurunan biaya per unit produk yang dihasilkan oleh peningkatan volume produksi atau skala operasional perusahaan. Biaya per unit produk yang tinggi muncul akibat biaya tetap operasional yang hanya menghasilkan output yang sedikit. Proses yang meningkatkan jumlah output yang kemudian berakibat penurunan biaya per unit ini biasa disebut spreading overhead. Sumber lain yang dapat mengurangi biaya adalah peningkatan spesialisasi tenaga kerja dan manajemen, serta penggunaan barang modal yang lebih efisien, yang tidak mungkin terjadi pada tingkatoutput yang rendah.





Variabel Keuangan Yang digunakan Dalam Penelitian

Rasio keuangan dapat dimaksudkan untuk mengukur hampir setiap aspek atau segi dari kinerja perusahaan. Pada umumnya, analisis menggunakan rasio sebagai salah satu alat untuk mengidentifikasikan kekuatan atau kelemahan suatu perusahaan. Rasio cenderung digunakan untuk mengidentifikasikan gejala-gejala dari suatu permasalahan atau problem pada suatu perusahaan.

Weston dan Copeland membagi rasio keuangan dalam 6 kelompok,sebagai berikut :

a.Rasio likuiditas, mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka
    pendeknya yang jatuh tempo.
b. Rasio leverage, mengukur hingga sejauh mana perusahaan dibiayaidari hutang.
c. Rasio aktivitas, mengukur seberapa efektif perusahaan menggunakan sumber dayanya.
d. Rasio profitabilitas, mengukur efektivitas manjemen dilihat laba yang dihasilkan terhadap
    penjualan dan investasi perusahaan.
e.Rasio pertumbuhan, mengukur kemampuan perusahaan mempertahankan posisi ekonominya di
    dalam pertumbuhan ekonomidan industri.
f. Rasio penilaian, mengukur kemampuan manajemen dalam menciptakan nilai pasar yang
    melampaui pengeluaran biaya investasi.

Rasio penilaian sangat penting oleh karena rasio ini berkaitan langsung dengan tujuan memaksimumkan nilai perusahaan dan kekayaan para pemegang saham, yang merupakan hakekat atau fungsi daripada manajemen keuangan. Analisis rasio laporan keuangan menurut Palepu (1996) Adalah nilai (value) dari suatu perusahaan ditentukan oleh profitabilitas dan pertumbuhannya. Sedangkan profitabilitas dan pertumbuhan dipengaruhi oleh strategi produk market dan finansial market. Dimanastrategi produk market diimplementasikan melalui strategi operasi dan investasi. Sedangkan strategi finansial market diimplementasikan melalui kebijakan financing dan dividen
.
a.Return On Sales

            Dalam penelitian ini rasio yang digunakan Adalah Gross Profit Margin (GPM), adalah persentase dari setiap hasil sisa penjualansesudah perusahaan membayar harga pokok penjualan. Semakin tinggimarjin laba kotor, maka semakin baik dan secara relatif semakinrendah harga pokok barang yang dijual.GPM = Gross Profit / Sales Sinergi operasi (operating synergy) terjadi ketika perusahaan hasil kombinasi mampu mencapai efisiensi biaya. Efisiensi ini dicapai dengan cara pemanfaatan secara optimal sumber daya-sumber daya perusahaan. Dalam merger dan akuisisi, sinergi operasi dapatdibedakan dalam economies of scale dan economies of scope.Economies of scale menunjukkan suatu keadaan dimana perusahaan mampu mencapai biaya rata-rata per unit yang semakin rendah seiringdengan semakin besarnya jumlah output yang diproduksi. Sedangkan economies of scope bisa diperoleh melalui merger dan akuisisi ketika perusahaan mampu memanfaatkan secara maksimal satu input sumberdaya untuk menghasilkan beberapa output/produk atau jasa.Jika sinergi operasi dari merger dan akuisisi tercapai maka,grossprofit semakin tinggi dan pada akhirnya akan meningkatkan grossprofit margin.

c.Rasio LikuiditasLikuiditas

            Adalah sebuah ukuran untuk mengetahui kemampuan perusahaan untuk melunasi hutang-hutang jangka pendek yang segera jatuh tempo dan sumber dana untuk membiayai pelunasan hutang tersebut adalah aktiva lancar. Rasio-rasio ini memberikan informasi yang sangat berguna bagi pengakuisisi ketika menilai perusahaan target yaitu seberapa besar tingkat likuiditas pascamerger. Jika segera sesudah merger perusahaan memerlukan dana yang likuid, maka perusahaan akan relatif lebih aman jika memiliki rasio likuiditas yang tinggi.
     Current ratio, merupakan merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancar. Rasio ini menunjukkan seberapa besar kemampuan perusahaan, dengan menggunakan aktiva lancarnya,melunasi atau menutup hutang lancar. Semakin besar rasio ini semakin likuid perusahaan tersebut. Current Ratio (CR) = Current Assets / Current Liabilities

c.Rasio Solvabilitas

            Rasio solvabilitas mengukur tingkat jumlah hutang terhadap seluruh kekayaan perusahaan. Debt to Assets Ratio, merupakan perbandingan antara total hutang dengan total aset. Rasio ini mengukur seberapa besar seluruh hutang dijamin oleh aset perusahaan. Semakin besar rasio ini semakin berisiko perusahaan karena semakin besar beban aset untuk menjamin hutang. Jika dilihat dari sudut kreditor, rasio ini memberikan petunjuk tentang seberapa besar perusahaan memberikan proteksi atas pinjaman yang diberikannya. Karena dalam merger seluruh hutang perusahaan dialihkan ke perusahaan hasil merger maka pengakuisisi harus melihat nilai hutang ini. Semakin besar hutang berarti semakin besar bebanbagi perusahaan pascamerger untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Oleh karena itu ada kemungkinan bahwa perusahaan yang memiliki debt to assets ratio yang tinggi kurang menarik untuk diakuisisi dibanding dengan perusahaan yang memiliki debt to assetsratio yang rendah. Debt to Assets Ratio (DAR) = Total Liabilities / Total Assets

d. Rasio Aktivitas

            Rasio aktivitas, digunakan untuk mengetahui kecepatan beberapa perkiraan menjadi penjualan atau kas. Total asset turnover, mengukur seberapa efektif aktiva perusahaan mampu menghasilkan pendapatan operasional yaitu pendapatan yang diperoleh dari kegiatan utama perusahaan. Semakin tinggi assets turnover ini berarti semakin efektif aktiva tersebut dalam menghasilkan pendapatan. Sebaliknya jika rasio ini rendah maka ada kemungkinan perusahaan menggunakan aset dibawah kapasitas,sehingga perusahaan harus berusaha untuk meningkatkan penerimaan misalnya dengan meningkatkan volume penjualan atau meningkatkan harga jual. Total Asset Turnover = Sales / Total Assets







e. Rasio Profitabilitas

            Ada banyak ukuran profitabilitas. Masing-masing hasil perusahaandihubungkan terhadap penjualan, aktiva, modal atau nilai saham. Alatyang umum digunakan untuk mengevaluasi profitabilitas dihubungkandengan penjualan yaitu laporan laba rugi dalam presentase yang umumyaitu laporan laba rugi dimana setiap posnya dinyatakan dalampersentase penjualan.
     Return on Assets (ROI/ROA), mengukur seberapa efektif aset yangada mampu menghasilkan keuntungan. Semakin besar rasio inisemakin efektif penggunaan aset ini. ROA dapat ditingkatkan melaluipeningkatan profit margin dan pengingkatan perputaran aktiva.Adanya sinergi baik sinergi operasi maupun sinergi finansial makaadanya merger dan akuisisi akan meningkatkan ROA. ROA  =  net profit after taxes / total asset 

Untuk memahami teori bagi pengujian alternatif dari suatu mergerdan akuisisi, kita susun suatu kerangka untuk analisis manajerial dari merger dan akuisisi yang kita rencanakan. Pada dasarnya yang kita perlukan adalah prakiraan mengenai hasil pemgembalian dan resiko setelah merger atau akuisisi. Untuk itu perlu digunakan prosedur standar penganggaran modal, analisis biaya modal dan prinsip-prinsippenilaian. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah nilai perusahaan setelah merger dan akuisisi lebih besar dibandingkan nilai dari masing-masing perusahaan. Bila demikian, berarti merger atau akuisisi yang dilakukan itu dapat dibenarkan dari segi sosial maupun secara perorangan. Telah ditunjukkan bahwa dasar dari penilaian dalam suatu transaksi merger atau akuisisi merupakan perluasan dari prinsip dasar penganggaran modal. Apabila nilai sekarang bersih dari investasi ekstern dalam perusahaan lain positif, berarti kriteria penganggaran modal dipenuhi secara tepat. Bila penggabungan perusahaan dihasilkan dari sinergi atau dari sumber-sumber yang meningkatkan nilai perusahaan, maka penambahan nilai sekarang bersih tersebut dapat dijadikan dasar untuk membayarkan suatu premi kepada para pemegang saham dari perusahaan yang dibeli. Apakah para pemegang saham dari perusahaan pengambil alih akan memperoleh keuntungan atau tidak tergantung dari tingkat persaingan di pasar untuk membeli perusahaan tersebut dan juga tergantung dari pandangan pasar mengenai hasil yang akan dicapai dengan adanya penggabungan perusahaan itu. Dalam suatu pembelian atau penjualan yang direncanakan dengan baik akan kita peroleh kenaikan dalam nilai,yang merupakan keuntungan bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi.

 Variabel Dummy

Variabel dummy, nama lainnya adalah variabel indicator, variable binary (2 angka), variabel bersifat katagori, variabel kualitatif dan variable yang membagi dua (dichotomous). Satu metode untuk membuatnya kuantitatif dari atribut itu adalah dengan membentuk variabel buatan yang mengambil nilai 1 atau 0, 0 menunjukkan ketidak hadiran ciri tadi dan 1menunjukkan adanya ciri tadi. Variabel dummy dapat digunakan dalam model regresi semudah variabel kuantitatif. Y = α + βDi + μidimana Y = ROADi  = 1 sesudah merger dan akuisisi = 0 sebelum merger dan akuisi. Model ini bisa memungkinkan kita untuk mengetahui apakah merger dan akuisisi menyebabkan perbedaan dalam ROA perusahaan, dengan mengasumsikan variabel yang lain dijaga konstan, maka : Rata-rata ROA perusahaan sebelum M&A E(Yi|Di = 0) = αRata-rata ROA perusahaan sesudah M&A E(Yi|Di = 1) = α + βyaitu, unsur intersep α memberikan ROA rata-rata perusahaan sebelum merger dan akuisisi dan koefisien kemiringan β menyatakan berapa besarnya ROA rata-rata perusahaan sesudah merger dan akuisisi berbeda dari ROA rata-rata perusahaan sebelum merger dan akuisisi, α + β mencerminkan rata-rata ROA perusahaan sesudah merger dan akuisisi.

Variabel Ekonomi Makro Yang Digunakan Dalam Penelitian1

Nilai Tukar (kurs)

Nilai tukar berarti nilai pada tingkat mana dua mata uang yang berbeda diperdagangkan satu sama lainnya. Nilai tukar (exchangerate) valuta asing adalah harga pembelian dan penjualan mata uang asing atau klaim atasnya, ini adalah jumlah mata uang suatu Negara yang harus dibayarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing. Fluktuasi kurs rupiah terhadap mata uang asing akan sangat mempengaruhi iklim investasi di dalam negeri. Terjadinya apresiasikurs rupiah terhadap dollar akan memberikan dampak negatif terhadap ekspor Indonesia di luar negeri dalam persaingan harga karena harga akan menjadi mahal dalam ukuran mata uang dollar sehingga para importer dari negara-negara tersebut akan membeli lebih sedikit dalam volume sehingga neraca perdagangan akan terpengaruh secara negatif. Eksport yang sedikit akan mempengaruhi neraca pembayaran secara negatif, dan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.

Tingkat Bunga Riil (Real Interest rate)

Tingkat bunga merupakan ukuran keuntungan investasi yang dapat diperoleh investor dan juga merupakan ukuran biaya modal yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk menggunakan dana dari pemodal. Bila suku bunga mengalami penurunan, maka kinerja emiten akan membaik dalam jangka panjang karena cost of capital yangrelativflebih rendah. Pada gilirannya, kinerja keuangan perusahaan akan meningkat. Jika diukur dalam bentuk daya beli, pengembalian atas pinjaman itu harus diukur dengan suku bunga riil. Hasilnya diperoleh dari suku bunga nominal dikurangi dengan laju inflasi. Pembayaran dalam persentase tertentu yang sama dengan inflasi diperlukan sebagai kompensasi berkurangnya daya beli jumlah uang yang dipinjamkan
 
sebelum pengembalian yang sebenarnya dihasilkan pada investasi itu. Masalah pembebanan atas pinjaman harus dinyatakan pada suku bunga riilnya, dan bukan pada suku bunga nominalnya.Sakhowi A. (2004), menyatakan bahwa peningkatan interest riil dapat melalui dua kemungkinan. Pertama peningkatan/penurunan tingkat bunga nominal (SBI) sementara inflasi stabil (tetap), maka peningkatan/penurunan tingkat bunga riil akan mengakibatkan peningkatan/penurunan kinerja perekonomian secara umum sehinggaakan meningkatkan/menurunkan ekspektasi pertumbuhan perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan/menurunkan laba bersih (equity return). Kedua, peningkatan/penurunan tingkat bunga riil melalui penurunan/peningkatan inflasi sementara tingkat bunga nominal (SBI) tetap, maka peningkatan/penurunan tingkat bunga riilakan mendorong meningkatnya aktivitas ekonomi dimasa dating sehingga akan meningkatkan ekspektasi return. Berdasarkan teori yang sudah diuraikan, tingkat suku bunga riil dipergunakan untuk menghitung pengembalian dari suatu investasi.


Hasil Penelitian yang Relevan

Penelitian Tri Ariyono Pinastiko (2006), mengenai Pengaruh Asset Liability Management Terhadap Profitabilitas pada Bank Umum Swasta Nasional di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa darisemua faktor dalam Asset Liability Management (ALMA), IRR lebih berpengaruh terhadap ROA dan ROE yang kemudian diikuti oleh CARdan LDR. Dengan menggunakan metode Dummy diperoleh hasil jenisbank tidak berpengaruh terhadap ROA dan ROE dan secara keseluruhan rata-rata rasio bank non Tbk lebih baik dibandingkan dengan bank Tbk.

Penelitian Rina Rodianingsih (2006) mengenai Dampak Merger dan Penyertaan Modal terhadap Produktivitas dan Laba Perusahaan padaUnit INKABA PD. Industri di Bandung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :

1)      penyertaan modal tidak berpengaruh secara langsung terhadapproduktivitas parsial yaitu
produktivitas tenaga kerja, bahan, dan biayalain-lain.
2)      merger berpengaruh langsung terhadap perubahanproduktivitas bahan dan biaya lain-lain,
serta produktivitas bahan danproduktivitas biaya lain-lain berpengaruh secara langsung terhadap labaperusahaan.
3)      penyertaan modal tidak berpengaruh secara langsungterhadap laba perusahaan, sedangkan merger berpengaruh langsungterhadap perubahaan laba perusahaan.

Penelitian Doddy Setiawan (2004), mengenai Analisis PengaruhMerger dan Akuisisi terhadap Kinerja Perusahaan Publik 1990-1996. Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa kinerja perusahaan setelah melakukan merger dan akuisisi tidak mengalami perbaikan dibandingkan dengan sebelum melaksanakan merger dan akuisisi, dengan melakukan ujibeda. Jadi, berdasarkan analisis kinerja keuangan perusahaan dari sisi rasiokeuangan merger dan akuisisi tidak menimbulkan sinergi bagi perusahaan. Dengan kata lain, motif ekonomi bukanlah motif utama perusahaan melakukan merger dan akuisisi.

Penelitian Cyrillius M. (2002), mengenai Analisis PengaruhProfitabilitas Industri, Rasio Leverage, Keuangan Tertimbang, danIntensitas Modal Tertimbang serta Pangsa Pasar Terhadap ROA danROE. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel ROA industri,intensitas modal tertimbang, leverage keuangan tertimbang berpengaruh signifikan terhadap ROA. Demikian juga ROE industri, leverage keuangan tertimbang, pangsa pasar berpengaruh signifikan terhadap ROE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar