Senin, 22 November 2010

Lembaga Keuangan Syariah


1.     PENDAHULUAN
Pasar keuangan syariah lahir dengan konsep dan filosopi interest free,yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk kategori riba.
Secara konstitusional,jumlah bank syariah pada tahun 2000 terdiri dari 2 BUS (Bank Umum Syariah) dan 3 UUS (Unit Usaha Syariah) dan menjadi 3 BUS 19 UUS pada akhir tahun 2005. Perkembangan dari segi jaringan kantor,pada tahun 2000 terdapat 140 kantor,dan bertambah menjadi 550 kantor pada akhir 2005. Belum lagi total asset perbankan syariah pada 2005 mencapai Rp. 20,88 triliun yang sebelumnya Rp. 15,21 triliun pada tahun 2004.

2.    PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga keuangan syariah (syariah financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset-aset keuangan (financial assets) maupun non-financial asset atau aset riil berlandaskan konsep syariah.
Lembaga keuangan syariah dapat dibedakan menjadi dua,yaitu: lembaga keuangan depositori syariah (depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan syariah non depositori (non depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga keuangan syariah bukan bank. Peranan kedua lembaga keuangan syariah tersebut adalah sebagai perantara keuangan (financial intermedition) antara yang pihak kelebihan dana atau unit surplus (ultimate lenders) dan pihak yang kekurangan dana atau unit deficit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan syariah non depositori (bukan bank) dekolompokkan menjadi tiga bagian,antara lain bersifat kontraktual (contractual instituations),yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan dana untuk memproteksi penabuang terhadap resiko ketidakpastian. Berikutnya adalah lembaga keuangan investasi syariah (syariah investment instituation),yaitu lembaga keuangan syariah yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang syariah dan pasar modal syariah. Bagian ketiga adalah pegadaian syariah,Baitul Mal wat Tamwil (BMT),Unit Simpan Pinjam Syariah (USPS),koperasi pesantren (kopentren),perusahaan modal ventura syariah (syariah finance company) yang menawarkan jasa sewa guna usaha (leasing),kartu kredit (credit card).

3.    SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Pada prinsipnya,system keuangan di Indonesia dibagi menjadi tiga system,yaitu:
1.        System moneter
2.       System perbankan
3.       System lembaga keuangan bukan bank
Fungsi system keuangan adalah sebagai berikut:
1.        Menyediakan mekanisme pembayaran
2.       Menyediakan kredit
3.       Penciptaan uang
4.      Saran tabungan
Pasar keuangan syariah juga melakukan fungsi ekonomi yang penting,yaitu sebagai saluran dana dari orang yang mempunyai kelebihan dana dengan meminjamkan sedikit dari pendapatan mereka kepada orang yang memerlukan dana karena mereka berharap memperoleh pendapatannya yang lebih.
System keuangan secara langsung (direct finance),para peminjam meminjam dana secara langsung dari yang meminjamkan dalam pasar keuangan dengan menjual sekuritas atau surat berharga,yang merupakan tuntutan (claims) bagi para peminjam pendapatan atau aset yang akan dating. Tidak langsung (indirect finance) yaitu melalui perantara keuangan (financial intermediary).

4.    PERANAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PROSES
INTERMEDIASI
Perantara keuangan (financial intermediation) adalah proses penyaluran dana yang surplus (lander-severs) dari unit ekonomi,yaitu sector rumah tangga,perusahaan,pemerintah,rumah tangga dan orang asing.
Lembaga keuangan syariah memiliki peran yang sangat strategis,antara lain:
1.        Pengalihan aset (asset transmutation)
2.       Likuiditas (liquidity)
3.       Realokasi pendapatan (income reallocation)
4.      Transaksi (transaction)
5.       Efisiensi (efficiency)

5. TUJUAN BERDIRINYA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
1.        Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.
2.       Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa Indonesia,sehingga dapat mengurangi kesenjangan social ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui:
-          Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha
-          Meningkatkan kesempatan kerja
-          Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
3.       Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan,terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
4.      Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

6. BISNIS DAN USAHA YANG DIBIAYAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga keuangan syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.
Adapun jenis pembiayaan yang tidak akan disetujui dalam lembaga keuangan syariah di antaranya sebagai berikut:
1.        Proyek pembiayaan haram
2.       Proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat
3.       Proyek yang berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila
4.      Proyek yang berkaitan dengan perjudian
5.       Industry yang berkaitan dengan senjata yang illegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh masal
6.      Proyek yang merugikan syiar islam baik secara langsung maupun tidak langsung

STRUKTUR PASAR KEUANGAN SYARIAH
Kategori pasar keuangan syariah,diantaranya adalah:
1.        Utang (debt) and ekuitas (equity)
Perusahaan atau individu dapat memperoleh dana dalam pasar keuangan syariah dengan dua cara,yaitu:
a.       Instrumen utang (bond or mortage),disebut obligasi syariah atau sukuk.
b.      Ekuitas (common stock atau saham biasa),disebut saham syariah.
2.       Pasar primer dan pasar sekunder (primary and secondary markets)
a.       Pasar primer merupakan pasar keuangan untuk penerbitan baru sekuritas atau pertama kali sekuritas tersebut ditawarkan kepada public atau masyarakat (obligasi syariah atau saham syariah) yang dilakukan oleh investment bankers.
b.      Pasar sekunder merupakan pasar keuangan bagi sekuritas yang sebelumnya telah diterbitkan dapat dijual kembali.
3.       Exchange and over-the-counter Markets (OTC)
a.       Bursa efek (exchange) adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain.
b.      Over-the-Counter (OTC) markets adalah cara lain perdagangan efek (sekuritas).
4.      Pasar uang syariah dan pasar modal syariah (money ang capital markets syariah)
a.       Pasar uang syariah adalah pasar keuangan syariah yang merupakan instrument utang jangka pendek (maturity atau jangka waktu kurang dari satu tahun).
b.      Pasar modal syariah adalah pasar keuangan syariah yang merupakan instrument utang dan ekuitas jangka panjang (maturity atau jangka waktu satu tahun atau lebih) diperdagangkannya.

4 komentar:

  1. Q suka materinya.. Q mnta yaa..
    Q jg suka tmpilan blog km..
    Keren.. ^_^

    BalasHapus
    Balasan
    1. bolehhh... silahkan kalo mw d copy tp jgn lupa cantumkan sumbernya yaaa... Thankyou for your opinion :)

      Hapus
    2. kalo boleh tau sumber bukunya dari mana yak kak ??

      Hapus