Senin, 22 November 2010

PBB SEKTOR PEDESAAN PERKOTAAN


1. TINJAUAN UMUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN INDONESIA
SUBYEK PAJAK PBB
  • Yang menjadi subyek pajak menurut UU 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU no.12 Tahun 1994 dalam pasal 4, yaitu : orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi , dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan
  • Subyek pajak sebagaimana dijelaskan diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang ini ( UU No.12 Tahun 1994 )
  • Dalam hal atas suatu obyek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan subyek pajak sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 UU No.12 Tahun 1994
  • Subyek pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak sebagaimana dijelaskan diatas dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak bahwa bukan wajib pajak terhadap obyek pajak yang dimaksud. Bila ketrangan tersebut disetujui maka Direktur Jendral Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan tersebut. Apabila tidak disetujui, maka Direktur Jendral Pajak mengeluarkan Surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasan. Dan apabila setelah dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat keterangan Direktur Jendral Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan subyek pajak itu dianggap disetujui.

NILAI JUAL OBJEK PAJAK ( NJOP )
Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata – rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, nilai jual obyek pajaknya ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti.
1.Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis adalah suatu pendekatan atau metode penentuan tentang suatu nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkan dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
2.Nilai perolehan baru adalah suatu pendekatan atau methode penentuan nilai jual objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasar kondisi fisik objek tersebut.
Nilai jual pengganti adalah suatu pendekatan atau methode penentuan nilai jual objek pajak berdasar pada hasil objek pajak tersebut.


NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK ( NJOPTKP )
Khusus untuk pajak 3 ini mohon diperhatikan bahwa pembatasan atau tidaknya dikenakannya pajak atas sesuatu objek berbeda dengan pasal UU No. 12 Tahun 1985. Perubahan yang menyolok disini bahwa ayat ( 3 ) tumpuan tidak kena pajak adalah tanah dan bangunan berarti seluruh objek dan 1 objek untuk setiap wajib pajak, sedangkan pada undang – undang No. 12 Tahun 1985 hanya pada bangunannya saja untuk setiap satuan bangunan. Menurut hemat kami justru kalimat dan maksud yang benar adalah pasal 3 ayat ( 3 ) Tahun 1985 karena PBB adalah pajak objektif sehingga objeknya melekat pada objek pajak bukan pada subjek pajak.
Disamping ketentuan tersebut di atas maka sebagai pelaksanaan perhitungan pengenaan pajaknya ditentukanlah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dia tur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Penyesuaian Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan PBB, yang akan berlaku pada tahun pajak 2001, maka kami paparkan sebagai berikut :
Pasal 1
(1).    Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual objek pajak
(2).    Kepada setiap wajib pajak diberikan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP ).
Pasal 2
NJOPTKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat ( 2) kepuusan ini ditetapkan setinggi-tingginya Rp 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah ) untuk setiap wajib pajak.
Pasal 3
   Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 untuk setiap daerah Kabupaten / Kota, ditetapkan oleh Kepala Kantor wilayah Dierjen Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat.
   Dalam pelaksanaanya setiap Bupati Keputusan Daerah Kabupaten / Walikota Madya / Walikota dan khusus untuk Daerah Ibukota Jakarta di dalam Wilayah kerja KPPBB masing – masing menyusun besarnya nilai jual objek pajak tidak kena pajak yang diputuskan dalam SK. Gub. DKI Jakarta atau Bupati / Walikota Madya / Walikota dapat lebih rendah dari Rp 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah ).
Adapun untuk ketentuan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ( NJOPTKP ), untuk seorang wajib pajak yang memiliki 2 atau lebih objek pajak yang berlainan tempat dan mempunyai nilai yang berbeda, maka NJOPTKP hanya dapat dikenakan 1 kali yaitu pada objek pajak yang memiliki nilai jual objek pajak yang paling besar.

NILAI JUAL KENA PAJAK ( NJKP )
      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang penetapan besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan PBB, maka :
Pasal 1
      Besarnya NJKP Sebagai dasar Penghitungan Pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 ditetapkan untuk :
a.    Obyek pajak Perkebunan sebesar 40% dari NJOP
b.    Obyek pajak Kehutanan sebesar 40% dari NJOP
c.    Obyek pajak Pertambangan sebesar 40% dari NJOP (UU No.25 th.2002)
d.    Obyek pajak lainnya :
1.    Sebesar 40% dari NJOP apabila NJOPnya Rp 1.000.000.000 atau lebih
2.    Sebesar 20% dari NJOP apabila NJOPnya kurang dari Rp1.000.000.000
Berdasarkan kerentuan tersebut diatas maka rumus untuk pengenaan PBB adlah sebagai berikut :
      PBB : 0,5 % x 20 % x (NJOP-NJOPTKP)
Atau
      PBB : 0,5 % x 40 % x (NJOP-NJOPTKP)

2. PENJELASAN KHUSUS PBB SEKTOR PEDESAAN PERKOTAAN
PBB Pedesaan/Perkotaan adalah PBB yang dikenakan atas obyek pajak yang meliputi kawasan pertanian, perumahan/pertokoan, industri, serta obyek khusus perkotaan.
Penentuan Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan dalam pengenaan PBB ditetapkan sebagai berikut ( SE-51/PJ.6/1994 )
      Bahwa suatu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan hanya terdapat satu sektor pengenaan PBB, yaitu: sektor Pedesaan atau sektor Perkotaan saja.
2.    Daerah yang termasuk dalam sektor Perkotaan adalah :
a.    Seluruh desa/kelurahan dalam wilayah ibukota propinsi, kotamadya/kotamadya administratif, kota administratif.
b.    Seluruh desa/kelurahan dalam kecamatan pada ibukota kabupaten yang bukan berstatus kota administratif.
c.    Desa/kelurahan ibukota kecamatan.
d.    Desa/kelurahan lain yang tidak termasuk dalam huruf a s/d c, tetapi yang telah mempunyai sarana dan prasarana kota. Yang dimaksud sarana dan prasarana kota adalah sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan administrasi pemerintahan sosial, ekonomi, dan perdagangan seperti : jalan yang baik, penerangan listrik, air minum, kesehatan, pasar, dan rekreasi ( misalnya : desa-desa sepanjang koridor Bogor-Cianjur, kawasan industri daerah terpencil seperti PT Inco, PT. Freeport.
3.    Daerah yang termasuk dalam sektor Pedesaan adalah desa-desa yang tidak termasuk dalam angka 2 diatas.

Obyek Pajak PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan
Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan secara garis besar dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.    Sektor Pedesaan
a.    Obyek Pajak Tanah Sawah
b.    Obyek Pajak Tanah Darat
2.    Sektor Perkotaan
a.    Tanah Pekarangan
·         Hunian
·         Usaha
b.    Bangunan
·         Tempat Tinggal
·         Usaha
Adapun untuk penentuan NJOP tanah sawah dan tanah darat dihitung berdasarkan
SK 523 /PJ.04/1998.

Obyek Pajak Khusus adalah obyek pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi bentuk, material pembentuk, maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus, seperti:
a.    Jalan tol
b.    B. Pelabuhan laut/sungai/udara
c.    Lapangan golf
d.    Industri semen/pupuk
e.    PLTA, PLTU, DAN PLTG
f.     Pertambangan
g.    Tempat rekreasi
h.    Dan lain-lain yang sejenis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar