Senin, 22 November 2010

Prinsip-prinsip perpajakan


Isu efisiensi : netralitas

Netralitas Pajak

Kebijakan pajak akan berperan dalam menentukan apakah potensi besar Global Electronic Commerce direalisasikan, atau alternatif, frustrasi. Kebijakan di AS dan luar negeri harus dikoordinasikan dan bebas dari pajak yang menghukum bisnis dan konsumen yang memilih untuk melakukan transaksi secara elektronik daripada melalui saluran perdagangan tradisional. Konsep ini, disebut "netralitas pajak," berakar dalam kenyataan yang mendasari tunggal: tidak ada sistem pajak seharusnya diskriminasi berdasarkan bagaimana Anda melakukan perdagangan.
Contoh riil :
Bank syariah tuntut netralisasi pajak ganda
Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) mengajukan netralisasi untuk menuntaskan pajak ganda murabahah (jual beli) yang bisa menjadikan bank syariah merugi.Ketua Asbisindo A Riawan Amin menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat ke Departemen Keuangan untuk membahas pemutihan pajak pertambahan nilai yang disampaikan sejak bulan lalu. Selama ini, katanya, transaksi di perbankan syariah 80% masih menggunakan akad murabahah sehingga kalau harus dikejar pajak ganda ke belakang, maka akan menghambat bisnis bank syariah."Sekarang amendemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah dilakukan tetapi temyata belum mengubah paradigma seluruhnya di Dirjen Pajak. Untuk itu, Asbisindo melakukan netralisasi pajak karena akan membuat modal bank tergerus," jelasnya dalam Temu Pers Asbisindo, kemarin. Riawan menyatakan jika pajak ganda yang diperdebatkan sejak 1997 itu harus dibayarkan maka secara tidak langsung juga akan membuat cacat program Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah karena kinerja keuangan bank syariah ke belakang akan terkoreksi. "Kalau memang amendemen UU PPN sebuah pengakuan bahwa murabahah termasuk produk keuangan yang bebas pajak, harus dibebaskan."Riawan menambahkan komitmen pemerintah untuk mengembangkan perbankan syariah sebagai agenda nasional, harusnya dilakukan dengan tuntas setelah diterbitkan UU Perbankan Syariah dan amandemen UU PPN harusnya bisa sampai penghapusan pajak ganda seluruhnya. "Kalau penghapusan pajak ganda murabahah temyata hanya untuk mengundang asing datang, sedangkan bank lokal masih dikenakan beban pajak itu sama saja menyulitkan."Sementara itu, Direktur UKM dan Syariah BNI Achmad Baiquni menjelaskan selama ini unit usaha BNI Syariah masih terbebani dengan persoalan pajak ganda murabahah mencapai Rpl28,2 miliar terdiri dari tagihan pajak pertambahan nilai RplO8,2 miliar dan sanksi administrasi Rp20 miliar. "BNI bersepakat dengan kalangan bank syariah lainnya khusus untuk murabahah tidak akan membayar pajak pertambahan nilai itu, agar bisa dihapuskan. Tapi temyata setelah amandemen UU PPN tetap saja ada penagihan pajak lama," kata dia. Keadilan Baiquni menyatakan pihaknya menuntut keadilan Direktorat Jenderal Pajak dalam menghitung objek pajak berganda transaksi murabahah perbankan syariah, karena semua bank dalam industri tersebut memakai sistem serupa.Namun, di sisi lain jika perhitungan itu diterapkan membuat industri perbankan gulung tikar karena akan membayar pajak pertambahan nilai yang mencapai Rp3 triliun dalam 1 tahun. Dia mengatakan semua perbankan syariah memakai transaksi murabahah dalam melakukan skema pembiayaan, sehingga jika dinilai ada pe-nunggakan pajak berganda semua industri terkena.Pekan lalu, Dirjen Pajak mengumumkan bahwa BNI bersama Bukopin masuk dalam 100 besar perusahaan penunggak pajak. Kasus kedua perusahaan itu disebabkan oleh transaksi murabahah yang dikenai pajak berganda.

 

konsep Keadilan

Dibagian penjelasan umum perubahan keempat UU PPh 1984 disebutkan prinsip perpajakan yang dianut secara universal. Lebih lengkap bunyi penjelasan tersebut:
Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:
a. lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;
b. lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;
c. lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;
d. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan
e. lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing

dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.

Kabarnya, sejak Adam Smith menyusun buku An Inquiry into the Natura and Causes of the Wealth of Nations telah disarankan bahwa perpajakan harus berlandaskan prinsip Equality [keadilan], Certainty [kepastian], Convenience [kemudahan], dan Economy [efesien]. Kali ini saya [hanya] akan membahas masalah prinsip keadilan [equality].

Banyak yang mempertanyakan sistem keadilan yang dianut oleh UU PPh. Bahkan bagi sebagian orang, pajak merupakan kedzoliman yang nyata [terutama jika mengetahui hasil pemeriksaan pajak dari pemeriksa he .. he..]. Bagi sebagian lain merasa bahwa pajak penghasilan tidak adil. Lantas bagaimana keadilan dipraktekkan di PPh?

Pajak Penghasilan dikenakan kepada Wajib Pajak SEBANDING dengan kemampuannya untuk membayar. Atau sering juga disebut ability to pay. Ada juga yang menyebut daya pikul. Kata “sebanding” dalam perpajakan [bukan hanya PPh] diwujudkan dengan tarif yang menggunakan persentase tertentu. Karena menggunakan tarif persentase maka Wajib Pajak yang berpenghasilan besar akan membayar pajak lebih besar sebaliknya Wajib Pajak yang berpenghasilan kecil akan membayar pajak lebih kecil. Bahkan pada batas tertentu, Wajib Pajak yang berpenghasilan kecil tidak bayar PPh.

Ada lagi yang menyebutkan keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Apa yang dimaksud dengan keadilan horizontal dan keadilan vertikal? Supaya lebih jelas saya kutip syarat-syarat keadilan [dikutip dari buku-nya Prof. R. Mansury yang berjudul Pajak Penghasilan Lanjutan] :

Contoh penerapannya :

[a.] syarat keadilan horizontal :
[a.1.] Definisi Penghasilan : semua tambahan kemampuan ekonomis, yaitu semua tambahan kemampuan untuk dapat menguasai barang dan jasa, dimasukkan dalam pengertian objek pajak atau definisi penghasilan.

[a.2.] Goblality : semua tambahan kemampuan itu merupakan ukuran dari keseluruhan kemampuan membayar atau “the global ability to pay”, oleh karena itu harus dijumlahkan menjadi satu sebagai objek pajak.

[a.3.] Nett income : yang menjadi ability to pay adalah jumlah netto setelah dikurangi semua biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan itu.

[a.4.] Personal Exemption : untuk Wajib Pajak orang pribadi suatu pengurangan untuk memelihara diri Wajib Pajak [di UU PPh 1984 disebut PTKP atau penghasilan tidak kena pajak].

[a.5.] Equal treatment for the equals : jumlah seluruh penghasilan yang memenuhi definisi penghasilan, apabila jumlahnya sama, dikenakan pajak dengan tarif pajak sama, tanpa membedakanjenis-jenis penghasilan atau sumber penghasilan.

[b.] syarat keadilan vertikal:
[b.1.] Unequal treatment for the unequals : yang membedakan besarnya tarif adalah jumlah seluruh penghasilan atau jumlah seluruh tambahan kemampuan ekonomis, bukan karena perbedaan sumber penghasilan atau perbedaan jenis penghasilan.

[b.2.] Progression : apabila jumlah penghasilan seorang Wajib Pajak lebih besar, dia harus membayar pajak lebih besar dengan menerapkan tarif pajak yang prosentasenya lebih besar.

Mudah-mudahan sekarang pembaca menjadi jelas definisi keadilan menurut pajak berbeda dengan definisi keadilan menurut hukum pidana atau perasaan manusia. Memang di dunia ini keadilan itu tergantung siapa dan posisi apa. Contoh pertanyaan yang sering saya dapatkan, “Apakah adil jika toko saya dikenakan pajak sedangkan toko sebelah tidak?” Pertanyaan seperti ini karena si Wajib Pajak sedangkan diperiksa sedangkan tetangganya tidak. Padahal menurut undang-undang yang berlaku, tidak ada pengecualian, semua harus dikenakan pajak. Walaupun tidak diperiksa oleh petugas pajak bukan berarti toko sebelah boleh tidak dikenakan pajak!

Pajak Proporsional, Progresif, Regresif Dan Degresif

1. Pajak Proporsional
Pajak proporsional adalah pukul rata prosentase pajak yang dikenakan untuk semua objek pajak. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai / PPN di mana semua harga barang di tingkat akhir dikenakan pajak PPN adalah sama sebesar 10%. (10 - 10 - 10 - 10)
2. Pajak Progresif
Pajak progresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak. Kenaikan prosentasenya sesuai dengan kenaikan objek pajak yang kena pajak. (10 - 20 - 30 - 40)
3. Pajak Regresif
Pajak regresif adalah menurunkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai penurunan objek pajak. Jenis pemungutan pajak ini kebalikan dari sistem pemungutan pajak progresif. (10 - 8 - 6 - 4)
4. Pajak Degresif
Pajak degresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak, namun besarnya persentase kenaikan pajak semakin menurun dari tingkat ke tingkat. Sistem ini mirip dengan sistem progresif, namun kenaikan prosentase akan semakin kecil walaupun prosentasenya naik.
Grafik

Kompromi pragmatis dalam perjajakan :
q   Pajak progresif dan pajak regresif
q   Pajak langsung dan pajak tidak langsung



Kesederhanaan

Undang-undang pajak harus sederhana sehingga pembayar pajak memahami aturan dan dapat memenuhi mereka Undang-undang pajak harus sederhana sehingga pembayar pajak memahami aturan dan dapat memenuhi mereka engan benar dan dengan cara yang hemat biaya. Kesederhanaan dalam sistem pajak sangat penting baik untuk pembayar pajak dan benar dan dalam cara yang efisien biaya sistem. Kesederhanaan dalam pajak itu penting baik untuk pembayar pajak dan kepada mereka yang mengelola berbagai jenis pajak. Kompleks aturan menyebabkan kesalahan dan ketidakpatuhan terhadap sistem yang dapat mengurangi kepatuhan. Kesederhanaan adalah penting baik untuk meningkatkan kepatuhan dan proses untuk mengaktifkan pembayar pajak untuk lebih memahami konsekuensi pajak atas transaksi di mana mereka terlibat atau berencana untuk terlibat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar