Senin, 22 November 2010

PRODUK PERBANKAN SYARIAH


Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
1.     Produk penyaluran dana,
2.    Prosuk penghimpun dana,
3.    Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan kepada nasabahnya.
1. produk penyaluran dana
          Dalam menyalurkan dana pada nasabah,terbagi dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan yaitu :
a.    Transaksi pembiayaan yang ditunjukkan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
b.    Transaksi pembiayaan yang ditunjukkan mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
c.    Transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditunjukkan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.
A. prinsip jual beli (ba’i)
              Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property).
          Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran  dan waktu penyerahan barang seperti :
a.    Pembiayaan murabahah
     Murabahah bi staman ajil lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah yang berasal dari kata “ribh” (keuntungan) adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli.
b.    Salam
     Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli,sementara nasabah sebagai penjual.
c.    Isthisna
     Produk isthisna menyerupai produk salam,namun dalam isthisna pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim isthisna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan menufaktur dan kontruksi
     Ketentuan umum isthisna sebagai berikut :
     Spesifikasi barang pesanan harus jelas,seperti jenis,macam,ukuran,mutu dan jumlah. Harga jual yang disepakati dicantumkan dalam akad isthisna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari criteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani,maka seluruhnya biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
B. prinsip sewa (ijarah)
         Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli,namun perbedaannya terletak pada objek transaksi. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang,maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
C. Prinsip bagi hasil (syirkah)
          Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah :
a.    Musyarakah
     Bentuk umum dari usaha bagi hasil musyarakah (syirkah atau serikat kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Keuntungan umum musyarakah sebagai berikut :
Ø  Menggambungkan dana proyek dengan harta pribadi.
Ø  Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
Ø  Member pinjaman kepada pihak lain.
Ø  Setiap pemilik modal dapat mengalihkan pernyataan atau digantikan oleh pihak lain.
Ø  Setiap pemilik modal dianggapi mengakhiri kerja sama apabila : menarik diri  dari perserikatan,meninggal dunia dan menjadi tidak cakap hokum.
Ø  Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sednagkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
Ø  Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengambalikkan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b.    Mudharabah
     Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shaibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan sutau perjanjian pembagian keuntungan.
     Ketentuan umum mudharabah sebagai berikut :
Ø  Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai.dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap,harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
Ø  Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara : perhitungan dari pendapatan proyek (profit loss sharing).
Ø  Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Selaku pemilik modal,bank menanggung seluruh kerugian,kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah,seperti penyelewangan,kecurangan dan penyalahgunaan dana.
Ø  Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan,namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja,misalnya tidak membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban,maka dapat dikenakan sanksi administrasi.
D. akad pelengkap
       Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan,biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditunjukan untuk mencari keuntungan,namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran.
a.    Hiwalah (alih utang piutang)
    Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Fasilitas hiwalah lazimnya untuk melanjutkan supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.

b.    Rahn (gadai)
     Tujuan adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi criteria sebagai berikut :
Ø  Milik nasabah sendiri
Ø  Jelas ukuran,sifat,dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar
Ø  Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank
c.    Qardh
     Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh ada empat hal sebagai berikut :
Ø  Sebagai pinjaman talangan haji
Ø  Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah.
Ø  Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil
Ø  Sebagai pinjaman kepada pengurus bank
d.    Wakalah (perwakilan)
     Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.
e.    Kafalah (garansi bank)
     Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin suatu kewajiban pembayaran.
E. Produk penghimpun dana
         Penghimpun dana di bank syariah dapat berbentuk giro,tabungan,dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpun dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
1.     Prinsip wadi’ah
     Pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Ketentuan umum dari produk ini adalah :
Ø  Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank,sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
Ø  Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak betentangan dengan prinsip syariah.
Ø  Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekadar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
Ø  Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

2.    Prinsip mudharabah
     Penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
     Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dan,prinsip mudharabah terbagi menjadi tiga :
(a)          Mudharabah mutlaqah
Ketentuan umum dalam produk ini adalah :
-      Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan serta resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan,maka hal tersebut dicantumkan dalam akad.
-      Bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan. Untuk deposito mudharabah,bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) depositi kepada deposan.
-      Tabungan dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati,namun tidak diperkenankan mengalami saldo negative.
-      Deposito hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru,tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjang otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
-      Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
(b)         Mudharabah muqayyadah on balance sheet
     Ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
     Karekteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
-      Pemilik dana wajib membuat menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
-      Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan serta resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpan dana.
-      Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
-      Untuk deposito mudharabah,bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) depositi kepada deposan.
(c)          Mudharabah muqayyadah off balance sheet
     Ini merupakan penyaluran dana langsung kepada pelaksana usahanya,dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
     Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
-      Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrative.
-      Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan kepada pemilik dana.
-      Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana berlaku nisbah bagi hasil.

3.  Akad pelengkap
     Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan,biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditunjukan untuk mencari keuntungan,namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran. Dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya inisekadar menutupi biaya yang benar-benar timbul.

Wakalah (perwakilan)
     Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.
2. Jasa tertentu
    1. sharf (jual beli valuta asing)
               Jual beli mata uang asing yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilaksanakan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
      2. ijarah (sewa)
           Antara lain penyewaan kotak simpanan (save deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (kustodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar